Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
    • All
    • Adab dan Doa
    • Akhlak dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Pojok Hikmah
    • Tazkiyatun Nafs
    Sederhanakan Urusan Duniamu

    Sederhanakan Urusan Duniamu

    Mengapa Hati Dilanda Gundah?

    Mengapa Hati Dilanda Gundah?

    Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

    Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

    Adab Terhadap Hewan, bag. 2

    Adab Terhadap Hewan, bag. 2

    Adab Terhadap Hewan, bag. 1

    Adab Terhadap Hewan, bag. 1

    Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

    Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

    Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

    Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

    Tanda Diterimanya Amal Saleh

    Tanda Diterimanya Amal Saleh

    Mintalah Bimbingan Sebelum Berdoa

    Mintalah Bimbingan Sebelum Berdoa

  • Fikih dan Muamalah
    • All
    • Fikih
    • Hijab Syar'i
    • Ramadhan dan Ied
    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

    Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

    Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

    Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

    Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

    Hukum Nikah Beda Agama

    Hukum Nikah Beda Agama

    Adakah Keutamaan Sedekah Jum’at?

    Adakah Keutamaan Sedekah Jum’at?

    Shalat Yang Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Batal?

    Shalat Yang Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Batal?

    Jika Anak Tidak Mau Shalat

    Jika Anak Tidak Mau Shalat

    Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

    Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

  • Keluarga
    • All
    • Keluarga dan Wanita
    • Kesehatan dan Pengetahuan Umum
    • Pendidikan Anak
    • Tahukah Engkau Saudariku?
    Cinta Lama Bubarkan Keluarga

    Cinta Lama Bubarkan Keluarga

    Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

    Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

    Wanita Kurang Akal dan Agamanya

    Wanita Kurang Akal dan Agamanya

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

    Senantiasa Mendoakan Kebaikan Untuk Anak

    Senantiasa Mendoakan Kebaikan Untuk Anak

    Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

    Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

    Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

    Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
    • All
    • Adab dan Doa
    • Akhlak dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Pojok Hikmah
    • Tazkiyatun Nafs
    Sederhanakan Urusan Duniamu

    Sederhanakan Urusan Duniamu

    Mengapa Hati Dilanda Gundah?

    Mengapa Hati Dilanda Gundah?

    Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

    Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

    Adab Terhadap Hewan, bag. 2

    Adab Terhadap Hewan, bag. 2

    Adab Terhadap Hewan, bag. 1

    Adab Terhadap Hewan, bag. 1

    Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

    Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

    Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

    Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

    Tanda Diterimanya Amal Saleh

    Tanda Diterimanya Amal Saleh

    Mintalah Bimbingan Sebelum Berdoa

    Mintalah Bimbingan Sebelum Berdoa

  • Fikih dan Muamalah
    • All
    • Fikih
    • Hijab Syar'i
    • Ramadhan dan Ied
    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

    Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

    Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

    Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

    Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

    Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

    Hukum Nikah Beda Agama

    Hukum Nikah Beda Agama

    Adakah Keutamaan Sedekah Jum’at?

    Adakah Keutamaan Sedekah Jum’at?

    Shalat Yang Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Batal?

    Shalat Yang Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Batal?

    Jika Anak Tidak Mau Shalat

    Jika Anak Tidak Mau Shalat

    Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

    Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

  • Keluarga
    • All
    • Keluarga dan Wanita
    • Kesehatan dan Pengetahuan Umum
    • Pendidikan Anak
    • Tahukah Engkau Saudariku?
    Cinta Lama Bubarkan Keluarga

    Cinta Lama Bubarkan Keluarga

    Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

    Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

    Wanita Kurang Akal dan Agamanya

    Wanita Kurang Akal dan Agamanya

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

    Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

    Senantiasa Mendoakan Kebaikan Untuk Anak

    Senantiasa Mendoakan Kebaikan Untuk Anak

    Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

    Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

    Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

    Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Jan 2023 MUBK Jan 2023

Safar Bagi Wanita (bag. 3): Batasan Jarak Safar

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
23 Mei 2019
Waktu Baca: 3 menit
1
Safar Bagi Wanita (bag. 3): Batasan Jarak Safar
273
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak yang bisa disebut safar dalam beberapa pendapat:

Pendapat pertama: 48 mil. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah mengatakan:

مَذْهَبُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( يعني الإمام أحمد ) أَنَّ الْقَصْرَ لا يَجُوزُ فِي أَقَلِّ مِنْ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا , وَالْفَرْسَخُ : ثَلاثَةُ أَمْيَالٍ , فَيَكُونُ ثَمَانِيَةً وَأَرْبَعِينَ مِيلا . وَقَدْ قَدَرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ , فَقَالَ : مِنْ عُسْفَانَ إلَى مَكَّةَ ، وَمِنْ الطَّائِفِ إلَى مَكَّةَ ، وَمِنْ جُدَّةَ إلَى مَكَّةَ

“Madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa qashar tidak diperbolehkan jika kurang dari 16 farsakh. Dan satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga 16 farsakh sama dengan 48 mil. Ini adalah perkiraan jarak dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: jarak safar adalah dari Usfan ke Mekkah, dan dari Thaif ke Mekkah dan dari Jeddah ke Mekkah” (Al Mughni, 2/1230).

