Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Bolehkah menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki?
Jawaban:
Iya, diperbolehkan menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki. Namun hal ini apabila laki-laki tersebut miskin (tidak punya harta sama sekali untuk dijadikan sebagai mahar, pent.). Adapun jika tidak miskin, maka tidak boleh.
Hal ini berdasarkan hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian tiba-tiba ada seorang perempuan yang berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab apapun. Kemudian wanita tersebut berdiri lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak menjawab apapun. Kemudian wanita tersebut berdiri untuk ketiga kalinya dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”
Kemudian berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.”
Beliau bersabda, “Apakah Engkau punya sesuatu untuk dijadikan sebagai mahar?”
Laki-laki tersebut menjawab, “Tidak.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah dan carilah (sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar), walaupun hanya berupa cincin dari besi.”
Laki-laki itu pergi, kemudian dia kembali dan berkata, “Saya tidak mendapatkan apa-apa, walaupun cincin dari besi.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah Engkau memiliki hafalan Al-Quran?”
Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surah ini dan surah itu.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اذْهَبْ، فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Quran yang engkau hafal.” [1]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan laki-laki tersebut dengan hafalan Al-Quran yang dia miliki. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahkan laki-laki tersebut dengan hafalan Al-Quran yang dia miliki kecuali setelah beliau melihat laki-laki tersebut miskin, tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan sebagai mahar, meskipun cincin dari besi. Oleh karena itu, jika seseorang yang memiliki kelapangan harta ingin memberikan sesuatu sebagai mahar kepada seorang wanita, maka tidak boleh berpindah menjadikan hafalan Al-Quran sebagai mahar kecuali jika dia berada dalam kondisi bangkrut (pailit).
Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.“ (QS. An-Nisa: 4)
Berdasarkan penjelasan ini, sebagian ulama menghukumi makruh menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
Baca juga: Kadar Mahar Rasulullah kepada Istri-Istrinya
***
@Unayzah, 18 Syawal 1446/ 16 April 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku telah menikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Quran yang engkau hafal”; memiliki dua kemungkinan makna:
Pertama: Aku menikahkan Engkau dengan wanita ini, dengan mahar berupa Engkau mengajarkan Al-Quran kepadanya. Penafsiran ini dikuatkan oleh adanya tambahan dalam riwayat Muslim dalam Shahih-nya,
فعلمها من القرآن
“Ajarkanlah Al-Quran kepadanya.”
Imam Muslim meriwayatkan ini dari jalur tambahan, namun bersendirian. Dan hati ini (Syekh Musthafa Al-‘Adawi, pent.) tidaklah mantap untuk menilainya sebagai riwayat yang sahih. Kecuali Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan jalur penguat dalam Fathul Baari, dan berdasarkan hal itu, beliau menilainya sahih.
Kedua: Aku nikahkan Engkau dengan sebab hafalan Al-Quran yang Engkau miliki sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan bagimu.
[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 87-88.