Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
9 Februari 2025
di Fatwa Ulama
0
Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian perkataan ulama yang menjelaskan jumlah penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan hubungan mahram, pent.) dan juga dalil masing-masing pendapat secara ringkas. Sebutkan juga pendapat yang paling rajih (paling kuat) menurutmu dari pendapat-pendapat tersebut.

Jawaban:

Adapun pendapat para ulama tentang jumlah penyusuan yang menyebabkan haram (dinikahi) adalah sebagai berikut:

Donasi Muslimahorid

Pendapat pertama, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menyusui satu kali mengharamkan (pernikahan). Hukum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil-dalil umum dalam masalah ini, seperti firman Allah Ta’ala [1],

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“ … ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)

(Dalam ayat tersebut), tidak disebutkan jumlah penyusuan. Demikian pula, (pendapat ini bersasarkan) makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إنما الرضاعة من المجاعة

“karena sesungguhnya penyusuan itu terjadi akibat rasa lapar (yakni di masa bayi).” [2]

(Dalam hadis tersebut) juga tidak disebutkan jumlah (penyusuan).

Pendapat kedua, sejumlah ulama berpendapat bahwa penyusuan yang mengharamkan (pernikahan) adalah tiga kali penyusuan ke atas, berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

“Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haram.” [3]

Mereka mengatakan bahwa yang lebih dari itu, maka mengharamkan (pernikahan).

Pendapat ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa yang mengharamkan adalah lima kali susuan. Hal ini berdasarkan hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim no. 1452)

Juga terdapat pendapat-pendapat lainnya yang dalilnya tidak lepas dari kritikan.

Adapun yang tampak lebih kuat menurutku adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang mengharamkan adalah lima kali penyusuan ke atas. Hal ini karena makna umum yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“ … ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)

dan dalil-dalil umum yang lainnya telah dikecualikan dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

“Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”; dan juga (dikecualikan) dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan … “

Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”, tidaklah secara jelas menunjukkan bahwa tiga atau empat kali penyusuan menyebabkan mahram.

Kesimpulannya, yang mengharamkan (pernikahan) adalah lima kali penyusuan sebagaimana yang terdapat dalam hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan ini adalah pendapat ibunda ‘Aisyah dan juga pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan selainnya. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]

Baca juga: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

***

@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi. 

[2] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.

[3] HR. Muslim no. 1450.

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 28-29.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Harta

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Harta (Ekonomi)

oleh M. Saifudin Hakim
21 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekufu dalam masalah harta (ekonomi) adalah...

Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

Fatwa Ulama: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

oleh M. Saifudin Hakim
8 Februari 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah penyusuan yang menyebabkan adanya hubungam mahram itu ada masa maksimalnya?...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 1)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
24 Februari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin   Pertanyaan ke-1: Penanya ini mengatakan: Jika seorang wanita haid telah suci dan mandi...

Artikel Selanjutnya
Hukum Merayakan Hari Valentine

Hukum Merayakan Hari Valentine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.