Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tuntunan Menghias Gigi

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Desember 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Gigi adalah organ tubuh yang bisa menjadi salah satu bentuk perhiasan alamai bagi kaumwanita. Terkait hal ini, Islam mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau.

Perkara-perkara yang dimaksud:

1.Dianjurkan bersiwak secara rutin. Anjuran ini atas dasar sabda Nabi shallaallaahu ‘alaihi wa sallam

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887).

Donasi Muslimahorid

Bersiwak (dalam konteks modern: menggosok gigi) hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif. Bahkan ketika sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hamba-Nya: muslim dan muslimah.

Ibnu Khuzaimah berkata dalam Shahih-nya (III/247): “Tidak dikecualikan orang yang berbuka (tidak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan shalatmerupakan suatu keutamaan.”

[Hai wanita muslimah, jika dirasa bersiwak setiap akan shalat tidak memberatkan dirimu, lakukanlah. Sungguh, dengannya kamu mendapat dua kebaikan: sunnah dan sehat!]

2. Haram mengikir ataupun menjarangkan gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, orang yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah” (Muttafaq‘alaih).

3. Boleh mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila iadi lakukan untuk kecantikan. Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan dan disebabkan ada cacat pada giginya ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.” (Syarh Shahih Muslim IV/837).

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Disarikan dari buku berjudul “Cantik dalam Prespektif Islam” karya Abu Ihsan al-Atsari dan Ummu Ihsan terbitan PustakaImam Syafi’I cetakan pertama April 2017. Teks dan penomoran hadits dikutip dari Al-Maktabah Asy-Syamilah kitab Shahih Bukhari.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Yulian Purnama
12 Maret 2022
1

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Salah Menentukan Waktu Suci dari Haid, Berdosakah?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 Maret 2019
0

Jika seorang wanita keliru menentukan batas waktu suci haid didasari atas sangkaan dan ijtihadnya, maka ia tidak berdosa.

Bulan Dzulhijah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
26 Oktober 2011
5

Asal Penamaan Secara bahasa, Dzulhijjah terdiri dari dua kata: Dzul , yang artinya pemilik dan Al Hijjah , yang artinya...

Artikel Selanjutnya

Salah Satu Cara Menyuburkan Iman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.