Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Ketika Mendapat Shalat Jamaah Sudah Tasyahud Akhir

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
5 Oktober 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin

Soal:

Apakah jika mendapati shalat fardhu berjamaah hanya tasyahud akhir-nya saja seseorang mendapatkan pahala shalat jamaah? Dan apakah ia dianggap sudah shalat berjamaah?

Jawab:

Yang benar, ia tidak dianggap sudah shalat berjamaah kecuali mendapatkan satu rakaat sempurna. Jika ia mendapati shalat jamaah sudah tasyahud akhir maka yang afdhal ia menunggu jamaah yang lain. Jika diperkiraan tidak ada jamaah yang lain maka ia hendaknya ikut masuk ke jamaah (yang sudah tasyahud akhir tersebut), dan ia tetap mendapatkan bagian pahala.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Donasi Muslimah.or.id

Sumber: Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 2/13, Asy Syamilah

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tata Cara Shalat Jenazah (Menyalatkan Mayit)

oleh Verawaty Lihawa
2 Januari 2014
11

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Soal: Bagaimana tata cara menyalatkan mayit? Jawab: Urutan tata cara menyalatkan mayit : Melakukan...

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 September 2015
0

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan...

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

oleh Ummu Sa'id
11 Oktober 2010
22

Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Pertanyaan: Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur....

Artikel Selanjutnya

Muara Nikmat yang Terlupa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.