Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
di Fikih
172
Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Donasi Muslimahorid

Baca Artikel Sebelumnya:
Dalil yang mensunnahkan cadar adalah sebagai berikut:
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 Februari 2009
16

Penulis: Ummul Hasan Muraja'ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar Alhamdulillah, saat ini kita telah melangkah pada seri kedua pembahasan tentang...

Shalat Berjamaah Bagi Wanita

oleh Fatharani Fariha
3 Agustus 2017
1

Shalat jama’ah disyari’atkan dalam Islam dan memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Lalu, bagaimanakah Shalat berjamaah bagi wanita? Apakah diwajibkan juga...

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
12

Ketujuh, Sahl bin Sa'd berkata, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ...

Artikel Selanjutnya

Bercanda Ada Batasnya

Komentar 172

  1. amir says:
    17 tahun yang lalu

    semoga semua Akhowat pada make cadar biar kagak terjadi fitnah!!!

    Balas
  2. conny says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum untuk akhwat yang mau pakai cadar yang sadar akan perintaha Rabbnya’pakailah cadar!!!fa ida azamta fatawakal ‘alalloh!!!bayangkan keimanan para shahabiyah ketika ayat hijab turun mereka tanpa bertanya-tanya tanpa meminta izin kepada suami maupun ayah mereka…sami’na wa ata’na ya akhawatie,…so kenakan cadar barakallohu fikunna ya akhwati!!!!

    Balas
  3. muslimah says:
    17 tahun yang lalu

    na’am mudah2an semua akhowat diberi hidayah dan dimudahkan menggunakan cadar. Jika tidak, bisa bikin fitnah….. yang bersumber dari wajah akhowat2, karena akhowat tu kadang bahkan sering sedikit ato banyak mesti mendandani wajahnya (minimal dibersihkanlah…,wanita normal mana yang mau kelihatan jelek…?) biar kelihatan cantik/manis/dst maka waspadalah…waspadalah…..

    Balas
  4. Ana says:
    17 tahun yang lalu

    Barokallohufyk
    Artikel ini bagus sekali, dan cukup jelas dalam menjelaskan hukum cadar.
    Ana minta ijin untuk mengcopy buat diri ana dan disebarkan kepada teman2 akhwat yg lain. Jazakillahukhoir

    Balas
  5. Zainul says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah penjelasan ustadz sangat jelas maka barang siapa yang yakin dengan salah satunya itu adalah suatu keutamaan . Mudah mudahan kaum muslimah bisa melaksanakannya. yang belum menutup auratnya segera menutupnya dengan baik yang sudah menutup tetapi belum sempurna semoga dapat menyempurnakan menurut saya yang memakai cadar tidaklah lebih istimewa dengan yang tidak memakai cadar karena keduanya dibolehkan oleh rasulullah wallohu a’lam

    Balas
  6. Yulia Fitriyanti says:
    17 tahun yang lalu

    Jazakalallah Ust. telah menjelaskan mengenai hukum cadar dengan adil dan proposional. Maka hendaknya bagi setiap kaum muslimin tidak saling menyalahkan satu sama lain, selama pendapat tersebut masih berpegang teguh pada dalil-dalil yang shahi. Dan jangan pula saling menyesatkan. Yang terpenting, jagalah ukhuwah islamiyah. Bukankah menjaga ukhuwah sama wajibnya dengan memakai cadar?

    Balas
  7. ummu zahra says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualikum,jazakallah ustad telah menjelaskan hukum memakai dan tidak memakai cadar dengan proporsional disertai dengan dalil-dalil yang kuat sehingga ana tidak memiliki keresahan lagi dalam berhijab yang syar’i.semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari penjelasan ini,sehingga memberi kemantapan kepada kami para akhwat yang sedang belajar tentang jilbab yang disyariatkan.

    Balas
  8. Ramadhan says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, akhirnya ana menemukan hujjah yang jelas seperti ini, tekait masalah akhowat yang bercadar. Ust. tapi af1, ada gak akhwat bercadar hafal qur’an. Saat ini ana lagi mencari, agar supaya kelak ia menjadi ibu dari anak-anak yang juga hafal qur’an. Semoga. minta do’anya ya agar ana menemukan seorang istri yang hafal qur’an juga bercadar.

    Balas
  9. Ahmad says:
    17 tahun yang lalu

    Asslmkm,akhwati fillah, p3rhiasan yg t3rindah d dunia ini adalah wanita yg shalehah,yg setiap untaian kata2nya menjadi penyejuk hati bg ssvaminya,wanita sholehah adalah wanita yg selalu menjaga dirinya dari pandangan?2 khianat seorang lelaki,yg tdk mav berdandan hanya untuk di pandang seorang pecundang, tp dandananya di hanya persembahkan untuk komandan tersayang,pemimpin dlm hidupnya,,”Bercadarlah y ukhti,,,! semoga Allah mencurahkan rahmatNYA untukmu,,,”

    Balas
  10. rendahkan pandangan says:
    17 tahun yang lalu

    kekuatan untuk memakai cadar adalah iman kalau terlalu di paksa pasti tidak akan tahan lama bila terpengaruh dengan tawaran dunia( pekerjaan)

    Balas
  11. meukhti says:
    17 tahun yang lalu

    alhamdulillah saya tlh meyakini slh satu pendpat. memang bnr bhwa lbh pnting menjaga ukhuwah drpd slg ykn myknkn ttg pndpt msg”. sm0ga qta dberikan kyakinan yang terbAik. untk mjadi yg tbAik..jazakumullah,

    Balas
  12. Ummu Yusuf says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Pengasih, ana tiba di website ini. Cadar bukanlah pakaian adat suatu negara, bukan pula kebudayaan suatu daerah, tetapi cadar merupakan salah satu hukum Islam yang datangnya dari Allah SWT. Ukhti fillah, semoga kita diberi hidayah untuk dapat istiqomah dalam menjalankan syari`at-Nya khususnya dalam menutup aurat secara sempurna. Allahumma Aamiyn.

    Balas
  13. Abiy_Athira says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatuLLAHI wabarokatuhu..:-) AlhamuduLILLAH penjelasan Ustadz sngt bgus dan jelas dngn dal?l-dalilnya,jd itu smua kembali pada diri kita masing2,dan bagi ana semakin kita banyak mengamalkan syari’at,maka semakin mendekatkan diri kita kepada ALLAH.. ;-)

    Balas
  14. Al Fatihah says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Saya sangat salut dengan para akhwat yang menundukkan hawa nafsunya untuk tampil menarik dengan memenuhi perintah Allah swt ini….Sebab memakai cadar memiliki konsekuensi yang kadang tidakng ringan bagi yang mengamalkannya, apalagi di tengah masyarakat kita yang semakin “jahiliyah” ini. Kiranya hanya kekuatan imanlah yang akan mengokohkan keistiqamahan seorang muslimah dalam melaksanakan perintah mulia ini…
    Kepada semuanya, saya mohon doa agar diberikan kemudahan dan kekuatan dalam melaksanakan perintah ini, sebab saya dan beberapa akhwat ingin memakai cadar, tetapi banyak yang merintangi kami sehingga belum dapat melaksanakannya….
    Wassalamualaikum Wr.Wb.

    Balas
  15. fahrul rozi says:
    17 tahun yang lalu

    sebenarnya masalah pemakaian cadar adalah kebiasaan wanita-wanita arab yang baik yang dilakukan sebagian wanita dizaman nabi untuk mengindari fitnah yang terjadi saat itu,namun hal tersebut susah untuk diterapkan pada zaman sekarang apalagi diterapkan di indonesia yang mengunakan hukum pemerintah,tapi bukan bearti kita mendahului hukum Allah,karna taat pada pemimpin juga kewajiban bagi kita.makanya dalam masalah ini,kita harus bisa memilih salah satu pendapat yang sesuai dengan lingkungan negara kita dan kemaslahatan nya lebih besar selagi pendapat tersebut tidak menyimpang dari islam.
    dalam masalah cadar ini,saya lebih cendrung untuk mengambil pendapat jumhur ulama’ yang mengatakan wajah dan telapak tangan bukanlah aurat yang harus ditutup.
    kalau pun ada yang memakai cadar,itu bukalah sesuatu yang wajib,tapi lebih menitik beratkan untuk menhidari fitnah dan keamanan terhadap diri wanita.perlu kita tahu bersama bahwa timbulnya fitnah dalam diri wanita bukan hanya disebabkan oleh wajah,tetapi juga dari sikap dan tingkah laku wanita tersebut,apalagi memakai pakaian yang membuka aurat..wallahu ‘alam

    Balas
  16. alang says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Mas Fahrul..hati-hati klo komentar..ini Ramadhan lho..
    1. dari mana mas bisa bilang cadar kebiasaan orang arab? coba cek lg ayat tentang kewajiban berjilba!
    2. saya setuju dg masalah ta’at pada pemimpin, tp bukan sebagai dasar pengambilan dasar hukum! coba cek kalam ulama tentan ayat “taatilah Allah dan taati Rasul serta pemimpin kalian”! jg bukan menyesuaikan dg lingkungan lho Mas..! bisa berabe nanti..! tp dalam mengmbil hukum berdasarkan pendapat yang lebih kuat dalilnya..setuju kan? ya harus setuju..!
    baarakallahu fiikum..

    Balas
  17. orcide_18, from m'sia says:
    17 tahun yang lalu

    adakah ini laman web org indonesia saja?kalau tidak boleh saya sertai juga… assalamualaikum

    Balas
  18. Kristin says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum. ukhti2 yg shalehah, semoga rahmad dan hidayah Allah selalu menyerrtai langkah-l2 kita untuk selalu berhijab, baik secara fisik maupun dari sikap dan tingkah laku kita. Setiap wanita dilahirkan cantik, dia menarik dari segi fisik maupun kepribadian, dengan hijab kita akan ingat kepada Allah, dan tidak mudah terbawa arus gemerlapnya dunia yang jahiliah.

    Balas
  19. Muslimah.or.id says:
    17 tahun yang lalu

    For orcide_18, from Malaysia,

    Website ini memang dibuat oleh kami (admin) dari Indonesia untuk kaum muslimin dan muslimat secara khusus di seluruh penjuru negeri. Akan tetapi, karena keterbatasan resources yang ada pada kami, maka kami baru boleh menampilkan isi website ini dalam bahasa Indonesia sahaja. Kami bercita-cita, suatu saat nanti, website ini bisa multilingual, agar bisa diakses secara lebih luas oleh kaum muslimin dan muslimat di seluruh dunia. Jadi adakah yang ingin membantu?

    Balas
  20. cizkah says:
    17 tahun yang lalu

    insya Allah web ini ga khusus untuk orang Indonesia saja. Karena isi di dalamnya adalah ilmu tentang agama Islam, maka bisa dimanfaatkan untuk muslimah secara umum.

    Balas
  21. iman says:
    17 tahun yang lalu

    Selama perempuan dianggap sebagai obyek dan selama sahwat lelaki diumbar maka selamanya perempuan akan dibungkus rapat. Tapi kok mau juga ya perempuan dianggap sebagai barang dan disalahkan kalau kemudian sahwat lelaki yang punya pikiran kotor terbangkitkan.. he.. hee..he..

    Balas
  22. Abdullah says:
    17 tahun yang lalu

    Saudara Iman,

    Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada antum petunjuk dan kaum Muslimin semuanya.
    Kita orang muslim dan muslimah adalah orang yang berserah diri, patuh dan tunduk kepada perintah Allah ‘Azza wa Jalla. Karena diantara sifat seorang muslim yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya adalah “sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat)”, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya, “dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, ?Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka?. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? (QS. Al-Ahzab [33]: 59).
    Tidak perlu kita berpanjang-panjang mencari alasan, karena apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan pastilah bagi baik bagi kita. Karena siapakah yang lebih tahu akan kebaikan bagi diri kita?
    Jawabnya tidak lain dan tidak bukan adalah ALLAH Subhanahu wa Ta’ala, Sang Pencipta segala makhluk.

    Balas
  23. Ramadhan says:
    17 tahun yang lalu

    af1 ana gak terlalu paham, jadi g bs beri komentar.tp ana setuju kalau ukkowat di indonesia yang beragama aslam diwajibkan berhijab.

    Balas
  24. akhwt_4ever says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikumWrWb<

    bagaimana dengan wanitayang cantik sehingga kecantikannya dapat menarik perhatian para ikhwan? apakah perlu memakai cadar???
    yang mengetahui mohon jawabannya,,,,syukron.

