Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wanita Memanjangkan Kukunya?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
15 Januari 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Bolehkah wanita memanjangkan kukunya?

Jawab:

Memanjangkan kuku bagi wanita ataupun lelaki, ini menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan pada manusia[1]. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memberi batasan bagi umatnya untuk tidak membiarkan kuku, kumis, bulu kemaluan dan bulu ketiak, lebih dari 40 hari. Perintah ini shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam[2].

Donasi Muslimahorid

Maka, tidak boleh memanjangkan kuku. Baik bagi wanita maupun laki-laki. Bahkan, jangan dibiarkan lebih dari 40 hari (tanpa dipotong).

 

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rPdQk3zAoOs

 

Catatan kaki:

[1] Karena memotong kuku adalah bagian dari sunnah fitrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الفطرةُ خمسٌ ، أو خمسٌ من الفطرةِ : الختانُ ، والاستحدادُ ، ونتفُ الإبطِ ، وتقليمُ الأظفارِ ، وقصُّ الشاربِ

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut rambut ketiak.” (HR. Bukhari no.5889, Muslim no.257).

[2] Dari Anas radhiallahu’anhu, bahwa ia berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)

===

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?

Pernak-Pernik Seputar Wudhu

oleh Ummu Ziyad
1 Desember 2008
32

Penulis: Ummu Ziyad Muroja'ah: Ust. Aris Munandar Menyentuh Lawan Jenis Pembatal Wudhu? Kehidupan yang diatur syari'at, terkadang menjadi terbolak-balik dikarenakan...

Hukum Memakai Rambut Palsu

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Maret 2018
1

Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut.

Artikel Selanjutnya

Pemahaman Yang Benar Dan Niat Yang Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.