Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Perayaan Tahun Baru dan Natal dalam Islam

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
22 Desember 2024
di Akidah
0
Perayaan tahun baru dalam islam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum merayakan tahun baru
  • Hukum merayakan Natal dan mengucapkan selamat kepada orang Nasrani

Hukum merayakan tahun baru

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut:

Pertama: Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi.

Kedua: Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.)

Donasi Muslimahorid

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan).

Hukum merayakan Natal dan mengucapkan selamat kepada orang Nasrani

Memberikan ucapan selamat Natal atau ucapan selamat atas perayaan umat Nasrani dianggap sama dengan menyetujui keyakinan bahwa Allah Ta’ala memiliki anak dan mengakui adanya sesembahan selain Allah. Hal ini dipandang sebagai bentuk kekufuran dan penolakan terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala.

Merayakan hari raya Natal termasuk salah satu bentuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak memiliki landasan syariat dalam agama Islam. Rasulullah sendiri telah melarang umatnya untuk melakukan bid’ah atau menambahkan hal baru dalam agama. Beliau bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu yang tidak berasal dari ajaran kami (Nabi Muhammad), maka amalannya tersebut tidak akan diterima.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://rumaysho.com/26065-hukum-merayakan-tahun-baru.html

https://rumaysho.com/9378-tasyabbuh.html

https://muslim.or.id/71469-6-alasan-mengapa-tidak-boleh-ikut-merayakan-natal-dan-tahun-baru.html

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Berhati-hatilah Dengan Ucapan “Andaikata”

oleh Annisa Nurlatifa
28 Mei 2016
0

Ucapan “andaikata” apabila digunakan untuk memprotes taqdir, maka hukumnya haram.

Vegetarian Dalam Timbangan Islam

oleh Ummu Ziyad
7 Mei 2008
81

Penyusun: Ummu Ziyad Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar Mengurangi lemak dengan tidak memakan daging hewan mungkin memang dibutuhkan untuk beberapa orang...

Tauhid Kunci Ampunan

oleh Ari Wahyudi
11 Agustus 2015
0

Meninggal di atas tauhid yang bersih merupakan syarat mendapatkan ampunan dosa

Artikel Selanjutnya
Merayakan Natal dan Tahun Baru 

Pandangan Islam dalam Merayakan Natal dan Tahun Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.