Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Khitan bagi Wanita

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
1 April 2008
di Fikih
88
Share on FacebookShare on Twitter

Penyusun: Ummu Muhammad

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (??? ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

Donasi Muslimahorid

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا

“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”

Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? : ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ??? ?? ?????? : ????????? ???????? ??? ??????????? ???????????? ?????? ?.

Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:

  1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
  2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
  3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:

  1. Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
  2. Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

oleh Yulian Purnama
27 April 2019
2

Bagaimana jika seorang wanita yang haid berhenti pada waktu dhuhur tapi belum sempat mandi karna sibuk sampai magrib sehingga melewatkan...

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
172

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri...

Hukum Wanita Shalat Memakai Cadar dan Sarung Tangan

oleh Deni Putri Kusumawati
18 September 2020
1

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi.

Artikel Selanjutnya

Rambut Rontok Berjilbab, Siapa Takut !!!

Komentar 88

  1. Byak says:
    17 tahun yang lalu

    Saya sangat senang dengan permasalahan ini,karna ada banyak jutaan(hampir smuanya)bhw khitan bagi kaum wanita jaman skarag ini sudah mrupakan suatu hal yg trlupakan dan dilupakan!!kcuali oleh anak prmpuan yg orag tuany bermanhaj salafusalih,insya 4wl!

    Balas
  2. amir aboe zayd says:
    17 tahun yang lalu

    assalaamu’alaikum
    mbak, gimana carane dapatin buletinnya akhwat2 LBIA? pengen ane kasihin ke Ummi dan kerabat di rumah, juga buat akhwat2 IPDN n Unpad…jazakillah khoiron…

    http://salafiyunpad.wordpress.com

    Balas
  3. Rajab says:
    17 tahun yang lalu

    Wanita harus di khitan sebab khitan itu berguna untuk mengurangi shawatnya. Kenapa banyak wanita yang tidak berkhitan hal itu disebabkan ketidaktahuan orang tuanya dengan ajaran Islam. Menurut hemat saya bahwa PSK yang banyak bermunculan itu karena tidak di khitan.

    Balas
  4. Abu Hafizh says:
    17 tahun yang lalu

    Segala sesuatu yang datangnya dari Allah dan Rasulnya dan nash itu jelas dan diperkuat dengan pemahaman para Salafussholeh maka wajib untuk kita ikuti karena dien ini adalah Qolalloh wa Wo Qola Rosulullah wa Ijma Shahabat, Barokallohufiikum

    Balas
  5. umi says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    afwan ada teman yang bertanya kepada ana tentang beberapa hal berhubungan dengan khitan bagi wanita, antara lain:
    1. Ada gak keringanan bagi wanita utk tidak melakukan khitan ini?
    2. Sejauh mana hukumannya jika meninggalkan khitan ini terutama bagi wanita2 yang telah udzur namun baru mengetahuinya setelah tua?
    3. Apakah ada yg punya bukti medis bahwa, afwan memotong daging paling atas dari kemaluan dapat mengurangi syahwat wanita?
    4. Kalau memang benar demikian berarti dapat disimpulkan bahwa syahwat wanita terletak di daging paling atas dari kemaluan?

    Afwan jika ada kata2 yang kurang berkenan, mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan di atas.

    syukron ,

    wassalamu’alaikum.

    Balas
  6. anne says:
    17 tahun yang lalu

    ane ijin ngopy yakkk,,,jazakillah khoir,,,oia carane tau udah dikhitan pa belon,,,pye????kan bingung tho….ga tau perbandingannya hehehehe

    Balas
  7. Anissa says:
    17 tahun yang lalu

    apakah wanita muallaf juga harus khitan ??? Calon adik ipar saya muallaf, usia 28 tahun. Apakah dia juga harus khitan ???

    Di mana ada dokter atau klinik yang bisa mengkhitan wanita dewasa ??

    Balas
  8. donna says:
    17 tahun yang lalu

    Sebaiknya mualaf wanita juga melakukan khitan.

    Jangan takut sakit. Wong melahirkan bayi saja bisa koq, masak digunting sedikit aja takut :)

    Kalo di Malaysia bisa dilakukan di Pusrawi atau Pusat Rawatan Islam oleh dokter wanita

    Saya pernah baca ada RS Islam di Bandung yg bisa mengkhitan wanita dewasa, kalo nggak salah RS Islam Awibitung

    Balas
  9. me says:
    17 tahun yang lalu

    wah istri jg blm dikhitan gmn? Trus masak dikhitan sendiri? bgm caranya, ntar infeksi lak tambah berbahaya…?