    Balas
  25. abu sa'id says:
    17 tahun yang lalu

    tuk: akhwt_4ever
    Hal ini kembali kepada akhwat tersebut, kalau ia menguatkan pendapat yang wajib memakai cadar maka ia wajib memakai cadar apabila bertemu dengan bukan mahramnya.
    Adapun jika ia berpendapat memakai cadar tidak sampai derajat wajib (sunnah) maka ia tidak wajib memakai cadar meskipun wajahnya cantik…
    Tetapi kami tetap menasihatkan kepada akhowat agar bersemangat menutup wajahnya, kita sekarang berada di zaman yang penuh dengan cobaan, meskipun ia beranggapan memakai cadar tidak wajib bukankah memakai cadar itu sunnah, dan sunnah adalah amalan yang sepantasnya kita lakukan… apalagi kalau akhwat tersebut berparas cantik maka hendaknya ia lebih bersemangat lagi menutup wajahnya agar tidak menjadi cobaan bagi yang lain.
    waffaqonAllah

    Balas
  26. keke says:
    17 tahun yang lalu

    iya sih ana setuju dengan pendapat abu sa’id. kerana walaupun kita dah coba jaga pandangan, & berpakaian syar’i(tp blm b’cadar),akhlak juga dah dijaga tapi tetep aja ada yang jahilin…tapi bagaimana cara utk merealisasikan sunah tersebut?? kerana ortu si akhwat belum mengizinkan…kmudian bagaimana tentang realita buka tutup cadar, misal saat ditempat kuliah yang jauh dirantau dia bercadar tapi kalau dikampung halaman tidak lagi, ya…kerana ortu. mohon pendapatnya…syukron.

    Balas
  27. nur intan says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,sbelumnya ortu ga mendukung dengan cadar yang ana pakai. Karena background keluarga kami gak terlalu fanatik.
    Mungkin karena terbiasa liat ana pake cadar kalo mo keluar ke acara2 islami, akhirnya umi ana agak welcome.
    Terbukti minggu kemarin,ana harus ke luar kota bareng umi.
    Dan kebetulan kami harus naik bis berdua.Ana pakai cadar yang niat awalnya sih cuma nutupin wajah dari angin pas perjalanan naik motor dari rumah ke terminal.
    Eh…ana coba nggak nyopot tuh cadar,dan subhanallah, gak ada kalimat protes dari umi satu spasi pun.
    Cihui,alhamdulillah…perjuangan setengah tahun pertahankan cadar berbuah juga,walopun baru dikit.

    Habis urusan selesai,perjalanan pulangnya,kami sempet mampir ke beberapa mall.Umi ngajak ana beli sepatu. Banyak orang usil manggil ana Aisyah,maimunah,ninja, ninja hatori, de el el deh.
    Yang ana balas dengan semyum manis.hehehe…mana mereka tau ;p
    Umi cuma bilang, “Udah, gag usah di dengerin.”
    Subhanallah…I love you so much umi!

    Sekarang tinggal tetangga nich…masih suka ngrasani kalau ana pake cadar :(

    …Ya Rabb…bukalah hati mereka terhadap segala syari’at Mu…

    Balas
  28. Hafizhatul Izzah says:
    17 tahun yang lalu

    Assalam’alaikum…
    Salam kenal ya…subhanallah, blognya keren abis.
    Ana sepakat sekali kalo akhwat2 tuh pada berniqab. Ana juga ingin skali bercadar karena meski sudah memakai jilbab dan kerudung yang super lebar, masih aja ada pandangan yang kurang nyaman di hati. Astaghfirullah…
    Buat akhwat2 yang udah mantap..sharing pengalaman ya..:-)

    Balas
  29. kukuh_rudianto says:
    17 tahun yang lalu

    kita diciptakan beragam, begitu juga nabi memberikan pilihan yang beragam. Islam sangat sempurna, tergantung masing2 dari kita. daripada saling berargumen memnagkan pendapat masing, mending koreksi diri aja. kalo mantep ya jalanin kalo nggak ya jangan nyalahin pendapat yang lain. ukhti akhi masih banyak PR kita, lihat sekelilingmu masih banyak yang harus diperbaiki…..belajrlah, amalkan dan berjuanglah. Islam untuk perbaikan..

    Balas
  30. ridwan says:
    17 tahun yang lalu

    syukran ya akhi ><

    ma aqdir atakallim katsir
    waslam
    ridwan rahmat saleh

    Balas
  31. akhan says:
    16 tahun yang lalu

    subhanallah…penjelasan yang sudah cukup jelas…jangan sampe ada lagi yang memperdebatkan antara wajib dan tidak wajib..dengan apa yang telah dicontohkan,,ana harap pembaca dapat mengambil maslahatnya bahwa wajib atau pun tidak wajib pke cadar..semuanya sesuai dengan apa yang disarankan, tanpa ada sifat provokasi untuk mengharuskan…

    Balas
  32. Al Fatihah says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, akhirnya setelah sekian lama, Allah memberiku jalan untuk mengenakan cadar juga…
    Alhamdulillah…

    Balas
  33. ummu zaid says:
    16 tahun yang lalu

    bismillah…
    wahai akhowati fillah…apa yang menghalangimu untuk berhijab? tundukkan nafsumu dan sambutlah seruan Allah dan Rosul Nya. insyaallah akan kalian dapati diri kalian menjadi jiwa-jiwa yang tenang (nafsul muthmainnah).
    jangan ragu-ragu, Allah bersama kalian…

    Balas
  34. lulu Bahrainy says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    saya memakai cadar 13 tahun yang lalu, awalnya saya memakai belum tahu ilmunya. Saya memakai cadar karena saya sangat nyaman memakainya. Saya merasa tentram dan merasa terlindungi. walaupun tidak tahu ilmunya dan ditentang banyak orang tapi Alhamdulillah saya bisa bersabar dari goncangan. Setelah setahun memakainya saya baru tahu hukum hijab dan cadar ternyata wajib, ya….saya sangat senang sekali karena ternyata bercadar itu bagian dari kewajiban dan sunnah rosulullah. Subhanallah…kadang saya sendiri tidak tahu dapat kekuatan dari mana……? saya kok tiba-tiba memakai cadar. Saya baru menyadari…ternyata Allah selalu menuntun saya dalam Hidayah dan rahmat-Nya.

    Balas
  35. anna_20 says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah,ana dah 2 bulanan ini pake cadar..n alhamduillah..ortu ga ngelarangmbahkan calon suami pun mendukung. meski banyak tantangan,tapi yakin aj..ini yang kita lakukan adalah kebaikan,niatkan unuk ibada kerana Allah. cadar juga memiiki banyak manfaat dar segi kesehatan,bahkan ana pernah baca artikel bhw para dokter barat justru memandang positif thd cadar..
    – buat sahabat2 akhwat yang udah pakai..istiqamah ya…!
    – buat yang beda pendapat,ga usah saling cela..karena kita satu Iman,satu Islam…,kita sama-sama umat Nabi Muhammad.SAW.

    Balas
  36. anna_20 says:
    16 tahun yang lalu

    btw..btw…ana kurang setuju kalo akhwat bercadar itu identik dengan kelompok tertentu..yah..banyak sekali anggapan negatif. tapi…sahabat,mereka beranggapan seperti itu karena mereka belum tahu..hukumnya,manfaatnya,dll.
    cadar juga gak mengganggu aktiftas,bahkan ia bisa melindungi dari fitnah n penyakit”. di kampus,justru teman2 menghormati kami yang bercadar.

    Balas
  37. anna_20 says:
    16 tahun yang lalu

    untuk teman2 akhwat yang ingin berkenalan,silakan email ana.

    Balas
  38. haris says:
    16 tahun yang lalu

    asalamu’alaykum.. mau koment kok susah bgt sih msknya?

    Balas
  39. wiwin says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum…salam ta’aruf bwt ukhti anna.
    ana juga ingin pakai cadar,,,karena ana sendiri juga ngerasa..walaupun sudah memakai jilbab gede..masih saja ada yang “suara2″usil…kata tman2 ana memang punya wajah yang manis.ana juga ngerasa…tapi disisi lain ana ingin hanya untuk dilihat oleh suami ana kelak.

    Balas
  40. wong dheso says:
    16 tahun yang lalu

    Di kampung Temboro Magetan Jawa Timur para wanitanya sebagian besar sudah pada bercadar sehingga tidak bisa membedakan mana santriwati dan orang umum

    Balas
  41. abu azzam says:
    16 tahun yang lalu

    afwan bwt ukhti temboro, bukan ana gak stuju akhwat disana berniqab tapi lebih bagus lagi kalo diimbangi dengan ubudiyah yang sesuai dengan manhaj ahlusunnahwaljama’ah, tablighi tetap aja tablighi ahl bid’ah wadldlolalah

    Balas
  42. sthevanie says:
    16 tahun yang lalu

    subhanallah, baru kali ini nemu pembahasan mengenai cadar yang sangat objective dan tidak memihak dan menghakimi salah satu pihak, syukron kepada penulis…

    Balas
  43. indah from malaisia says:
    16 tahun yang lalu

    Inilah pertama kali ana membuka situs ini,Alhamdulillah ini sgt bermanfaat skali bagi kami yg ada negri jiran yang dimana kami banyak dikelilingi dengan maksiat,jazakillah khaira buat pak Banna atas pemberian situsnya ini.

    Balas
  44. banna says:
    16 tahun yang lalu

    semoga bermanfaat buat saudara2 di malaisia

    Balas
  45. banna says:
    16 tahun yang lalu

    afwan untuk Ummu Kholil Muttaqin, Semoga kita selalu dalam hidayah ALLAH dan LindunganNYA. salam untuk Pak Pamuji. Semoga situs yang ana berikan selalu bisa dibuka sehingga kita dapat mengambil manfaatnya. kapan2 ana akan ajak Kholil untuk main internetan Mungkin bisa pakai Video Call. wassalam

    Balas
  46. akhi Cakepz says:
    16 tahun yang lalu

    Assalammualaikum,…

    Ingat ya uhkti fillah.. Berssyukrlah pada karunia Allah yang diberikan kpd kalian yang maniz n caantik2 ^_^.. trus berhijab, bercadar bahkan sampai berburdah..
    Allah senantiasa menjaga hati dan akan memberikan kado indah didunia dan akhirat buat kalian..

    wanita baik2 untuk laki2 yang baik pula…

    Afwan, ada nggak ukhti sekalian yang siap menikah>???
    ^_^ ana serius utk taaruf!!!
    Ana ikhwan, 23 tahun n dah bekerja (sebagai karyawan)…

    Jazakillah khairan … Wasalammualaikum

    ^_^ ALLAH HU AKBAR…

    Balas
  47. Aeni says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum…
    Alhamdulillah setelah baca artkel ini ana semakin berkeinginan untuk brcadar.mudah-mdahn ana bs cepat memakainya&kuat menghadapi cobaan2nya..

    Balas
  48. akhi farhan says:
    16 tahun yang lalu

    bagus banget ana copy makalah nya boleh ga?
    kalo boleh tolong kirimkan makalah, masalah cadar ke email ane sebelumnya jaza kalloh, insya alloh ber manfaat.

    Balas
  49. Abu Salman says:
    16 tahun yang lalu

    di eropa khususnya inggris dan jerman dah banyak loh akhwat yang bercadar dan manhajnya salafi padahal mereka negara yg maju n modern. kita orang indonesia kemana aja?!

    Balas
  50. vitri says:
    16 tahun yang lalu

    Terimakasih atas pencerahannya, ilmunya juga, ..

    Balas
  51. indra says:
    16 tahun yang lalu

    bagi yang mengetahui,kasih tau dong…. hujahnya,kenapa pake cadar,dan apa hukumnya….?di tungguin lho……>>>>>>terima kasih atas jawabannya.

    Balas
  52. aniy says:
    16 tahun yang lalu

    cadar itu wajib ??
    apakah nggak memakai cadar itu berdosa?

    Balas
  53. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    silakan baca kembali artikel di atas secara menyeluruh.
    Pada artikel berseri di atas telah diterangkan, dari dua sisi:

    Yaitu dalil-dalil bagi ulama yang mewajibkan cadar
    dan dalil-dalil bagi ulama yang tidak mewajibkan pemakaian cadar (sunnah muakkadah).

    Insya Allah pertanyaan dari akhi Indra dan ukhti Aniy sudah terjawab pada artikel tersebut.

    Balas
  54. melinda shafiyyah says:
    16 tahun yang lalu

    justru ana ingin skali pakai cadar,,ortu agak mnentang tp insyaalloh bs lah ana ngelobi ortu,,tp letak msalahnya ana 3 bsaudara perempuan smua n yg bru bs nyetir mobil bru ana,abi ana jg sdh mulai sepuh,,mhn doanya y ukhti2,,

    Balas
  55. Sitha says:
    16 tahun yang lalu

    Bersyukurlah saudariku yang telah diberikan hidayah oleh Allah.
    Jangankan bercadar, saya baru mau mulai untuk berjilbab Syar’i. Tapi terkadang saya bimbang karena suami masih menentangnya katanya saya terlalu berlebihan. Kita diperintahkan untuk menaati suami. Dalam kasus saya apakah saya berdosa jika tidak patuh pada suami saya.
    Please masukannya …..

    Balas
  56. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, semoga Allah menguatkan dan memudahkan ukhti untuk segera menjalankan salah satu kewajiban muslimah ini; yaitu berjilbab.

    Adapun tentang suami, maka dalam hal ini perintah suami bertentangan dengan perintah Allah. Maka, dalam hal ini, tidak ada ketaatan kepada suami. Dan tidak berdosa bagi ukhti jika tidak menaati suami dalam masalah ini, insya Allah.

    Silakan lihat artikel berikut untuk melengkapi ilmu kita berkaitan dengan permasalahan yang ukhti hadapi,

    Balas
  57. ukhty fathiya says:
    16 tahun yang lalu

    bismillah..

    saya selalu kagum dg mbak2 yg pk cadar..subhanalloh.. bahkan ada beberapa teman dkt saya yg jg bercadar..

    tp..dr diri saya pribadi tidak ada niatan untuk memakai cadar.. salahkah saya?? mohon petunjuknya..

    syukran..

