Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 3)

Tidak Pernah Qadha Puasa dan Hukum Cairan Warna Kuning dan Putih

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
7 April 2025
di Fatwa Ulama
0
Fatwa penting tentang wanita haid
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan ke-11:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-12:
  • Jawaban:

Pertanyaan ke-11:

Seorang wanita penanya berkata bahwa sejak diwajibkan untuknya berpuasa dan ia berpuasa di bulan Ramadan, dia tidak mengganti puasa yang ia tinggalkan karena darah haid dan ia tidak tahu berapa jumlah hari yang ia tinggalkan. Oleh karena itu, ia meminta petunjuk atas kewajiban yang harus ia jalani saat ini?

Jawaban:

Kami merasa sedih dengan hal seperti ini yang terjadi di antara para wanita yang beriman, karena sesungguhnya ini adalah “at-tark” (meninggalkan). Adapun yang saya maksud adalah meninggalkan qadha puasa yang seharusnya ia lakukan, baik itu karena ia jahil (tidak mengetahui) ataupun karena ia lalai, dan keduanya adalah musibah. Karena sesungguhnya, obat dari kebodohan adalah ilmu dan bertanya, adapun obat dari lalai adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, merasa diawasi oleh Allah, takut dengan hukuman dari Allah, serta melakukan apa yang Allah ridai. Maka, wajib bagi wanita penanya ini, untuk bertobat kepada Allah atas apa yang telah ia lakukan dan memohon ampun, serta mencari tahu berapa banyak hari yang ia tinggalkan sesuai kemampauannya, lalu ia qadha (puasa tersebut). Dengan hal ini, ia membersihkan diri dari kesalahannya, dan kami berharap semoga Allah menerima tobatnya.

 

Pertanyaan ke-12:

Apakah sesuatu yang mengalir dari wanita, baik itu (cairan) berwarna putih atau kuning itu suci ataukah najis? Dan apakah wajib berwudu karena tahu bahwa cairan tersebut mengalir terus menerus? Dan apa hukumnya jika terputus? Terkhusus lagi sebagian besar wanita bahkan para pengajar menganggap jika cairan tersebut adalah (cairan) basah biasa/alami yang tidak membuat wanita wajib berwudu?

Jawaban:

Yang tampak bagi saya setelah mengkaji (hal ini), bahwasanya sesuatu yang mengalir keluar dari wanita, jika tidak keluar dari kantung kemih, tetapi ia keluar dari rahim, maka dihukumi suci, namun membatalkan wudu, meskipun hal itu dianggap suci. Karena tidak disyaratkan bahwa pembatal wudu ialah sesuatu yang najis. Misalnya, angin yang keluar dari dubur, hal tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki bentuk (najis), meskipun membatalkan wudu.

Donasi Muslimahorid

Oleh karena itu, jika ada yang keluar dari wanita dan ia sudah berwudu, maka hal itu membatalkannya dan wajib baginya memperbarui wudu tersebut. Adapun jika keluar terus menerus, maka tidak membatalkan wudu, namun ia berwudu ketika hendak salat jika sudah masuk waktunya, kemudian ia salat pada waktu tersebut, yang mana ia sudah dalam kondisi berwudu, baik itu salat wajib atau sunah. Lalu ia membaca Al-Quran dan melakukan hal-hal yang mubah (dibolehkan) baginya. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh ahlul ilmi, yang semisal dengan ini, yaitu mengalirnya air seni (secara terus menerus).

Inilah hukum sesuatu yang mengalir. Dari sisi kesucian, maka ia suci, dan dari segi batalnya wudu, ia membatalkan wudu, kecuali jika mengalir terus menerus. Jika cairan tersebut mengalir terus menerus, maka tidak membatalkan wudu. Namun, wajib bagi perempuan (yang mengalami hal ini) agar tidak berwudu kecuali jika sudah masuk waktu salat, lalu menjaganya.

Namun, jika terputus dan biasanya akan terputus saat datang waktu salat, maka ia mengakhirkan salatnya sampai waktu di mana terputusnya cairan tersebut, selama tidak takut terlewatkan dari waktu salatnya. Jika ia takut terlewat dari salatnya, maka ia berwudu, menjaganya, lalu mendirikan salat.

Tidak ada bedanya antara sedikit atau banyak (cairannya) karena semua cairan tersebut keluar dari jalan yang membuatnya membatalkan wudu, baik itu cairannya sedikit ataupun banyak. Berbeda jika yang keluar dari sebagian tubuh, seperti darah, muntahan, sedikit atau banyaknya, maka tidak membatalkan wudu. Adapun keyakinan beberapa wanita yang menganggap bahwa cairan (putih dan kuning) tadi tidak membatalkan wudu, maka saya tidak tahu asal dari pendapat tersebut kecuali perkataan Ibn Hazm rahimahullah. Beliau berkata, “Sesungguhnya hal ini tidak membatalkan wudu”, tetapi ia tidak menyebutkan dalil untuk permasalahan ini, baik dari Al-Quran dan As-Sunnah, ataupun perkataan-perkataan sahabat sebagai hujjah.

Bagi para wanita, hendaknya bertakwa kepada Allah dan peduli pada kesuciannya. Karena salat tidaklah diterima kecuali dengan kondisi yang suci, meskipun ia salat seratus kali. Bahkan beberapa ulama berkata, “Barangsiapa yang salat tidak dalam kondisi yang suci, maka ia kafir, karena hal ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Risalatun fi Ad-Dimaai Ath-Thabi’iyyati Lin-Nisaa, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 40-41.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Agama

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Agama

oleh M. Saifudin Hakim
31 Maret 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah makna al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah agama? Apakah hal itu dianggap...

Akad Nikah ketika Safar

Fatwa Ulama: Hukum Melakukan Akad Nikah ketika Safar (Bepergian Jauh)

oleh M. Saifudin Hakim
18 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah diperbolehkann membangun rumah tangga (melakukan akad nikah, pent.) dalam kondisi...

Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Hadiah untuk Pengantin Baru

oleh M. Saifudin Hakim
6 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk memberikan hadiah pada saat (menghadiri) walimah? Jawaban: Iya,...

Artikel Selanjutnya
Jenuh Menuntut Ilmu

Ketika Jenuh Menuntut Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.