    Balas
  10. ellie tanukawasa says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    kata rasulullah,”potong sedikit.” menurut ayah saya, itu seperti halnya lelaki, berarti memotong sedikit DAGING YANG PALING ATAS YAITU KULIT YANG MENUTUPI KELENTIT/CLITORIC. dan untuk pendapat yang begini, saya sependapat dengan ayah saya. lalu bagaimana keadaan saya? alhamdulillah, saya punya ayah yang bijaksana, cerdas menganalisis hadist, dan akibatnya membahagiakan saya dan suami.
    wassalamu’alaikum.

    Balas
  11. mellisa says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    jazakallah ya….sy bru tau klo wanita itu dikhitan juga yaa???klo gitu hitannya sebaiknya umur berapa???n lo gak khitan dosa gak??
    syukron ya……..
    wassalamu’alaikum

    Balas
  12. azzah says:
    17 tahun yang lalu

    untuk bedain wanita dikhitan apa belom tu gmn yah…
    kemaren tu ada temen yang nganterin temennya untuk menghitankan anak perempuannya. tapi tu kayak ga di khitah tapi cuma di bersiih gt ga ada bekas kayak di khitan. eh iya kalo mualaf wanita apa wajib khitan sebagai mana laki2?

    Balas
  13. nia says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum. iya mbak, kami juga ingin tahu, perbedaan wanita yg sudah dikhitan atau belum apa ya??? karena mungkin banyak muslimah yg juga belum tahu dan masih ragu, dulu dirinya sudah dikhitan atau belum. jazakumulloh infonya.

    Balas
  14. Kirani says:
    17 tahun yang lalu

    Assalam mualaikum,

    Untuk mengetahui wanita sudah dikhitan atau belum, ybs bisa memeriksa sendiri bagian klitoris/ kelentit nya, dengan menggunakan sebuah cermin kecil.

    Bila sudah dikhitan, maka klitorisnya terbuka dan tidak ada kulit yg menutupi. Jika masih ada kulit yg menutupi, maka wanita tsb belum khitan.

    Jika ternyata belum khitan, jangan takut untuk khitan. Bisa dilakukan di dokter SpOG atau SpKK yg wanita

    Balas
  15. Kirani says:
    17 tahun yang lalu

    Mas, kalo istrinya belum khitan, bawa aja ke dokter SpOG atau SpKK, yg wanita tentunya, keluali Anda rela bagian paling pribadi istri Anda dipegang-pegang lelaki lain.

    Jangan main potong sendiri, ntar bisa-bisa infeksi

    Balas
  16. Abdullah says:
    17 tahun yang lalu

    Istriku mualaf koq.

    Dulu sebelum akad nikah sudah disunat oleh bidan

    Balas
  17. angga says:
    17 tahun yang lalu

    busyeet dah. . . .

    Balas
  18. DB Mochran says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb. Saya tinggal di Bogor, ingin tahu dimanakah tempat untuk mengkhitankan anak perempuan saya yang benar-benar sesuai dengan tulisan ini, karena saya takut salah yang dikhitan jika dilakukan sembarangan. Wassalam

    Balas
  19. ina says:
    17 tahun yang lalu

    Dulu anak perempuanku disunat oleh Ibu Cahyono di Depok. No telp 021-7773534

    Katanya di RS Hermina juga bisa

    Balas
  20. Nadya says:
    17 tahun yang lalu

    Coba di RSIA Hermina Bogor, telp 0251 328222 dengan Ibu Bidan Okta

    Balas
  21. zun says:
    17 tahun yang lalu

    Anak saya pr umur 6 th,tp belum dikhitan.Karena waktu kakaknya umur 9 th dikhitan malah bentuknya jd seperti lengket.Sehingga saya putuskan tdk mengkhitan adiknya.Saya takut seperti kakaknya.Gimana jalan terbaik bagi kedua putri saya.Apakah kakaknya harus dioperasi plastik dan hukumnya gimana. Untuk adiknya apakah harus dikhitankan? Terima kasih

    Balas
  22. Murti says:
    17 tahun yang lalu

    Lengket ?? Koq aneh ?? Emang khitan di mana ??? Jangan khitan di dukun atau bidan kampung yang nggak jelas higene dan skill nya.

    Sebaiknya konsultasi ke dokter.

    Untuk adiknya sich tanggung juga yach usia 6 tahun. Biarkan saja dia memutuskan sendiri kalo sudah dewasa

    Balas
  23. Princesse De La Nuit says:
    17 tahun yang lalu

    Komentar dari Rajab:”Menurut hemat saya bahwa PSK yang banyak bermunculan itu karena tidak di khitan”
    loh? memangnya orang jadi PSK karena nafsu seksualnya berlebihan? bukannya lebih condong karena masalah ekonomi ya? bukannya PSK itu untuk menyalurkan syahwat laki-laki? wah saya jadi bingung nih. kalau laki-laki dikhitan bisa mengendalikan nafsu seksual juga? kalau wanita harus mengendalikan nafsu seksual, berarti laki-laki juga dong ya?
    terima kasih.

