Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Gerakan Dalam Shalat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
22 September 2020
Waktu Baca: 2 menit
0
14
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gerakan dalam shalat terbagi menjadi lima. Yaitu, gerakan yang wajib, gerakan yang sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang haram, dan gerakan yang mubah.

Pertama: Gerakan yang Wajib

Yaitu, semua gerakan yang berkaitan dengan perkara wajib dalam shalat. Misalnya, seseorang berdiri mengerjakan shalat. Kemudian dia teringat bahwa ada najis di kain penutup kepalanya. Maka pada saat itu wajib baginya untuk melepas kain tersebut. Inilah contoh gerakan yang hukumnya wajib. Dalilnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika beliau sedang shalat. Lantas Jibril menyampaikan bahwa ada kotoran di sandal Nabi. Nabi pun segera melepas sandal tersebut di tengah-tengah shalat dan beliau tetap meneruskan shalatnya. Inilah contoh lain dari gerakan yang wajib. Kaidahnya yaitu, gerakan yang berakibat dikerjakannya hal yang wajib dan ditinggalkannya hal yang haram dalam shalat.

Kedua: Gerakan yang Sunnah

Yaitu, semua gerakan yang menunjang kesempurnaan shalat. Contohnya, merapatkan saf jika terbuka celah. Maka seseorang mendekat ke jamaah di sampingnya untuk menutup celah tersebut. Merapatkan shaf hukumnya sunnah, sehingga gerakan tersebut juga dihukumi sunnah.

Ketiga: Gerakan yang Makruh

Yaitu, semua gerakan yang tidak diperlukan dan tidak berkaitan dengan kesempurnaan shalat.

Keempat: Gerakan yang Haram

Yaitu, semua gerakan yang banyak dan berturut-turut. Misalnya, seseorang yang main-main ketika berdiri, rukuk, sujud, serta duduk. Bahkan, shalat yang seperti ini menyelisihi tata cara shalat yang semestinya. Gerakan tersebut hukumnya haram karena dapat membatalkan shalat.

Kelima : Gerakan yang Mubah

Yaitu, semua gerakan selain dari yang telah disebutkan di atas. Contohnya, seseorang merasa gatal lalu ia menggaruknya atau kain penutup kepalanya turun menutupi matanya kemudian ia menaikkannya. Ini di antara bentuk gerakan yang diperbolehkan. Contoh lainnya ketika ada orang lain meminta izin kepadanya, lantas ia mengangkat tangannya untuk memberikan izin. Ini juga termasuk gerakan yang hukumnya mubah.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hlm. 412-413.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Tags: FikihgerakanHarammakruhmubahShalatSunnahwajib
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Merawat Organ Kewanitaan

Merawat Organ Kewanitaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.