Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Anak Kecil Ikut Shalat Jama’ah di Masjid, Apakah Memutus Shaf?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
20 Mei 2014
di Pendidikan Anak
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlih
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlih

 

Pertanyaan:

Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?

Jawaban:

Jawaban untuk pertanyaan anda, kami katakan, billahi ta’ala wat taufiq, tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).

Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari. Wallahu a’lam.

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=313

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Parenting Islami (Bag. 29): Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan (Lanjutan)

oleh M. Saifudin Hakim
20 November 2017
0

Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan...

Parenting Islami (Bag. 35): Memilih Jenis Permainan untuk Anak

oleh M. Saifudin Hakim
22 Desember 2017
0

Menjadi kewajiban orang tua untuk memperhatikan dan memilih jenis permainan untuk anak-anak,

Kapan Orang Tua Mewajibkan Putrinya Memakai Hijab

Kapan Orang Tua Mewajibkan Putrinya Memakai Hijab?

oleh Junaidi, S.H., M.H.
6 Oktober 2025
1

Para ulama fikih menjelaskan bahwa ketika seorang anak genap berusia tujuh tahun, dalam kondisi normal dan sehat, ia memasuki tahap...

Artikel Selanjutnya

Ahli Tauhid adalah Ash-Shadiqun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.