    Balas
  24. Princesse De La Nuit says:
    17 tahun yang lalu

    O iya, saya mau bertanya lagi, kalau laki-laki mengendalikan nafsu bagaimana caranya ya? selain poligami loh (oh iya, kalau poligami bukan “mengendalikan”, tetapi “menyalurkan”)
    terima kasih

    Balas
  25. Dinda says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya mau tanya kalau untuk wanita dewasa ingin dikhitan dimana?
    Wassalam,
    Dinda

    Balas
  26. danny says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,setahu saya aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk ditaati.Bilamana telah disebutkan entah itu di Al Quran sendiri ataupun hadits,maka begitulah adanya.Istri saya saja dikhitan ketika berusia 30 tahun,dikhitan oleh seorang bidan.Alhamdulilah,malah setelah khitan orgasmenya menjadi lebih mudah.Mohon maah bilamana saya keliru karena saya sendiri mualaf jadi belum mengetahui Islam lebih dalam lagi.Wasalamualaikum

    Balas
  27. Zhasa says:
    16 tahun yang lalu

    Buat mas Danny,

    Itulah manfaat khitan wanita jika dilakukan secara benar yaitu membuang kulit penutup klitoris. hasilnya klitoris menjadi lebih bersih dan terbuka, sehingga orgasmenya juga lebih lancar.

    Wanita yg kehidupan seksnya memuaskan tentunya tidak akan cari-cari kepuasan di luar nikah.

    Itulah yg dimaksud dengan ‘mengendalikan syahwat’

    Balas
  28. Tira says:
    16 tahun yang lalu

    Buat Dinda,

    Cob di Jl. Pancoran Barat X dg Bidan Delima dan Bidan ambarwati

    Balas
  29. Dinda says:
    16 tahun yang lalu

    trims, Dinda

    Balas
  30. Tira says:
    16 tahun yang lalu

    Sama-sama :)…dinda yg mo khitan yach ???? hehhehe

    Tira

    Balas
  31. Dhanii says:
    16 tahun yang lalu

    Kira kira kalau wanita dewasa dikhitan sakit banget ya ?
    Gimana sih proses sunat buad cewe ?
    Takut ni mo khitan,hehe .

    Balas
  32. Tira says:
    16 tahun yang lalu

    Ini Mas Dhanii atau Mbak Dhanii ????

    Proses sunat buat cewe itu kulit penutup clit nya dipotong dikit, supaya clit nya jadi terbuka seperti burung cowok yg sudah sunat. Hasilnya jadi lebih bersih dan lebih nikmat orgasmenya.

    Sakit nggak ?? yach sakit dikit laah, wong namanya juga disunat. Tapi kalo disunat aja takut sakit, gimana kalo nanti melahirkan bayi ????

    sapa yg takut mo khitan ??? kamu mo khitan ??

    Balas
  33. Dhanii says:
    16 tahun yang lalu

    Kagak sii,

    temen yg c0ba ngirim .
    Dan katanya sii dia emg mau .

    Kal0 akuh sii bl0m yakin .
    Hehe . . .

    Makasii y inf0nya .
    Wasalam .

    Balas
  34. Tira says:
    16 tahun yang lalu

    Jadi kamu Mas atau Mbak ??? hehehehe

    blum sunat ya ??

    Balas
  35. aisyah fitri yani says:
    16 tahun yang lalu

    saya mau bertanya,anak II saya tidak disunat,sekarang umurnya 18 bln,sedangkan kakaknya sudah disunat waktu masih bayi berbarengan dengan ditindik anting,jika sekarang adiknya ingin disunat,harus dibawa kemana yah kedokter anak atau kedokter kandungan,btw saya tinggal di arab saudi,syukron…..

    Balas
  36. UMMISALMA says:
    16 tahun yang lalu

    Saya seorang Bidan, kami dilarang lg menyunat bayi perempuan dg alasan merusak alat kelamin perempuan & jk msh melakukan nya ijin prktek dicabut tp sy ttp menganjurkan pasien u ttp menyunat by pr krn ada sunahnya

    Balas
  37. ummu raihan says:
    16 tahun yang lalu

    Benar yang dikatakan ummu salma, saat ana di bangku kebidanan juga tidak di ajarkan teknis khitan bayi perempuan dg alasan diatas, bahkan jika masyarakat memaksa atau demi alasan sosial -beberapa- bidan melakukan khitan ‘basa-basi’ yakni membersihkan kelamin bayi prmpn lalu diusap betadine. Padahal khitan bayi perempuan adalah sunnah yg harus kita jaga, mengingat maslahat yang terkandung didalamnya, jua pahala ittiba. oleh sebab itu, mari para bidan dan nakes kita pelajari bagaimana keagungan syariat ini mengajarkan teknis khitan bayi perempuan, agar masyarakat tidak lagi bingung kemana harus mengkhitankan bayi perempuan mereka.

