Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Sebutkan lafaz khotbah nikah dan jelaskan siapa yang meriwayatkan hadisnya; dan juga apakah hukumnya wajib atau sunah ketika pernikahan?
Jawaban:
Hadis tentang khotbah nikah diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah [1] dengan sanad yang sahih, beliau berkata,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فِي خُطْبَةِ الْحَاجَةِ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ، وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ، الْمَعْنَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، وَأَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah bin Mas’ud, dalam Khutbah al-Hajah dalam pernikahan dan lainnya. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman al-Anbari, dengan makna yang sama, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu al-Ahwash dan Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami Khutbah al-Hajah,
أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، {يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً} [النساء: 1] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 102] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب: 71]
“Segala puji bagi Allah, kami memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampun kepada-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) [2]
(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.” (QS. Ali ‘Imran: 102)
(Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Dia memperbaiki amal perbuatan kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah memperoleh kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 71) (HR. Abu Dawud no. 2118)
Hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan seseorang dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya,
زوَّجتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Aku nikahkan Engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal.”
Tidak terdapat keterangan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan kalimat syahadat dan berkhotbah sebelum mengucapkan perkataan itu kepada laki-laki tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]
Baca juga: Hukum Melakukan Akad Nikah ketika Safar (Bepergian Jauh)
***
@Unayzah, KSA; 18 Zulhijah 1446/ 14 Juni 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] Juga diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan selain mereka, dengan perbedaan sedikit dalam lafaznya.
[2] Adapun yang tercantum dalam Sunan Abu Dawud adalah sebagai berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا {اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا}
Wahai orang-orang yang beriman, “Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)
[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 109.