Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hadis: Budak Hanya Boleh Menikah dengan Seizin Tuannya

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 September 2024
di Hadis
0
Budak Hanya Boleh Menikah dengan Seizin Tuannya
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Teks Hadis
  • Kandungan Hadis
    • Kandungan pertama
    • Kandungan kedua
    • Kandungan ketiga
    • Kandungan keempat
    • Kandungan kelima

Teks Hadis

Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَهُوَ عَاهِرٌ

“Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina.” (HR. Ahmad, 22: 122; Abu Dawud no. 2078; At-Tirmidzi no. 1111, 1112. Dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kandungan Hadis

Kandungan pertama

Budak dianggap lebih rendah daripada orang-orang merdeka, di antaranya adalah bahwa budak itu tidak memiliki harta. Jika budak diberikan harta, maka harta tersebut menjadi milik tuannya. Karena nikah adalah akad yang memiliki konsekuensi keuangan seperti mahar dan nafkah, maka urusan pernikahan budak diserahkan kepada tuannya.

Kandungan kedua

Para ulama berdalil dengan hadis ini bahwa seorang budak tidak boleh menikah kecuali dengan seizin pemilik atau tuannya. Jika budak tersebut menikah tanpa izin tuannya, maka pernikahan tersebut dinilai batil (tidak sah). Budak itupun dihukumi sebagai pezina. Yang dimaksud dengan,

Donasi Muslimahorid

عَاهِر

dalam hadis di atas adalah,

الزَّانِي

yaitu, pezina, bentuk jamaknya adalah (عُهَّار) (‘uhhaar), yang merujuk pada laki-laki yang melakukan zina. Adapun seorang wanita yang berzina disebut ‘aahirah (عاهرة), bentuk jamaknya adalah (عواهر) atau (عاهرات) (‘awaahir atau ‘aahiraat).

Batilnya pernikahan budak tanpa izin tuannya adalah karena diri budak tersebut di bawah penguasaan atau kepemilikan tuannya. Jika dia tersibukkan menunaikan hak-hak pasangannya, maka dia tidak akan mampu melayani tuannya dengan baik. Padahal, ketika sudah menikah, budak tersebut tentunya memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan untuk pasangannya, seperti memberikan nafkah untuk istri, dan semacam itu.

Kandungan ketiga

Karena akadnya rusak (fasid), maka harus dibatalkan dan dilakukan pemisahan antara budak tersebut dengan wanita yang dinikahinya. Ibnu Hibban meriwayatkan secara mauquf bahwa Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menemukan budaknya menikah tanpa izin darinya. Lalu beliau pun memisahkan keduanya, membatalkan akadnya, dan mencambuknya sebagai hukuman had. Ini karena dalam hadis di atas disebutkan bahwa ia adalah ‘aahir (pelaku zina).

Kandungan keempat

Mayoritas ulama tidak menjatuhkan hukuman had pada budak jika dia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut haram, dan mereka juga menyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan tersebut dianggap sah karena dianggap sebagai perbuatan syubhat (tidak jelas keharamannya).

Kandungan kelima

Dalam Syarh Al-Iqna’ disebutkan bahwa tuan memiliki hak untuk memaksa budak kecilnya menikah, karena ia memiliki kewenangan penuh atas budak tersebut. Namun, tuan tidak memiliki hak untuk memaksa budak dewasa yang berakal menikah. Hal ini karena budak tersebut adalah orang yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan memiliki hak untuk menceraikan, sehingga dia tidak dapat dipaksa menikah seperti orang merdeka. Pernikahan adalah hak dan manfaat khusus untuk dirinya sendiri, maka ia tidak boleh dipaksa untuk menikah, kecuali jika ia sendiri yang menginginkannya. (Dikutip dari Taudhihul Ahkam, 5: 282)

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Menikah dengan Wanita Penyayang dan Banyak Anak

***

@22 Shafar 1446/ 28 Agustus 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 249) dan Taudhiihul Ahkam min Buluughil Maraam (5: 281-282).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Di Antara Jalan-Jalan Kebajikan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 September 2013
1

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Setiap persendian manusia ada sedekahnya setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya"

Taisir Musthalah Hadits (1): Pengantar

oleh Ummu Sa'id
19 April 2009
14

?? ????? ???? ???? ?? ? ???????? ? ????????? ???? ?????? ?? ???? ?????? ? ?? ???? ???????. ?? ???...

7 Pujian Allah Terhadap Orang Yang Mendalam Ilmunya

oleh Yulian Purnama
31 Juli 2014
2

Allah Ta'ala memuji orang-orang yang mendalam ilmunya dengan 7 sifat, yang merupakan sumber kebahagiaan bagi setiap hamba

Artikel Selanjutnya
Larangan Menikahi Wanita dan Bibinya Sekaligus

Hadis: Larangan Menikahi Wanita dan Bibinya Sekaligus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.