    Balas
  38. Sari Noviyanti says:
    16 tahun yang lalu

    Mohon dibantu, untuk di daerah sekitar Depok (Jawa Barat) dimanakah tempat praktek dokter untuk khitan anak wanita ? Karena kami belum menemukan dokter anak untuk mau menjalankan syariah ini? Mungkin karena pemahaman yang kuranga atau khawatir kena delik bahwa itu termasuk kategari pelanggaran HAM ?????

    Balas
  39. no-name says:
    16 tahun yang lalu

    Dulu anak perempuanku disunat oleh Ibu Cahyono di Depok. No telp 021-7773534

    Katanya di RS Hermina juga bisa

    (tadi di atas udah ada yg posting hehehehe)

    Balas
  40. ummu fahd says:
    16 tahun yang lalu

    ada yang punya informasi mengenai rumah sakit atau bidan yang mau mengkhitan bayi perempuan sesuai syariat?
    saya sudah hubungi beberapa rs di yk, mereka hanya membersihkan tidak mengkhitan:(

    Balas
  41. t2n says:
    16 tahun yang lalu

    baru tau neh….oh jd itu toh..

    Balas
  42. siti says:
    16 tahun yang lalu

    Menarik sekali karena di Metro pernah di tayangkan film dokumenter yang mendeskriditkan tentang khitan bagi perempuan .

    Balas
  43. abul-jauzaa' says:
    16 tahun yang lalu

    Adapun walimah khitan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bisa dilihat di : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/07/hukum-mengadakan-walimah-khitan-dan.html

    Balas
  44. sirait says:
    16 tahun yang lalu

    ya sebenarnya saya juga perlu akan informasi seperti ini..karena dalam waktu dekat saya juga menikah dengan seorang wanita yang Inysa Allah akan menjad Muallaf..tapi mohon tanggapan apabila sebagian yang mengerti mengatakan bahwa : Khitan bagi wanita adalah SUNNAH nah…persoalannya adalah seorang wanita dewasa dan muallaf akan di khitan? apakah secara Medis itu tidak ada masalah?kemudian apakah bila hal tersebut di tiadakan akan meyalahi syariat?tentu berbeda halnya apabila wanita tersebut di khitan pada saat balita.MOHON TANGGAPANNYA…

    Balas
  45. Seorang muslimin says:
    16 tahun yang lalu

    “Assalamu alaikum”
    Saya mau nanya.
    Yg di potong itu bagian mana dan apa bahasa medisnya. . ?
    Mohon di jawab di e-mail saya secara lengkap, karna informasinya sangat berharga untuk seorang muslimah yg akan saya nikahi.
    Terimakasih

    Balas
  46. Reza says:
    16 tahun yang lalu

    Artikelnya aku suka dan jelas. tapi aku pernah dengar bahwa mencabut bulu ketiak (maaf) itu berpengaruh kepada kelenjar. Nah itu bener atau nggak??

    Balas
  47. Ahmed says:
    15 tahun yang lalu

    Here’s an excellent article on Female Circumcision in Islam

    There are many ahadith or sayings of the Prophet Muhammad (Peace Be Upon Him)to show the important place, circumcision,whether of males or females, occupies in Islam.

    Among these traditions is the one where the Prophet is reported to have
    declared circumcision (khitan) to be sunnat for men and ennobling for
    women (Baihaqi). He is also known to have declared that the bath
    (following sexual intercourse without which no prayer is valid) becomes
    obligatory when both the circumcised parts meet (Tirmidhi). The fact that
    the Prophet defined sexual intercourse as the meeting of the male and
    female circumcised parts (khitanul khitan or khitanain) when stressing on the need for
    the obligatory post-coital bath could be taken as pre-supposing or
    indicative of the obligatory nature of circumcision in the case of both
    males and females.

    Stronger still is his statement classing circumcision (khitan) as one of the
    acts characteristic of the fitra or God-given nature (Or in other words,
    Divinely-inspired natural inclinations of humans) such as the shaving of
    pubic hair, removing the hair of the armpits and the paring of nails
    (Bukhari) which again shows its strongly emphasized if not obligatory
    character in the case of both males and females. Muslim scholars are of
    the view that acts constituting fitra which the Prophet expected Muslims
    to follow are to be included in the category of wajib or obligatory.