    Balas
  58. abu abdillah says:
    16 tahun yang lalu

    ^.^

    Barakallaahufiikum..

    Balas
  59. abu abdillah says:
    16 tahun yang lalu

    Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum wanita
    menutup muka (cadar) ?”

    Jawaban.
    Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

    Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab ‘Hijabul Mar’aatul Muslimah’, untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.

    Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.

    Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan ‘As Salafus Shalih’ dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.
    [Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]

    Balas
  60. dee says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum ww, perjuangan harus kuat ‘n sungguh2 dgn didasari niat krn ALLAH.SWT. jgn lupa liat mashlahat dan mudhorotnya. “Luar biasa ini situs keren banget” mhon ijin buat ana sebarin ke temen2. : )

    Balas
  61. Dinar says:
    16 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum
    sangat mulia para akhwat yang memilih untuk memakai cadar.
    Ana sendiri berhijab namun tanpa cadar. karena masyarakat indonesia blm terbiasa dengan pakaian cadar. masi banyak yang menganggap ekstrim. Lalu, bagaimana da’ah kita mau diterima klo mreka sudah antipati k mreka. Dalam da’wah pun butuh metode. Jika pada akhirnya, kita malah mengasingkan dii dari masyarakat, bagaimana da’wah bida dtrima. Ya, jadi saran ana bagi ukhty yang memutuskan untuk bercadar, sebaiknya lebih bermasyarakat. Tunjukkan aklaq mulia anti, da’wah bil mau’izhoh hasanah..
    Wallaahu a’lam

    Balas
  62. bintu muhamad says:
    16 tahun yang lalu

    @al-Ukht Dinar
    Wa’alaykumussalam warahmatullah

    Menanggapi pernyataan anti…
    “Ana sendiri berhijab namun tanpa cadar. karena masyarakat indonesia blm terbiasa dengan pakaian cadar. masih banyak yang menganggap ekstrim. Lalu, bagaimana da?wah kita mau diterima klo mreka sudah antipati. Dalam da?wah pun butuh metode. Jika pada akhirnya, kita malah mengasingkan diri dari masyarakat, bagaimana da?wah bisa dtrima. Ya, jadi saran ana bagi ukhty yang memutuskan untuk bercadar, sebaiknya lebih bermasyarakat. Tunjukkan akhlaq mulia anti, da?wah bil mau?izhoh hasanah..”
    ***

    Ukhti… Apakah dengan penolakan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di negeri ini membuat akhwat yang memilih untuk berniqab menjadi ‘terdakwa’ dalam kegiatan da’wah?
    Tidak kan ukhti…?

    Apakah penilaian orang itu sama dengan penilaian Allah…?
    Tidak kan…?

    Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

    Artinya: “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 216)

    Dalam artikel diatas kan sudah dijelaskan bahwa hukum mengenakan cadar atau burdah itu tidak wajib, melainkan mustahab.

    Nah… berarti akhwat-akhwat yang sudah memilih untuk menutup wajahnya dengan cadar atau burdah melakukan sesuatu yang lebih mereka sukai dan mereka yakini kebaikannya.

    Jadi, untuk akhwat yang tidak bercadar tidak sepatutnya untuk mendiskriminasi mereka (akhwat yang bercadar) dengan sebutan-sebutan atau sangkaan-sangkaan yang tidak ada landasan atau bukti nyata. Terkecuali jika mereka terang-terangkan melakukan suatu khilaf, maka tugas kita sebagai saudara untuk saling mengingatkan kan…?

    Dan mengenai da’wah, anti tahu kan bahwa da’wah itu hukumnya fardhu ‘ain (menjadi fardhu kifayah jika sudah ada yang melaksanakannya)? Berarti setiap diri memiliki tanggung jawab dalam mengemban da’wah. Dan da’wah yang utama adalah da’wah at-tauhid, menyeru kepada tauhidullah.

    Anti juga mengatakan bahwa dalam berda’wah membutuhkan metode, itu betul. Dan anti tahu kan bahwa metode yang paling utama dalam berda’wah adalah ilmu?
    Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Jalla wa ‘Ala:

    Artinya: ?Katakanlah, Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.? (QS. Yusuf: 108)

    Artinya: ?Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.? (QS. an-Nahl: 125)

    Dalam ayat di atas, Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ilmu dengan istilah hikmah. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, juz 4, hal 24O]

    Nah… berarti ilmu itu adalah perkara penting dalam berda’wah. Tanpa ilmu, seseorang tidak memiliki kewajiban dalam berda’wah. Dan apabila dia berda’wah, maka da’wahnya itu bisa dipertanyakan kebenarannya.
    [Silakan baca juga artikel yang berjudul “Telah Datang Zamannya Da’i-Da’i Berda’wah Tanpa Ilmu”]

    Adapun faktor lain yang juga ikut menjadi pendukung dalam kegiatan da’wah yaitu berlemah lembut.
    Allah al-‘Aziiz berfirman:

    Artinya: ?Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.? (QS. Ali-?Imran: 159)

    Dan firman-Nya:

    Artinya: ?Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. al-Baqarah: 256)

    Seorang da?i hanya dapat memberikan hidayah al-bayan, dan selebihnya berupa hidayah at-taufik merupakan masyiatillah (kehendak Allah). Karena Islam adalah agama yang paling benar dan lurus, sehingga hanya orang-orang yang telah dibuka mata hatinya yang dapat melihat kebenaran itu, sedangkan mereka yang telah ditutup hatinya, tidak akan pernah mungkin untuk bisa mengetahui kebenaran itu.
    Allah ?Azza wa Jalla berfirman:

    Artinya: ?Sesungguhnya telah datang dari Rabbmu bukti-bukti yang terang; maka barang siapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (mu).? (QS. al-An?aam: 104)

    Sikap lemah lembut dalam berda’wah juga merupakan salah satu perwujudan dari akhlaqul karimah.

    Dengan demikian, ana berharap tidak ada lagi fihak yang menganggap bahwa akhwat yang berniqab adalah golongan yang ‘ekstrem’ atau berlebihan.
    Insya Allah, apa yang dilakukan oleh setiap orang akan dibalas dengan balasan yang sesuai dengan niatnya.

    Semoga Allah menetapkan hati kita diatas kebenaran dan ketaatan hanya kepada-Nya.

    Wallahu a’lam wal musta’an.
    Barakallahu fikum.
    Wassalamu’alaykum warahmatullah.

    Balas
  63. Abu Sufyan says:
    16 tahun yang lalu

    Sedikit menambahkan dan mengoreksi komentar bintu Muhammad, baarakalahu fiik

    Sebagaimana dijelaskan artikel bahwa hukum memakai cadar atau niqab diperselisihkan antara wajib dan mustahab.

    Maka, bagi muslimah yang menelaah dalil-dalil di atas dan menganggap wajibnya memakai cadar itu lebih kuat pendapatnya, maka ia tidak boleh mengorbankan sesuatu yang wajib untuk menunjang hal yang ia nilai maslahah, kecuali darurat. Jadi, andai memang terjadi hal yang dikatakan, yaitu masyarakat menjadi antipati thd dakwah gara2 muslimah tersebut bercadar, ia tetap wajib mempertahankan cadarnya karena ia meyakini hukumnya wajib.

    Adapun bagi muslimah yang merajihkan pendapat yang mengatakan hukumnya mustahab, tidak wajib, ada baiknya ia menimbang maslahah. Jika terjadi fitnah, maka bisa ia melepas cadarnya. Karena kadang Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam meninggalkan amalan mustahabah untuk menghindari mafsadah yang lebih besar.

    Namun sedikit catatan, karena kapasitas ilmu yang kurang, kadang kita salah dalam menimbang maslahat dan mafsadah. Kadang, muslimah yang melepas cadar dengan alasan maslahah da?wah, ternyata ia mendiamkan orang sekitarnya bermaksiat, ia tidak memberikan sepatah nasehat pun, ia tidak mengajari keluarganya tauhid yang benar bahkan ia tidak berani menegur keluarganya yang terjerumus dalam syirik, bid?ah atau maksiat. Berdalih dengan maslahah da?wah, ternyata sebenarnya hanya MASLAHAH PRIBADI, karena pada nyatanya ia tidak berdakwah ilallah. Ia hanya malu dicemooh orang, tidak tahan jadi bahan gunjingan, dan semacamnya.

    Wallahu?alam.

    Balas
  64. bintu muhamad says:
    16 tahun yang lalu

    @Abu Sufyan:

    Barakallahu fik wa jazakallahu khairan…

    Ma’lumat:
    ‘Afwan, alamat URL artikel Telah Datang Zamannya Da’i-Da’i Berda’wah Tanpa Ilmu telah dipindah ke sini.

    Balas
  65. Ummu Azzahida says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, bagus sekali temanya tentang cadar, mudah2an ini bisa memotivasi ana untuk berhijab yang memang bisa menghindari fitnah.

    Balas
  66. ilyas says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Dari yang saya baca dari majalah FATAWA, ulama yang mengatakan wajib mengenakan cadar adalah Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sedangkan ulama yang mengatakan disyariatkannya cadar tetapi tidak sampai derajat wajib namun mengenakannya adalah suatu keutamaan adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

    Adapun ulama sekarang yang mengakan wajib adalah Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin, sedangkan Syaikh Nahiruddin Al-Albani mengatakan tidak wajib tetapi merupakan suatu keutamaan.

    Wallahu’alam bishawab

    Balas
  67. Alfi Syahri says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh
    Afwan… jika cadar diwajibkan berarti mendsoakan bagi yang tak memakai cadar…ini hanya keutamaan…wajib artinya ada dalil yang merintakan suatu perkara dan ada dalil yang menghukum jika perkara tersebut tidak diamalkan…. tolong jelaskan/paparkan dalil yang menghukum wanita yang membuka wajah…Allohua’lambissowab

    Balas
  68. dija says:
    16 tahun yang lalu

    saya memimpikan suami yg kukuh dlm menjalankan syariat agama shg dapat menjadi pemimpin bagi keluarga. namun harapan saya belum dikabulkan Allah. Suami tidak seperti yg saya harapkan,dalam hal ibadah maupun pandangannya ttg wanita. Dalam hal busana;lbh menyenangi saya tampil modis,dan mengharap saya aktif berkarir. Kondisi ini tidak mampu meredam keinginan saya untuk menjadi muslimah yg lebih baik,hingga 1,5 thn yll saya mendapat hidayah dan nekad ber?jilbab? (jilbab biasa saja),meski suami tidak mendukung. Saat ini,muncul keinginan,entah datang dr mana,seperti mengejar2 saya,serasa tidak terbendung lagi.Saya sangaaaaaat ingin berhijab dengan sempurna,jika mampu hingga berniqab.Saya juga ingin menyempurnakannya dengan berhenti bekerja.Mengabdi sepenuhnya pd suami (maaf,sampe2 terpikir,entah suami yg mana).Saya gundah sekali,krn suami penganut agama biasa saja dan pasti akan menentang. Apa yg harus sy lakukan?karena saya sementara ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga? mohon dengan sangat pendapatnya.

    Balas
  69. Mr ngimaduddin says:
    16 tahun yang lalu

    Wuih ana salut sekali ma ukhti yg bercadar !^_^

    Balas
  70. muna hanifah says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum……….
    saat ini ana berada di lingkungan org yang bercadar….
    lalu bagaimana jika di rumah saya tidak memakainya.apakah itu di sebut mempermainkan hukum cadar?

    Balas
  71. ain says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    semoga kemulyaan disisi Allah adalah imbalan bagi akhwat-akhwat yang ikhlas menjaga kehormatannya.

    ana merasa kalut, akhir-akhir ini banyak hal yang menguatkan ana untuk mulai menutup wajah. tersiksa rasanya hati ana menunda kebaikan ini.

    sebuah keraguan yang mengalahkan keinginan kuat ini membuat ana merasa sangat berdosa.

    alasan ana untuk tidak bercadar hanyalah karna ana masih sduduk dibangku kelas 3 SMA dan karna ana takut sulit berinteraksi dengan masyarakat.

    mohon pencerahan.
    jazakumullah

    Balas
  72. Taufiq says:
    16 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaykum,
    Sekedar mengingatkan akhowat yang akan memilih di antara dua hukum bercadar. Bahwa jangan sampai “salah memilih”. Di antara 2 pendapat, keduanya sudah menyampaikan dalil-dalilnya. Kita akan disebut salah memilih jika:
    1. kita sudah memilih satu pendapat baru membaca dalil-dalilnya. Lebih salah lagi kalau kita hanya membaca dalil yang memperkuat pendapat yang sudah kita pilih dan tidak membaca dalil pendapat yang lain.
    2. kita memilih berdasarkan pendapat yang paling ringan. Saya pernah baca fatwa tentang larangan memilih pendapat yang teringan (mungkin ada pembaca yang bisa membantu saya tentang fatwa ini). Pemilihan harus didasarkan pada hujjah yang paling kuat.

