Terkadang kita butuh begadang di malam hari karena harus mengerjakan tugas yang menumpuk atau sedang ujian dengan belajar menggunakan sistem SKS (sistem kebut semalam ). Di bulan Ramadhan kaum muslimin menghidupkan malam (begadang) untuk beribadah. Terdapat beberapa obat atau suplemen yang bisa membuat mata melek terus dan bisa begadang di malam hari. Bagaimana hukum syariat menggunakan obat untuk begadang?
Jawabannya, jika tidak terpaksa sekali, tidak perlu begadang apalagi minum obat untuk begadang di malam hari, karena obat untuk begadang umumnya mengaktifkan saraf, jika terlalu sering akan menyebabkan kerusakan pada saraf. Hal Ini termasuk dalam larangan, sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam :
????????? ????? ???????
“Tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Bani dalam Shahih Ibn Majah)
Walaupun memang ada manfaatnya, tetapi jika madharatnya lebih besar sebaiknya jangan dilakukan, sebagaimana kaidah dalam khamr/zat yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman,
????????????? ???? ????????? ????????????? ???? ???????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ????????????? ???????? ??? ????????????
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah : 219)
Selain itu, tidur malam adalah waktu istirahat bagi manusia yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Tidur malam juga bermanfaat secara kesehatan yang merupakan waktu maksimal untuk perbaikan sel-sel tubuh dan penetralan dari berbagai racun. Allah Ta’ala berfirman:
?????? ?????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????????? ???? ???????? ????? ??? ?????? ???????? ????????? ???????????
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. Ar-Rum: 23)
Allah Ta’ala berfirman,
??????????? ?????????? ????????
“Dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat” (Q. S An-Naba’ : 9)
Berikut fatwa dari al-Lajnah ad- Daimah lil Buhuts wal Ifta’ yang menjelaskan bahwa pengguna obat agar bisa begadang sebaiknya tidak dilakukan, meskipun untuk tujuan yang baik semacam belajar atau menghidupkan malam bulan Ramadhan untuk beribadah.
Soal: Apa hukum menggunakan obat begadang bagi penuntut ilmu untuk belajar dan bagi para sopir untuk perjalanan yang panjang.
Jawaban: Madharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Setiap yang demikian lebih banyak madharatnya hukumnya adalah haram. Bisa saja tidak perlu menggunakan obat dan ini lebih bermanfaat, lebih selamat dari penyakit dan akibat yang berbahaya. Jika memungkinkan, materi dibagikan (untuk dipelajari) selama masa pendidikan. Cara ini lebih melekat pada benak (hafalan) dan sulit hilang. Bagi para sopir, diusahakan untuk istirahat sejenak pada perjalanan jauh. Walaupun perjalanan agak terlambat dan terpotong akan tetapi lebih selamat baginya dan bagi penumpang untuk sampai ke tujuan, serta lebih mamatuhi peraturan (lalu lintas) yang dibuat untuk kemaslahatan bersama. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 25-36)
Kesimpulannya: menggunakan obat untuk begadang tidak diperbolehkan meskipun untuk hal yang bermanfaat misalnya untuk belajar atau menghidupkan malam bulan Ramadhan kecuali untuk hal darurat.
Disalin kembali dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan Ramadhan, karya
dr. Raehanul Bahraen cetakan pertama Rajab 1423/ April 2017 terbitan Muslimafiyah dengan sedikit penyesuaian bahasa dari redaksi muslimah.or.id tanpa merubah konteks.
Apakah Sah Shalat Dalam Keadaan Junub??
Tidak sah