Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apakah orang kafir diperbolehkan menjadi wali akad nikah?
Jawaban:
Orang kafir tidak diperbolehkan menjadi wali akad nikah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain.” (QS. At-Taubah: 71)
Dan juga firman Allah Ta’ala,
وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal: 73)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Seorang non-muslim tidak boleh menjadi wali bagi muslim, dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama.”
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ulama yang saya ketahui bersepakat atas hal ini.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla,
ولا يكون الكافر وليا للمسلمة، ولا المسلم وليا للكافرة، الأب وغيره سواء، والكافر ولي للكافرة التي هي وليته ينكحها من المسلم والكافر
“Seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan muslimah, dan seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi perempuan non-muslim, baik itu ayah atau selainnya. Seorang non-muslim menjadi wali bagi perempuan non-muslim yang berada di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan seorang muslim atau non-muslim.”
Pertanyaan:
Bagaimana status tambahan,
وشاهدي عدل
“dan dua orang saksi yang adil”; dalam hadis,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak (sah) akad nikah kecuali dengan wali.”
Lalu bagaimana hukum saksi dalam pernikahan?
Jawaban:
Tambahan “dan dua orang saksi yang adil”, seluruh jalur periwayatannya statusnya dha’if dan memiliki cacat. Aku sudah menjelaskannya dengan lengkap di kitabku, Jaami’ Ahkaamin Nisaa’.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menukil dari Imam Ahmad dan lainnya dari para ulama ahli hadis, bahwa mereka mengatakan, “Tidak terdapat satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang saksi dalam pernikahan.”
Adapun hukum adanya saksi dalam pernikahan, sebagian ulama menjadikannya sebagai syarat dalam sahnya pernikahan. Ini pendapat yang lemah, khususnya setelah kami menjelaskan lemahnya tambahan, “dan dua orang saksi yang adil.”
Akan tetapi, mengumumkan pernikahan adalah wajib, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ
“Umumkanlah pernikahan.” Wallahu Ta’ala a’lam.
Pertanyaan:
Apakah dipersyaratkan meletakkan tangan wali di tangan mempelai laki-laki, kemudian dia (mempelai laki-laki) mengatakan, “Qabiltu” (Saya terima)?
Jawaban:
Tidak dipersyaratkan bahwa wali meletakkan tangannya di tangan mempelai laki-laki saat akad. Dan apakah dipersyaratkan bahwa mempelai laki-laki harus mengucapkan, “Saya terima”?
Yang tampak adalah bahwa hal ini tidak disyaratkan jika tidak ada permintaan sebelumnya darinya. Adapun jika wali berkata, “Saya menikahkanmu dengan putriku”; maka pernikahan telah terjadi dan sah, serta tidak wajib bagi pihak laki-laki untuk mengucapkan, “Saya terima.” Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mempelai pria dalam kisah wanita yang menawarkan dirinya kepada beliau, “Jika Engkau tidak ada keperluan terhadapnya, wahai Rasulullah, maka nikahkanlah aku dengannya”; maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Aku nikahkan Engkau dengannya dengan apa yang Engkau miliki (hafal) dari Al-Qur’an.” Dan tidak diriwayatkan bahwa sahabat tersebut berkata, “Saya terima nikahnya.” Maka pernikahan tersebut telah sah.
Adapun pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, “Akad nikah tidak sah kecuali setelah wali berkata, “Aku nikahkan Engkau dengan putriku”; dan mempelai laki-laki berkata, “Saya terima nikahnya.” Hal ini karena ijab dan qabul adalah dua rukun akad dan tidak sah akad tanpanya.”
Maka ini dimaknai jika sebelumnya wali tidak mengatakan, “Aku nikahkan Engkau dengan putriku.”
[Selesai]
Kembali ke bagian 4 Mulai dari bagian 1
***
@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 101-102 dan 115.