Hukum merayakan tahun baru
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut:
Pertama: Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi.
Kedua: Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan).
Hukum merayakan Natal dan mengucapkan selamat kepada orang Nasrani
Memberikan ucapan selamat Natal atau ucapan selamat atas perayaan umat Nasrani dianggap sama dengan menyetujui keyakinan bahwa Allah Ta’ala memiliki anak dan mengakui adanya sesembahan selain Allah. Hal ini dipandang sebagai bentuk kekufuran dan penolakan terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala.
Merayakan hari raya Natal termasuk salah satu bentuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak memiliki landasan syariat dalam agama Islam. Rasulullah sendiri telah melarang umatnya untuk melakukan bid’ah atau menambahkan hal baru dalam agama. Beliau bersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu yang tidak berasal dari ajaran kami (Nabi Muhammad), maka amalannya tersebut tidak akan diterima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
https://rumaysho.com/26065-hukum-merayakan-tahun-baru.html
https://rumaysho.com/9378-tasyabbuh.html
https://muslim.or.id/71469-6-alasan-mengapa-tidak-boleh-ikut-merayakan-natal-dan-tahun-baru.html