Teks Hadis
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ٌ
“Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus, baik bibi dari ayah atau dari ibu.” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408)
Kandungan Hadis
Kandungan pertama
Allah Ta’ala mengizinkan poligami hingga empat istri bagi orang yang merdeka, karena dalam poligami terdapat banyak manfaat dan faedah, baik bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Banyak ulama yang telah menjelaskan manfaat-manfaat ini, yang tidak dapat diuraikan satu per satu di tulisan ini, karena memerlukan pembahasan tersendiri yang mendalam dan panjang.
Kandungan kedua
Hadis ini merupakan dalil dilarangnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, baik bibi dari pihak ayah (bibi paternal) atau bibi dari pihak ibu (bibi maternal). Larangan ini berkonsekuensi haram dan batilnya akad tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita dan bibi (wanita tersebut) dari pihak ayah atau pihak ibu sekaligus, baik wanita tersebut lebih tua atau lebih muda dari bibinya.” (Fathul Bari, 9: 161)
Ibnu Mundzir rahimahullah juga berkata,
لست أعلم في تحريمه وبطلانه خلافًا، فقد اتَّفق أهل العلم على القول بذلك
“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam pengharaman dan batalnya pernikahan ini, karena para ulama telah sepakat mengenai hal ini.” Ibnu Hazm, Al-Qurthubi, dan An-Nawawi rahimahumullah juga menukil adanya ijmak mengenai hal ini. (Dikutip dari Taudhihul Ahkaam, 5: 284)
Baca juga: Budak Hanya Boleh Menikah dengan Seizin Tuannya
Kandungan ketiga
Hikmah dari larangan ini adalah karena syariat Islam itu datang dengan segala sesuatu yang mengajak pada kasih sayang dan persaudaraan, serta melarang dan memperingatkan dari segala hal yang menyebabkan perselisihan, permusuhan, dan kebencian. Oleh karena itu, ketika syariat yang penuh hikmah itu mengizinkan poligami, syariat melarang hal tersebut dilakukan di antara kerabat dekat, yaitu yang masih memiliki hubungan darah yang erat. Karena hal itu bisa menyebabkan putusnya tali silaturahmi dan permusuhan di antara kerabat, karena kecemburuan di antara para istri sangatlah kuat.
Sebagaimana syariat juga melarang menikahi dua saudara perempuan sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ
“Dan (diharamkan juga) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)
Larangan ini menunjukkan pengharaman dan batalnya pernikahan tersebut, sehingga akad nikahnya dianggap batal menurut ijma’ (konsensus) para ulama.
Kandungan keempat
Hadis ini mengkhususkan (mengecualikan) makna umum dari firman Allah Ta’ala yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (QS. An-Nisa’: 24)
Yaitu, selain wanita-wanita yang haram dinikahi yang telah disebutkan. Karena dzahir ayat tersebut menunjukkan bahwa menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus itu diperbolehkan. Akan tetapi, hadis di atas mengkhususkan (mengecualikan) ayat tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal pengkhususan dengan hadis ini. Ini termasuk mengkhususkan Al-Quran dengan As-Sunah (hadis).
Kandungan kelima
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أما المحرَّمات بالنسب، فالضَّابط فيه: أنَّ جميع أقارب الرجل من النسب حرامٌ عليه، إلاَّ بنات أعمامه، وبنات أخواله، وبنات عماته، وبنات خالاته، فهذه الأصناف الأربعة أحلهنَّ الله تعالى
“Adapun yang diharamkan karena nasab (hubungan darah), maka patokan umumnya adalah bahwa semua kerabat laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi, kecuali putri dari paman-pamannya dari pihak ayah, putri dari bibi-bibinya dari pihak ayah, putri dari bibi-bibinya dari pihak ibu, dan putri dari paman-pamannya dari pihak ibu. Empat golongan ini dihalalkan oleh Allah Ta’ala.” (Majmu’ Fataawa, 32: 62; Asy-Syamilah)
Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata,
وأما تحريم الجمع بين المرأتين، فضابطه ما قاله بعضهم: أنَّه يحرم الجمع بين كل امرأتين، لو كانت إحداهما ذكرًا والأخرى أنثى حرُم نكاحه لها
“Adapun pengharaman untuk mengumpulkan dua wanita sekaligus dalam pernikahan, maka patokannya adalah seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama: bahwa diharamkan mengumpulkan dua wanita yang jika salah satunya adalah laki-laki dan yang lain adalah perempuan, maka haram menikahinya.” (Taudhihul Ahkam, 5: 284)
Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Menikah dengan Wanita Penyayang dan Banyak Anak
***
@22 Shafar 1446/ 28 Agustus 2024
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 250-251) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 283-284).