Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Mahar Berupa Masuk Islam dan Pembebasan dari Perbudakan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
24 Mei 2025
di Fatwa Ulama
0
Mahar Berupa Masuk Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang laki-laki menjadikan masuknya dia ke dalam Islam sebagai mahar?

Jawaban:

Iya, hal itu diperbolehkan menurut pendapat yang lebih tepat (lebih kuat) dari berbagai pendapat para ulama dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan hadis yang sahih dari keseluruhan jalur periwayatannya, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَطَبَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا مِثْلُكَ يَا أَبَا طَلْحَةَ يُرَدُّ، وَلَكِنَّكَ رَجُلٌ كَافِرٌ، وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِي أَنْ أَتَزَوَّجَكَ، فَإِنْ تُسْلِمْ فَذَاكَ مَهْرِي وَمَا أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ، فَأَسْلَمَ فَكَانَ ذَلِكَ مَهْرَهَا

“Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, orang sepertimu, wahai Abu Talhah, tidak pantas untuk ditolak. Akan tetapi, Engkau laki-laki kafir, sedangkan aku seorang wanita muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Namun jika Engkau masuk Islam, maka itulah mahar untukku, dan aku tidak akan meminta mahar kepadamu selain keislamanmu.” Abu Thalhah pun masuk Islam, dan itulah maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3341, dinilai sahih oleh Al-Albani) Wallahu Ta’ala a’lam. [1]

Donasi Muslimahorid

 

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang laki-laki menjadikan pembebasan seorang wanita dari perbudakan sebagai mahar?

Jawaban:

Iya, hal itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim rahimahumallah dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membebaskan Shafiyah dan menjadikannya pembebasannya tersebut sebagai mahar untuknya. [2] [3]

Baca juga: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

***

@Unayzah, KSA; 15 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Tsabit, yang meriwayatkan hadis ini dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

فَمَا سَمِعْتُ بِامْرَأَةٍ قَطُّ كَانَتْ أَكْرَمَ مَهْرًا مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ الْإِسْلَامَ، فَدَخَلَ بِهَا فَوَلَدَتْ لَهُ

“Maka aku tidak pernah mendengar ada seorang wanita pun yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu (masuk) Islamnya (Abu Thalhah). Lalu Abu Talhah menikahinya, dan Ummu Sulaim pun melahirkan anak untuknya.”

[2] Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ، وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membebaskan Shafiyyah (dari status budak), dan menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya.” (HR. Bukhari no. 5086 dan Muslim no. 1365)

[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 88-89.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Hafalan Al-Qur'an Sebagai Mahar

Fatwa Ulama: Bolehkah Menjadikan Hafalan Al-Qur’an Sebagai Mahar?

oleh M. Saifudin Hakim
3 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Bolehkah menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki?...

Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

oleh M. Saifudin Hakim
6 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk memberikan hadiah pada saat (menghadiri) walimah? Jawaban: Iya,...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 1)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
24 Februari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin   Pertanyaan ke-1: Penanya ini mengatakan: Jika seorang wanita haid telah suci dan mandi...

Artikel Selanjutnya
Sulit Merasakan Nikmatnya Ibadah

Mengapa Kita Sulit Merasakan Nikmatnya Ibadah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.