Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Bolehkah wanita memanjangkan kukunya?
Jawab:
Memanjangkan kuku bagi wanita ataupun lelaki, ini menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan pada manusia[1]. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memberi batasan bagi umatnya untuk tidak membiarkan kuku, kumis, bulu kemaluan dan bulu ketiak, lebih dari 40 hari. Perintah ini shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam[2].
Maka, tidak boleh memanjangkan kuku. Baik bagi wanita maupun laki-laki. Bahkan, jangan dibiarkan lebih dari 40 hari (tanpa dipotong).
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rPdQk3zAoOs
Catatan kaki:
[1] Karena memotong kuku adalah bagian dari sunnah fitrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الفطرةُ خمسٌ ، أو خمسٌ من الفطرةِ : الختانُ ، والاستحدادُ ، ونتفُ الإبطِ ، وتقليمُ الأظفارِ ، وقصُّ الشاربِ
“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut rambut ketiak.” (HR. Bukhari no.5889, Muslim no.257).
[2] Dari Anas radhiallahu’anhu, bahwa ia berkata:
وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة
“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)
===
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id