Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Ketika Mendapat Shalat Jamaah Sudah Tasyahud Akhir

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
5 Oktober 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin

Soal:

Apakah jika mendapati shalat fardhu berjamaah hanya tasyahud akhir-nya saja seseorang mendapatkan pahala shalat jamaah? Dan apakah ia dianggap sudah shalat berjamaah?

Jawab:

Yang benar, ia tidak dianggap sudah shalat berjamaah kecuali mendapatkan satu rakaat sempurna. Jika ia mendapati shalat jamaah sudah tasyahud akhir maka yang afdhal ia menunggu jamaah yang lain. Jika diperkiraan tidak ada jamaah yang lain maka ia hendaknya ikut masuk ke jamaah (yang sudah tasyahud akhir tersebut), dan ia tetap mendapatkan bagian pahala.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Donasi Muslimah.or.id

Sumber: Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 2/13, Asy Syamilah

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain Meskipun Tidak Sengaja

oleh Triani Pradinaputri
10 Maret 2026
0

Dari Sa’id bin Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ "Tidak boleh menimbulkan...

Gerakan Dalam Shalat

oleh Deni Putri Kusumawati
22 September 2020
0

Gerakan dalam shalat terbagi menjadi lima. Yaitu, gerakan yang wajib, gerakan yang sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang haram, dan...

Batasan Zhihar

17 Batasan Zhihar yang Harus Kita Pahami

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 Juni 2013
54

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat...

Artikel Selanjutnya

Muara Nikmat yang Terlupa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.