    Perlu juga dipertimbangkan bahwa seorang ulama bisa membuat pendapat yang salah. Buat mereka, tetap mendapat 1 pahala. Tetapi kita tetap harus menghormatinya, tidak boleh mencela ulama tersebut.
    Sedangkan kita, bisa jadi malah memilih pendapat yang salah. Dan kita tidak mendapat pahala atas pemilihan yang salah seperti pahala yang diperoleh ulama yang membuat pendapat itu.

    Kalau ada 2 pendapat yang sama-sama kuat, sehingga kita tidak bisa menentukan hujjah yang paling kuat, maka pilihlah yang paling “aman” buat kita. Dan sesuai artikel ini, tanpa harus menghujat pendapat yang tidak kita pilih. Jadi, yang perlu kita tekankan jika 2 pendapat sama-sama kuat adalah:
    1. Buat diri kita, kita pilih pendapat yang paling “aman” buat kita (bukan yang paling ringan)
    2. Buat orang lain, kita tidak memaksakan pendapat yg kita pilih dan tidak menghujat orang yang memilih pendapat lain.

    Wassalam

    Balas
  73. ervan says:
    16 tahun yang lalu

    ehem..akhi..tlg kasih tauk..brarti cadar itu warisan budaya atau perintah dalam islam????tlg d bls seceptnya..

    Balas
  74. Taufiq says:
    16 tahun yang lalu

    @ervan
    Karena tidak ada yang menjawab pertanyaan akhi, ijinkan saya untuk menjawab. Tetapi sebelumnya saya bertanya dulu, bagaimana membedakan warisan budaya (dalam hal ini: budaya Arab, tentunya) dan ajaran Islam?
    Saya ambil contoh:
    1. apakah haji termasuk warisan budaya karena orang Arab juga melakukan haji, termasuk thowaf?
    2. apakah puasa juga warisan budaya karena orang Arab sebelumnya juga berpuasa?
    3. apakah berpakaian Rasulullah SAW yang “menutup aurot” juga budaya karena orang Arab juga berpakaian menutup aurot? (yang saya maksudkan pakaian menutup aurot, bukan gamis maupun jubah)
    4. apakah mengemban amanah juga budaya karena orang Arab sebelumnya juga sangat terkenal mengemban amanah?

    Afwan, kalau saya harus bertanya terlebih dahulu.

    Wassalaam.

    Balas
  75. Yusuf Supriadi says:
    16 tahun yang lalu

    Sebelum nikah, Istri ana tidak pake cadar, dia cuma pake jilbab lebar, ketika ta’aruf ana minta syarat kepada dia, ana bilang: “kalau mau nikah dengan ana, berarti ukhti harus siap pake cadar setelah nikah”..Gimana, Mau?
    dan Alhamdulillah dia menyanggupi persyaratan itu, sehingga kami jadi menikah, dan sekarang istri ana sudah hamil kurang lebih sebulan.

    Balas
  76. hammad says:
    16 tahun yang lalu

    warisan islam,itu jawabannya

    Balas
  77. Oki says:
    16 tahun yang lalu

    Saya rasa saya lebih condong kalau cadar itu tidak wajib. Kelihatan muka dan telapak tangan sebagai yang biasa nampak. Lagi pula cadar itu kebiasaan orang Arab sana. Mungkin kalau Islam datang di Indonesia atau di Amerika, tidak ada itu cadar. Yang wajib kan menutup aurat, dan sudah pasti ada pedomannya menurut syariat aurat perempuan itu. Saya sendiri tidak anti cadar, karena menganggap hak wanita mau pake atau tidak. Yang penting dan wajib iyalah menutup auratnya.

    Balas
  78. fadhil says:
    16 tahun yang lalu

    asslmlkm.. yg ingin ana tnyakan, apkah hukum bercadar dan tolong tuliskan dalil atau penguat dari hukum tersebut, dari al-qur’an dan dari hadist ? trimakasi sebelumnya

    Balas
  79. atha illah says:
    16 tahun yang lalu

    ada gak hukum -hukum cadar?

    Balas
  80. ernawaty says:
    16 tahun yang lalu

    tetapi kalau kita wanita ni pakai cadar akan membatasi pekerjaan pekerjaan kita

    Balas
  81. achmad al abdullah umar says:
    16 tahun yang lalu

    setahu saya tidak berdosa apabila tidak memakai cadar, akan tetapi berkerudung panjangnya hingga sampai ke dada itu pensyariatanya jelas, dan lebih sempurna dengan memakai cadar dan jadilah wanita yang sempurna!karena islam memuliakan wanita, dan baca saudara abu abdillah yang diatas

    Balas
  82. kutugimbal says:
    15 tahun yang lalu

    untuk mas ilyas:
    Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam shalat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya.

    Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi’iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
    “Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan – Imam Nawawi berkata:
    hingga pergelangan tangan – berdasarkan firman Allah ‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.

    insyaAllah saya ngikut “gerbong” cadar yg tdk wajib. Ngeri kawan klo cadar dihukumi wajib… Akan ada ribuan muslimah yg terkena dosa akibat status cadar yg wajib. krn tdk bercadar = tdk sholat. wow..sama saja dg klaim “takfiri” donk.. Surga punya Allah kan.. bukan milik ustadz/ulama tertentu aja.
    Saatnya kembali ke pemahaman ulama yg sanad ilmu dan guru yg tdk terputus dari Rasulullah..

    Balas
  83. bramantyo says:
    15 tahun yang lalu

    ana hanya ingin tahu apakah pada jaman Rasulullah SAW, beliau pernah mengatakan bahwa cadar adalah wajib bagi para muslimah.. mohon dapat diterangkan dalil2nya berdasarkan ayat2 Al Qur’an dan Sunnah2nya.. syukron

    Balas
  84. Abu Faiz says:
    15 tahun yang lalu

    Saya lebih cenderung mengikuti pendapat Para Ulama yang tidak mewajibkannya (seperti Syaikh al Albani -Rahimahullah-).
    Namun, saya sangat ingin istri saya bercadar..
    Mudah2an Alloh membukakan hati istri saya.. Supaya mau memakai Hijab Syar’i + bercadar.. Aamiin.

    Balas
  85. Taufiq says:
    15 tahun yang lalu

    Kalau saya, lebih condong ke wajib. Dengan alasan:
    1. antara satu ayat dengan ayat yang lain, harus saling menguatkan.
    2. Al-Ahzab:59, jelas-jelas memerintahkan isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam, serta wanita mu’min untuk menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh, tanpa perkecualian. Seharusnya cara menjulurkan jilbab semua wanita adalah sama dengan cara menjulurkan isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam. Dan kenyataannya, isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam menjulurkan jilbab sampai menutup wajah. Bagaimana mungkin perintah yang sama dimaknai berbeda? Perbedaan hanya mungkin jika ada dalil dalam bentuk “perintah yang tegas”. Dan dalil yang tegas tentang ini tidak ada.
    3. An-Nuur:31, larangan menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Perbedaan pendapat disebabkan oleh perbedaan pemahaman perhiasan. Yang satu: perhiasan termasuk bagian tubuh wanita sehingga yang dimaksud biasa tampak dimaknai wajah dan telapak tangan. Pendapat lain: perhiasan adalah sesuatu yang dikenakan wanita agar indah sehingga yang dimaksud perhiasan yang biasa tampak adalah pakaian (karena pakaian juga termasuk perhiasan, Al-A’raf:26). Pendapat yang lebih tepat, insya Allah, harusnya dikembalikan ke makna sebenarnya bahwa perhiasan adalah perhiasan (makna denotatif) dan bukan bagian tubuh wanita (makna konotatif). Dan pemaknaan ini jauh lebih tepat jika digabungkan dengan Al-Ahzab:59.

    Selain itu, memilih pendapat wajib jauh lebih aman dibandingkan sunnah. Yang penting buat saya, ulama yang berpendapat wajib juga bukan ulama sembarangan.
    Apalagi jika memilih pendapat sunnah, kebanyakan lebih cenderung meninggalkan daripada mengerjakan. Padahal banyak ulama memaknai sunnah bukan bermaksud untuk ditinggalkan. Tetapi mereka memaknai sunnah karena takut memberikan hukum wajib.

    Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni saya dan ulama-ulama yang berpendapat wajib, jika ternyata kami salah.

    Balas
  86. Abu Ridho says:
    15 tahun yang lalu

    “Jilbab wanita Muslimah Menurut Qur’an Dan Sunnah” karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani (At-Tibyan) bsa mnjd refrensi tuk msalah diatas InsyaALLAH

    Balas
  87. magetan says:
    15 tahun yang lalu

    bismillah
    semoga suatu saat bisa bercadar.g’ tau walaupun berkumpul dg mreka yang berhijab,tp a blm brani bercadar.iy benernya hrs malu pd ALLOH bkn pd mnusia.mohon doanya,mg bs….

    Balas
  88. abu faiz says:
    15 tahun yang lalu

    @ Taufiq

    Akhiy Taufiq,
    Menurut Antum.. Fakta bahwa sebagian Shahabiah tidak bercadar itu shahih atau tidak? Kalau shahih dan kalau memakai cadar itu wajib.. Apakah mungkin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan mereka (sebagian Shahabiah) tidak bercadar?

    Mohon koreksinya..

    Baarakallahu fiika.

    Balas
  89. Ummu Fathimah says:
    15 tahun yang lalu

    @ Sdr.Taufiq

    Pernyataan Anda
    “Apalagi jika memilih pendapat sunnah, kebanyakan lebih cenderung meninggalkan daripada mengerjakan.”

    karena memang arti sunnah disini bermakna: “Diberi pahala bagi yang mnegerjakan semata_mata krn Allah dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkan”, dengan kata lain hukumnya mandub, masnun ataupun mmustahab…

    lantas adakah cela bagi orang yang meninggalkan cadar krn berkeyakinan hukumnya sunnah?
    sama hal nya jika puasa sunnah, bolehkah puasa tsb ditinggalkan?
    tentu jawabnya boleh…
    ingat saudaraku ttg kaidah ini: “la inkara fi masail ijtihadi” tidak ada nahi munkar untuk permasalahan ijtihadiyyah…

    pernyataan Anda

    “Padahal banyak ulama memaknai sunnah bukan bermaksud untuk ditinggalkan. Tetapi mereka memaknai sunnah karena takut memberikan hukum wajib.”

    maaf saudaraku, definnisi sunnah yang antum sampaikan ini definisi ulama mana?

    karena makna sunnah itu mencakup 4 hal, sebagaimana yang disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dalam kitab beliau al Hatstsu ‘ala Ittiba’issunnah

    1.suunah bermakna syari’at yaitu semua yang datang dari kitab dan sunnah, inilah jalan yang ditempuh Nabi shalallahu ‘alaihiwasallam.

    2.sunnah bermakna hadits

    3.sunnah bermakna lawan dari bid’ah

    4 kata Sunnah bermakna mandub dan mustahab.

    adakah definisi antum masuk ke dlm daftar diatas?

    Balas
  90. Taufiq says:
    15 tahun yang lalu

    @Abu Faiz,
    Akhii Abu Faiz, wa fiika baarak.
    Saya tidak punya kemampuan untuk mengoreksi keshahihan hadits. Tetapi ulama-ulama seperti Syekh Bin Baz, Syekh Utsaimin, dan masih banyak lagi (rahimahumuLlah) tidak menarik pendapatnya tentang wajibnya cadar meskipun dihadirkan hadits-hadits itu.
    Dari sisi pendapat saya, mengingat kemampuan Syekh Albani rahimahuLlah, hadits-hadits tersebut adalah shahih. Hanya argumentasi beliau (semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuninya) yang kurang tepat. Hadits-hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran, bukan eksak seperti yang dipahami oleh beliau.
    Saya ambil contoh tentang terbukanya tangan seorang wanita di rumahnya yang saat itu sedang makan. Saya tidak bisa menerima kalau ini dijadikan dalil bahwa tangan wanita biasa terbuka. Padahal wanita membukanya di rumah, dan saat makan. Bukankah makan itu suatu kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan meskipun untuk sholat? Jadi tidak mungkin wanita itu akan meninggalkan makan untuk menutupi tangannya (Tidak mungkin wanita bisa makan dengan tangan tertutup jilbab).
    Selain itu, hadits-hadits yang dipakai tidak dipadukan dengan hadits-hadits lain yang juga shohih. Dengan pemaduan ini, penafsirannya jadi tidak eksak lagi seperti yang disampaikan Syekh Albani rahimahuLlah. Sebagai contoh adalah kisah Fathimah binti Qais (yg ditampilkan adalah 1 hadist riwayat Muslim). Coba Akhii baca hadits-hadits tentang kisah yang sama di riwayat Muslim juga (saya mencatat ada lima hadits tentang kisah ini di Kitab Thalaq). Demikian juga dengan kisah terpesonanya Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salaam dengan seorang wanita kemudian mendatangi salah satu isterinya. Coba Akhii baca kisah yang sama di riwayat Muslim. Setelah membaca hadits itu, kesimpulan bahwa Rasulullah sholAllahu terpesona karena pasti melihat wajah adalah tidak tepat.

    Afwan, kalau ada salah kata.

    Balas
  91. Aswad says:
    15 tahun yang lalu

    #Bapak Taufiq
    Semoga Allah merahmati anda,

    Sebagaimana kita ketahui, hal ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah. Dan Alhamdulillah Bapak pun sepertinya sudah memahami sikap bijak dalam perkara khilafiyah ijtihadiyah.

