Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Safar Bagi Wanita (bag. 2): Adakah Batasan Waktu yang Teranggap Safar?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
5 Mei 2019
di Fikih
19
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel ini merupakan bagian kedua dari serial artikel ‘Safar Bagi Wanita’. Kami sarankan pembaca untuk membaca artikel bagian pertama berjudul larangan safar tanpa mahram untuk dapat memahami artikel bagian kedua ini dengan baik.

Penjelasan Lafadz “Tiga Hari”, “Dua Hari” dan “Satu Hari”

Jika kita perhatikan hadits-hadits di atas (yaitu pada artikel bagian pertama –ed) yang melarang wanita safar tanpa mahram, ternyata terdapat perbedaan lafadz. Terdapat lafadz yang muthlaq, yaitu “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya” dan juga terdapat lafadz yang muqayyad (dikaitkan dengan keterangan tambahan) yaitu yang menyebutkan “tiga hari”, atau “dua hari”, atau “sehari semalam”. Bagaimana mengkompromikannya? Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan hal ini:

قال العلماء: اختلاف هذه الألفاظ لاختلاف السائلين واختلاف المواطن، وليس في النهي عن الثلاثة تصريح بإباحة اليوم والليلة أو البريد، قال البيهقي كأنه – صلى الله عليه وسلم – سئل عن المرأة تسافر ثلاثاً بغير محرم، فقال: لا، وسئل عن سفرها يومين بغير محرم، فقال: لا، وسئل عن سفرها يوماً، فقال: لا، وكذلك البريد؛ فأدى كلٌّ منهم ما سمعه. وما جاء منها مختلفاً عن رواية واحد فسَمِعَه في مواطن، فروى تارة هذا، وتارة هذا، وكله صحيح، وليس في هذا كله تحديد لأقل ما يقع عليه اسم السفر، ولم يُرِد – صلى الله عليه وسلم – تحديد أقل ما يسمى سفراً؛ فالحاصل أن كل ما يسمى سفراً تُنهى عنه المرأة بغير زوج أو محرم، سواء كان ثلاثة أيام أو يومين أو يوماً أو بريداً أو غير ذلك؛ لرواية ابن عباس المطلقة، وهي آخر روايات مسلم السابقة: ((لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم))، وهذا يتناول جميع ما يسمى سفراً، والله أعلم

“Para ulama mengatakan: perbedaan lafadz ini karena berbedanya orang yang bertanya kepada Nabi dan juga perbedaan tempat. Dalam hadits tidak ada larangan tegas untuk safar yang selama 3 hari, karena adanya hadits safar sehari-semalam dan satu barid. Al Baihaqi mengatakan: “seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu sedang ditanya tentang seorang wanita yang bersafar selama 3 hari tanpa mahram, maka Nabi menjawab: tidak boleh. Dan ditanya tentang wanita yang bersafar selama 2 hari tanpa mahram, maka Nabi menjawab: tidak boleh. Dan ditanya tentang wanita yang bersafar selama sehari-semalam tanpa mahram, maka Nabi menjawab: tidak boleh. Demikian juga tentang lafadz “al barid”. Nabi menjawab sesuai dengan pertanyaannya. Dan hadits-hadits yang lafadz-nya berbeda padahal satu riwayat, ini karena didengar di beberapa tempat. Sehingga diriwayatkan terkadang dengan lafadz A dan terkadang dengan lafadz B. Semuanya shahih.

Donasi Muslimahorid

Maka dalam hal ini tidak ada pembatasan hari perjalanan yang dianggap safar. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak bermaksud membatasi jumlah hari minimal perjalanan yang dianggap safar. Intinya, semua yang termasuk perjalanan safar maka wanita tidak boleh melakukan perjalanan tersebut tanpa suami atau mahram. Baik itu tiga hari, dua hari, satu hari, satu barid, atau yang lainnya berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang muthlaq. Dan ini adalah hadits terakhir yang dibawakan Imam Muslim (dalam bab safar), yaitu: “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka hadits ini mencakup seluruh perjalanan yang termasuk safar. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 9/103).

Dari penjelasan di atas, maka jelas bagi kita bahwa safarnya wanita yang diwajibkan bersama mahramnya tidak harus perjalanan 3 hari. Jika perjalanan tersebut hanya satu hari atau beberapa jam saja, namun sudah termasuk perjalanan safar, maka berlaku larangan safar tanpa mahramnya.

***

Bersambung ke artikel “Safar Bagi Wanita (bagian 3): Batasan Jarak Safar”

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Mengadopsi Anak

oleh Muslimah.or.id
30 Mei 2015
2

Anak angkat dalam pemahaman jahiliyah pemahaman jahiliyah itu dapat menerima warisan dan menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerimanya....

Sekilas Tentang Shalat ‘Ied

oleh Rinautami Ardi Putri
2 Juli 2016
0

Shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya dan...

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

oleh Yulian Purnama
25 September 2013
0

Seseorang ingin pergi haji. Setelah ia melalui serangkaian perjalanan safar, sebelum sampai di Mekkah ia meninggal dunia. Apakah statusnya seperti...

Artikel Selanjutnya

Apakah Maksiat Membatalkan Puasa?

