Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
9 Februari 2025
di Fatwa Ulama
0
Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โ€˜Adawi

ย 

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian perkataan ulama yang menjelaskan jumlah penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan hubungan mahram, pent.) dan juga dalil masing-masing pendapat secara ringkas. Sebutkan juga pendapat yang paling rajih (paling kuat) menurutmu dari pendapat-pendapat tersebut.

Jawaban:

Adapun pendapat para ulama tentang jumlah penyusuan yang menyebabkan haram (dinikahi) adalah sebagai berikut:

Donasi Muslimah.or.id

Pendapat pertama, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menyusui satu kali mengharamkan (pernikahan). Hukum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil-dalil umum dalam masalah ini, seperti firman Allah Taโ€™ala [1],

ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู

โ€œ โ€ฆ ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan โ€ฆโ€ย (QS. An-Nisaโ€™: 23)

(Dalam ayat tersebut), tidak disebutkan jumlah penyusuan. Demikian pula, (pendapat ini bersasarkan) makna umum dari sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam,

ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฑุถุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ู…ุฌุงุนุฉ

โ€œkarena sesungguhnya penyusuan itu terjadi akibat rasa lapar (yakni di masa bayi).โ€ย [2]

(Dalam hadis tersebut) juga tidak disebutkan jumlah (penyusuan).

Pendapat kedua, sejumlah ulama berpendapat bahwa penyusuan yang mengharamkan (pernikahan)ย adalah tiga kali penyusuan ke atas, berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam,

ู„ูŽุง ุชูุญูŽุฑู‘ูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุตู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุตู‘ูŽุชูŽุงู†ู

โ€œSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haram.โ€ย [3]

Mereka mengatakan bahwa yang lebih dari itu, maka mengharamkan (pernikahan).

Pendapat ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa yang mengharamkan adalah lima kali susuan. Hal ini berdasarkan hadis ibunda โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha,

ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฃูู†ู’ุฒูู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู: ุนูŽุดู’ุฑู ุฑูŽุถูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ูŽุงุชู ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู’ู†ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูุณูุฎู’ู†ูŽ ุจูุฎูŽู…ู’ุณู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ูŽุงุชูุŒ ููŽุชููˆููู‘ููŠูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูููŠู…ูŽุง ูŠูู‚ู’ุฑูŽุฃู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู

โ€œYang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan. Kemudian Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallamย wafat dan keadaan masih seperti itu.โ€ (HR. Muslim no. 1452)

Juga terdapat pendapat-pendapat lainnya yang dalilnya tidak lepas dari kritikan.

Adapun yang tampak lebih kuat menurutku adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang mengharamkan adalah lima kali penyusuan ke atas. Hal ini karena makna umum yang terdapat dalam firman Allah Taโ€™ala,

ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู

โ€œ โ€ฆ ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan โ€ฆโ€ย (QS. An-Nisaโ€™: 23)

dan dalil-dalil umum yang lainnya telah dikecualikan dengan perkataan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam,

ู„ูŽุง ุชูุญูŽุฑู‘ูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุตู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุตู‘ูŽุชูŽุงู†ู

โ€œSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haramโ€; dan juga (dikecualikan) dengan hadis โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha,

ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฃูู†ู’ุฒูู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู: ุนูŽุดู’ุฑู ุฑูŽุถูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ูŽุงุชู ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู’ู†ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูุณูุฎู’ู†ูŽ ุจูุฎูŽู…ู’ุณู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ูŽุงุชู

โ€œYang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan โ€ฆ โ€œ

Adapun perkataan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam, โ€œSatu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan haramโ€, tidaklah secara jelas menunjukkan bahwa tiga atau empat kali penyusuan menyebabkan mahram.

Kesimpulannya, yang mengharamkan (pernikahan) adalah lima kali penyusuan sebagaimana yang terdapat dalam hadis โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, dan ini adalah pendapat ibunda โ€˜Aisyah dan juga pendapat Imam Asy-Syafiโ€™i rahimahullah dan selainnya. Wallahu Taโ€™ala aโ€™lam. [4]

Baca juga: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

***

@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

ย 

Catatan kaki:

[1] Ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi.ย 

[2] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.

[3] HR. Muslim no. 1450.

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 28-29.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Hukum Khotbah Nikah

Fatwa Ulama: Hukum Khotbah Nikah

oleh M. Saifudin Hakim
22 Juli 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โ€˜Adawi ย  Pertanyaan: Sebutkan lafaz khotbah nikah dan jelaskan siapa yang meriwayatkan hadisnya; dan...

Hafalan Al-Qur'an Sebagai Mahar

Fatwa Ulama: Bolehkah Menjadikan Hafalan Al-Qur’an Sebagai Mahar?

oleh M. Saifudin Hakim
3 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โ€˜Adawi ย  Pertanyaan: Bolehkah menikahkan seorang laki-laki dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang dia miliki?...

Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

Fatwa Ulama: Periode Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

oleh M. Saifudin Hakim
8 Februari 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-โ€˜Adawi ย  Pertanyaan: Apakah penyusuan yang menyebabkan adanya hubungam mahram itu ada masa maksimalnya?...

Artikel Selanjutnya
Hukum Merayakan Hari Valentine

Hukum Merayakan Hari Valentine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

ยฉ 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

ยฉ 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.