Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Gerakan Dalam Shalat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
22 September 2020
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama: Gerakan yang Wajib
  • Kedua: Gerakan yang Sunnah
  • Ketiga: Gerakan yang Makruh
  • Keempat: Gerakan yang Haram
  • Kelima : Gerakan yang Mubah

Gerakan dalam shalat terbagi menjadi lima. Yaitu, gerakan yang wajib, gerakan yang sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang haram, dan gerakan yang mubah.

Pertama: Gerakan yang Wajib

Yaitu, semua gerakan yang berkaitan dengan perkara wajib dalam shalat. Misalnya, seseorang berdiri mengerjakan shalat. Kemudian dia teringat bahwa ada najis di kain penutup kepalanya. Maka pada saat itu wajib baginya untuk melepas kain tersebut. Inilah contoh gerakan yang hukumnya wajib. Dalilnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika beliau sedang shalat. Lantas Jibril menyampaikan bahwa ada kotoran di sandal Nabi. Nabi pun segera melepas sandal tersebut di tengah-tengah shalat dan beliau tetap meneruskan shalatnya. Inilah contoh lain dari gerakan yang wajib. Kaidahnya yaitu, gerakan yang berakibat dikerjakannya hal yang wajib dan ditinggalkannya hal yang haram dalam shalat.

Kedua: Gerakan yang Sunnah

Yaitu, semua gerakan yang menunjang kesempurnaan shalat. Contohnya, merapatkan saf jika terbuka celah. Maka seseorang mendekat ke jamaah di sampingnya untuk menutup celah tersebut. Merapatkan shaf hukumnya sunnah, sehingga gerakan tersebut juga dihukumi sunnah.

Ketiga: Gerakan yang Makruh

Yaitu, semua gerakan yang tidak diperlukan dan tidak berkaitan dengan kesempurnaan shalat.

Keempat: Gerakan yang Haram

Yaitu, semua gerakan yang banyak dan berturut-turut. Misalnya, seseorang yang main-main ketika berdiri, rukuk, sujud, serta duduk. Bahkan, shalat yang seperti ini menyelisihi tata cara shalat yang semestinya. Gerakan tersebut hukumnya haram karena dapat membatalkan shalat.

Donasi Muslimahorid
Kelima : Gerakan yang Mubah

Yaitu, semua gerakan selain dari yang telah disebutkan di atas. Contohnya, seseorang merasa gatal lalu ia menggaruknya atau kain penutup kepalanya turun menutupi matanya kemudian ia menaikkannya. Ini di antara bentuk gerakan yang diperbolehkan. Contoh lainnya ketika ada orang lain meminta izin kepadanya, lantas ia mengangkat tangannya untuk memberikan izin. Ini juga termasuk gerakan yang hukumnya mubah.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hlm. 412-413.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Ibadah yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Wanita Haid

Ibadah yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Wanita Haid

oleh Rahmadita Fajri Indra
12 Maret 2025
0

Saudariku yang dirahmati Allah ‘azza wajalla, seorang wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena haid adalah rukhshah atau keringan yang diberikan Allah kepada...

Seputar Aqiqah

oleh Ummu Sa'id
14 Desember 2010
40

Pengertian Aqiqah Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur...

Serba-Serbi Bulan Haram (1)

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Juli 2020
0

Dalam setahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan terletak berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan...

Artikel Selanjutnya

Merawat Organ Kewanitaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.