Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Memakai Pakaian Muslimah Yang Berwarna-Warni

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
1 September 2016
di Fikih
7
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Dewan Fatwa Islamweb no. 295282

Soal:

Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Yang saya maksudkan bukan hanya jahitannya, namun jika memang jilbab tersebut memiliki banyak warna apakah termasuk dalam perhiasan yang dilarang? Dan jika ya, apakah perhiasan yang dilarang pada jilbab tersebut hanya warnanya saja? Semoga Allah memberi anda balasan kebaikan.

Jawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Donasi Muslimahorid

Telah kami jelaskan pada fatwa no. 22814 dan fatwa no. 28482 dan yang semisalnya bahwa tidak disyaratkan bagi wanita untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu, sebagaimana juga tidak disyaratkan pakaian yang pakai hanya memiliki satu warna. Namun termasuk syarat pakaian muslimah yang syar’i adalah tidak mu’tsir (tampak menarik di pandangan laki-laki) dan tidak menjadi sebab timbulnya fitnah (godaan; kerusakan).

Maka perhiasan yang disyaratkan untuk dihindari dari busana Muslimah adalah setiap yang mu’tsir, dan memancing pandangan kaum lelaki, serta menjadi sebab timbulnya fitnah.

Adapun sekedar memiliki banyak warna, secara umum bukanlah termasuk perhiasan. Namun terkadang memang menjadi perhiasan jika ia mu’tsir dan menjadi sebab timbulnya fitnah. Dan bukan perhiasan jika tidak demikian. Maka patokannya adalah apakah pakaian tersebut mu’tsir dan apakah ia menimbulkan fitnah.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang batasan perhiasan yang terlarang dalam berpakaian bagi wanita, silakan merujuk pada fatwa no. 163581.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=295282

___

Fatwa Dewan Fatwa Islamweb no. 163581

Soal:

Kita ketahui bersama bahwa syarat jilbab syar’i adalah bukan untuk berhias. Saya ingin bertanya mengenai makna berhias tersebut. Apakah jilbab yang memiliki sedikit hiasan masuk dalam kategori tersebut? Dan apa patokannya sehingga saya bisa memahami suatu jilbab itu untuk berhias atau bukan? Bolehkan jika saya menganggap bahwa ada rincian dalam hal ini, karena terkadang ada jilbab yang sebagiannya berwarna gelap dan sebagiannya berwarna-warni? Jazaakumullah khayran.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد

Yang dimaksudkan bahwa busana itu tidak menjadi perhiasan adalah ia tidak menarik pandangan lelaki. Karena jika busaan Muslimah itu untuk berhias sehingga lelaki tertarik melihatnya maka ini bertentangan dengan tujuan syariat yaitu menyembunyikan perhiasan wanita. Dalam kitab ‘Audaul Hijab disebutkan:

الشرط الثاني: أن لا يكون زينة في نفسه، ومن أدلة ذلك قوله تعالى: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ { النور: 31} لأنه بعمومه يشمل الثياب الظاهرة إذا كانت مزينة تلفت أنظار الرجال إليها

“syarat yang kedua: busana Muslimah tidak untuk berhias. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “dan janganlah menampakkan perhiasan mereka” (QS. An Nur: 31). Karena ayat ini umum mencakup pakaian yang nampak, jika ia berfungsi sebagai hiasan, sehingga menarik pandangan para lelaki kepada sang wanita”.

Adapun semata-mata adanya perbedaan warna pada bagian-bagian jilbab, maka ini tidak terlarang, selama hal itu tidak menarik pandangan lelaki. Lihat fatwa no. 47378.

Dan ketahuilah bahwa wanita Muslimah diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat menimbulkan fitnah dan menarik pandangan lelaki ajnabi (yang bukan mahram) kepadanya. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang wanita memakai wewangian jika mereka pergi ke masjid. Padahal masjid adalah tempat dimana Allah perintahkan hambanya untuk berhias jika ingin ke sana. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وليخرجن وهن تَفِلات

“hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafillat (tanpa berhias dan tanpa ber-tabarruj)”.

Ibnu Hajar mengatakan:

ويلحق بالطيب ما في معناه، لأن سبب المنع منه ما فيه من تحريك داعية الشهوة كحسن الملبس والحلي الذي يظهر والزينة الفاخرة

“termasuk di dalamnya semua hal yang semakna dengan wewangian. Karena sebab dilarangnya wewangian adalah karena padanya terdapat faktor pemicu syahwat. Sehingga juga termasuk dalam hal ini: pakaian yang indah, huliy (gelang dan kalung), yang ada padanya fungsi perhiasan yang indah”.