Komentar 19

  1. fitriyah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. saya ingin bertanya. apakah diperbolehkan jika saya ingin pergi umroh (kurang lebih 10 hari) tp tidak ditemani suami dgn alasan biaya umroh yg dikeluarkan hanya cukup untuk saya seorang dan suami saya sudah menunaikan umroh setahun sebelumnya? saya pergi bersama agen travel yg menyelenggarakan umroh tersebut dan sepengetahuan saya rombongan laki2 dan wanita dipisah. terima kasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan. Renungkan larangan dalam hadits Nabi.

      Balas
  2. Nafi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Saya kuliah di luar kota dengan lama perjalanan 8 jam dan saya berangkat sendiri tanpa ada mahram. Kuliah saya hanya 2 hari, kuliah hari pertama saya di kos, selesai kuliah hari ke2 saya langsung pulang ke rumah. Begitu setiap minggunya. Apakah ini termasuk safar dan tidak diperbolehkan? Mohon jawabannya. Jazakillah khoiron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk safar maka wajib bersama mahram

      Balas
  3. Alifia Sofi Ameilia says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah, ‘afwan lalu bagaimana jika seorang wanita yg blm memiliki (Mahram) namun bekerja di luar negeri (sebagai perawat) ataupun menuntut ilmu di luar negeri?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak boleh safar tanpa mahram.

      Balas
  4. nona says:
    6 tahun yang lalu

    bismillah afwan bagaimaan dengm janda yang anak nya banyak pergi kerja kelur negri??
    lalu seorang tulang punggung juga? bagaimana hukum ny

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap terlarang safar tanpa mahram. Renungkan hadits-hadits Nabi di atas. Sebaiknya cari kerja yang tidak harus safar atau menikahlah lagi.

      Balas
  5. Nurul Muhlisa says:
    6 tahun yang lalu

    apa hanya laki2 saja yang dianggap mahram saat bersafar? seperti ayah, suami, dan kakak laki2? bagaimana dgn wanita muslimah? bukannya itu juga termasuk mahram

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Mahram safar bagi wanita itu harus lelaki. Simak: https://muslimah.or.id/11183-safar-bagi-wanita-bag-4-siapakah-mahram-dalam-safar.html

      Balas
  6. Nurfitri says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah.

    Ana berasal dari Rangkasbitung yg selalu pergi ke Jakarta seorang diri untuk hadir kajian (Qodarullah dlm 1 hari dimasjid tsb terdapat 3 kajian), saya brangkat menggunakan kereta dari pukul 07.20 pagi hingga tiba di rangkas kembali pukul 11.00 malam, apakah ini safar. Bagaimana hukumnya?
    Syukron ✨

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Termasuk safar dan hukumnya tidak boleh. Yang melarang bukan saya tapi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bertakwalah kepada Allah, renungkan hadits-hadits Nabi di atas.

      Balas
  7. Cantika says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadzah saya adalah seorang mahasiswa, lalu bagaimana hukumnya ketika kita ingin meraih ilmu diluar negri seperti kita mendapatkan beasiswa, yg pasti klk beasiswa berangkat sendiri, dan pastinya itu akan menjadi safar, lalu bagaimana hukumnya.

    Balas
  8. Nava says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadz izin bertanya ini kasus seperti diatas. Saya kuliah di kota Sebelah daerah saya dengan naik kereta tidak sampai 1 jam. Kemudian kuliah hanya sehari dari jam 09.00 pagi pulang sekitar jam18.30 malam apakah ini termasuk safar ?
    Karena saya sering melakukan hal itu bolak balik dengan kereta.
    Jazakallahu khairan

    Balas
  9. Shofi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, izin bertanya
    apabila seorang wanita bepergian sejauh 68 km. Apa harus tetap ditemani mahramnya ustadz, trimakasih ustadz
    Jazakallah khair wa Barakallahu fiik

    Balas
  10. Paristiana says:
    3 tahun yang lalu

    Anak saya kuliah di Malang(bermukim/kost), sedangkan tempat tinggal kami di Tangerang… apakah setiap penerbangannya (+/-sejam) dari Tangerang
    k Malang & begitu jg sebaliknya harus bersama makhrom ? Dan bagaimana status kuliahnya selama di Malang, haruskah bersama makhrom jg ?

    Balas
  11. Effendi says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Bolehkan istri bersafar untuk berobat , sedangkan suaminya bekerja dan anak2nya juga bekerja dan sibuk.
    Jazakallahu khairan ustadz

    Balas
  12. Bunda hasna says:
    3 tahun yang lalu

    Bissmillah,

    Ijin bertanya…kalo kondisinya pulan kampung dari jakarta ke jawa, pulang hanya dengan anak anak sesama perempuan tanpa suami bagaimana hukumnya ? Karena suami ada perlu sehingga tidak bisa mengantar di hari tersebut.

    Syukron atas jawabnya

    Balas
  13. Dya says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullah..
    Ustadz/ustadzah, sy seorang istri, bekerja di 1 instansi pemerintah, jarak kantor 4km dr rumah.
    Yg mau sy tanyakan ttg ketentuan jarak safar, sy terkadang ada dinas mengantar mahasiswa utk kunjungan lapangan ke perusahaan/instansi, dengan jarak sekitar 11km, perjalanan 30 menit dr kantor, apakah ini termasuk safar?
    Jazakumullah khairan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.