Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
2 Agustus 2016
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Pendapat madzhab Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa jika lelaki menyentuh wanita itu membatalkan wudhunya. Siapakah wanita yang dimaksud di sini? Apakah menyentuh wanita yang termasuk mahram yang belum baligh juga membatalkan wudhu?

Jawab:

Mengenai masalah lelaki menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak, ini terjadi khilaf di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat hal tersebut membatalkan wudhu secara mutlak, sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i rahimahullah. Dan sebagian ulama juga berpendapat hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah. Ada juga ulama yang berpendapat hal itu membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan disertai syahwat, yaitu menyentuh wanita dalam rangka bercumbu dan disertai syahwat, maka ini membatalkan wudhu. Ini pendapat yang dicenderungi oleh Imam Ahmad rahimahullah.

Donasi Muslimahorid

Yang tepat dalam masalah ini adalah yang dilandasi oleh dalil. Yaitu bahwasanya menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, selama tidak keluar mani sama sekali. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencium sebagian istri-istri beliau kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Dan juga hukum asal yang berlaku adalah salamatut thaharah (sahnya wudhu) dan bara’atudz dzimmah (tidak adanya tuntutan) untuk berwudhu kembali. Maka tidak wajib untuk berwudhu kembali kecuali ada dalil shahih yang menunjukkannya yang tidak bertentangan dengan dalil yang lain.

Karena secara umum wanita itu ada di rumah-rumah (di zaman Nabi), dan sulit menghindari persentuhan dengan para istri dan juga wanita lain yang masih termasuk mahram. Andaikan menyentuh wanita itu membatalkan wudhu maka tentu ketika itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam akan menjelaskan sejelas-jelasnya.

Adapun firman Allah Ta’ala:

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“… atau engkau menyentuh wanita” (QS. Al Maidah: 6)

Dalam qira’ah yang lain:

أو لمستم

“… atau engkau sungguh-sungguh menyentuhnya“

Maka yang dimaksud di sini adalah: jima’. Allah Ta’ala menggunakan kinayah (kata kiasan) untuk menyebutkan jima’. Sebagaimana Allah Ta’ala juga menggunakan kinayah dengan kata المس (menyentuh) untuk menyebutkan jima’ dalam ayat yang lain. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan sejumlah ulama. Dan inilah yang tepat.

***

Sumber: http://binbaz.org.sa/fatawa/2238

Catatan: 

Adapun menyentuh wanita yang tidak halal disentuh, semisal wanita bukan mahram, walaupun tidak membatalkan wudhu namun hukumnya haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

___

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Rukhsah dalam ibadah

Rukhsah (Keringanan) dalam Ibadah

oleh Triani Pradinaputri
20 Desember 2024
0

Di dalam Islam, ada suatu kaidah fikih yang menyebutkan المشقة تجلب التيسير "Kesulitan itu membawa kemudahan.” Makna kaidah ini adalah...

Tanya Jawab Tentang Zakat Fithri

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 September 2009
47

Zakat Fithri dengan Uang? Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi'iyyah...

Syarat-Syarat Orang Yang Boleh Menemani Wanita Dalam Safar

oleh Yulian Purnama
5 April 2016
2

Islam memuliakan wanita. Diantara bentuk pemuliaan kepada wanita, Islam mengatur adab bagi wanita dalam bersafar, yang ini dalam rangka menjaga...

Artikel Selanjutnya

Penjelasan Mengenai Larangan Meminta-Minta

Komentar 2

  1. Nurcholis says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan Ustadz, apakah menyentuh pantat istri dengan syahwat itu membatalkan wudhu?

    Hanya pantatnya saja yang disentuh, tak sampai ke yang lebih dalam.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak membatalkan wudhu

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.