Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Jika Pemerintah Menentukan Masuknya Ramadhan Dengan Hisab

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
8 Januari 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika pemerintah suatu negara menetapkan masuk dan berkhirnya Ramadhan dengan hisab astronomis, maka kita tidak mengikuti pemerintah negara tersebut. Karena menyelisihi nash dan ijma’ ulama, bahwa dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan adalah dengan ru’yah hilal. Solusinya adalah mengikuti badan atau lembaga yang berpatokan dengan ru’yah hilal di negara itu, jika memungkinkan. Jika tidak, maka mengikuti negara terdekat yang menggunakan ru’yah hilal. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa berikut ini.

Soal:

Kami tinggal di Turki sejak satu setengah tahun. Akan tetapi, sebagaimana telah diketahui bahwa masyarakat Turki berpuasa berdasarkan hisab falaki (sistem penanggalan astronomi) dan mereka tidak berpatokan pada ru’yah syar’i dan mereka telah menetapkan bahwa Ramadhan jatuh pada hari Kamis. Apakah kami mengikuti departemen agama Turki dan ikut berpuasa bersama mereka sebagaimana kami lakukan pada tahun lalu, ataukah kami berpuasa mengikuti negara Haramain (Arab Saudi) yang berpatokan dengan ru’yah syar’iyah?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjawab:

Alhamdulillah,

Tidak diperbolehkan berpatokan dengan hisab falak (sistem penanggalan astronomi) dalam ruk’ah hilal. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

 ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ – يعني تسيير النجوم – فِي ذَلِكَ، وَهُمُ الرَّوَافِضُ، وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ، قَالَ الْبَاجِيُّ: وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم،. وَقَالَ ابن بَزِيزَةَ: وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ

“Sebagian orang ada yang berpatokan kepada ilmu astronomi, mereka adalah kaum rafidhah (syiah), dinukilkan bahwa sebagian ahli fikih menyetujui pendapat mereka. Al-Baji berkata, “Ijma’ salafushalih adalah hujjah yang membantah mereka.” Sedangkan Ibnu Bazizah berkata, “Itu adalah mazhab yang batil.” (Fathul Bari, 4/127).

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

مَنْ قَالَ بِحِسَابِ الْمَنَازِلِ فَقَوْلُهُ مَرْدُودٌ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحَيْنِ ( إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَحْسِبُ وَلَا نَكْتُبُ، الشَّهْرُ هكذا وهكذ ) الْحَدِيثَ… فَالصَّوَابُ ما قاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ

“Siapa yang berkata (patokannya) adalah pada hisab astronomi maka pendapatkan tertolak dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam dua kitab Shahih (Shahih Bukhari dan Muslim),“Kami adalah kaum yang ummiy, tidak dapat berhitung dan menulis, bulan itu begini dan begini….” (al-hadits), Yang benar adalah pendapat jumhur ulama (dengan ru’yah hilal) sedangkan selainnya salah dan tertolak berdasarkan hadits-hadits yang sharih.” (Al-Majmu, 6/270).

Ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta (Semacam MUI di Saudi) berkata,

يجب على المسلمين المصير إلى ما شرعه الله لهم على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم من التعويل في الصوم والإفطار على رؤية الهلال ، وهو كالإجماع من أهل العلم، ومن خالف في ذلك وعول على حساب النجوم : فقوله شاذ لا يعول عليه

“Wajib bagi kaum muslimin berpegang berdasarkan syariat yang Allah tetapkan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dalam masalah mulai puasa (Ramadhan) dan berbuka (akhir Ramadhan) dengan melakukan ruk’ah hilal. Ini adalah ijma’ ulama, siapa yang bertentangan dan berpatokan dengan astronomi, maka pendapatnya syadz (nyeleneh), tidak teranggap” (Fatwa Lajnah Daimah, 10/107).

Jika seorang muslim berada di negeri yang berpedoman dengan hisab falaki dalam masalah ru’yatul hilal, maka pendapat mereka tidak dapat dijadikan patokan, karena bertentangan dengan nash dan ijma’.

نُقل عن ابن نافع عن مالك في الإمام الذي يعتمد الحساب: أنه لا يقتدى به ولا يتبع . وحكى سند شارح المدونة الإجماع على ذلك، قال السبكي في رسالته العلم المنشور: قال عدد من المالكية: لو كان الإمام يرى الحساب في الهلال ، فأثبت به لم يتبع لإجماع السلف على خلافه

“Dinukil dari Ibnu Nafi’ dari Malik terkait dengan ulama yang berpatokan pada hisab, bahwa ulama seperti itu tidak boleh diikuti. Sindi (pensyarah kitab Al-Mudawwanah) menyebutkan hal itu merupakan ijmak. As-Subki dalam Risalah Al-Ilmi Al-Mansyur berkata, “Sejumlah ulama dari kalangan mazhab Maliki berkata, ‘Seandainya ada seorang ulama berpendapat dengan hisab dalam masalah hilal dan dia menetapkanya, maka dia tidak boleh diikuti karena ijma’ salaf bertentangan dengannya” (Majalah Majma Al-Fiqhul Al-Islamy, 3/430, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah).

Dalam kondisi ini, anda dapat berpatokan dengan ru’yah hilal di negeri anda apabila ada, walaupun dilakukan oleh lembaga atau pusat kajian Islam di negeri anda -jika memungkinkan-. Atau berpatokan dengan sebagian negeri yang menetapkan dengan ru’yatul hilal, seperti negara haramain (Arab Saudi).

Wallahu a’lam.

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/231523

Penerjemah: Ust. dr. Raehanul Bahraen

Artikel muslimah.or.id

Tags: FatwaFikihhilalhisabPuasaRamadhan dan Ied
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Cinta Maya Cinta Durjana

Cinta Maya Cinta Durjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.