Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
15 Januari 2019
Waktu Baca: 1 menit
7
42
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wanita yang melahirkan tidak secara normal, yakni melalui pembedahan yang dikenal dengan istilah operasi Caesar, tetap harus menjalani masa nifasnya seperti wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas telah berhenti keluar, saat itulah masa nifasnya berakhir.
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah memberi penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. beliau menjelaskan, “Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik itu normal maupun dengan operasi Caesar. Bahkan terhitung pula nifas apabila seorang wanita keguguran dengan kondisi janin yang sudah berbentuk rupa, seperti kepala, tangan, atau kaki yang biasanya di dapati pada waktu usia janin dalam kandungan (rahim) lebih dari 80 hari dari masa awal kehamilan. Maka berdasarkan keterangan tersebut, darah yang keluar akibat keguguran (operasi kuret) adalah darah nifas.” (dikutip dari situs web http://islamqa.info/ar/107045)
Operasi Caesar dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti proses melahirkan normal melalui farji/vagina si ibu. Meskipun proses yang dilalui berbeda, inti melahirkan bayi dalam kandungan terhitung sama. Sehingga hukumnya pun sama seperti hukum melahirkan tanpa operasi.
Yang demikian itu bedasarkan kaidah fiqih:

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”
Kesimpulan:
1. Wanita hamil yang menjalani proses melahirkan dengan operasi Caesar, nifasnya sebagaimana atau sama seperti wanita hamil yang melahirkan secara normal.
2. Hukum syariat dalam hal ini melihat pada inti lahirnya si bayi. Bukan pada proses kelahirannya baik itu melalui operasi Caesar atau secara normal.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Disalin kembali dari buku Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita karya dr. Raehanul Bahraen cetakan kedua Muharram 1439 H/ Oktober 2017 terbitan Pustaka Imam Syafi’I dengan sedikit penyesuain bahasa dari redaksi muslimah.or.id tanpa merubah konteks.

Artikel Muslimah.or.id

Tags: caesarmelahirkanNifasWanita
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Janji Cinta

Janji Cinta

Komentar 7

  1. Ping-balik: Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar – Info Kajian Sunnah
  2. Ping-balik: Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar - Kajian Islami Terbaru Di tasikmalaya
  3. Ping-balik: Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar - Yayasan Alnafis Tasikmalaya
  4. Ping-balik: 13. Hadits Arbain #13: Kesempurnaan Keimanan dan Tanda Cinta Orang Beriman – assunahsalafushshalih
  5. Ping-balik: sholat – iklimablog
  6. Ping-balik: Nifas Wanita Melahirkan Caesar – PDA (Pusat Domba Aqiqah)
  7. Ping-balik: Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar | #islam #viral Klik Tautan Ini..! >>> – jumatberkah.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.