Yang menjadi pertimbangan wanita muslimah menggunakan pil pencegah haid adalah agar bisa beribadah ketika haji dan umrah. Mereka berpikir “sudah jauh-jauh, bayar mahal dan jarang-jarang, eh sampai di tanah suci tidak bisa beribadah”.
Berikut kami memberikan pertimbangan baik dari sisi syariat dan medis. Lebih baik bagi jamaah haji untuk tidak menggunakan pil pencegah haid.
Fatwa bolehnya tidak berarti mesti harus memakai pil pencegah haid
Memang pil pencegah haid belum dikenal di masa silam. Beberapa ulama kontemporer melakukan peneltian dan mayoritas membolehkan penggunaan pil pencagah haid. Berikut beberap fatwa dari ulama yang memboleh, kami cantumkan beberap saja, karena sangat banyak jika dicantumkan.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) :
“Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan akan haid (ketika haji dan umrah). Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan) wanita yang menggunakannya dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama manusia” 1
Begitu juga fatwa dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak,
“Tidak mengapa menggunakan pil pencegah haid karena ini termasuk menghilangkan kesusahan (untuk memudahkan). Sebagaimana firman Allah “Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan kesusahan.”2
Akan tetapi adanya fatwa membolehkan bukan berarti kita harus menggunakan. Ini sekedar fatwa boleh saja, tidak mewajibkan.
Lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid selama haji
Dengan berbagai pertimbangan baik medis dan syariat, kami lebih berpendapat agar jamaah haji wanita muslimah selama 30 hari atau lebih beribadah haji, sebaiknya tidak menggunakan pil pencegah haid dengan beberapa pertimbangan:
- Pil pencegah haid memiliki beberapa efek samping yang berbeda-beda bagi setiap wanita. Bisa saja efek samping ini malah menimbulkan sakit selama ibadah misalnya nyeri di payudara, rasa mual sakit kepala, sehingga ini bisa menghalangi kekhusyukan ibadah
- Berdasarkan pengalaman, karena ibadah haji cukup menyedot energi dan stamina sehingga terkadang tubuh tidak stabil. Terkadang pil pencegah haid juga bisa menyebabkan haid menjadi tidak teratur. Ada beberapa yang muncul pendarahan kecil terus, ada juga yang tidak dapat haid tetapi muncul flek-flek darah atau kehitaman yang sering membuat jamaah wanita bingung, apakah ini darah haid atau bukan. Berbeda jika minum pil pencegah haid dengan keadaan tubuh yang prima, sehat serta tidak menanggung beban pekerjaan atau aktifitas yang berat.
- Wanita yang haid masih bisa melakukan semua ibadah haji kecuali tawaf saja. Sehingga tetap bisa ikut beribadah bersama rombongan. Sebagaimana hadits ‘Aisyah yang mendapatkan haid ketika haji, maka Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melakukan semua manasik haji kecuali tawaf. Beliau bersabda,
????? ?????? ???????? ????? ????? ??????? ?????? ???????? ??? ???????? ????????? ?????? ???? ??? ???????? ??????????? ?????? ?????????
“Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada anak-anak wanita Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan seorang yang haji selain thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”3
Yang menjadi pertimbangan mereka menggunakan pil pencegah haid adalah khawatir tidak bisa melakukan rukun haji yang utama yaitu tawaf ifadhah. Akan tetapi ini sudah dijelaskan ulama, bahwa bagi wanita yang sedang haid, bisa melakukana tawaf ifadhah di hari tasyrik bahkan ada ulama yang membolehkan sampai akhir bulan dzulhijjah (seperti kita ketahui, jamaah haji tidak langsung balik ke tanah air, akan tetapi tetap tinggal dahulu di Mekkah atau Madinah selama bulan Dzulhijjah, ini bisa digunakan bagi wanita yang haid dan tidak sempat tawaf ifadhah untuk melakukannya. Dan jika memang tidak bisa sama sekali, harus kembali ke tanah air. Maka ini adalah ketetapan Allah, haji tetap sah karena ada udzur syar’i.
Ada juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa wanita haid yang tidak mungkin kembali lagi ke Ka’bah untuk tawah ifadhah, ia diperbolehkan melakukan tawaf ifadhah dalam keadaan haid sebelum kembali ke negerinya.
