Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Suami Menyusu kepada Istrinya

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
18 Januari 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan:

Seorang laki-laki “memegang” payudara istrinya dengan mulutnya dan hal yang seperti itu merupakan jenis bercumbu-rayu, maka apakah hal yang seperti ini termasuk dosa?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah.

Jika suami tidak sampai minum susu istrinya maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun jika dia minum susu maka tidak seyogyanya dia melakukan hal demikian. Meskipun hal itu tidak membuat dia menjadi mahram istrinya, baik yang diminum sedikit sekali atau pun banyak. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ

“Penyusuan tidaklah menyebabkan jadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan itu sebelum disapih.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)

Pre Order Kalender 2026

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah (11/188)

Fatwa soal dan jawab nomor (47721)

Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Putrisia Hendra A. (Ummu Hafizh)

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: http://islamqa.info/ar/111909

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Mengusap Tempat Keluar Darah Haid

Dianjurkan Mengusap Tempat Keluar Darah Haid dengan Kapas yang Dibaluri Kasturi

oleh Atma Beauty Muslimawati
30 November 2024
0

Dianjurkan bagi wanita yang telah suci dari haid untuk mandi dan mengusap atau menelusuri bekas darah (kemaluan) dengan parfum atau...

Bolehkah Wanita Mengakhirkan Shalat Isya Hingga Larut Malam?

oleh Yulian Purnama
4 September 2013
6

Putri saya mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati pukul 12 malam secara rutin, apa pendapat anda mengenai hal ini?

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

oleh Yulian Purnama
3 September 2014
29

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun...

Artikel Selanjutnya

Mengenal Diabetes Mellitus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.