Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 Mei 2025
di Fatwa Ulama
0
Kadar Maksimal dan Minimal Mahar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi  
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi  

 

Pertanyaan:

Apakah terdapat dalil yang menunjukkan batasan minimal dan maksimal mahar?

Jawaban:

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan batasan kadar minimal atau maksimal mahar. Al-Qurthubi rahimahullah menukil adanya ijmak bahwa tidak ada batasan untuk kadar maksimal mahar. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Siapa saja yang memiliki kelapangan (baca: kaya), dan dia ingin memberikan mahar yang banyak kepada calon istrinya, hal itu diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar, pent.), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa: 20)

Donasi Muslimahorid

Adapun orang yang membebani dirinya dengan mahar yang (sebenarnya) tidak ingin dia bayarkan, atau tidak mampu melunasinya, maka hal ini adalah makruh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Demikian pula, orang yang menetapkan mahar yang banyak dalam tanggungannya, padahal dia tidak bisa memenuhinya, maka hal itu tidak disunahkan. Wallahu a’lam.” [1]

Aku (Syekh Musthafa Al-Adawi) berkata, “Akan tetapi jika terjadi perselisihan terkait besarnya mahar yang belum ditetapkan, maka dikembalikan kepada mahar mitsil (mahar standar), sebagaimana akan dijelaskan, insya Allah.”

Adapun perkataan (pendapat kami) bahwa tidak ada batasan kadar minimal dan maksimal mahar, maka hal itu dalam kondisi saling rida dan terdapat kesepakatan (antara pihak laki-laki dan perempuan, pent.) Wallahu a’lam. [2]

Baca juga: Bolehkah Menjadikan Hafalan Al-Qur’an Sebagai Mahar?

***

@Unayzah, 18 Syawal 1446/ 16 April 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Maksudnya, kalau ada seseorang yang menetapkan mahar untuk istrinya, tapi dia sebenarnya tidak niat membayar, atau dia tahu bahwa dia tidak akan mampu untuk membayar, maka hukumnya makruh. Kalau seseorang menetapkan mahar yang jumlahnya besar, padahal tidak ada niat atau kemampuan untuk membayarnya, maka hal ini juga tidak dianjurkan.

[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 85-86.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Harta

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Harta (Ekonomi)

oleh M. Saifudin Hakim
21 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekufu dalam masalah harta (ekonomi) adalah...

Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

Fatwa Ulama: Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

oleh M. Saifudin Hakim
2 Februari 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Bagaimanakah bentuk penyusuan yang menyebabkan mahram? Jawaban: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat...

Bolehkah Perempuan Sulam Alis

Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
25 Agustus 2024
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur...

Artikel Selanjutnya
Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.