    Namun mengenai pandangan anda bahwa wajhu istidlal (sisi pendalilan) yang disampaikan oleh Al Albani itu tidak tepat, izinkan saya urun pendapat. Apa yang saya pahami dari kitab beliau Jilbab Mar’ah Muslimah, tidak ada isykal, wajhu istidlal beliau tidak nyeleneh, sesuai kaidah-kaidah syair’iyyah dan logis.

    Pertama, mengenai hadits riwayat Ahmad tentang wanita yang makan dengan tangan kiri.
    Sisi pendalilannya adalah, wanita tersebut bukan istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan bukankah seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya kepada lelaki lain meskipun di dalam rumahnya? Dan tentu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bukan masuk rumah dengan tiba-tiba namun telah dipersilahkan masuk dan wanita tersebut telah berbusana yang menutup auratnya.
    Dengan sangkaan kuat, bahwa wanita tersebut makan dengan cara biasa (bukan menyelipkan makanan dari bawah cadar), maka kita ketahui bahwa wanita ini memakai pakaian yang menutup aurat sedangkan wajah dan telapak tangannya terbuka dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengingkarinya.
    Jika wanita tersebut berpandangan bahwa wajib menutup muka dan telapak tangan di depan lelaki lain, bisa saja ia berpindah tempat agar tidak terlihat atau menunda makannya lalu menutup muka dan telapak tangan. Karena menunda makan adalah perkara mubah, kecuali menunda makan ketika waktu shalat datang, hukumnya makruh karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.

    Kedua, mengenai hadits Riwayat Muslim tentang kisah perceraian Fathimah Bintu Qais Radhiallahu’anha.
    Mungkin kerancuan yang anda maksud adalah mengenai alasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Fathimah untuk ber-iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.
    Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3770, beliau bersabda:
    ????????? ?????? ??????? ????????? ?????????
    “Ia adalah lelaki yang buta, engkau dapat melepas pakaian di rumahnya”

    Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3772, beliau bersabda:
    ????????? ?????? ??????? ????????? ????????? ????????
    “Ia adalah lelaku yang buta, engkau dapat melepas pakaian di dekatnya”

    Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3773, beliau bersabda:
    ????????? ????? ???????? ????????? ???? ??????
    “Jika engkau (Fathimah) melepas khimarmu, Ia tidak melihatmu”

    Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3777, beliau bersabda:
    ??????? ??????? ?????? ?????????? ???????? ????? ????????
    “Dia itu buta, Fathimah dapat melepaskan pakaiannya dan Ibnu Ummi Maktum tidak dapat melihatnya”

    Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3786, beliau bersabda:
    ????????? ??????? ????????? ??????? ???????? ????????
    “Ia itu cacat matanya, engkau dapat melepaskan pakaianmu walau ia ada di dekatmu”

    Jadi, dari beberapa riwayat ini intinya hanya berbeda antara tsaub (pakaian) dan khimar. Alhamdulillah saya tidak menemukan adanya pertentangan dengan wajhu istidlal Al Albani. Karena jika wajah itu wajib ditutup, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan mengatakan ‘Ia adalah lelaki buta, tidak dapat melihat wajahmu’. Syahid (alasan utama) nya adalah lafadz:
    ????? ????? ??????? ?????????? ??????????????? ????????????
    “Karena rumah Ummu Syuraik sering didatangi sahabat senior dari kalangan Muhajirin”
    Kekhawatiran Rasulullah bahwa Fathimah dapat terlihat oleh para sahabat senior dari kalangan Muhajirin adalah karena Fathimah Bintu Qais adalah wanita yang biasa tidak memakai penutup wajah, sehingga diperintahkan pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta.
    Oleh karena itulah Al Albani membawakan riwayat yang terdapat lafadz tersebut. Wallahu’alam.

    Ketiga, mengenai hadits riwayat Muslim tentang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terpesona pada seorang wanita
    ????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ????????? ??????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ????????? ????? ??????? ????????? ????? ?????? ????? ??????????? ??????? ? ????? ??????????? ???????? ??? ??????? ????????? ?????????? ??? ??????? ????????? ??????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ??????? ??? ??? ????????
    “Rasulullah Shallahu’alaihi Wasallam melihat seorang wanita. Kemudian beliau mendatangi istrinya, Zainab yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau mencampuri istrinya. Ketika selesai, Rasulullah keluar menemui para sahabat dan bersabda: ‘Wanita itu terlihat dari depan dan dari belakang dalam bentuk syaithan, jika kalian memandang seorang wanita (lalu terpesona) maka datanglah kepada istri kalian. Itu dapat menangkal apa yang ada dalam diri kalian’” [HR. Muslim no. 3473]
    Jika bukan wajah, apa yang dilihat beliau sehingga terpesona? Jika bagian aurat ddari tubuhnya, tentu beliau akan mengingkari wanita yang membuka aurat di luar rumahnya. Jika lekuk tubuh, tentu beliau juga akan mengingkari pakaian yang demikian. Dan sangat jauh dari benak kita semua, ada shahabiyah yang berpakaian terbuka aurat atau ketat berjalan di luar setelah turun ayat hijab.
    Dengan demikian, sangkaan kuat menunjukkan yang dilihat adalah wajah.

    Perlu diketahui juga bahwa zhan qawiy (sangkaan kuat) banyak digunakan oleh para ulama, terutama dalam masalah fiqh.

    Wallahu’alam.

    Balas
  92. Taufiq says:
    15 tahun yang lalu

    @Aswad.
    Jazaakumullah khoiron katsiiro, Akhii Aswad. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati anda.

    Komentar Akhii sangat membantu saya memahami masalah ini.
    Mungkin penggunaan kata-kata saya tidak tepat. Sebenarnya saya tidak bermaksud mengatakan bahwa argumen Syekh Albani rahimahuLlah nyleneh. Hanya argumen belaiu tidak bisa saya terima. Dalam artian, argumen yang mewajibkan lebih bisa saya terima. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni kesalahan saya.

    Tetapi saya masih penasaran dengan banyaknya kemungkinan dari hadits-hadits yang beliau tampilkan bila dikaitkan dengan hadits-hadits lain. Dan ini terkait dengan sangkaan mana yang lebih kuat. Meski begitu, lebih baik saya diskusi dengan ustadz-ustadz di kedua belah pihak (yang mewajibkan dan yang men-sunnahkan) daripada di forum komentar seperti ini.

    Tidak lupa, terima kasih juga atas koreksi tentang makruhnya meninggalkan makan ketika sudah waktunya sholat. Meskipun untuk hadits ini masih ada pertanyaan, juga lebih baik kalau saya diskusikan dulu sebelum ditampilkan.

    Hanya, ada satu pertanyaan spontan terkait dengan hadits tentang Fathimah binti Qais radhiyAllahu ‘anha. Dengan logika yang disampaikan Syekh Albani rahimahuLlah, berarti jilbab juga tidak wajib, hanya sunnah? Alasannya, karena Fathimah binti Qais radhiyAllahu ‘anha hanya memakai khimar dan Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam tidak melarangnya.

    BaarakAllahu fiikum

    Wassalaamu ‘alaykum

    Balas
  93. mas bambang aja says:
    15 tahun yang lalu

    setuju banget..
    itu sesuai ucapan aisyah: “wanita yang baik itu adalah yang tidak memandang laki-laki dan tidak dipandang laki-laki “

    Balas
  94. Andi says:
    15 tahun yang lalu

    Sedikit komentar tentang cadar dalam dakwah.
    sebaiknya yang menjadi pembahasan adalah bagaimana bercadar ( bagi yang wajib) atau tidak bercadar ( bagi yang sunnah ) dakwah bisa sampai dan sama pentingnya juga masyarakat menerimah dakwah dengan melapangakan hatinya dan mencintainya. kita tahu masayarakat kita belum terbiasa dengan cadar dan cenderung kurang, maka seharusnya khan dicari cara mendekati mereka, pertama untuk mendekati mereka tentu dengan akhlak yang baik. tidak ada cara lain selain ahlak yang baik. Kemudian bagi anti atau kita semua ingin berdakwah maka harus dengan ilmu. kemudian jangan lupa kita juga harus tahu kondisi masyarakat kita seperti apa?? kita pelajari dengan baik kita lihat kebiasaan mereka yang mungkin jadi celah bagi kita yang ingin berdakwah. dan kita manfaatkan setiap kesempatan yang ada tapi satu hal jangan sampai kita dicap tukang cerama akibat terlalu banyak omong…( Alias mereka bosan) (Wallahu a’lam )

    Balas
  95. rahmat firman says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu alaikum wr.wb. guruku pernah mengatakan kepada saya, kalau dalam melakukan sesuatu kita harus melihat dan mengetahui maksud dan tujuan hal tersebut. misalkan, kita punya teman yang setiap hari pakai cadar, terus dia itu kelihatan anggun dengan cadarnya itu, terus kita ikut-ikutan pake cadar itu tidak boleh kita lakukan. dalam menjalani hidup ini kita harus merencanakan sesuatu kedepan dalam jangka waktu yang lama, bukan hanya dalam sehari, sebulan, ataupun setahun. thank you very much….NUN WALKALAMI WAMA YASTURUN demi pena dan apa yang dia tuliskan wassalamu alaikum wr.wb

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      Yang lebih tepat adalah dalam melakukan sesuatu yang merupakan sebuah ibadah, maka kita harus melakukannya berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Bukan dari seorang ataupun yang banyak orang lakukan. Dan ketika kita melaksanakan sebuah ibadah, kita berusaha istiqomah dalam melakukan ibadah tersebut. Karena kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Wallahu a’lam

      Balas
  96. Hendra says:
    15 tahun yang lalu

    Menurut ana Cadar adalah sunnah muakadah sama seperti wudhu..
    Kt hrs menghormati pendapat dr ‘ulama kt baik yg mewajibkan atau yg mensunnahkan.
    Cadar bs jd wajib jg bs jd sunnah. Tergantung wajahnya, yg cantik yg sekiranya dpt menimbulkan fitnah syahwat.. Menurut saya wajib bercadar. Tp klu wajahnya biasa aja dan apabila terbuka wajahnya tdk menimbulkan fitnah syahwat yah.. Gak papa menampakan wajahnya tp memakai cadar adalah yg lbh baik akibatnya. Adapun bg ukhti2 yg udah brcadar jgn merasa sombong dan merendahkan ukhti yg lain yg blm memakai cadar.. Ntar amalnya g’ berarti apa2. Dari hasil ta’aruf, ana berhasil menikahi seorang akhwat yg hem.. Cantik dech menurut ana.. Hehe.. Saat melewati pacaran setelah menikah timbul niat dlm hati ana untuk memerintahkan bercadar pd istri ana. Begitu bnyk alasan ana knp ana ingin istri ana bercadar. Diantaranya, ketika ana dan istri ana brjalan-jalan baik kepasar atau ketempat makan ternyata banyak lelaki yg diam2 memandangi istri ana. Ana merasa cemburu donk.. Tp ana blm punya uang buat membeli cadar buat istri ana. Tp ALHAMDULILLAH atas izin ALLAH istri ana udah 1minggu lbh memakai cadar.. Skrg istri ana udah hamil 4 bln lbh. Minta do’anya buat ikhwat akhwat smua smoga dimudahkan oleh ALLAH dlm proses persalinan nantinya.JazakumuLLOH Khoiron katsir.

    Balas
  97. herman says:
    15 tahun yang lalu

    trus terang aja aku masih belum paham mengenai hukum menggunakan cadar bukankah sudah djelaskan di dalam AlQur’an batas2 dari aurat utk wanita yaitu muka, telapak tangan dan telapak kaki. mgkn saudara2ku kaum muslim bisa menjelaskan.
    apakah ini bukan termasuk bid’ah.

    Balas
  98. Mulyana says:
    15 tahun yang lalu

    @herman.
    Di Al-Qur’an tidak ada yang menyebutkan batas aurat wanita: wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Batas aurat wanita disebutkan di hadits.

    Telapak kaki termasuk aurot. Lihat di sini: https://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html

    Menutup wajah dan telapak tangan:
    a. Wajib untuk isteri-isteri Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salam. Semua ulama sepakat dengan ini. Dan banyak hadits yang menceritakan tentang hal ini.
    b. Selain isteri Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salam, ada 2 pendapat seperti yang disampaikan di tulisan ini. Yaitu:
    – wajib. Dalil utamanya adalah penjelasan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang ayat 59, Surat Al-Ahzab, yaitu hanya boleh menampakkan satu mata saja. Serta ayat 53, Surat Al-Ahzab tentang tabir (hijab). Ulama yang mewajibkan menyatakan bahwa ayat ini juga berlaku untuk semua muslimah berdasarkan keumuman sebab, dan bukan kekhususan lafal.
    – sunnah. Dalil utamanya adalah hadits riwayat Abu Dawud tentang Asma’ yang memakai baju tipis, kemudian Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salam menyatakan yang boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan. Abu Dawud menyatakan hadits ini dhoif. Syekh Albani menghasankan (kalau tidak salah) hadits ini karena adanya hadits-hadits penguat seperti yang ditampilkan di tulisan di atas. Sehingga hukumnya menjadi sunnah.

