Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Pertanyaan:
Berapa jarak antara orang yang ingin lewat untuk meninggalkan tempat salatnya jika ia lewat di depan orang yang sedang salat?
Jawaban:
Orang yang salat memiliki dua kondisi:
Pertama, orang yang salat dan di depannya sudah ada sutrah (pembatas). Jika dalam kondisi seperti ini, maka tidak ada yang bisa lewat di pertengahan tempat orang salat tersebut dengan sutrah-nya.
Kedua, jika tidak ada sutrah atau pembatas baginya. Dalam keadaan tersebut, yang lebih baik adalah seperti yang sudah dikatakan, bahwasanya jarak antara orang yang salat dengan sutrah tersebut sebesar tiga hasta diukur dari kakinya. Adapun jika jaraknya lebih dari tiga hasta, maka tidak mengapa berjalan atau lewat di depannya.
Ketetapan ini berdasarkan pada pendapat mayoritas ulama, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di Kakbah, beliau menjadikan di antaranya dan di antara tembok sejauh tiga hasta, (yaitu) antara kakinya dan tembok itu sejauh tiga hasta. Mereka berkata, “Ini menunjukkan bahwasanya jarak sutrah ialah sejauh tiga hasta.”
Penjelasan tersebut berlaku bagi mereka yang salat secara munfarid atau sendiri. Adapun bagi mereka yang salat di belakang imam, maka tidak ada apapun yang dapat memutus salatnya, karena imam adalah sutrah baginya. Oleh karena itu, seorang makmum tidak membutuhkan sutrah, dan jika ada yang lewat di depannya baik itu seorang wanita, keledai, anjing, ataupun selain hal-hal tersebut, maka tidaklah mengapa.
Baca juga: Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah
***
Penerjemah: Evi Noor Azizah
Artikel Musimah.or.id
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2786/ما-قدر-المسافة-بين-يدي-المصلي-والسترة