Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

Syaikh Ibn Shalih Al-Utsaimin

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
26 Maret 2025
di Fatwa Ulama
0
Fatwa penting tentang wanita haid
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid
    • Pertanyaan ke-6:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan ke-7:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan ke-8:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan ke-9:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan ke-10:
    • Jawaban:

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid

 

Pertanyaan ke-6:

Jika seorang wanita melihat satu hari pada masa kebiasaan haidnya ada darah, kemudian ia tidak melihat ada darah pada siang hari berikutnya, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Yang nampak ialah, bahwa suci atau keringnya ia (dari darah), selama hal itu terjadi pada masa-masa haidnya, maka tetap terhitung haid. Adapun jika sampai 15 hari, maka darah tersebut terhitung darah istihadah. Hal inilah yang paling masyhur (terkenal) di kalangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaahu.

 

Pertanyaan ke-7:

Pada hari-hari terakhir haid dan sebelum masa suci, seorang wanita tidak melihat ada bekas atau sisa darah. Apakah ia berpuasa di hari tersebut meskipun ia tidak melihat qishatul baydha, atau apa yang harusnya ia lakukan?

Donasi Muslimahorid

Jawaban:

Jika biasanya ia tidak melihat qishatul baydha sebagaimana hal ini terjadi pada beberapa wanita, maka ia tetap berpuasa. Tetapi jika biasanya ia melihat qishatul baydha, maka ia tidak berpuasa sampai melihat qishatul baydha.

 

Pertanyaan ke-8:

Apa hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid dan nifas, baik itu membaca (dengan mushaf) atau menghafalnya pada waktu yang genting karena ia adalah seorang murid ataupun guru?

Jawaban:

Tidak mengapa bagi wanita haid ataupun nifas membaca Al-Quran jika ada hajat (keperluan). Seperti misalnya ia adalah seorang guru yang membaca dan mengulanginya pada malam atau siang hari. Tetapi membaca yang saya maksudkan di sini, jika ia (wanita) berniat membaca Al-Quran untuk mendapatkan pahala tilawah, maka lebih baik tidak ia lakukan. Karena mayoritas ahlul ‘ilmi berpendapat bahwasanya bagi wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Quran.

 

Pertanyaan ke-9:

Apa pendapat Anda jika mengonsumsi pil (obat) penghalang haid demi berpuasa?

Jawaban:

Saya takut akan hal tersebut. Karena pil-pil ini memiliki efek yang sangat berbahaya yang saya ketahui dari para dokter. Dan dikatakan untuk para wanita, bahwasanya hal ini (haid) adalah sesuatu yang sudah Allah tetapkan atas anak-anak wanita Adam. Maka terimalah apapun ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan berpuasalah (bagi para wanita), jika tidak ada penghalang (haid). Adapun jika ada penghalang (haid), maka berbukalah (baca: tidak berpuasa) karena rida dengan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Pertanyaan ke-10:

Beberapa wanita mengalami darah yang terus keluar kemudian berhenti satu hari atau dua hari, lalu keluar lagi darahnya. Maka, apa hukumnya dan kaitannya dengan hukum puasa, salat, dan ibadah-ibadah lainnya?

Jawaban:

Pendapat yang ma’ruf atau lebih banyak dikenal oleh para ahlul ‘ilmi ialah bahwasanya bagi perempuan, jika ia memiliki kebiasaan (haid), kemudian telah selesai dari kebiasaan tersebut, maka ia mandi (junub), salat, dan puasa. Adapun apa yang ia lihat setelah dua hari, atau tiga hari (setelah haid), bukan termasuk darah haid, karena minimal masa suci menurut para ulama adalah 13 hari. Dan sebagian ahlul ‘ilmi berkata: sesungguhnya, kapanpun seorang wanita melihat darah, maka itu adalah haid, dan kapanpun ia suci darinya, maka ia sudah suci dari masa haidnya, dan jarak antara dua masa haid adalah 13 hari.

Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Risalatun fii Ad-Dimaai Ath-Thabi’iyyati lin-Nisaa, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 38-39.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Profesi

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Profesi (Pekerjaan)

oleh M. Saifudin Hakim
16 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah terdapat aspek yang perlu dilihat dalam masalah al-kafa’ah (sekufu dalam...

Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

Fatwa Ulama: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

oleh M. Saifudin Hakim
8 Februari 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah penyusuan yang menyebabkan adanya hubungam mahram itu ada masa maksimalnya?...

Nikah Muda

Fatwa Ulama: Perihal Nikah Muda

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
12 Januari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin   Pertanyaan: Wahai Syaikh yang Allah muliakan, kita melihat fenomena mengenai beberapa pemuda yang...

Artikel Selanjutnya
Melawan Arus Kerusakan

Melawan Arus Kerusakan dengan Rasa Takut kepada Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.