    That the early Muslims regarded female circumcision as obligatory even
    for those Muslims who embraced Islam later in life is suggested by a
    tradition occurring in the Adab al Mufrad of Bukhari where Umm Al
    Muhajir is reported to have said: ?I was captured with some girls from
    Byzantium. (Caliph) Uthman offered us Islam, but only myself and one
    other girl accepted Islam. Uthman said: ?Go and circumcise them and
    purify them.?? More recently, we had Sheikh Jadul Haqq, the
    distinguished head of Al Azhar declaring both male and female
    circumcision to be obligatory religious duties (Khitan Al Banat in Fatawa
    Al-Islamiyyah. 1983). The fatwa by his successor Tantawi who opposed
    the practice cannot be taken seriously as we all know that he has
    pronounced a number of unislamic fatwas such as declaring bank interest
    halal and questioning the obligation of women wearing headscarves.

    At the same time, however, what is required in Islam, is the removal of
    only the prepuce of the clitoris, and not the clitoris itself as is widely
    believed. The Prophet is reported to have told Umm Atiyyah, a lady who
    circumcised girls in Medina: ?When you circumcise, cut plainly and do
    not cut severely, for it is beauty for the face and desirable for the
    husband? (idha khafadti fa ashimmi wa la tanhaki fa innahu ashraq li?l
    wajh wa ahza ind al zawj) (Abu Dawud, Al Awsat of Tabarani and Tarikh
    Baghdad of Al Baghdadi).

    This hadith clearly explains the procedure to be followed in the
    circumcision of girls. The words: ?Cut plainly and do not cut severely?
    (ashimmi wa la tanhaki) is to be understood in the sense of removing the
    skin covering the clitoris, and not the clitoris. The expression ?It is beauty
    (more properly brightness or radiance) for the face? (ashraq li?l wajh) is
    further proof of this as it simply means the joyous countenance of a
    woman, arising out of her being sexually satisfied by her husband. The
    idea here is that it is only with the removal of the clitoral prepuce that
    real sexual satisfaction could be realized. The procedure enhances sexual
    feeling in women during the sex act since a circumcised clitoris is much
    more likely to be stimulated as a result of direct oral, penile or tactile
    contact than the uncircumcised organ whose prepuce serves as an
    obstacle to direct stimulation.

    A number of religious works by the classical scholars such as Fath Al
    Bari by Ibn Hajar Asqalani and Sharhul Muhadhdhab of Imam Nawawi
    have stressed on the necessity of removing only the prepuce of the
    clitoris and not any part of the organ itself. It is recorded in the Majmu Al
    Fatawa that when Ibn Taymiyyah was asked whether the woman is
    circumcised, he replied: ?Yes we circumcise. Her circumcision is to cut
    the uppermost skin (jilda) like the cock?s comb.? More recently Sheikh
    Jadul Haqq declared that the circumcision of females consists of the
    removal of the clitoral prepuce (Khitan Al Banat in Fatawa Al Islamiyya.
    1983).

    Besides being a religious duty, the procedure is believed to facilitate good
    hygiene since the removal of the prepuce of the clitoris serves to prevent
    the accumulation of smegma, a foul-smelling, germ-containing cheese-
    like substance that collects underneath the prepuces of uncircumcised
    women (See Al Hidaayah. August 1997). A recent study by Sitt Al Banat
    Khalid ?Khitan Al-Banat Ru? yah Sihhiyyah? (2003) has shown that
    female circumcision, like male circumcision, offers considerable health
    benefits, such as prevention of urinary tract infections and other diseases
    such as cystitis affecting the female reproductive organs.

    For more benefits of Islamic female circumcision also known as hoodectomy see http://www.hoodectomyinformation.com

    Balas
  48. titik says:
    15 tahun yang lalu

    ini kan katanya sunah kan…jadi kalo ga dilaksanakan g pa-pa kan soal nya aku g tau nih dah dikhitan pa belum,trus seandainya belum aku juga takut kalo ngebayangin dikhitan….

    Balas
  49. Anna Veronica says:
    15 tahun yang lalu

    saya wanita mualaf
    calon suami saya meminta saya untuk dikhitan sebelum akad nikah
    jujur saya sendiri belum berani
    saya mohon penjelasannya tentang manfaat khitan bagi wanita

    Balas
  50. Roze says:
    15 tahun yang lalu

    To sister Anne Veronica, I say welcome to the club. Since you are now Muslimah and your husband also wants it done, you should definitely get it done.

    Female circumcision has many benefits, but make sure what you get is the one known as hoodectomy where they remove the prepuce (hood) of your clit and nothing else.

    I had it done as an adult and enjoy its benefits. No more smelly odour from my clit and no more urinary tract infections. Sex has also become more pleasurable with my exposed clit and oral sex is simply wonderful. It took just a couple of days to heal. Hardly any pain and the benefits last a lifetime!

    If you still have doubts there is an interesting website you could visit http://www.hoodectomyinformation.com.

    I’m sure you’ll opt for the snip once you learn about its benefits. Who would n’t ?

