Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Seorang Wanita Bukanlah Mahram Wanita Lain

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
1 Mei 2013
di Fikih
9
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita dianggap sebagai mahram untuk wanita lain ketika berada dalam perjalanan, dalam majelis atau sejenisnya?

Jawaban:

Seorang wanita bukanlah mahram untuk wanita lain, karena yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang kemahramannya disebabkan karena nasab (keturunan) seperti bapak dan saudara laki-laki, atau karena sebab yang mubah seperti seorang suami, bapak mertua dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan dan saudara sepersusuan dan yang semacam keduanya. Tidak boleh bagi seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dan bepergian berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

?? ????? ?????? ??? ?? ?? ????

Donasi Muslimahorid

“Tidak diperbolehkan seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

?? ????? ??? ?????? ??? ??????? ???????

“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad dari sahabat Umar radhiallaahu ‘anhu dengan sanad shahih).

***
muslimah.or.id
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/673
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Saudariku, Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Bagian 1)

oleh Ummu Sa'id
3 November 2012
9

Saudariku, terkadang aku merenung, mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang menjadikan wanita sebagai korbannya, entah itu perkosaan, pelecehan seksual,...

Hukum Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu dan Lensa Kontak Berwarna

oleh Pridiyanto
4 Oktober 2020
1

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan Soal: Beberapa perhiasan yang dipakai oleh para wanita, seperti kuku palsu, bulu mata...

Darah Istihadhah

Hukum Seputar Darah Istihadhah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
49

Apa itu darah istihadhah? Pembaca rahimakumullah, di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji' (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan...

Artikel Selanjutnya

Apakah Ain Bisa Melalui Foto?

Komentar 9

  1. Alhira Technologies says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaa

    Balas
  2. dewiyanti says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Saya ingin menanyakan tentang hukum yang menyebabkan seseorang menjadi mahram karena sesusuan. Kapankah seseorang dikatakan mahram karena sesusuan?

    Wassalam

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ Dewiyanti
      Wa’alaikumussalam
      Syarat yang harus dipenuhi agar terjadi hubungan mahram persusuan adalah lima kali persusuan sampai kenyang dan bayi dibawah umur 2thn. Allahua’lam

      Balas
      • Seseorang says:
        4 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mau nanya, apakah boleh seorang wanita kuliah di luar negri bersama sesama wanita yang berasal dari negaranya sendiri?. Semoga dijawab

        Balas
  3. Intan Nurhasanah says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya mau tanya, jika wanita bukan mahram wanita lain, apakah kita tidak boleh memperlihatkan aurat ke wanita lain ?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @Intan Nurhasanah, wa’alaikumussalam, boleh membuka sebagian aurat yang termasuk perhiasan atau tempat perhiasan seperti rambut, leher, lengan, betis kepada sesama wanita.

      Balas
  4. Dhitokk says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,, bagaimana dengan laki2 dngan laki2 lainn? Apakah juga bukan mahram?

    Balas
  5. Assyifa Farras says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…Saya Mau Bertanya,Katanya Jika Wanita Keluar Rumah Harus Ditemani Dengan Mahramnya,Apakah Jika Ditemani Teman Perempuannya Itu Sudah Cukup??

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Yang wajib ditemani mahram adalah jika safar.
      Silakan simak: https://muslimah.or.id/11178-safar-bagi-wanita-bag-3-batasan-jarak-safar.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.