    Cadar (menutup wajah) tidak bisa disebut bid’ah karena isteri-isteri Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salaam dan banyak shahabiah menutup wajah. Berarti menutup wajah bukanlah sesuatu yang baru. Dan ulama-ulama sunnah pun menentukan hukumnya minimal adalah sunnah.

    Semoga komentar saya bisa membantu.

    Wassalaamu ‘alaikum.

    Balas
  99. nabawi says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum,tentang kewajiban berhijab utk muslimah,saya lihat saudari2 kita (remaja)saat ini,banyak yg tdk tahu dan meremehkan tentang hijab.banyak saya jumpai remaja2 di kota bahkan didesa,memakai jilbab tapi bawahnya celana ketat,jadi kalau dilihat aneh,”pakai jilbab tapi kok seksi”.bahkan anak2 ABG sekarang ,berbondong2 merebounding rambutnya (difatwa haram),memakai celana pendek setengah paha + ketat,berjalan atau naik motor mondar-mandir dikeramaian.orang tua mereka diam saja.seolah budaya sekuler,menjadi keseharian mereka.pendapat ulama bagaimana dan tolong buat artikel mengenai masalah diatas,sukron.wassalamualaikum.

    Balas
  100. ummu... says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu…
    mau nanya,, klo memakai cadar,tp suami tidak menyukai nya,,
    gimana hukumnya???
    apa saya tetep pake cadar,ato melepas cadar itu utk ketaatan kpd suami???
    mohon penjelasan nya….
    sukron,, jazakallah….

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      @ Ummu..
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…
      itu semua kembali kepada ummu sendiri. Jika Ummu berkeyakinan hukum cadar adalah wajib maka tentu tidak boleh menuruti kemauan suami, karena sesuatu yang wajib itu jika ditinggalkan pelakunya berdosa, sementara tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Sang Khalik. berbeda jika Ummu berkeyakinan hukum cadar adalah sunnah maka taat kepada suami adalah didahulukan. Namun demikian salah satu ciri laki-laki yang utama adalah suka dan ridha ketika melihat istrinya melakukan amalan-amalan sunnah dengan tanpa melalaikan hak suaminya. barakallahufikum..

      Balas
  101. del_milano says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh?
    Sangat menarik artikel yang ustadz tampilkan dalam beberapa halaman website ini. Ustadz mengutarakan pendapat para ulama yang berhubungan dengan cadar dan mengutarakan bagaimana dalil mereka, jazakumullah khairal jaza’. Namun saya melihat – dari kacamata seorang yang awam dg mslh agama- ustadz agak “kurang adil” dalam memposisikan diri dalam melihat perbedaan ulama ini. Ketika ustadz mengutarakan dalil ulama yang mewajibkan cadar, dari sekian dalil yang ada tidak ada satupun komentar ataupun kritik terhadap dalil tersebut, sementara ustadz “sangat bersemangat” memberikan komentar terhadap dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan cadar. Dari hal ini saya menangkap kesan, ustadz sudah memiliki posisi tertentu terlebih dahulu kemudian baru “mencari” dalil yang mendukung posisi ustadz tersebut. Tentu ini akan menimbulkan sikap subjektif ketika membahas suatu permasalahan termasuk masalah cadar. Hal ini pernah saya dengar juga dari teman yang mengerti dalam ilmu perbandingan mazhab dan fiqh, bahwa kritik dilakukan terhadap semua dalil yang dipakai oleh masing-masing pihak yang berbeda pendapat.
    Barangkali alangkah baiknya ustadz mengutarakan apa adanya pendapat ulama yang ada beserta dalilnya, baru kemudian dg objektif dilakukan kritik terhadap dalil yang dipakai oleh para ulama tersebut sehingga didapat kesimpulan yang kuat terlepas dari sikap subjektif.
    Terakhir, permohonan maaf saya kpd ustadz kalau ada ungkapan yang tidak berkenan. Mdh2an ustadz ada waktu untuk mengomentari pendapat saya ini. Terimaksih.
    wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh?

    Balas
  102. Ummu Khumaira says:
    15 tahun yang lalu

    “Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.”

    Mohon maaf, maksudnya seperti saat kita ber-ihrom ya? karena pada saar ber-ihrom (baik pada saat mengerjakan umroh maupun haji) wajah wanita & telapak tangan bagian dalam harus terbuka. malah beberapa wanita yg dalam kondisi batuk, sering ragu untuk menggunakan masker kesehatan karena takut ihrom nya tidak sah.

    terima kasih,
    Wassalammu’alaykum wr.wb.

    Balas
  103. ummu mu'adz says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    Klo ana cenderung ke ulama yang berpendapat cadar sunnah,but jk sikon mendukung ana pake,klo tak mendukung ana nggak pake.

    Balas
  104. Abu alif says:
    15 tahun yang lalu

    Izin share ya akhi…

    Balas
  105. najmi says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…

    ustadz,ana ingin sekali memakai cadar sebagai bntuk kesempurnaan dalam menutup aurat dan meminimalisir fitnah yang timbul, InsyaAllah.
    Tapi org tua sangat melarang keras keinginan ana tersebut.selama ini ortu beranggapan bahwa wanita2 bercadar itu sangat identik dgn teroris.padahal ana prnah mengatakan pda mreka, bahwa tidak semua wanita bercadar ikut dalam tindakan troris.mereka hanya menjalankan sunnah yg juga kita yakini.
    akhirnya ana memakai cadar tanpa sepengetahuan org tua ana.
    skrg ana tinggal di lingkungan salaf, jdi ana dengan leluasa memakai cadar.tp jika pulang ke kampung ( masyarakat kampung ana blom familiar dgn cadar n kbanyakan masih menganggap negatif wanita bercadar), ana terpaksa melepaskan cadar.
    dosakah ana yang tidak berterus terang kpada ortu, durhaka kah ana yg melanggar larangan mereka?dan dosakah ana yang terkesan bongkar pasang cadar???mohon sekali nasehatnya
    mohon dikirim juga ke email ana.

    syukron wa jazakallah khoir

    Balas
  106. rahmmat djafar says:
    15 tahun yang lalu

    ikhwah fillahi….
    jazakumullahu kher atas keingintahuan antum semua mengenai hukum bercadar, itun artinya bahwa kita masih memiliki perhatian bsar atas hukum Allah ini. saya ingin mengutarakan sedikit dari apa yang ana fahami tentang surah An-Nur yang Allah mewajibkan di dalamnya untuk kaum laki agar menundukan pandangan mereka. itu adalah sebuah dalil yang kuat bahwa seandainya hukum cadar adalah wajib, maka Allah swt. tidak akan menyuruh kaum laki2 untuk menundukan pandangan mereka. antum bisa baca dalam penjelasan dalam kitab TAFSIR AYATUL AHKAM karangan Imam As-Shobuni. wallahu a’lam bis showab.

    Balas
  107. willy says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu?

    hukum cadar..??? Mubah..!!!

    jika wajib:
    tentu lebih wajib lagi digunakan ketika shalat..!!! adakah ulama yang membatalkan shalat wanita tanpa cadar?? (ayo jawab hai org2 yg berlebih2an dlm msalah agama) pada hal tidak sah shalat tanpa menutup aurat!!
    tentu semua sahabiah memakainya!! tidak hanya sebagian.Bukankah sahabiah org yg antusias mengamalkan sunnah rasul??? katanya antum bermanhaj shalafussaleh?? jk benar maka ini jg termasuk sebagian dalil bahwa cadar tidak wajib…
    tidak ada dalil yg shahih mengenai ancaman bagi wanita yg tdk memakai cadar (apalagi sebagian sahabiah),dlm ilmu fiqh berarti ini menunjukan sesuatu yg tdk wajib….

    Ingin bantahan sesuai AlQuran & Assunnah?? Lihat jilbab almar’ah almuslimah karya syeikh Albani yg yg hujahnya begitu kuat yg disembunyikan oleh penulis..!!!

    telah rusak agama ini karena org2 yg berlebih2an dlm mslah agama (ghuluw) karena mewajibkan sesuatu yg tdk diwajibkan Allah & Rasul-Nya….

    kusus bagi Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.Mohon ketika menyampaikan pendapat Ulama,sampaikanlah apa adanya dan bersikap netral baru merajih pendapat yg kuat. Jgn hanya “semangat” mengkritik salah satu pendapat. Dlm berdakwah janganlah mengecoh umat!! Bertaqwalah pada Allah..
    semoga Allah memberi hidayah pada antum!!!!

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Willy
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Sepertinya Anda belum memahami apa yang disampaikan Ustadz Khalid Syamhudi diartikel diatas. Kami berharap Anda membaca tulisan beliau kembali dengan seksama. Barakallahu fik.

      Balas
  108. Hidayat says:
    14 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaykum,
    Saya sudah membaca buku Jilbab Wanita Muslimah, yang ditulis oleh Syekh Albani rahimahullah, versi terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan penerbit Media Hidayah. Mulai halaman 118 disebutkan tentang hukum menutup wajah.
    Ada satu pertanyaan, yang menurut saya belum jelas diterangkan di buku tersebut. Yaitu, apa hukum menutup wajah (dan juga telapak tangan) buat isteri-isteri Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salam? Apakah sunnah atau wajib?
    Mungkin muslimah.or.id bisa menjelaskan. Jazaakumullah khoiron katsiiroo..

    Wassalaamu ‘alaykum.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Hidayat
      Wa’alaikumusalam,
      Penjelasan tentang hal ini ada di artikel diatas dan artikel-artikel sebelumnya. Silahkan dibaca kembali.
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html

      Balas
  109. Hidayat says:
    14 tahun yang lalu

    @muslimah.or.id
    Terima kasih atas jawabannya. Tetapi yang saya tanyakan hanyalah tentang Hukum cadar buat isteri-isteri Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa salaam menurut Syekh Albani. Atau, berarti memang hukum cadar antara semua wanita dengan isteri Rasulullah shollahu ‘alaihi wa salam menurut Syekh Albani rahimahullah adalah sama, yaitu Sunnah Muakkad.

    @Willy.
    Anda sepertinya kurang cermat membaca. Anda menganjurkan membaca buku Syekh Albani. Padahal dalil-dalil ulama yang men-sunnah-kan di artikel ini, diambil dari buku Syekh Albani.
    Anda bilang hukum cadar adalah mubah. Padahal menurut Syekh Albni rahimahullah, hukum cadar adalah sunnah muakkad. Sepertinya anda juga kurang cermat membaca bukunya Syekh Albani rahimahullah.

    Balas
  110. sari says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh..
    pertanyaan saya tidak jauh dari ulasan ukhti najmi sebelumnya..perihal orang tua tidak membolehkan memakai cadar karena identik dengan teroris.dan beliau pernah berkata tidak ridho jika saya terlihat ekstrim di matanya.
    saya sendiri mencoba belajar salafi tanpa sepengetahuan orang tua.beliau tidak suka kalau saya mengikuti ajaran yg dianggapnya ekstrim..saya berusaha memantapkan iman saya. suami juga menganjurkan saya bercadar..tapi hati ini ragu karna takut menyakiti hati orangtua..kebetulan saya masih bertemu cukup intensif dengan orang tua..
    baiknya bagaimana kalau ternyata hukumnya sunnah…
    jazakallah khairon katsiron..

    Balas
  111. willy says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu?

    @muslimah
    ana sudah membacanya berkali-kali & memberikan pilihan kepada pembaca sesuai dengan keyakinan masing-masing…
    tp yg jd masalahnya adalah ketika ustadz mengutarakan dalil ulama yang mewajibkan cadar, dari sekian dalil yang ada tidak ada satupun komentar ataupun kritik terhadap dalil tersebut, sementara ustadz ?sangat bersemangat? memberikan komentar terhadap dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan cadar pd hal hujahnya begitu kuat yg disembunyikan oleh penulis..!!!

    @hidayat
    afwan..
    Anda sepertinya yg kurang cermat membaca….
    1.”mubah” tu mnurut ana
    2.klo pendapat syeikh albani dlm kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnahal hukum cadar “sunnah (mustahab)” bukan seperti kata antum “Sunnah Muakkad” (hati-hati antum bisa memfitnah syeikh albani secara tdk sngaja).!!!!
    3.yg jls hukum cadar tdk wajib
    4.lihat juga: Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ?Ala Man Khalafa Al-?Ulama wa Tasyaddada wa Ta?ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba)karya syaikh albani yg hujahnya begitu kuat….

    Innahu sunnatun wa mustahabbun. Ia adalah sunnah lagi disukai, begitulah ucapan kita tentang cadar…………

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Willy
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Semoga diskusi kita kali ini diskusi yang benar-benar membawa ilmu yang bermanfaat dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mencari kebenaran bukan pembenaran.
      Pertama, perlu untuk diketahui bahwa masalah ini yaitu hukum tentang cadar termasuk permasalahan yang masuk dalam ranah ijtihadiyyah. Jadi siapa saja yang mengikuti salah satu pendapat berpedoman dengan dalil yang dibawakan dan meyakini dalil tersebut sebagai dalil yang kuat maka tidak selayaknya mencaci saudaranya yang berbeda pendapat dengannya dimana iapun juga telah memilih pendapatnya berdasar dalil yang yakini sebagai dalil yang kuat. Perlu diingat saudaraku kaidah fikih mengatakan laa inkara fi masaail ijtihadi “Tidak ada nahi munkar dalam permasalahan ijtihadiyyah”. Sehingga tidak selayaknya kita mencegah atau mengingkari saudara kita yang berbeda pendapat dengan kita. Hal ini jika memang Ustadz Khalid Syamhudi berpendapat sebagaimana yang Anda sangka. Namun dalam pemahaman kami, dalam artikel-artikel yang beliau tulis, beliau hanya sebatas memaparkan dali-dalil ulama yang mewajibkan dan ulama yang mensunnahkan tanpa mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat. Kesimpulan ini bisa dibaca pada pernyataan beliau di artikel diatas. Mohon dicermati lagi.

