Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Suami Menyusu kepada Istrinya

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
18 Januari 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan:

Seorang laki-laki “memegang” payudara istrinya dengan mulutnya dan hal yang seperti itu merupakan jenis bercumbu-rayu, maka apakah hal yang seperti ini termasuk dosa?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah.

Jika suami tidak sampai minum susu istrinya maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun jika dia minum susu maka tidak seyogyanya dia melakukan hal demikian. Meskipun hal itu tidak membuat dia menjadi mahram istrinya, baik yang diminum sedikit sekali atau pun banyak. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ

“Penyusuan tidaklah menyebabkan jadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan itu sebelum disapih.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)

Pre Order Kalender 2026

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah (11/188)

Fatwa soal dan jawab nomor (47721)

Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Putrisia Hendra A. (Ummu Hafizh)

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: http://islamqa.info/ar/111909

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Bersuara Mengoreksi Imam?

oleh Yulian Purnama
26 November 2020
0

Membuka suara bagi wanita hukum asalnya makruh. Boleh bagi wanita membuka suara untuk mengoreksi imam jika imamnya adalah suaminya atau...

Hukum Merayakan Isra’ Mi’raj

Hukum Merayakan Isra’ Mi’raj

oleh Rizka Fajri Indra
25 Januari 2025
0

Isra’ Mi’raj adalah salah satu bukti kebesaran Allah yang menegaskan kebenaran risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menunjukkan keutamaan...

Bolehkah Wakil Kurban Memotong Kuku Dan Rambut?

oleh Yulian Purnama
21 September 2013
0

Jika saya ingin kurban saya diwakilkan oleh seseorang agar saya dapat berkurban di negeri Muslim yang miskin, sehingga saya bisa...

Artikel Selanjutnya

Mengenal Diabetes Mellitus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.