Begitu juga penjelasan seorang ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa haid adalah ketetapan dari Allah bagi wanita dan menerimanya lebih lapang serta lebih menerima takdir. Beliau berkata,
“Saya tidak menyarankan (ingat, bukan mengharamkan, pent) para wanita menggunakan obat semacam ini (pil pencegah haid), untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan pada kaum Hawa.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk kaum Hawa”4 - Jika wanita muslimah yang mendapat haid merasa kurang maksimal dalam ibadah, maka perlu diketahui bahwa seorang muslim yang sudah biasa dan memang berniat melakukan suatu ibadah, kemudian tiba-tiba berhalangan, maka pahalanya tetap ditulis baginya.
Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan ibadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,????? ?????? ????????? ???? ??????? ? ?????? ???? ?????? ??? ????? ???????? ???????? ????????
“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.”5
Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana ketika sehat. - Masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh wanita haid/ jadi jangan kita mengira wanita haid tidak bisa beribadah sama sekali. Ibadah tersebut diantaranya:
- Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau bisa memakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi smartphone
- Berdzikir
- Istighfar
- Berdoa. Karena berdoa adalah ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?????? ?? ???????
“Doa adalah inti ibadah”6
Untuk Umrah dipertimbangan menggunakan pil pencegah haid
Berbeda dengan Umrah, waktu umrah lebih singkat daripada haji dan manasiknya juga lebih ringan. Ibadah umrah juga bisa diprogram agar waktu dan kegiatannya tidak terlalu sibuk. Karenanya untuk umrah penggunaan pil pencegah haid bisa dipertimbangkan.
Misalnya ada wanita muslimah yang jika haid bisa 10 atau 14 hari secara rutin, kemudian waktu umrah hanya seminggu atau 10 hari. Kemudian waktu keberangkatan juga bertepatan dengan waktu haid normalnya. Maka keadaan ini bisa dipertimbangkan untuk menggunakan pil pencegah haid. Jika keadaan normal, waktunya bertepatan dengan tidak dapat haid atau sebelum berangkat baru saja berhenti haid, maka lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid.
Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang menggunakan pil pencegah haid sebagai berikut:
- Mencatat haid 3 bulan terakhir sebelum berangkat sehingga pola haid bisa diperkirakan
- Minum obat penunda haid 7 hari (atau sebulan) sebelum perkiraan haid yang akan datang dan hentikan minum obat 3 hari sebelum waktu haid yang diinginkan.
- Obat yang digunakan biasanya adalah obat yang mengandung progesteron misalnya: Primolut N 2 x 1 tablet setiap hari atau obat yang lain sesuai dengan saran dokter.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya karena beberapa penyakit tertentu bisa kambuh atau muncul karena mengkonsumsi pil pencegah haid.
- Jika ada Kontraindikasi, jangan gunakan. Yaitu ada riwayat sakit kepala hebat atau migren, kanker payudara, varises berat, perdarahan dari vagina yang belum diketahui penyebabnya, serta adanya penyakit fungsi hati.
- Mengetahui efek samping penggunaan dan ini bisa berbeda-beda untuk setiap orang nmisalnya rasa mual, sakit kepala, atau nyeri pada payudara. Pada obat yang mengandung progesteron saja biasanya sering muncul bercak darah (spoting). Bisa dicegah dengan banyak minum air putih dan banyak bergerak supaya metaboliknya lebih lancar. Jadi, jamaah wanita yang memakai bisa mempersiapkan diri untuk mengatasinya, misalnya efek sampingnnya adalah migrain. Bisa membawa obat ringan anti migrain.
- Sering melakukan gerak-gerakan senam ringan baik dikendaraan atau ketika sudah tiba. Ini berguna untuk melancarkan peredaran darah mencegah timbulnya jendalan/sumbatan pada pembuluh darah.
Demikian semoga bermanfaat
***
Catatan kaki
1 Fatawal mar’ah Al-Lajnah al-Da’imah no. 2830, link: http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=966
2 Bisa diakses di link: http://ar.islamway.net/fatwa/36561
3 HR. Muslim
4 Sumber: http://islamqa.info/ar/13738
5 HR. Bukhari no. 2996
6 HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi no. 2370
___
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.or.id
Jazakumullah informasinya min.. semoga bisa pergi ke makkah..
Alhamdulillah, sgt membantu :)
MasyaAlloh…. mau nangis bacanya. So sweet Islam.
Penjelasannya sangat membantu sekali…
Jazakumullah khayron to all crew ….
Jazakillah khoir..
Membantu sekali artikelnya
Terimakasih artikelnya