Ibnul Haaj mengatakan:

لِأَنَّ السُّنَّةَ قَدْ وَرَدَتْ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ فِي حَفْشِ ثِيَابِهَا وَهُوَ أَدْنَاهُ وَأَغْلَظُهُ

“diriwayatkan dalam As Sunnah bahwa wanita hendaknya keluar dengan pakaian yang tidak berhias, dan itu adalah yang paling minimal dan paling maksimal”.

Dan kita ketahui bersama bahwa memang fitrah wanita itu suka untuk menampakkan keindahan-keindahan yang ada pada dirinya dan suka jika orang-orang memandangnya. Namun wajib bagi para wanita mukminah untuk mengedepankan perintah Rabb-nya daripada dorongan jiwanya. Dan hendaknya ia mengetahui bahwa dunia itu adalah tempatnya manusia diuji dan dan dicoba. Dan melawan hawa nafsu demi mengharap ridha Rabb-nya adalah jalan kebahagiaannya untuk dunia dan akhiratnya.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=163581

___

Fatwa Syaikh Ashim Al Qaryuthi

Soal:

Bolehkah wanita Muslimah keluar menggunakan pakaian warna pink?

Jawab:

إذا لم يكن لباس شهرة ويجلب النظر الخاص لها فلا مانع من ذلك ولا اشتراط للون خاص في الحجاب رعاك الله

Jika bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang membuat pemakainya menjadi perhatian orang-orang) dan tidak memancing pandangan lelaki yang khusus tertuju padanya, maka tidak mengapa. Dan tidak disyaratkan suatu warna tertentu untuk hijab Muslimah. Semoga Allah menjaga anda.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Muslimah Bercadar Memajang Foto Di Internet, Hanya Terlihat Matanya Saja

oleh Yulian Purnama
29 Desember 2016
15

Ar Ramli, ulama Syafi'iyyah, mengatakan: "diharamkan melihat wanita yang bercadar yang hanya terlihat kedua matanya dan bola matanya, terlebih lagi...

Parfum Lawan Jenis

Apakah Memakai Parfum Lawan Jenis Termasuk Tasyabbuh?

oleh Atma Beauty Muslimawati
11 Desember 2024
0

Pengertian tasyabbuh Salah satu cara berhias yang terlarang adalah tasyabbuh. Secara bahasa, tasyabbuh artinya meniru atau menyerupai.  Tasyabbuh menurut Imam...

Haji dan Umrah Bersama Anak

Haji dan Umrah Bersama Anak

oleh Triani Pradinaputri
10 Juni 2024
0

Telah kita ketahui bahwasanya hukum haji dan umrahnya anak yang belum balig adalah sah sebagai haji dan umrah sunah, dan...

Artikel Selanjutnya

Orang yang Diinginkan Kebaikan oleh Allah

Komentar 7

  1. Ana riska says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah dengan mengenakan pakaian muslimah syar’i yg indah jg termasuk berhias? Sedang kita tdk tau apakah yg kita kenakan mengundang perhatian kaum lelaki

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jika indah dan menarik perhatian lelaki maka bukan pakaian muslimah yang syar’i

      Balas
  2. Deuis says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, apakah termasuk dilarang juga jika gamis tsb bermotif kotak2 (sebagian menyebutnya tartan)?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Jika menarik di pandangan lelaki maka tidak boleh, jika tidak menarik atau biasa saja di pandangan lelaki maka boleh.

      Balas
  3. Rubi says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana kita mengetahui hal itu menarik atau tidak di pandangan lelaki?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Berdasarkan anggapan umum. Jika ragu suatu pakaian kira-kira bisa menarik perhatian lelaki atau tidak maka sebaiknya tinggalkan.

      Balas
  4. Wulansuci says:
    4 tahun yang lalu

    Izin bertanya
    sya menggunakan gamis berwarna hitam polos di sekolah sedangkan di sekolah sya rata” memakai gamis warna warni dan bercorak, dan kebanyakan orang” disana pada melihat saya, apakah baju yg saya pake termasuk yg di larang? Dan apa saran baju yang benar di pakai? Sedangkan sya hanya mempunyai 1 gamis hitam polos dan rok
    (Saya sangat membutuhkan jawabannya)

    Syukron katsiron

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.