Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seputar Alas Kaki Berhak Tinggi

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
15 Januari 2018
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Allah ta’ala berfirman,

 ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??? ????????? ???? ???????????? ? ????????? ????? ??????? ???????? ??????? ?????????????? ??????????? ???????????

“Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” (QS. An Nur : 31).

Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar timbul suara dari perhiasan mereka, seperti gelang kaki dan semisalnya. Sehingga diketahui perhiasan mereka dengan sebab perbuatan tersebut. Maka jadilah hal tersebut menjadi perantara menuju fitnah”. [1]

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahih Muslim no. 2252, dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada masa Bani Israil ada seorang wanita yang pendek badannya berjalan bersama dua wanita yang tinggi badannya. Lalu dia membuat kaki palsu dari kayu untuk kedua kakinya dan memakai cincin emas yang dia buat. Kemudian cincin tersebut diberi minyak wangi kasturi yang merupakan minyak wangi terbaik. Lalu, dia berjalan di antara dua wanita tersebut hingga orang-orang pun tak mengenalinya. Dia berkata sambil kedua tangannya seperti ini”. Syu’bah mengibaskan tangannya.

Donasi Muslimahorid

Al Lajnah Ad Daimah ditanya tentang hukum memakai hak tinggi bagi perempuan. Jawaban mereka: “Memakai hak tinggi tidak diperbolehkan karena hal ini akan menyebabkan perempuan terjatuh. Dan manusia diperintahkan oleh syariat untuk menjauhi bahaya. Hal ini semisal dengan keumuman firman Allah ta’ala,

 ????????????? ???? ??????? ????? ????? ????????? ?????????????? ????? ????????????? …

“Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah : 195).

 ????? ??????????? ???????????? …

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri” (QS. An Nisa’ : 29).

Selain itu, karena memakai hak tinggi akan menampakkan postur perempuan yang lebih tinggi daripada postur aslinya. Hal ini termasuk penipuan dan menampakkan sebagian perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan oleh perempuan mukminah, sebagaimana firman Allah ta’ala,

 ????? ?????????? ????????????? ?????? ??? ?????? ??????? ?????????????? ????????????? ????? ????????????? ??? ????? ?????????? ????????????? ?????? ????????????????? ???? ???????????? ???? ??????? ??????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ??????????????? ???? ?????????????? ???? ?????? ?????????????? ???? ?????? ????????????? ???? ????????????  …

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, puta-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita (sesama Islam) mereka” (QS. An Nisa` : 31). [2]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah ditanya tentang hak tinggi. Beliau menjawab, “Tidak boleh, karena akan menyebabkan perempuan berjalan dengan melenggang. Ini merupakan bentuk tingkah laku perempuan yang tidak sepatutnya dilakukan”. [3]

Beliau rahimahullah juga ditanya tentang apakah wanita berdosa karena memakai alas kaki yang menimbulkan suara ketika berjalan. Beliau rahimahullah menjawab, “Bagaimana tidak? Alas kaki yang memiliki hak tinggi terbuat dari besi atau bahan tambang semisalnya yang menimbulkan suara ketika berjalan. Ini adalah penerapan dari nash Al Qur`an dengan gaya bahasa yang lain. Allah ta’ala berfirman,

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Saat ini nash Al Qur`an ini tak lagi diselisihi dengan cara memakai gelang kaki yang tersembunyi. Saat ini ayat ini tak lagi diselisihi dengan cara memakai gelang kaki dan kaki wanita memukulkannya supaya terdengar suara gelang kaki tersebut. Akan tetapi, sekarang wanita memukulkan kakinya agar terdengar suara alas kaki mereka.

Alas kaki yang memiliki hak tinggi dan terbuat dari besi ini –sebagaimana telah kami katakan-, kami mengetahui bahwa besi tersebut dahulu digunakan oleh sebagian hewan. Akan tetapi, perkara tersebut lambat laun berkembang dan peradaban yang rusak semakin maju sehingga besi tersebut digunakan oleh kaum wanita. Padahal semestinya besi hanya digunakan untuk binatang yang membawa muatan berat.

Kesimpulannya, wajib bagi wanita untuk menundukkan pandangan dan berjalan dengan pelan. Maha Suci Allah, kita masih sangat jauh dari adab Islam, padahal kita menginginkan terwujudnya masyarakat Islami.

Wahai jamaah, jika kita tidak mewujudkan masyarakat Islami di rumah, di kampung, dan di desa, kita tidak akan mampu mewujudkannya di kota, ibukota, dan negara kita” [4].

Wallahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari buku Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 79-81.

 

 

[1] Taisiru al-Karimi ar-Rahman, 567, Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di.

[2]  Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (17/123).

[3] Kaset (669) dari Silsilah al-Huda wan Nur.

[4] Kaset (190) dari Silsilah al-Huda wan Nur.

 

Penulis: Deni Putri Kusumawati

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 November 2009
50

Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena...

Puasa di Bulan Rajab

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Mei 2013
7

Apakah terdapat dalil mengenai keutamaan khusus amalan puasa di bulan Rajab?

Salat Menghadap Sutrah

Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah

oleh Lisa Almira
3 Agustus 2024
0

Larangan lewat di depan orang yang sedang salat Saudariku, salat merupakan suatu kewajiban yang Allah Ta'ala berikan kepada kita. Ini...

Artikel Selanjutnya

Bekal Mendidik Keluarga, bag. I

Komentar 1

  1. Kikie says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana jika model sepatu hak tinggi itu rata di seluruh bagiannya, dari depan sampai belakang tinggi semua dan bahannya bukan dari besi, sehingga tidak menimbullan suara ketika berjalan?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.