Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Berobat pada Dokter Perempuan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 Mei 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah seorang pria berobat pada dokter perempuan? Bagaimana jika dalam keadaan butuh, tidak ada dokter lain selain yang lawan jenis?

Berikut rincian yang mesti diperhatikan berkaitan dengan berobat pada lawan jenis.

Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria.

Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala.

Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya.

Donasi Muslimahorid

Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya.

Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah.

Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat.

Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja.

Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah).

Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693)

—

20 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 April 2010
17

Babi Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya....

Bolehnya Membaca Qur’an Sambil Berdiri, Berjalan, Tiduran, Atau Berkendaraan

oleh Muslimah.or.id
27 Oktober 2015
1

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring” (Q.S Ali Imran: 191)

Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

oleh Ummu Sa'id
24 Juli 2010
48

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin  berwudhu secara...

Artikel Selanjutnya

Anak Kecil Ikut Shalat Jama'ah di Masjid, Apakah Memutus Shaf?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.