    Balas
  51. dahlia says:
    15 tahun yang lalu

    Dear Roze,

    Are you Malaysian? I sensed that u understand bahasa but u posted in english.

    Would u mind sharing ur experience in bahasa Melayu or Indonesia? I’m sure it will be much helpful to Indonesian readers, esp Muslimah and new Muslimah who had not been properly sunat.

    Wassalam

    Balas
  52. shofiyyah says:
    15 tahun yang lalu

    ana ijin copy ukhti… buat kolom muslimah web kampus
    kami

    Balas
  53. linda says:
    15 tahun yang lalu

    Iya bener tuh kata sister roze, gw juga muallaf dan dikhitan setelah menikah oleh adik ipar yg kebetulan dokter spog. Dikhitannya tiba2 lagi, pagi2 si adik ipar datang, terus suami suruh gw siap2 buat dikhitan. Padahal gw gak ngerti apa itu khitan. terus dijelasin dan siap2 juga sambil dag dig dug. Sakitnya pas waktu disuntik bius doang koq dan malu krn buka aurat. Abis itu sekitar 2 hari rasanya panas spt terbakar. Abis itu ilang deh. Dan manfaatnya berasa smp sekarang.

    Balas
  54. SCS579 says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum!

    Murid saya memanggil saya Bapak, saya sebenarnya merasa malu membaca artikel ini, saya pernah mendengar ttg khitannya wanita, ttpi baru kali ini mendapat penjelasan. kelak insya Allah kalau saya punya anak perempuan siapa yang pantas saya mintai tolong utk menghitan anak perempuan saya, dan kapan waktu yg terbaik dalam pelaksanaannya?

    Terimakasih atas jawaban yg akan diberikan

    Wassalamualaikum!

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      @ SCS
      Wa’alaikumussalam warahmatullah,
      Khitan perempuan bisa dilakukan di rumah sakit yang menerima layanan ini. Sedari kecil jika memungkinkan untuk dikhitan sebiaknya dikhitan saja.

      Balas
  55. Misran Nuryanto says:
    14 tahun yang lalu

    izin copy utk bahan kajian

    Balas
  56. Muslih says:
    14 tahun yang lalu

    saya dikaruniai anak perempuan pada tanggal 9 Juni 2010,tetapi anehnya pihak rumah sakit tidak mau mengkhitan anak saya, tidak jelas alasannya apa!!,akhirnya setelah saya paksa dengan perdebatan pihak rumah sakit mau mengkhitan anak saya. ada apa sebenarnya dengan rumah sakit indonesia!!! Mohon di telusuri ya ummi, jangan sampai ada lagi anak perempuan yang lahir dengan tidak di khitan

    Balas
  57. ummu ghaida says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum, wr wb

    Mau tanya nakes/bidan yg mau mengkhitan balita tp tentunya yg sesuai ajaran islam, bukan sekedar dibersihkan! Anak saya dua2nya wanita skr umurnya 4th dan 2th…pada saat kelahiran sudah gencar larangan khitan utk wanita.

    Tp hal ini benar2 terngiang2 terus, saya merasa ini adalah kewajiban…tolong rekan2 seandainya ada yg tau, tolong informasikan kepada saya.

    Terimakasih.

    Balas
  58. santoso says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu ‘alaikum,

    saya memiliki putri yang baru berumur 7 bulan, saya tinggal di bogor, yang ingin saya tanyakan : dimanakah didaerah bogor saya bisa mengkhittan putri saya yang sesuai dengan syariah, sementara bidan2 saat ini tidak mau mengkhittan anak2 perempuan.

    Balas
  59. yati says:
    14 tahun yang lalu

    saya tau tu wajib alasannya karena sy dah di khitan,tapi mc ada juga wanita yang khitan tu g wajib bagi wanita.

    Balas
  60. ummu sarah says:
    14 tahun yang lalu

    Waktu anak saya yg pertama dan kedua lahir, bidan nggak mw mengkhitan, krn ada peraturan kalo khitan itu bagi perempuan dilarang, seingat saya wktu itu bidan bilang kalo larangan itu udah dari lembaga kesehatan dunia bahwa itu melanggar HAM. Tapi kemudian bidannya bilang kalo mw dikhitanpun hanya boleh sekedar dibersihkan dgn menggunakan jarum suntik, lalu anak sayapun dikhitan dgn cara begitu (dilukai sedikit dgn menggunakan jarum suntik. Apakah yg demikian sudah termasuk dikhitan,mohon jawabanbya…

    Balas
  61. hera says:
    13 tahun yang lalu

    apakah khitan tuk perempuan dpat dilakukan jika telah berusia 3 th atau telah dewasa, bahayakah khitan yang dilakukan bukan pada saat bayi?

