Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki menjadikan masuknya dia ke dalam Islam sebagai mahar?
Jawaban:
Iya, hal itu diperbolehkan menurut pendapat yang lebih tepat (lebih kuat) dari berbagai pendapat para ulama dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan hadis yang sahih dari keseluruhan jalur periwayatannya, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَطَبَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا مِثْلُكَ يَا أَبَا طَلْحَةَ يُرَدُّ، وَلَكِنَّكَ رَجُلٌ كَافِرٌ، وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِي أَنْ أَتَزَوَّجَكَ، فَإِنْ تُسْلِمْ فَذَاكَ مَهْرِي وَمَا أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ، فَأَسْلَمَ فَكَانَ ذَلِكَ مَهْرَهَا
“Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, orang sepertimu, wahai Abu Talhah, tidak pantas untuk ditolak. Akan tetapi, Engkau laki-laki kafir, sedangkan aku seorang wanita muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Namun jika Engkau masuk Islam, maka itulah mahar untukku, dan aku tidak akan meminta mahar kepadamu selain keislamanmu.” Abu Thalhah pun masuk Islam, dan itulah maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3341, dinilai sahih oleh Al-Albani) Wallahu Ta’ala a’lam. [1]
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki menjadikan pembebasan seorang wanita dari perbudakan sebagai mahar?
Jawaban:
Iya, hal itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim rahimahumallah dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membebaskan Shafiyah dan menjadikannya pembebasannya tersebut sebagai mahar untuknya. [2] [3]
Baca juga: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar
***
@Unayzah, KSA; 15 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] Tsabit, yang meriwayatkan hadis ini dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
فَمَا سَمِعْتُ بِامْرَأَةٍ قَطُّ كَانَتْ أَكْرَمَ مَهْرًا مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ الْإِسْلَامَ، فَدَخَلَ بِهَا فَوَلَدَتْ لَهُ
“Maka aku tidak pernah mendengar ada seorang wanita pun yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu (masuk) Islamnya (Abu Thalhah). Lalu Abu Talhah menikahinya, dan Ummu Sulaim pun melahirkan anak untuknya.”
[2] Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ، وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membebaskan Shafiyyah (dari status budak), dan menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya.” (HR. Bukhari no. 5086 dan Muslim no. 1365)
[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 88-89.