Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Hukum Khotbah Nikah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 Juli 2025
di Fatwa Ulama
0
Hukum Khotbah Nikah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan lafaz khotbah nikah dan jelaskan siapa yang meriwayatkan hadisnya; dan juga apakah hukumnya wajib atau sunah ketika pernikahan?

Jawaban:

Hadis tentang khotbah nikah diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah [1] dengan sanad yang sahih, beliau berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فِي خُطْبَةِ الْحَاجَةِ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ، وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ، الْمَعْنَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، وَأَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah bin Mas’ud, dalam Khutbah al-Hajah dalam pernikahan dan lainnya. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman al-Anbari, dengan makna yang sama, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu al-Ahwash dan Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami Khutbah al-Hajah,

Donasi Muslimahorid

 أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، {يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً} [النساء: 1] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 102] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب: 71]

“Segala puji bagi Allah, kami memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampun kepada-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) [2]

(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.” (QS. Ali ‘Imran: 102)

(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Dia memperbaiki amal perbuatan kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah memperoleh kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 71)  (HR. Abu Dawud no. 2118)

Hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan seseorang dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya,

زوَّجتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Aku nikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal.”

Tidak terdapat keterangan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan kalimat syahadat dan berkhotbah sebelum mengucapkan perkataan itu kepada laki-laki tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]

Baca juga: Hukum Melakukan Akad Nikah ketika Safar (Bepergian Jauh)

***

@Unayzah, KSA; 18 Zulhijah 1446/ 14 Juni 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Juga diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan selain mereka, dengan perbedaan sedikit dalam lafaznya.

[2] Adapun yang tercantum dalam Sunan Abu Dawud adalah sebagai berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا {اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا}

Wahai orang-orang yang beriman, “Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)

[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 109.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Profesi

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Profesi (Pekerjaan)

oleh M. Saifudin Hakim
16 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah terdapat aspek yang perlu dilihat dalam masalah al-kafa’ah (sekufu dalam...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 1)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
24 Februari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin   Pertanyaan ke-1: Penanya ini mengatakan: Jika seorang wanita haid telah suci dan mandi...

Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

Fatwa Ulama: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

oleh M. Saifudin Hakim
5 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi     Pertanyaan: Apakah terdapat dalil yang menunjukkan batasan minimal dan maksimal mahar?...

Artikel Selanjutnya
Meminta Persetujuan Anak Perempuan Ketika Hendak Menikahkan

Fatwa Ulama: Wali Hendaknya Meminta Persetujuan Anak Perempuannya Ketika Hendak Menikahkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.