Islam mensyariatkan nazhor, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Namun perlu diketahui bahwa Islam juga mensyariatkan menundukkan pandangan antara lelaki Muslim dan wanita Muslimah. Oleh karena itu perlu diketahui apa saja syarat-syarat dibolehkannya nazhor kepada wanita, agar seorang lelaki Muslim tidak sembarang memandang-mandang kecantikan wanita dengan alasan nazhor. Simak fatwa Syaikh Kholid Al Musyaiqih berikut ini:
Soal:
Mengenai disyariatkannya seorang lelaki melihat wanita yang ingin dinikahi, apa saja yang mesti dilihat?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal:
- wajah
- leher
- kepala
- al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah, pent.)
- al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari, pent.) *)
inilah hal-hal yang bisa membuat lelaki tersebut bersemangat menikahinya, boleh dilihat hal-hal tersebut.
Namun bolehnya nazhor ini ada syarat-syaratnya:
- Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh nazhor. Dan kalau begitu apa faidahnya nazhor dalam hal ini?
- Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khulwah). Kalau dalam nazhor ini dilakukan dengan khulwah maka tidak diperbolehkan
- Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nazhor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutnya nazhor
- Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi nazhor-nya
- Hanya melihat 5 hal yang sudah kami sebutkan tadi, tidak boleh lebih dari itu
- Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35987
Artikel ini sebagai pelengkap dari artikel 2 Syarat Bolehnya Nadzor Wanita
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
*) ulama khilaf. demikian pendapat mu’tamad madzhab Hambali. adapun madzhab Syafi’i dan Maliki hanya membolehkan wajah dan telapak tangan saja. Karena dalam masalah ini tidak ada dalil tegas, Nabi hanya bersabda:
إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
“jika kalian melamar seorang wanita kalau kalian mampu melihat apa-apa yang membuat kalian bersemangat untuk menikahinya, maka lakukanlah”
ulama Hambali dari hadits ini menyimpulkan boleh melihat bagian aurat yang biasa terlihat di rumah (kepala, leher, kaki) karena hal tersebut termasuk “membuat kalian bersemangat untuk menikahinya“
Bagaimana bila berhias natural ustadz?
Bagaimana berhias natural itu?
Bismillah, ustadz apakah benar nadzhor harus dilakukan dua kali? sebelum lamaran dan sesudah lamaran?
Tidak harus demikian
Bismillah, apakah boleh seorang akhwat nadzhor di temani sepupu yang sesama akhwat juga ?
Boleh saja, selama tidak terjadi pandang-pandangan antara sepupunya dengan si lelaki tersebut. Kemudian ada hijab yang menutupi, sehingga tidak ikhtilat.
Bismillah, Ustadz, apakah boleh syariat Nadzor ini dilakukan ketika puasa?
Boleh saja
Kalau betis apakah boleh dilihat Ustadz?
Boleh
‘Afwan Ustadz ana mau tanya untuk point yang keempat, tentang hasta, tangan, kaki, sebagian betis, mohon penjelasan lebih lanjut. Jazakallah Khairan Ustadz.
BUAT YANG MAU NAZHOR AKHWAT…
JUNE 12, 2019 BBG AL ILMU
Syaikh Utsaimin rohimahullah menyebutkan 5 syarat :
Pertama: Mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah. Bukan hanya sekedar pilih pilih.
Kedua: Kuat dugaan diterima oleh wali si akhwat. Ini jika tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan wali akhwat.
Ketiga: Tidak berdua-duaan. Wajib ditemani mahramnya.
Keempat: Melihat bagian tubuh yang biasa tampak di rumahnya di hadapan mahramnya. Seperti wajah, rambut, hasta, tangan, kaki dan sebagian betis.
Kelima: Tidak berlezat-lezatan dengan mengobrol dengannya. Termasuk ngobrol di telphon atau chattingan dan sebagainya.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Bismillah..
Assalamualaikum ustad..
Afwan Ana mau tanya?
Bagaimana dgn nazhor yg akhwat nya tdk ada wali yg menemani, d karenakan wali nya tdk bisa hadir karna jauh..?
Dan bgaimana klo nazhor nya tidak d rumah akhwat, di karenakan akhwat bekerja d klinik persalinan dn tnggal disana yg jauh dr rumahnya dn cuma libur 1 minggu dlm sebulan..?
Syukran wa
Jazaakallahukhaira
Ustadz , ketika nadzor akhwat apakah ketika tidak pake hijab harus menunggu Ikhwan nya yg minta. Bolehkah klo inisiatif kita sendiri ketika nadzor sudah melepas hijab? Jazaakallahu Khoiron
Afwn sblm nya,kdg ana merasa aneh krn dlm bny hal kita berhati2 dan menanyakan dalil.tp ketika ada dalil kuat dan jelas ttg tdk boleh nya melihat aurat dan disisi lain nazdhor itu dalilnya tdk jelas batasannya,knp kita tdk kmbali kpd nash yg jelas td?..rambut,kepala,leher,betis itu aurat wanita dg ijma’.sdgkan ttg nazdhor itu ikhtilaf…hrs ny kita kmbali kpd yg ijma dbandingkn yg ikhtilaf.syukran
Apa boleh pihak lelaki didampingi pihak keluarga saat nadzhor
السلام عليكم
ustad apa yg harus dibicarakan waktu nazhor??