Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Tumbuhan Memiliki Ruh?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah       

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
2 September 2024
di Fatwa Ulama
0
Apakah Tumbuhan Memiliki Ruh
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Wahai Syekh yang kami hormati, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wa ba’du. Sesungguhnya tumbuhan bisa bertumbuh jadi lebih banyak, berkembang biak, bersemi, dan bertambah usia, seperti halnya dia bisa minum, makan, bahkan mati. Tumbuhan juga melewati beberapa fase kehidupan seperti halnya manusia. Oleh karenanya, disebabkan hal-hal tersebut, apakah tumbuhan itu memiliki ruh? Mohon perkuat jawabannya menggunakan dalil, karena para guru, baik itu guru pengetahuan, bahasa Arab, dan diniyah (agama) memiliki perbedaan pendapat, maka saya membutuhkan penjelasan. Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Makhluk hidup terbagi menjadi dua sebagaimana dijelaskan oleh ilmuwan dan juga merujuk pada kitabullah dan sunah Rasulullah ‘alaihis-shalaatu was-salaam. Makhluk hidup dibagi menjadi dua, yaitu:

Jenis pertama adalah makhluk hidup yang memiliki ruh, bisa mendengar, melihat, ruh-nya bisa masuk dan keluar, yang semacam ini misalnya manusia dan hewan. Allah menciptakan ruh yang berdiri sendiri. Hewan memiliki ruh yang bisa masuk ke dalam tubuhnya, dan bisa keluar (dicabut) dari tubuhnya ketika ia mati. Allah-lah yang mengetahui esensi (hakikat) dari ruh ini, sebagaimana firman Allah,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلرُّوحِ ۖ قُلِ ٱلرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّى وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Donasi Muslimahorid

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah, ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.’” (QS. Al-Isra’: 85)

Maknanya, ruh berdiri sendiri dengan mendengar, melihat, keluar dan masuk pada waktu tidur dan mati, juga memiliki hakikat tersendiri.

Adapun jenis kedua, adalah makhluk hidup yang tumbuh dan berkembang serta bergerak. Inilah yang kita golongkan ke dalamnya kategori tumbuh-tumbuhan, yang Allah jadikan ia (tumbuhan) bisa tumbuh, berkembang, bahkan rusak atau mati. Dia bisa tumbuh, berkembang, serta bergerak dengan bantuan air atau selainnya. Ini adalah kehidupan dari makhluk hidup yang khusus, berbeda dengan kehidupan ruh yang bisa masuk, keluar, mendengar. Bukan, tetapi inilah kehidupan makhluk hidup yang sifatnya jamadiyyah, tidak memiliki kekhususan ruh yang bisa mendengar, melihat, tercabut, dan datang (masuk), bukan seperti itu. Tumbuhan memiliki kehidupan yang dapat bertumbuh dan berkembang, dapat pula bertambah, bergerak, serta mati jika sudah sampai batasnya, kemudian tumbuh dengan bentuk yang baru.

Baca juga: Ruh Bagi Salat

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah

Artikel: Muslimah.or.id

 

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2823/هل–للنبات–الذي–ينمو–روح

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah

Fatwa Ulama: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

oleh M. Saifudin Hakim
15 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Siapakah salaf yang mengatakan bahwa wali adalah syarat sah akad nikah?...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 1)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
24 Februari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin   Pertanyaan ke-1: Penanya ini mengatakan: Jika seorang wanita haid telah suci dan mandi...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
26 Maret 2025
0

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid   Pertanyaan ke-6: Jika seorang wanita melihat satu hari...

Artikel Selanjutnya
Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji

Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.