Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlih
Pertanyaan:
Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?
Jawaban:
Jawaban untuk pertanyaan anda, kami katakan, billahi ta’ala wat taufiq, tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).
Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari. Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id