Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apakah makna al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah agama? Apakah hal itu dianggap atau dipertimbangkan (dalam pernikahan)?
Jawaban:
Al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah agama adalah kesamaan dalam agama [1]. Seorang muslimah tidaklah sekufu kecuali dengan seorang laki-laki muslim. Sekufu dalam masalah agama itu perkara yang harus dipertimbangkan, ini berdasarkan ijmak ulama (dalam masalah ini, pent.). Sehingga tidaklah halal bagi seorang muslimah untuk menikah dengan orang kafir berdasarkan ijmak. Wallahu Ta’ala a’lam.
Pertanyaan:
Sebutkan sebagian dalil yang menunjukkan dipertimbangkannya sekufu dalam masalah agama.
Jawaban:
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Allah Ta’ala berfirman,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nur: 26)
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”
Sebagian ulama juga berdalil dengan hadis,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ، فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
Akan tetapi, menurut pendapatku bahwa yang lebih tepat tentang status hadis ini adalah dha’if, semua sanadnya diperbincangkan (kesahihannya). Aku sudah jelaskan tentang status hadis ini di kitab induk (yaitu, kitab Jaami’ Ahkaamin Nisaa’), maka rujuklah ke sana jika menghendaki.
Juga dalil-dalil lain tentang al-kafa’ah dalam masalah agama, meskipun yang aku sebutkan sudah mencukupi. Wabillahi At-Taufiiq. [2]
Baca juga: Bolehkah Wanita Dipaksa Menikah?
***
@Unayzah, 23 Sya’ban 1446/ 22 Februari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Yang dimaksud dalam hal ini adalah sekufu yang dituntut kepada pihak laki-laki. Adapun perempuan, maka tidak, sebagaimana telah diketahui. Hal ini karena seorang laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“(dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5)
[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 73-74.