      Kedua, tentang istilah mubah dan mandzub. Tentu kedua istilah ini memiliki makna yang sangat berbeda. Mubah menurut pakar fikih bermaksud segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan perintah dan larangan. Adpun mandzub bermakna segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat tanpa ada keharusan dan diberi pahala bagi yang mengerjakannya semata-mata karena mengikuti perintah Allah dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. (Lihat Ushul min ‘Ilmi Ushul). Dan seyogyanya tidaklah seseorang berpendapat kecuali ada ulama yang mendahuluinya. Adakah ulama yang menghukumi cadar hanya mubah saja? ingatlah saudaraku jika kita memilih suatu pendapat maka wajib berdasarkan dalil. Mana dalil yang mengatakan hukum cadar adalah mubah? Benarlah apa yang dikatakan Abdullah Ibnul Mubarak, “Sanad adalah bagian dari agama. Jika tanpa sanad maka orang akan berkata semaunya”
      Demikian semoga menambah pemahaman. Allahu A’lam

      Balas
  112. Qadhafi says:
    14 tahun yang lalu

    saya kalo melihat wanita bercadar rasanya segan kali untuk menyapa sangkin terhormatnya dia di mata saya! SUBHANALLAH!

    Balas
  113. Khusnul Khotimah says:
    14 tahun yang lalu

    Na’am…karena wajah adalah fitnah terbesar, mangkanya hrs ditutup..

    Balas
  114. Indra says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum?

    Mmm… ana jd binggung!!!!

    @willy
    akhi willy, hujjah antum bgitu ilmiah, kuat & membuka pikiran yg jumud (kaku)…
    dlm beragama ana hanya mlihat pd dalil & hujjah, tdk pd org! sehingga qt tdk ikut2n pd ketergelinciran fatwa yg qt anggap “ulama”..
    bwt akhi willy ana ucapkan “jazakallahu khairan”..

    @ muslimah
    apakah pendapat ukhti muslimah (mf jk bkn ukhti) ttg niqab (cadar)..?? wjib atau tdk..??
    apakah ukti pke niqab ktika shalat..?? trus mnurut ukti, bgaimana hukum shalat tanpa niqab..?? apa yg ukhti ktakan pd sebagian sahabiyah yg tdk bercadar..??
    Mhn jwbn ukhti yg jujur trhadap ana “si penuntut ilmu”..
    sukran!!!

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Indra
      Salah satu adab dalam menuntut ilmu adalah berlapang dada terhadap masalah khilafiyah. Jadi silahkan akhi mengambil pendapat yang menurut akhi paling kuat berdasarkan dalil, dan sekaligus kita melapangkan hati kita terhadap pendapat yang lain.

      http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/adab-adab-penuntut-ilmu.html

      Balas
  115. willy says:
    14 tahun yang lalu

    @muslimah
    ana akan jawab syubhatnya seringkas mngkin..
    1.Adakah ulama yang menghukumi cadar hanya mubah saja?
    2.ingatlah saudaraku jika kita memilih suatu pendapat maka wajib berdasarkan dalil. Mana dalil yang mengatakan hukum cadar adalah mubah?
    jawab :
    1.”…mengharamkan apa yg dimubahkan oleh Allah bagi kaum wanita, yaitu membuka bagian wajah….” (jilbab al mar’ah al muslimah oleh Syaikh Albani edisi Indonesia terbitan attibyan hal.38 mukadimah cetakan kedua) mubah disini tdk perlu ana terangkan krn anda telah mngetahui mksudnya…
    2.teramat bnyak dalil dr alquran & hadits slah satunya kisah Al Fadhl bin Abbas ra. Bahwa wanita khats,am minta ftwa pd Nabi SAW swktu hji wada’ sedangkan Al Fadhl brada dkat Nabi…Lalu Nabi pun memberi fatwa..Al Fadhl memandang wanita itu. Kecantikanya amat menarik hatinya kemudian Rasulullah memegang dagunya & memalingkanya ke arah lain (kisah lengkap lihat: Bukhari (III/295;IV/54;XI/8), Muslim (IV/101), Abu Daud (I/286), Annasai (II/5), Ibnu Hazm (III/218), Ibnu Majah,Muslim & Baihaqi)
    Apakah perlu ana jelaskn ttg kandungan hadits ini?? Rasanya anda sudah paham!!!

    Anda bilang “hukum tentang cadar termasuk permasalahan yang masuk dalam ranah ijtihadiyyah.” Mana buktinya ulama salaf atau mahdzab yg berpendapat wajah wanita adalah aurat..???
    Mewajibkan wanita menutup wajah & telapak tangan jelas menyelisihi para ulama, bersikap keras & fanatik (ghuluw)..!!

    @Khusnul Khotimah
    jk bnr kata khusnul tentu tdk hanya wanita yg msti brcadar tp jg laki-laki(krn jg memiliki wajah)Bukankah khusnul beralasan wajah merupakan fitnah terbesar..??
    Jk dmikian tentu Allah mewajibkan cadar tp coba liat QS.Annur:31. tu adalah slahstu ayat yg memerintahkan mnundukkan pandangan…
    solusinya adalah kita mesti menundukan pndangan sbagaimana yg dperintahakn Allah!! bukan mengada2 (bid’ah) dlm mslah agama…

    Allahualam…

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Willy
      Maaf sekali lagi, sepertinya diskusi kita berbeda arah dan maksud. Dan semoga diskusi ini tidak berlarut-larut karena akan membuat bingung pembaca lainnya.
      Sekali lagi kami tegaskan, batas minimal hukum cadar adalah sunnah (mandzub) karena disana ada ulama yang mewajibkan cadar. Dalil-dalil yang disampaikan ulama baik yang mesunnahkan dan mewajibkan sama-sama kuat. Silahkan baca kembali artikel-artikel diatas. Dalil yang mensunnahkan adalah sebagai berikut:
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
      Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html

      Karena Anda berpendapat hukum cadar adalah mubah maka kami tanyakan mengapa hukum cadar hanya mubah saja (dimana mubah tingkatannya lebih rendah daripada sunnah) padahal disana banyak dalil yang memerintahkan untuk bercadar? bahkan secara kaidah fikih mengatakan hukum asal perintah adalah wajib sampai ada dalil yang memalingkannya ke hukum yang lain. ingat yang kami maksudkan adalah hukum cadar bukan hukum membuka wajah (sebagaimana komentar Anda sebelumnya). Karena jika hukum cadar mubah saja maka tidak ada nilai pahala bagi yang memakainya karena tidak ada perintah dari syariat akan hal ini. Padahal jelas dari dalil-dalil diatas menunjukkan adanya perintah untuk menutup wajah, sehingga hukum cadar minimalnya adalah sunnah (berpahala) bahkan bisa sampai derajat wajib. Sehingga hukum cadar itu hanya berkutat pada sunnah dan wajib saja.
      Demikian semoga menjadi penambah pemahaman.

      Balas
  116. andrianus kobandaha says:
    14 tahun yang lalu

    achalamualaicoem…..

    mohon dong d sebukan dalil-dalil yg d sebutkan para ulama tentang wajibnya memakai cadar dan dalil-dalil yang tidak memakai cadar…

    trimakasih…

    wasallam

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ andrianus kobandaha
      wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

      Berikut dalil yang mensunnahkan adalah sebagai berikut:
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
      Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html

      sebagai tambahan, kami sarankan untuk mengucapkan salam dengan sempurna, karena ucapan salam merupakan doa

      Balas
  117. aminah says:
    14 tahun yang lalu

    saya agak bingung untuk memakai cadar tapi ada keinginan…cmn kondisi saya seprtinya tidak memungkinkan,saya seorang PNS dan PNS dikota saya tidak ada yg bercadar,dan dilingkungan saya jga tidak ada,jadi saya rgu,bingung untuk mau memakainya tapi disatu sisi suami saya ingin sekali saya bercadar.apakah saya durhaka kepada suami saya….

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Aminah

      Kepada Ukhti Aminah dan muslimah lainnya, kami ingin berbagi semangat melalui sebuah hadits,

      ???? ????? ??? ???????????? ??????? ???????? ?????? ????????? ???????? ???? ?????? ????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ??????

      “Barang siapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka (orang yang mengamalkan), sedikit pun ….” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa?i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

      Jika belum ada yang memakai cadar di lingkungan Ukhti, mudah-mudahan dengan bercadarnya Ukhti, mereka pun akan ikut mengamalkan syariat cadar ini. Semoga Allah mudahkan urusan ini bagi Ukhti Aminah dan muslimah yang lain. Allahul musta’an ….

      Balas
  118. aminah says:
    14 tahun yang lalu

    bismillah…doakan saya ya mudah-mudahan dapat secepat memakai cadar, dan jalannya menuju kesana dipermudahkan….

    Balas
  119. tiffany says:
    14 tahun yang lalu

    anak kecil boleh pake cadar ngga sih? soalnya saya liat orang2 pake cadar keren gitu lho,beneran. terima kasih.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @tiffany
      Anak kecil tentu saja boleh memakai cadar. Tapi hendaknya dengan niat yang lebih baik, yaitu ikhlas karena Allah semata. Kalau niat supaya “keren” tentu tidak mendapat pahala. Semoga Allah menjadikan saudari kecilku ini menjadi anak muda yang tumbuh dalam ketaatan, sehingga kelak mendapat naungan dari Allah dimana pada hari itu tidak ada naungan selain naungan-Nya.
      Barakallahu fik

      Balas
  120. Taufik says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum ustadz

    Saya meninginkan istri saya bercadar, setelah beberapa kali dialog, istri saya belum bersedia. Kira-kira bagaimana ya caranya meyakinkannya? Syukron.

    Balas
  121. an najiyah says:
    14 tahun yang lalu

    “sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya pada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati”(QS Al Baqarah:159)

    semoga kita bukan termasuk orang2 yang di laknati tersebut… tetap semangat dalam berdakwah dan menyampaikan kebenaran…

    Balas
  122. harun al rosyid says:
    14 tahun yang lalu

    pak ustadz tlong sekalian dalil dalil nya di camtumkan sekalian supaya lebih afdhol

    Balas
  123. tiffany says:
    14 tahun yang lalu

    terima kasih ya ukhti… :D
    saya sekarang memang belum pakai jilbab, apalagi cadar, tapi saya berusaha sedikit2 pakai jilbab kalau lagi ada event2 tertentu. doakan saya semoga suatu saat saya bisa menutup aurat dengan penuh. amin.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Tiffany

      Kami doakan semoga Ukhti Tiffany dan kaum muslimah lainnya bisa istiqamah dalam berjilbab secara syar’i.

      Balas
  124. imam.rochdin says:
    14 tahun yang lalu

    mohon maaf, saya pernah melihat perempuan yang bercadar,kebetulan pada waktu itu ketemu di sebuah acara resepsi perkawinan,pada saat acara santap malam dimulai,saya melihat pada saat menyantap makanan kelihatan susahnya bukan maian,harus menyingkapkan cadarnya,dan saya juga melihat cadarnya berlepotan dengan makanan,kemungkinan cadar tesebut akan berbau karaena kena /berlepotan dengan makanan,
    kira kira bagaimana caranya untuk menggunakan cadar flexible.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Imam
      Bila ingin makan maka wanita tersebut bisa mengambil tempat yang “aman” atau bisa juga membelakangi tamu laki-laki atau dipojok ruangan. Alla kulli hal masalah seperti ini bukanlah kendala bagi muslimah yang memakai cadar. Insya Allah bisa teratasi diberbagai kesempatan dan keadaan tinggal bagaimana kita mensiasatinya.

      Balas
  125. Syamsul Hadi says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. af1, yang jadi pertanyaan ana adalah, apakah Raslullah mewajibkan kepada istri-istrinya dan kaum muslimat pada zaman ini untuk menggunakan cadar atau hijab.tapi beberapa artikel yang saya baca mengatakn bahwa,telapak tangan dan wajah tidak wajib untu ditutupi..ana mohon penjelasanya lebih detail, supaya kita kaum muslim tidak salah dalam menjalankan sunnah.syukron jazakallah.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Syamsul Hadi
      Wa’alikumussalam,
      Untuk penjelasan detail bisa disimak di kajian Ust. Badrussalam yang bisa di download dilink berikut ini,
      http://www.radiorodja.com/madzhab/haruskah-kita-bermadzhab-01/
      http://www.radiorodja.com/madzhab/haruskah-kita-bermadzhab-02/
      http://www.radiorodja.com/madzhab/haruskah-kita-bermadzhab-03/
      http://www.radiorodja.com/madzhab/haruskah-kita-bermadzhab-04/

      Balas
  126. Syamsul Hadi says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,bolekah kita tidak bermazhab,dan apa hukumnya? atau apa boleh kita bermazhab dengan seluruh mazhab.tolong dijelaskan dengan dalil yang jelas.

