Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Teladan dari Ummu Humaid: Shalatnya Muslimah di Rumahnya Lebih Baik Bagi Mereka

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
11 Desember 2015
Waktu Baca: 3 menit
0
7
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agama Islam sangat menjaga dan melindungi kehormatan wanita. Maka dari itu Islam memerintahkan kepadanya untuk selalu menetap di dalam rumahnya.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu …” (Al-Ahzab: 33)

Islam juga menganjurkan kepadanya agar melaksanakan shalat di rumahnya dan menjelaskan bahwasanya hal itu lebih baik baginya daripada shalat di masjid, demi menjaga kehormatan, kesucian diri dan kemuliaannya.

Sikap berikut ini menggambarkan kepada kita sebuah akhlak yang mulia dari seorang shahabiyat dalam melaksanakan petunjuk Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam untuknya, yaitu menunaikan shalat di rumah karena hal ini adalah yang lebih afdhal baginya.

Ath-Thabrani dan lainnya meriwayatkan dari Ummu Humaid, istri Abu Hamid as-Sa’idi –radhiyallāhu ‘anhā– : Ummu Humaid berkata, “Saya berkata (kepada Rasulullah), ‘Wahai Rasulullah! Para suami kami melarang kami shalat bersamamu (di masjid).’ Rasulullah Shalallaahu’alaihi wa Sallam berkata,

صَلَاتُكُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي حُجَرِكُنَّ، وَصَلَاتُكُنَّ فِي حُجَرِِكُنَّ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي دُوْرِكُنَّ وَ صَلَاتِكُنَّ فِي دُوْرِكُنَّ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي الجَمَاعَةِ

‘Shalat kalian di tempat tidur kalian lebih baik daripada shalat kalian di kamar kalian, shalat kalian di kamar kalian lebih baik daripada shalat kalian di rumah kalian, dan shalat kalian di rumah lebih baik daripada shalat kalian berjamaah (di masjid)’.” [1]

Hadits ini juga diriwayatkan dengan lafazh mufrad (kata tunggal, bukan jamak), seperti yang terdapat di dalam riwayat Ahmad dan lainnya [2].

Ummu Humaid –radhiyallāhu ‘anhā– menuturkan bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku senang shalat (berjamaah) bersamamu.” Rasulullah berkata,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلَاةَ مَعِيْ ، وصَلَاتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ، وَ صَلَاتُكِ فِيْ حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِيْ دَارِكِ، وَ صَلَاتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِيْ مَسْجِدِ قَوْمِكِ ، وَ صَلَاتُكِ فِيْ مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِيْ مَسْجِدِيْ

“Aku tahu kamu senang shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di tempat tidurmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di mesjidku.”

Perawi mengatakan, “Setelah itu ia meminta untuk dibangunkan tempat shalat pada bagian dalam rumahnya dan paling gelap. Ia senantiasa melaksanakan shalat di situ hingga wafat.”

Tentang hadits ini, al-Haitsami di dalam Majma’ az-Zawa’id [3] berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, para perawinya adalah para perawi shahih kecuali ‘Abdullah bin Suwaid al-Anshari, ia dinilai tsiqah (dinyatakan bahwa ia seorang perawi yang dapat dipercaya) oleh Ibnu Hibban. Dalam Tuhfat al-Ahwadzi [4] dikatakan, “Sanad riwayat Ahmad ini Hasan (baik).” Az-Zarqani dalam syarahnya terhadap Muwaththa’ Imam Malik menyebutkan, “Hadits ini memiliki syahid (pendukung) dari hadits Ibnu Mas’ud –radhiyallāhu ‘anhu– dalam riwayat Abu Daud.”[5]

Peristiwa ini menjelaskan kepada setiap muslimah betapa kesungguhan seorang shahabiyah yang mulia ini untuk selalu mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullaah Shalallaahu’alaihi wa Sallam. Sebab, saat Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam menjelaskan kepadanya bahwa shalatnya di dalam rumah lebih baik baginya, ia tidak membantahnya, tidak mengajukan protes dan juga tidak mengeluh. Ia telah mengetahui seyakin-yakinnya bahwa Rasulullah Shalallaahu’alaihi wa Sallam tidak memerintahkan sesuatu kepadanya kecuali apa yang terbaik baginya untuk dunia dan agamanya.

Maka dari itu, kita dapat mengetahui kepatuhannya yang luar biasa kepada perintah Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam, ketika ia menutup pintu rumahnya dan menjadikan tempat ibadah salah satu pojoknya yang gelap pada bagian yang paling dalam dari rumahnya, kemudian di situ ia melaksanakan shalat sampai ia menemui ajalnya menghadap Allah Jalla Jalaaluhu.

————————————————————————————

[1] Al-Mu’jam at-Kabir ath-Thabarani (25/148), al-Haitsami dalam al-Majma’ (2/34) berkata, “Di dalam sanadnya ada Ibnu Luhai’ah; dan di dalamnya ada yang dipermasalahkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (93/132) dan Ibnu Syaibah dalam Mushannafnya (2/157).

[2] Musnad Ahmad (6/371), Shahih Ibnu Hibban (5/595), dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/295).

[3] (2/33)

[4] (3/131)

[5] (2/8)

Diketik ulang dari buku “Meneladani Wanita Generasi Sahabat” karya Dr. Abd. Hamid bin Abd. Rahman as-Suhaibani

Artikel muslimah.or.id

Tags: hukum muslimah shalat di masjidmuslimah lebih bagus shalat di rumahshalat di rumah bagi muslimah lebih baik daripada shalat di masjid
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Allah Membagi Amalan Sebagaimana Membagi Rezeki

Menjadi Ahlul Quran; Meraih Hidup yang Lebih Bermakna dengan Mempelajari Wasiat-Nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.