Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani Silsilah Al-Huda wa An-Nur

“Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat wajib bagi keduanya mengqadha (puasa) bukan dengan membayar fidyah. Berdasarkan hadits Anas Al-Ka’biy (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala mengangkat kewajiban separuh shalat bagi musafir (boleh qashar, pen.) dan mengangkat kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.’

Mereka juga berkata bahwa ayat (yang artinya), ‘Dan bagi orang yang kesulitan (menjalankan ibadah puasa) wajib memberikan makan kepada orang miskin’ telah mansukh (dihapus).”

Asy-Syaikh, “Ayat ini telah mansukh? Lalu ayat mana yang menghapusnya?”

Penanya, “Firman Allah (yang artinya), ‘Barang siapa di antara kalian yang menyaksikan (hilal) bulan maka berpuasalah.’”

Asy-Syaikh, “Apakah dulu para sahabat yang diberi pilihan (boleh berpuasa dan
boleh membayar fidyah), mereka tidak melihat hilal!”

Donasi Muslimahorid

Penanya, “Bahkan mereka melihat hilal.”

Asy-Syaikh, “Lalu di mana letak naskh-nya?”

Penanya, “Mereka pada kenyataannya ada yang berpuasa ada yang membayar fidyah.”

Asy-Syaikh, “Inilah poin permasalahannya. Dengan demikian, tidak ada naskh dalam ayat tersebut. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara ayat ini dengan itu. Terlebih jika kita mengingat tafsir dari penerjemah Al-Qur’an, (yaitu) Ibnu Abbas. Beliau berhujjah dengan ayat ini bahwa wanita hamil, menyusui, dan orang tua jompo termasuk dalam ayat tersebut (wa’alalladziina yuthiiqunahu fidyatun tho’aamu miskiin). Dengan demikian, ayat ini tidak mansukh (terhapus) .

Kita ringkas masalah ini dengan kesimpulan berikut:

  1. Bahwa klaim untuk ayat (wa’alalladzina yuthiiqanuhu fidyatun tho’amu miskin) telah mansukh, adalah klaim yang sama sekali tidak ada dalilnya.
  2. Keumuman ayat tersebut mencakup mereka (wanita hamil, menyusui, dan orang tua jompo).
  3. Yang terakhir, pendapat ini adalah pendapat penerjemah Al-Qur’an, Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma.”

Penanya, “Mereka (yang mewajibkan qadha) berhujjah dengan hadits, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala mengangkat kewajiban separuh shalat bagi musafir (boleh qashar, pen.) dan mengangkat kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.’ Mereka mengatakan, jika musafir wajib mengqadha puasanya maka demikian juga wanita hamil dan menyusui, mereka wajib mengqadha. Karena mereka semua disebutkan dalam satu hadits.”

Asy-Syaikh, “Tidak demikian. Ini seperti yang mereka sampaikan bahwa dalalah iqtiran (menyimpulkan hukum karena disebutkan dalam satu dalil) termasuk pendalilan yang lemah.”

***

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Muroja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95002

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Di Dalam Shalat, bag. 2

oleh Yulian Purnama
7 Agustus 2020
0

Dibolehkan untuk berdoa dengan bahasa selain Arab di dalam shalat, terutama bagi yang tidak bisa bahasa Arab. Adapun bagi yang...

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 September 2015
0

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan...

Gerakan Dalam Shalat

oleh Deni Putri Kusumawati
22 September 2020
0

Gerakan dalam shalat terbagi menjadi lima. Yaitu, gerakan yang wajib, gerakan yang sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang haram, dan...

Artikel Selanjutnya
Ajarkan Anak tentang Iman kepada Allah

Ajarkan Anak tentang Iman kepada Allah

Komentar 1

  1. ummu salamah says:
    11 tahun yang lalu

    jadi kesimpulannya qadha atau fidyah??

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.