    Balas
  127. Syamsul Hadi says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.gimana hukumnya kita sholat tanpa sehelai busana? dan apakah boleh juga kita sholat berjamaah dengan istri tanpa sehalai busana.dalam keadaan tidak mempunyai sehelai pakaian. mohon penjelasannya.karena ada pertanyaan dari salah satu jama’ah pengajian.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Syamsul Hadi
      Wa’alaikumussalam,
      Menutup aurat adalah salah satu syarat sah shalat bagi orang yang mampu melakukannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapatkan sesuatupun untuk menutup aurat kecuali pakaian yang terkena najis ataupun kain sutra (dimana haram dipakai oleh kaum laki-laki) maka wajib bagi nya memakai pakian tersebut. Akantetapi jika memang benar-benar tidak ada satupun yang bisa dipakai untuk menutup aurat maka ia boleh shalat dalam keadaan telanjang. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
      ?? ???? ???? ?? ???????
      “Bertaqwalah kalian semampu kalian” (At Taghabun: 16). [Shahih Fiqh Sunnah I/303]

      Balas
  128. istiqomah says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…

    Jazakillah artikelnya, ijin share ya…

    Balas
  129. nahla says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum warohmatulloh…
    ana ingin sekali bercadar, tapi ana ingin menikmati proses tersebut. dari ana berjilbab, melepasnya (krena satu dan lain hal) kemudian berjilbab lagi, memanjangkan jilbab ana, meninggalkan jilbab yang tidak syri sambil mencari kemantapan hati tentang hukum cadar…iri rasanya melihat akhwatifillah yang lemah lembut dalam hijab…
    oia, dulu ana juga mengira wanita yang bercadar itu “terlalu”, tapi setelah ana bergaul dengan mereka. Subhanalloh…mereka wanita2 yang memelihara kecantikannya atas dasar syukur, mereka wanita2 berilmu(tdk sekedar ikut2an), mereka lembut, paham agama, takut akan Robb dan cinta sekali dg Nabi. Sungguh “terlalu” orang2 yang mencibir mereka…ana sampai berfikir, apakah ana sedang bersama bidadari, sebelum Alloh menunjukkan bidadari di Surga nanti (aamiin)…
    intinya: keep istiqomah ya ukhti…i love you cz Alloh…doakan ana juga ya…
    syukran…

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ nahla

      Semoga Allah menjaga kita semua, begitu juga Ukhti Nahla dan seluruh kaum muslimin di atas jalan yang dicintai dan diridhai Allah. Semoga Allah mengumpulkan kita di Firdaus Al-A’la-Nya. Amin ….

      Balas
  130. poespieta says:
    14 tahun yang lalu

    bismillah…doakan an bisa memakai cadar sebelum an menemui ajal…

    Balas
  131. Minyak Zaitun says:
    14 tahun yang lalu

    Rasanya segan kalau melihat wanita bercadar….

    Balas
  132. abdullah says:
    14 tahun yang lalu

    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab : 59)

    kan sudah jelas hukumnya,, ini perintah ALLOH lho..! ‘SELURUH TUBUH’ apakah muka dan tangan bukan anggota tubuh?

    jangan mencari-cari dalil dan hadis untuk menutupi ketidak mampuan kita melaksanakan perintah ALLOH,,,

    Balas
  133. marlia sugiarti says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wr.
    Ustadz yang dirahmati Allah, saya disini tidak untuk berkomentar tapi untuk bertanya, Ustadz, apakah yang harus saya persiapkan agar niat saya dalam bercadar itu semakin mantap? karena sepertinya tantangan yang terberat adalah dari 2 orang yang sangat saya cinta yaitu papah dan mamah saya, sedikit saja ucapan mereka yang melukai hati bisa membuat saya down.Saya mohon jawabannya, terima kasih banyak Ustadz..

    Balas
  134. ummu fathimah says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum….
    ‘afwan,ana mau tanya. alhamdulillah sudah setahun lebih ana mngenal dakwah salaf. dan sekarang sudah memakai cadar. perlu di ketahui, saat ini ana masih duduk di bangku SMA. msalahnya, di skolah ana dilarang memakai cadar. dulu jga pernah di BP krena memakai jilbab panjang. apa yg harus ana lkukan??? berdosakah jika ana melepas cadar jika sekolah???lntas memakainya lgi saat pulang sekolah.
    mohon penjelasannya. jazakumulloh khoir

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Ummu Fathimah

      Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

      Jika Ukhti memilih pendapat yang menyatakan bahwa bercadar bagi muslimah itu hukumnya sunnah, berarti Ukhti tidak berdosa jika melepas cadar saat bersekolah. Alasannya, Ukhti sebatas tidak melakukan perkara sunnah, bukannya tidak melakukan perkara wajib. Wallahu a’lam.

      Balas
  135. lena lestari says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    Bagaimana sebenarnya adab makan wanita berniqob di tempat umum?
    Saya pernah mendengar bahwa wanita berniqob harus membuka niqobnya / tidak boleh mengenakan niqob (walaupun di tempat umum) ketika ia sedang makan, karena adab makan adalah membuka niqob.
    Apakah hal tersebut benar?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Lena
      Wa’alaikumussalam,
      Setahu kami tidak ada larangan makan dengan memakai cadar. Allahua’lam

      Balas
  136. Mbarep says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Bolehkah kiranya saya secara pribadi berpendapat tentang memakai
    cadar bagi wanita , bagi saya memakai cadar adalah satu hal yg
    tdk bisa diterima untuk masa sekarang , bagaimana seseorang bisa
    berinteraksi & beraktifitas dalam pergaulan dg sesama , bagaimana
    kita mengenali dia , bagaimana kita mengetahui mimik wajahnya apakah
    senyum , cemberut , senang , sedih . terus terang saya pribadi merasa seperti tidak dihargai ketika berhadapan dg seorang wanita
    yg bercadar , seperti merasa berhadapan dg seorang yg angkuh .
    Memakai cadar adalah hak seseorang ‘ silahkan ‘ saya hanya ingin
    berpendapat terimakasih .

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @Mbarep
      Memakai cadar merupakan sebuah amalan ibadah (sunnah atau wajib) dan bukan permasalahan adat/kebiasaan. Maka kita berbicara tentangnya dengan menggunakan dalil dan bukan perasaan. Dan agama ini adalah agama yang sempurna, yang telah diturunkan oleh Dzat yang Maha Mengetahui, Dzat yang Maha Bijaksana. Seluruh syari’at di dalamnya adalah kebaikan dan berlaku sampai akhir zaman. Maka tidak ada istilah “usang”, “tidak cocok untuk masa sekarang”, atau yang lainnya.

      Sesungguhnya teladan kita, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabiyah mereka menutup muka-muka mereka. Akankah kita katakan kepada mereka “saya tidak bisa melihat mimik-mimik wajah kalian, saya seperti berhadapan dengan orang yang angkuh” padahal mereka adalah sebaik-baik generasi manusia yang telah Allah puji dalam kitab-Nya.

      Berbeda dengan permasalahan kemeja batik atau kemeja kotak-kotak, ini adalah permasalahan adat/kebiasaan. maka silahkan kita memilih dengan perasaan kita mana yang kita sukai dan kita anggap cocok.

      Allah lah yang telah menciptakan manusia. Allah lebih tahu tentang apa yang baik dan buruk bagi manusia. Mari kita tempatkan diri kita pada tempatnya.

      Balas
  137. Syarifa says:
    14 tahun yang lalu

    “Syukron sangat bermanfaat buat para wanita di zaman ini”

    Balas
  138. chaca says:
    14 tahun yang lalu

    Afwan sebelumnya, saya butuh dalil yang menjelaskan tentang wajibnya wanita muslim mengenakan cadar… atas bantuannya saya ucapakan jazakilahu khairan…

    Balas
  139. annahl says:
    14 tahun yang lalu

    Salaam ‘Alaykum.., afwan, bagaimana cara wanita bercadar apabila ingin makan di tempat umum? Syukron, Jazakillah khair..

    Balas
  140. ratu says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullah

    JAzakullah khoir atas artikelny. Saya kirim link ini ke suami saya. Saat ini saya sedang melobi beliau supaya mensupport saya untuk ber-niqob. Beliau tidak melarang dan tidak pula mensupport. Mungkin karena beliau takut sesuatu menimpa saya, karena saat ini kami tinggal di negara kafir. Pernah dilecehkan dan dihina ketika mengenakan hijab oleh seseorang warga sini. Dan ustadzah dari Indonesia yg tinggal disini tidak mengenakan niqob. Sedang saya hanya muslimah biasa dengan ilmu agama yang masih dangkal. Semoga Allah memberi saya kemudahan untuk ber-niqab, karena saya pribadi lebih cenderung ke pendapat bahwa niqab itu wajib hukumny. Insya Allah

    Balas
  141. ummi hasna says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, adakah dalil yang mengatakan bahwa memakai cadar harus berwarna hitam? mohon penjelasannya…

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ummi Hasna
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Jawaban pertanyaan Anda telah dijelaskan di artikel berikut:
      http://ustadzaris.com/ketentuan-warna-jilbab
      http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan
      http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman

      Balas
  142. ukhti fillah says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    sebenarnya ana ingiiin sekali memakai cadar,
    tetapi di sekolah tidak ada santriwati yg bercadar
    padahal ana sudah punya cadar
    tetapi sekarang hanya bisa memakai gamis + jilbab panjang untuk berpergian dan untuk solat
    ana sering sekali menangis melihat org2 yang bercadar
    ana ingiin seperti mereka
    dan menjadi “qurrota a’yun”

    doakan ana ya

    Balas
  143. ammar says:
    13 tahun yang lalu

    Masya Allah, Smoga Allah karuniakan hamba beristri seperti itu

    Balas
  144. Shine Elverda says:
    13 tahun yang lalu

    Q perempuan umur 12 tahun, mau tanya

    Q ingin pke krudung+cadar, tapi di kota Q itu di anggap aneh, jadi bagaimana cara menghilangkan rasa takut di ejek itu??

    Balas
  145. Aruel says:
    13 tahun yang lalu

    Apkh Istri dan keluarga Rasulullah yang perempaun, salah satunya ada yang menggunakan cadar???

    Balas
  146. Aruel says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
    Aku mau nanya nih, Apkh Istri dan keluarga Rasulullah yang perempaun, salah satunya ada yang menggunakan cadar???

    Balas
  147. imam rofii says:
    13 tahun yang lalu

    sangat di sesalkan orang yang berusaha untuk lebih sempurna dalam menutup aurot, malah di lecehkan dan di ejek oleh umat islam sendiri. jika mereka meragukan niat dan hati wanita bercadar, mengapa merka tidak pernah meragukan dan mempertanyakan wanita yang tidak bercadar.

    Balas
  148. ummu khanza says:
    13 tahun yang lalu

    ana pengen banget pk cadar..
    tp g tw bli d mn..
    pdhl suami sdh mndukung..
    ad yg bs share g bgmn memulai bercadar..

    Balas
  149. Ai rustia says:
    12 tahun yang lalu

    mohon maaf menurut saya yang awam terhadap agama , memang bagusnya perempuan bercadar atau menutup mukanya,karena menurut pengalaman saya walaupun sudah usia senja masih saja ada laki2 yang panangannya tidak sopan padahal saya sudah memakai tudung dad pakai rok longgar,jadi kalau perempuan bercadar berarti tidak memberi kesempatan pada laki2 berbuat zina mata,namun dengan sangat menyesal saya sendiri belum menutup wajah saya,karena suami tidak mengizinkan,dan saya masih bingung menurut sama suami atuau saya harus menjalankan prinsip saya yang ingin bercadar,apakah saya berdosa pada suami jika saya memaksa becadar? tolong diberi penjelaasan,terimakasih.

    Balas
  150. Muhammad saleh says:
    12 tahun yang lalu

    Saya sebenarnya masih bingung dari berbagai pendapat tentang hukum cadar ini,misal ada pendapat mengatakan “cadar wajib jika menimbulkan fitnah” saya menanggapi justru jika memakai cadar justru lebih memungkinkan munculnya fitna,contoh saya mengatakan dia memakai cadar karena bibirnya sumbing,wajahnya korengan,dsb.mohon penjelasan.wassalam!

    Balas
  151. depi ummu asykar says:
    12 tahun yang lalu

    @ ukhti aminah: ana juga seorang PNS,dan alhamdulillah ana sekarang sudah mengenakan cadar di lingkungan tempat ana bekerja. sebelumnya ana setiap bepergian menggunakan cadar, kecuali ketika memasuki kantor cadar ana buka (selama 2 tahun ana seperti itu). bersyukur ana diberikan kekuatan dan Alloh memberikan kemudahan untuk ana menggunakan cadar di kantor. walaupun tanggapan dari rekan2 cenderung negatif, ya jalanin saja… lama2 juga merekaakan terbiasa… Semangat ya, ukh…^^

    Balas
  152. Ihsan Rafi Fauzi says:
    10 tahun yang lalu

    Izin copas dari Hukum cadar bagian awal sampai kesimpulan. Jazakallahu khairan

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Ihsan Rafi Fauzi, silakan

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.