Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โAdawi
Pertanyaan:
Sebutkan sebagian dalil yang menunjukkan bahwa wali adalah syarat sah akad nikah!
Jawaban:
Di antara dalil-dalil tersebut adalah,
Firman Allah Tabaraka wa Taโala,
ููุฅูุฐูุง ุทููููููุชูู ู ุงููููุณูุงุก ููุจูููุบููู ุฃูุฌูููููููู ูููุงู ุชูุนูุถููููููููู ุฃูู ูููููุญููู ุฃูุฒูููุงุฌูููููู
โApabila kamu mentalak istri-isteimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya โฆ โ (QS. Al-Baqarah: 232) [1]
Firman Allah Tabaraka wa Taโala,
ูููุงู ุชููููุญููุงู ุงููู ูุดูุฑูููููู ุญูุชููู ููุคูู ููููุงู
โDan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukminah) sebelum mereka beriman.โ (QS. Al-Baqarah: 221) [2]
Allah Taโala berfirman,
ููุฃููููุญููุง ุงููุฃูููุงู ูู ู ููููู ู ููุงูุตููุงููุญูููู ู ููู ุนูุจูุงุฏูููู ู ููุฅูู ูุงุฆูููู ู
โDan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.โ (QS. An-Nur: 32)
Begitu juga dengan perkataan seorang laki-laki tua (yaitu Syuโaib) kepada Nabi Musa โalaihis salam,
ููุงูู ุฅููููู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃููููุญููู ุฅูุญูุฏูู ุงุจูููุชูููู ููุงุชููููู
โBerkatalah dia (Syu’aib), โSesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini โฆ. โ (QS. Al-Qashash: 27)
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya rahimahumullah dengan sanad yang sahih dari Abu Musa Al-Asyโari radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุง ููููุงุญู ุฅููููุง ุจูููููููู
โTidak ada (tidak sah) pernikahan tanpa wali.โ
Demikian pula berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang sahih dari ibunda Aisyah radhiyallahu โanha, Nabi shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฃููููู ูุง ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููููุญูุชู ุจูุบูููุฑู ุฅูุฐููู ู ูููุงูููููุง ย ุ ููููููุงุญูููุง ุจูุงุทููู – ุซูููุงุซูุง – ููููููุง ู ูููุฑูููุง ุจูู ูุง ุฃูุตูุงุจู ู ูููููุงุ ููุฅููู ุงุดูุชูุฌูุฑููุงุ ููุฅูููู ุงูุณููููุทูุงูู ููููููู ู ููู ููุง ููููููู ูููู
โPerempuan mana saja yang dinikahkan tanpa izin walinya, maka nikahnya batal -beliau mengucapkan ini sebanyak tiga kali-. Namun ia tetap berhak mendapatkan maharnya atas apa yang telah dilakukan (hubungan suami istri) dengannya. Jika terjadi perselisihan, maka penguasa (sultan) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.โ
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dari Aisyah radhiyallahu โanha tentang ciri pernikahan jahiliyah, beliau berkata,
ููููููุงุญู ู ูููููุง ููููุงุญู ุงููููุงุณู ุงูููููู ู: ููุฎูุทูุจู ุงูุฑููุฌููู ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ูููููููุชููู ุฃููู ุงุจูููุชูููุ ููููุตูุฏูููููุง ุซูู ูู ููููููุญูููุง
โMaka bentuk pernikahan yang terjadi darinya adalah seperti pernikahan orang-orang pada zaman sekarang: seorang laki-laki melamar kepada seorang laki-laki (yang menjadi wali) putrinya atau perempuan di bawah perwaliannya, kemudian ia memberikan mahar kepadanya, lalu menikahinya.โ
Juga terdapat dalil-dalil yang lain dalam masalah ini, namun apa yang telah kami sebutkan sudah mencukupi. Wallahu Taโala aโlam. [3]
[Bersambung]
***
@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
ย
Catatan kaki:
[1] Sisi pendalilan dari ayat yang mulia ini bahwa terkadang seorang wali bisa menghalangi perempuan di bawah perwaliannya untuk menikah. Hal ini jelas berdasarkan sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan selainnya rahimahumullah dari Maโqil bin Yasar radhiyallahu โanhu bahwa ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Beliau berkata,
ุฒููููุฌูุชู ุฃูุฎูุชูุง ููู ู ููู ุฑูุฌููู ููุทููููููููุงุ ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุงููููุถูุชู ุนูุฏููุชูููุง ุฌูุงุกู ููุฎูุทูุจูููุงุ ููููููุชู ูููู: ุฒููููุฌูุชููู ููููุฑูุดูุชููู ููุฃูููุฑูู ูุชูููุ ููุทููููููุชูููุงุ ุซูู ูู ุฌูุฆูุชู ุชูุฎูุทูุจูููุงุ ูุงู ููุงูููููู ูุงู ุชูุนููุฏู ุฅููููููู ุฃูุจูุฏูุงุ ููููุงูู ุฑูุฌูููุง ูุงู ุจูุฃูุณู ุจูููุ ููููุงููุชู ุงูู ูุฑูุฃูุฉู ุชูุฑููุฏู ุฃููู ุชูุฑูุฌูุนู ุฅูููููููุ ููุฃูููุฒููู ุงูููููู ููุฐููู ุงูุขููุฉู: {ูููุงู ุชูุนูุถููููููููู} [ุงูุจูุฑุฉ: 232] ููููููุชู: ุงูุขูู ุฃูููุนููู ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููุงูู: ููุฒููููุฌูููุง ุฅููููุงูู
โAku menikahkan seorang saudara perempuanku dengan seorang laki-laki. Lalu ia menceraikannya. Setelah habis masa iddahnya, laki-laki itu datang melamarnya kembali. Aku berkata kepadanya, โAku telah menikahkanmu dengannya, membentangkan tempat tidurmu (membiarkanmu menggaulinya), dan memuliakanmu, lalu kamu menceraikannya. Sekarang kamu datang melamarnya lagi? Demi Allah, dia tidak akan kembali kepadamu selamanya.โ Padahal laki-laki itu tidak ada masalah (baik-baik saja), dan wanita itu ingin kembali kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat ini (yang artinya), โJanganlah kamu (wali) menghalangi merekaโย (QS. Al-Baqarah: 232). Aku pun berkata, โSekarang aku akan melaksanakannya, wahai Rasulullah.’ Lalu ia menikahkan perempuan itu kembali dengannya.โ
Makna firman Allah Taโala,
ูููุงู ุชูุนูุถููููููููู
adalah,
ููุง ุชู ูุนููู
โJanganlah kalian mencegahnya.โ
Jelaslah bahwa konteks ayat yang mulia ini berkaitan dengan perempuan yang memiliki status janda. Sehingga diambil kesimpulan dari ayat ini, wajibnya perwalian atas perempuan janda. Imam Asy-Syafiโi rahimahullah berkata berkaitan dengan ayat ini,
ูู ุฃุตุฑุญ ุฃูุฉ ูู ุงุนุชุจุงุฑ ุงูููู ูุฅูุง ูู ุง ูุงู ูุนุถูู ู ุนูู
โIni adalah ayat yang paling jelas dalam menunjukkan pentingnya wali (dalam pernikahan). Jika tidak, maka larangan bagi walinya untuk menghalangi (pernikahan) tidak akan memiliki makna (karena si perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri, pent.).โ
[2] Sisi pendalilan ayat ini adalah dari firman Allah Tabaraka wa Taโala,
ูููุงู ุชููููุญููุงู
โDan janganlah kamu menikahkan โฆ โ; sehingga yang menikahkan adalah wali.
[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 94-95.




