Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hadis: Larangan Menikahi Wanita dan Bibinya Sekaligus

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2024
di Hadis
0
Larangan Menikahi Wanita dan Bibinya Sekaligus
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Teks Hadis
  • Kandungan Hadis
    • Kandungan pertama
    • Kandungan kedua
    • Kandungan ketiga
    • Kandungan keempat
    • Kandungan kelima

Teks Hadis

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ٌ

“Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus, baik bibi dari ayah atau dari ibu.” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408)

Kandungan Hadis

Kandungan pertama

Allah Ta’ala mengizinkan poligami hingga empat istri bagi orang yang merdeka, karena dalam poligami terdapat banyak manfaat dan faedah, baik bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Banyak ulama yang telah menjelaskan manfaat-manfaat ini, yang tidak dapat diuraikan satu per satu di tulisan ini, karena memerlukan pembahasan tersendiri yang mendalam dan panjang.

Kandungan kedua

Hadis ini merupakan dalil dilarangnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, baik bibi dari pihak ayah (bibi paternal) atau bibi dari pihak ibu (bibi maternal). Larangan ini berkonsekuensi haram dan batilnya akad tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita dan bibi (wanita tersebut) dari pihak ayah atau pihak ibu sekaligus, baik wanita tersebut lebih tua atau lebih muda dari bibinya.” (Fathul Bari, 9: 161)

Donasi Muslimahorid

Ibnu Mundzir rahimahullah juga berkata,

لست أعلم في تحريمه وبطلانه خلافًا، فقد اتَّفق أهل العلم على القول بذلك

“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam pengharaman dan batalnya pernikahan ini, karena para ulama telah sepakat mengenai hal ini.” Ibnu Hazm, Al-Qurthubi, dan An-Nawawi rahimahumullah juga menukil adanya ijmak mengenai hal ini. (Dikutip dari Taudhihul Ahkaam, 5: 284)

Baca juga: Budak Hanya Boleh Menikah dengan Seizin Tuannya

Kandungan ketiga

Hikmah dari larangan ini adalah karena syariat Islam itu datang dengan segala sesuatu yang mengajak pada kasih sayang dan persaudaraan, serta melarang dan memperingatkan dari segala hal yang menyebabkan perselisihan, permusuhan, dan kebencian. Oleh karena itu, ketika syariat yang penuh hikmah itu mengizinkan poligami, syariat melarang hal tersebut dilakukan di antara kerabat dekat, yaitu yang masih memiliki hubungan darah yang erat. Karena hal itu bisa menyebabkan putusnya tali silaturahmi dan permusuhan di antara kerabat, karena kecemburuan di antara para istri sangatlah kuat.

Sebagaimana syariat juga melarang menikahi dua saudara perempuan sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ

“Dan (diharamkan juga) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)

Larangan ini menunjukkan pengharaman dan batalnya pernikahan tersebut, sehingga akad nikahnya dianggap batal menurut ijma’ (konsensus) para ulama.

Kandungan keempat

Hadis ini mengkhususkan (mengecualikan) makna umum dari firman Allah Ta’ala yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi,

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (QS. An-Nisa’: 24)

Yaitu, selain wanita-wanita yang haram dinikahi yang telah disebutkan. Karena dzahir ayat tersebut menunjukkan bahwa menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus itu diperbolehkan. Akan tetapi, hadis di atas mengkhususkan (mengecualikan) ayat tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal pengkhususan dengan hadis ini. Ini termasuk mengkhususkan Al-Quran dengan As-Sunah (hadis).

Kandungan kelima

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

أما المحرَّمات بالنسب، فالضَّابط فيه: أنَّ جميع أقارب الرجل من النسب حرامٌ عليه، إلاَّ بنات أعمامه، وبنات أخواله، وبنات عماته، وبنات خالاته، فهذه الأصناف الأربعة أحلهنَّ الله تعالى

“Adapun yang diharamkan karena nasab (hubungan darah), maka patokan umumnya adalah bahwa semua kerabat laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi, kecuali putri dari paman-pamannya dari pihak ayah, putri dari bibi-bibinya dari pihak ayah, putri dari bibi-bibinya dari pihak ibu, dan putri dari paman-pamannya dari pihak ibu. Empat golongan ini dihalalkan oleh Allah Ta’ala.” (Majmu’ Fataawa, 32: 62; Asy-Syamilah)

Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata,

وأما تحريم الجمع بين المرأتين، فضابطه ما قاله بعضهم: أنَّه يحرم الجمع بين كل امرأتين، لو كانت إحداهما ذكرًا والأخرى أنثى حرُم نكاحه لها

“Adapun pengharaman untuk mengumpulkan dua wanita sekaligus dalam pernikahan, maka patokannya adalah seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama: bahwa diharamkan mengumpulkan dua wanita yang jika salah satunya adalah laki-laki dan yang lain adalah perempuan, maka haram menikahinya.” (Taudhihul Ahkam, 5: 284)

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Menikah dengan Wanita Penyayang dan Banyak Anak

***

@22 Shafar 1446/ 28 Agustus 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 250-251) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 283-284).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Bagaimana Bacaan Al-Qur’anmu?

oleh Ummu Yazid Fatihdaya Khoirani
18 Oktober 2014
9

Yang paling ideal dalam membaca Al-Qur'an adalah membacanya dengan tartil, mengaplikasikan seluruh hukum tajwidnya, lalu menghiasi bacaan Al-Qur'an tersebut dengan...

Taisir Musthalah Hadits 8 (Jarh dan Ta’dil)

oleh Ummu Sa'id
20 November 2010
0

Jarh artinya disebutkannya (keadaan) seorang rawi dengan satu pernyataan yang mengharuskan untuk menolak riwayatnya

Hadits Palsu: Perceraian Mengguncang Arsy

oleh Muslimah.or.id
18 Mei 2014
0

Hadits palsu: "Menikahlah dan janganlah kalian bercerai, karena perceraian akan membuat Arsy berguncang"

Artikel Selanjutnya
Cek Khodam

Bolehkah Cek Khodam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.