Al Lajnah Ad Daimah mengkonversikan 48 mil ini menjadi 80 km. Mereka mengatakan:

مقدار المسافة المبيحة للقصر ثمانون كيلو متر تقريبا على رأي جمهور العلماء

“Batasan jarak safar yang membolehkan qashar adalah sekitar 80 km menurut jumhur ulama”(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 8/90).

Pendapat kedua: 30 mil. Ini adalah jarak antara Mekkah dan Mina. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ke Mina, beliau menganggap penduduk Mekkah sebagai musafir, dan beliau meng-qashar shalat bersama mereka dan tidak memerintahkan untuk menyempurnakan rakaat shalat.

Pendapat ketiga: batasannya kembali ke ‘urf. Jika penduduk setempat memandang perjalanan ke suatu tempat itu safar, maka itulah safar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَالْحُجَّةُ مَعَ مَنْ جَعَلَ الْقَصْرَ وَالْفِطْرَ مَشْرُوعًا فِي جِنْسِ السَّفَرِ وَلَمْ يَخُصَّ سَفَرًا مِنْ سَفَرٍ . وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ الصَّحِيحُ

“Kebenaran adalah pada pendapat yang menjadikan qashar dan meninggalkan puasa disyariatkan dalam perjalanan yang berjenis safar, tanpa mengkhususkan suatu jarak safar tertentu. Inilah pendapat yang shahih” (Majmu’ Al Fatawa, 24/106)

Pendapat ketiga inilah yang lebih kuat karena mengingat tidak ada dalil yang sharih mengenai batasan safar dan juga lebih baku kaidahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

المسافة التي تقصر فيها الصلاة حددها بعض العلماء بنحو ثلاثة وثمانين كيلو مترا ، وحددها بعض العلماء بما جرى به العرف أنه سفر وإن لم يبلغ ثمانين كيلو مترا ، وما قال الناس عنه : إنه ليس بسفر ، فليس بسفر ولو بلغ مائة كيلو متر .وهذا الأخير هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله ، وذلك لأن الله تعالى لم يحدد مسافة معينة لجواز القصر وكذلك النبي صلى الله عليه وسلم لم يحدد مسافة معينة .وقال أنس بن مالك رضي الله عنه : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Jarak yang membolehkan qashar shalat menurut sebagian ulama adalah sekitar 83 km. Sebagian ulama mengatakan bahwa jaraknya sesuai dengan urf (kebiasaan) walaupun tidak sampai 80 km. Jika masyarakat mengatakan: perjalanan dari A ke B bukan safar, maka ini bukan safar walaupun jaraknya 100 km. Inilah pendapat terakhir dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Karena Allah Ta’ala tidak menetapkan jarak tertentu yang membolehkan qashar shalat. Demikian juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau tidak menetapkan jarak tertentu. Dan Anas bin Malik mengatakan: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat 2 raka’at” (Fatawa Arkanil Islam, 380).

Kesimpulannya jarak safar kembali kepada urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat menganggap perjalanan dari A ke B adalah perjalanan jauh yang berat, maka itulah safar. Jika masyarakat menganggap perjalanan dari A ke B adalah perjalanan yang biasa, maka bukan safar. Jika anda bingung atau tidak jelas bagaimana urf yang ada di masyarakat, maka peganglah pendapat jumhur ulama bahwa jarak safar adalah 80 km. Wallahu a’lam.

Adapun perjalanan yang tidak sampai pada batasan safar, seperti dari rumah ke pasar, dari rumah ke toko, dari rumah ke rumah sakit setempat, perjalanan dalam kota, dan semisalnya yang tidak sampai pada batasan safar, maka tidak wajib ditemani mahramnya.

***

Bersambung ke artikel Safar Bagi Wanita (bag. 4): Siapakah Mahram Dalam Safar?

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

🔍 Bismillah Tawakkaltu Alallah, Cinta Tulus Karena Allah, Potong Kuku Saat Haid, Bulan Bulan Haram, Cara Malam Pertama Pengantin Baru, Tata Cara Tasmiyah Menurut Islam, Pake Kerudung, Mewarnai Tangan, Cara Mendapatkan Ilmu Kebatinan, Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah

Tags: Fikihfikih safarfiqihlebaranMahrammahram dalam safarmudikmuhrimSafarsafar bagi wanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Safar Bagi Wanita (bag. 4): Siapakah Mahram Dalam Safar?

Safar Bagi Wanita (bag. 4): Siapakah Mahram Dalam Safar?

Komentar 1

  1. Essen Barracuda says:
    4 tahun yang lalu

    Terimakasih infonya,..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.