    Balas
  62. zea says:
    13 tahun yang lalu

    maaf,,,saya sempat ikut bedah buku tentang kesehatan reproduksi,,dan disana menyebutkan bahwa khitan wanita tidak ada manfaatnya sama sekali di bidang kesehatan,,malah jika salah penanganan akan menimbulkan akibat yang buruk bagi wanita itu sendiri,,saya juga sempat baca di beberapa artikel yang memuat khitan wanita…
    mohon tanggapannya,,terima kasih

    Balas
  63. amel says:
    13 tahun yang lalu

    Buat teman2 yg penasaran tentang sunat pada wanita, boleh buka link ini, ada diskusi menarik tentang sunat pada wanita. Ternyata kalo dilakukan secara benar, sunat pada wanita juga bermanfaat seperti sunat pada cowok

    http://kaferemaja.wordpress.com/2009/07/01/cantiknya-muslimah-bila-dikhitan-subhanallah/

    Balas
  64. sofea says:
    13 tahun yang lalu

    Khitan wanita adalah memotong sedikit hujung kelentit bagi merendahkan nafsu syahwatnya.

    Kalau khitan cara dilukai sedikit dgn menggunakan jarum atau dioles sahaja hujung kelentit, tiada darah pun…hanya buat syarat saja. Ini BUKAN khitan namanya.

    Sekiranya dokter mengambil sampel darah anda, dokter akan cucuk hujung jari anda dgn jarum dan sedikit berdarah. Adakah anda telah mengkhitankan jari anda?!! Sekiranya juga anda terjatuh dan tergesel siku anda..luka sedikit calar. Adakah anda telah mengkhitankan siku anda?!!!

    Kalau nak mengikut sunnah nabi, buatlah dgn cara yg betul, barula ada manfaat dan kebaikan bagi wanita. Sila rujuk definasi khitan wanita diatas.

    Balas
  65. Fitriani says:
    12 tahun yang lalu

    Alhamdulillahirrabbilalamien

    uraian diatas sangat bermanfaat..karena selama ini banyak sekali perdebatan maslah khitan pd anak perempuan..
    Dengn adax uraian diats, maka tinggl kita sebagai orang tua mau memilih yg mana untuk anak kita..

    Balas
  66. Fitriani says:
    12 tahun yang lalu

    Alhamdulillahirrabbilalamien

    terimakasih bnyk atas uraian diats
    terjwab sudh apa yg selama ini menjdi pkirn saya mengenai fiqih khitan pd perempuan

    Balas
  67. susanti says:
    12 tahun yang lalu

    kok haditsnya beda banget dgn yg sering saya baca? “sayatlah sedikit saja, jangan berlebihan…” bukan “sisakan sedikit”
    khitan yg benar tidak memotong atau melukai klitoris, dimana wanita akan tidak merasakan kenikmatan berhubungan badan, tapi menjadi beban :(

    Balas
  68. abu hasnah says:
    12 tahun yang lalu

    mohon izin share umm

    Balas
  69. Liana says:
    12 tahun yang lalu

    Assalam mualaikum saudara-saudariku,

    Sekadar info saja, khitan bayi perempuan yg biasa dilakukan para bidan dengan cara menggores atau menusuk dg jarum sampai berdarah itu adalah khitan secara simbolis saja.

    Setelahnya bentuknya sama saja dengan yg tidak dikhitan.

    Khitan yg sebenarnya untuk perempuan adalah dengan membuang kulit penutup bagian (maaf) klitoris ( yg bentuknya seperti kacang di atas lubang V)

    Setelah dikhitan, klitoris ini menjadi menonjol dan terbuka, sehingga lebih bersih dan lebih nikmat saat hubungan badan dg suami

    Para ukthi bisa memeriksa sendiri bagian kelamin nya atau minta bantuan suami. Jika bagian klitorisnya masih tertutup kulit, kemungkinan waktu bayi cuma digores saja ( khitan simbolis)

    Jika memang demikian dianjurkan untuk khitan ulang secara benar

    Balas
  70. emyL says:
    12 tahun yang lalu

    afwan, jika khitan dilakukan setelah menikah adakah efeknya terhadap kepuasan istri ketika jima’ (berhubungan)?
    mhn jawabannya.
    syukron.

    Balas
  71. Liana says:
    12 tahun yang lalu

    @Emyl:

    Gpp jika khitan dilakukan setelah nikah. Justru lebih terasa manfaatnya karena bisa membandingkan “before-after” khitan hehehehe

    Setelah khitan, klitoris menjadi terbuka, manfaatnya selain kebersihan, jd lebih nikmat saat jima

    Kalo blum khitan, saya anjurkan segera berkhitan mbak

    Balas
  72. Sophia says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum wr wb,

    Mohon informasi dokter atau RS yg bisa melaksanakan khitan untuk wanita dewasa di daerah Jogjakarta.

