Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Bolehkah Menjadikan Hafalan Al-Qur’an Sebagai Mahar?

 

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
3 Mei 2025
di Fatwa Ulama
0
Hafalan Al-Qur'an Sebagai Mahar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Bolehkah menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki?

Jawaban:

Iya, diperbolehkan menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki. Namun hal ini apabila laki-laki tersebut miskin (tidak punya harta sama sekali untuk dijadikan sebagai mahar, pent.). Adapun jika tidak miskin, maka tidak boleh.

Hal ini berdasarkan hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian tiba-tiba ada seorang perempuan yang berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab apapun. Kemudian wanita tersebut berdiri lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”

Donasi Muslimahorid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak menjawab apapun. Kemudian wanita tersebut berdiri untuk ketiga kalinya dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu, bagaimana pendapatmu?”

Kemudian berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.”

Beliau bersabda, “Apakah Engkau punya sesuatu untuk dijadikan sebagai mahar?”

Laki-laki tersebut menjawab, “Tidak.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah dan carilah (sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar), walaupun hanya berupa cincin dari besi.”

Laki-laki itu pergi, kemudian dia kembali dan berkata, “Saya tidak mendapatkan apa-apa, walaupun cincin dari besi.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah Engkau memiliki hafalan Al-Quran?”

Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surah ini dan surah itu.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اذْهَبْ، فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Quran yang engkau hafal.” [1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan laki-laki tersebut dengan hafalan Al-Quran yang dia miliki. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahkan laki-laki tersebut dengan hafalan Al-Quran yang dia miliki kecuali setelah beliau melihat laki-laki tersebut miskin, tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan sebagai mahar, meskipun cincin dari besi. Oleh karena itu, jika seseorang yang memiliki kelapangan harta ingin memberikan sesuatu sebagai mahar kepada seorang wanita, maka tidak boleh berpindah menjadikan hafalan Al-Quran sebagai mahar kecuali jika dia berada dalam kondisi bangkrut (pailit).

Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.“ (QS. An-Nisa: 4)

Berdasarkan penjelasan ini, sebagian ulama menghukumi makruh menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Baca juga: Kadar Mahar Rasulullah kepada Istri-Istrinya

***

@Unayzah, 18 Syawal 1446/ 16 April 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku telah menikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Quran yang engkau hafal”; memiliki dua kemungkinan makna:

Pertama: Aku menikahkan Engkau dengan wanita ini, dengan mahar berupa Engkau mengajarkan Al-Quran kepadanya. Penafsiran ini dikuatkan oleh adanya tambahan dalam riwayat Muslim dalam Shahih-nya,

فعلمها من القرآن

“Ajarkanlah Al-Quran kepadanya.”

Imam Muslim meriwayatkan ini dari jalur tambahan, namun bersendirian. Dan hati ini (Syekh Musthafa Al-‘Adawi, pent.) tidaklah mantap untuk menilainya sebagai riwayat yang sahih. Kecuali Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan jalur penguat dalam Fathul Baari, dan berdasarkan hal itu, beliau menilainya sahih.

Kedua: Aku nikahkan Engkau dengan sebab hafalan Al-Quran yang Engkau miliki sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan bagimu.

[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 87-88.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Harta

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Harta (Ekonomi)

oleh M. Saifudin Hakim
21 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekufu dalam masalah harta (ekonomi) adalah...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 3)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
7 April 2025
0

Pertanyaan ke-11: Seorang wanita penanya berkata bahwa sejak diwajibkan untuknya berpuasa dan ia berpuasa di bulan Ramadan, dia tidak mengganti...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
26 Maret 2025
0

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid   Pertanyaan ke-6: Jika seorang wanita melihat satu hari...

Artikel Selanjutnya
Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

Fatwa Ulama: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.