Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โAdawi
ย
Pertanyaan:
Sebutkan sebagian perkataan ulama yang menjelaskan jumlah penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan hubungan mahram, pent.) dan juga dalil masing-masing pendapat secara ringkas. Sebutkan juga pendapat yang paling rajih (paling kuat) menurutmu dari pendapat-pendapat tersebut.
Jawaban:
Adapun pendapat para ulama tentang jumlah penyusuan yang menyebabkan haram (dinikahi) adalah sebagai berikut:
Pendapat pertama, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menyusui satu kali mengharamkan (pernikahan). Hukum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil-dalil umum dalam masalah ini, seperti firman Allah Taโala [1],
ููุฃูู ููููุงุชูููู ู ุงููููุงุชูู ุฃูุฑูุถูุนูููููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ู ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู
โ โฆ ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan โฆโย (QS. An-Nisaโ: 23)
(Dalam ayat tersebut), tidak disebutkan jumlah penyusuan. Demikian pula, (pendapat ini bersasarkan) makna umum dari sabda Nabi shallallahu โalaihi wasallam,
ุฅูู ุง ุงูุฑุถุงุนุฉ ู ู ุงูู ุฌุงุนุฉ
โkarena sesungguhnya penyusuan itu terjadi akibat rasa lapar (yakni di masa bayi).โย [2]
(Dalam hadis tersebut) juga tidak disebutkan jumlah (penyusuan).
Pendapat kedua, sejumlah ulama berpendapat bahwa penyusuan yang mengharamkan (pernikahan)ย adalah tiga kali penyusuan ke atas, berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam,
ููุง ุชูุญูุฑููู ู ุงููู ูุตููุฉู ููุงููู ูุตููุชูุงูู
โSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haram.โย [3]
Mereka mengatakan bahwa yang lebih dari itu, maka mengharamkan (pernikahan).
Pendapat ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa yang mengharamkan adalah lima kali susuan. Hal ini berdasarkan hadis ibunda โAisyah radhiyallahu โanha,
ููุงูู ูููู ูุง ุฃูููุฒููู ู ููู ุงููููุฑูุขูู: ุนูุดูุฑู ุฑูุถูุนูุงุชู ู ูุนููููู ูุงุชู ููุญูุฑููู ูููุ ุซูู ูู ููุณูุฎููู ุจูุฎูู ูุณู ู ูุนููููู ูุงุชูุ ููุชูููููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููููู ูููู ูุง ููููุฑูุฃู ู ููู ุงููููุฑูุขูู
โYang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan. Kemudian Nabi shallallahu โalaihi wasallamย wafat dan keadaan masih seperti itu.โ (HR. Muslim no. 1452)
Juga terdapat pendapat-pendapat lainnya yang dalilnya tidak lepas dari kritikan.
Adapun yang tampak lebih kuat menurutku adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang mengharamkan adalah lima kali penyusuan ke atas. Hal ini karena makna umum yang terdapat dalam firman Allah Taโala,
ููุฃูู ููููุงุชูููู ู ุงููููุงุชูู ุฃูุฑูุถูุนูููููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ู ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู
โ โฆ ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan โฆโย (QS. An-Nisaโ: 23)
dan dalil-dalil umum yang lainnya telah dikecualikan dengan perkataan Nabi shallallahu โalaihi wasallam,
ููุง ุชูุญูุฑููู ู ุงููู ูุตููุฉู ููุงููู ูุตููุชูุงูู
โSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haramโ; dan juga (dikecualikan) dengan hadis โAisyah radhiyallahu โanha,
ููุงูู ูููู ูุง ุฃูููุฒููู ู ููู ุงููููุฑูุขูู: ุนูุดูุฑู ุฑูุถูุนูุงุชู ู ูุนููููู ูุงุชู ููุญูุฑููู ูููุ ุซูู ูู ููุณูุฎููู ุจูุฎูู ูุณู ู ูุนููููู ูุงุชู
โYang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan โฆ โ
Adapun perkataan Nabi shallallahu โalaihi wasallam, โSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haramโ, tidaklah secara jelas menunjukkan bahwa tiga atau empat kali penyusuan menyebabkan mahram.
Kesimpulannya, yang mengharamkan (pernikahan) adalah lima kali penyusuan sebagaimana yang terdapat dalam hadis โAisyah radhiyallahu โanha, dan ini adalah pendapat ibunda โAisyah dan juga pendapat Imam Asy-Syafiโi rahimahullah dan selainnya. Wallahu Taโala aโlam. [4]
Baca juga: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram
***
@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
ย
Catatan kaki:
[1] Ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi.ย
[2] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.
[3] HR. Muslim no. 1450.
[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 28-29.