    Usia saya saat ini 27 thn, blum khitan sedari kecil. Insya Allah saya menikah dalam tahun ini, malu kalo blum khitan hehehehe.

    terima kasih informasinya

    Wassalam

    Balas
  73. RS Nurhidayah says:
    12 tahun yang lalu

    Kami Tim Khitan Putri RS Nurhidayah Bantul Yogyakarta insya Allah siap melayani khitan perempuan, usia bayi sampai dewasa

    Informasi sbb: http://www.rsunurhidayah.com/khitan–.html

    Balas
    • ahmad says:
      4 tahun yang lalu

      To. RS Nurhidayah

      Web gak bs dibuka
      Ada no kantak?

      Balas
  74. Faizal says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih informasinya.

    Calon istri saya mualaf, Insya Allah segera berkhitan sebelum akad nikah.

    Sudah 3 bulan mencari klinik yang bisa mengkhitan wanita dewasa di Jakarta, tapi Alloh menunjukkan RS Nurhidayah di Jogjakarta

    Balas
  75. fifi says:
    12 tahun yang lalu

    Saya baru bertanya kepada ibu saya, katanya saya blum pernah disunat waktu kecil.

    Mohon infonya klinik di mana saya bisa berkhitan.

    Usia saya 31 thn dan sudah menikah.

    Terima kasih.

    Wassalam

    Balas
  76. Emma Yusuf says:
    12 tahun yang lalu

    Bidan Emma Yusuf di Rumah Sehat Al Ikhlas berpengalaman mengkhitan perempuan dewasa, alamat sbb:

    Jl. Raya Kp. Utan ? Setu, Desa Mekar Wangi No. 1 Kp. Rawa Banteng

    Cikarang Barat, Kab. Bekasi telp 021 82607507

    Bidan Emma Yusuf 085216572140

    Balas
    • Mz says:
      5 tahun yang lalu

      Terima kasih infonya

      Balas
  77. Dita says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Salam kenal saya Dita, umur 25 tahun ibu rumah tangga. Udah disunat waktu umur 14 tahun.
    Dulu saya sering ngobrol di forum http://kaferemaja.wordpress.com/2009/07/01/cantiknya-muslimah-bila-dikhitan-subhanallah/, tapi forumnya udah dihapus.
    Saya harap forum ini bisa lebih baik dari kaferemaja dalam memberitakan kebenaran tentang sunat perempuan.

    Balas
  78. Dita says:
    11 tahun yang lalu

    Eh, mba-mba yg diatas boleh minta email atau FB-nya?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      @ Dita

      Silakan “like” akun FB kami -> Fan Page Muslimah.Or.Id

      Balas
    • Sheefa says:
      11 tahun yang lalu

      Mba dita, salam kenal. Boleh minta kontaknya? Ada yang mau saya tanyakan. Putri saya juga blm dikhitan. Terima kasih.

      Balas
      • Dita says:
        11 tahun yang lalu

        Add aja FB saya: Dita Anugrah Ayu
        Mudah-mudahan saya bisa bantu, :)

        Balas
  79. budi says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum warohmatulloh..

    saya ingin bertanya,untuk anak berumur 7 tahun dan 4 tahun,apakah dikhitan secepatnya atau menunggu mereka dewasa.. ? dan apakah tidak mengganggu psikologinya anak atau anak mengalami trauma,atau takut kalau dikhitan itu akan sakit.. ??

    jazakillah atas jawabannya dan sharingnya,barakallahu fikum..

    Balas
  80. yani says:
    11 tahun yang lalu

    Mohon info rumah sakit/bidan/dokter di Jakarta yg dapat melakukan khitan untuk anak perempuan.

    Terima kasih atas informasinya.

    Balas
  81. Firoza says:
    10 tahun yang lalu

    Here’s a link I just came across that covers the topic of female circumcision aka hoodectomy in much detail. The writer has done his research well, and has shown very convincingly why it is necessary from a religious viewpoint, what needs to be done and its benefits in terms of hygiene and sexual satisfaction for women. His writings in a book of his posted in a now obsolete website seems to be the source of much of the information on the topic that has been circulating in the web. The information he has presented is very timely, showing why Jewish interests want to see it banned:

    http://www.sailanmuslim.com/news/female-circumcision-the-hidden-truth-by-asiff-hussein/

    Balas
  82. Dewi says:
    10 tahun yang lalu

    Untuk anda wanita dewasa, baik muslimah, mualaf, atau bahkan non-muslim yang ingin disunat atau dikhitan secara benar, silakan hubungi kami.

    Dokter datang ke rumah, biaya terjangkau, kerahasiaan dijamin.

    http://permakvital.blogspot.com/2014/03/produk-dan-layanan.html

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.