Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kaidah fikih merupakan kaidah yang berhubungan langsung dengan amalan seorang hamba. Dalam pembentukannya tidak dilakukan dengan sembarangan dan semaunya. Akan tetapi, terciptanya kaidah-kaidah itu berasal dari sumber yang shahih dan menelitian yang mendalam mengenai hal itu. Berikut penjelasan ringkas sumber kaidah fikih yang ditetapkan ulama.
Pertama, Al-Qur’an
Contoh: firman Allah,
????? ?????? ?????????? ??? ????????? ???? ??????
“Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Berdasarkan kaidah ini dibolehkan gharar yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti dalam jual-beli umbi-umbian yang masih berada di dalam tanah.
Ibnu Taimiyah berkata, “madharat gharar di bawah riba, oleh karena itu diberi rukhshah (keringanan) jika dibutuhkan oleh orang banyak, karena jika diharamkan madharatnya lebih besar daripada dibolehkan.”
Kedua, Hadis Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam.
Contoh: Kaidah dalam Khiyar majlis yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
???????????? ??????????? ??? ???? ???????????
“Penjual dan pembeli dibenarkan melakukan khiyar selagi mereka berada di dalam satu majelis dan belum berpisah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hak kepemilikan laba,
????? ????????? ????????????
“Keuntungan adalah milik orang yang menanggung barang yang dibeli.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi, dan dihasankan oleh Al-Albani).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
?????? ???????? ??????? ?????
“Orang yang telah berbuat kezaliman (dengan cara mendapatkan barang tanpa keridhaan pihak kedua) keringatnya (usahanya mengembangkan barang tersebut) sama sekali tidak memiliki nilai yang patut dibayar.” (HR. Muslim)
Ketiga, Teks ucapan para ulama mujtahid.
Seperti perkataan Imam Syafi’i dalam jual-beli anggur basah dengan anggur kering tidak dibolehkan dan tidak dapat diqiyaskan dengan hukum bolehnya menjual kurma kering dengan kurma basah:
????? ?? ???????? ??? ???????
“Rukhshah (keringanan) tidak dapat diqiyaskan.”
Imam Ahmad berkata:
?? ?? ??? ???? ??? ????
“Setiap sesuatu yang boleh dijadikan objek dalam jual-beli boleh dihadiahkan, disedekahkan dan digadaikan.”
Keempat, Kaidah yang dihasilkan oleh para ulama dari analisa istiqra’ (induksi) dengan mengumpulkan beberapa masalah-masalah fikih dalam sebuah kaidah fikih. Dan kebanyakan kaidah fikih dihasilkan dari sumber ini. Contoh kaidah,
“Setiap benda yang suci boleh dijadikan objek transaksi.”
Kaidah ini dihasilkan dari kesimpulan beberapa permasalahan dengan hukum yang sama, seperti tidak boleh menjual kotoran ternak, tidak boleh menjual khamr, tidak boleh menjual anjing buruan, tidak boleh menjual babi dan turunannya, tidak boleh menjual bangkai, tidak boleh menjual najis, dan seterusnya.
Kelima, Kaidah yang dihasilkan oleh para ulama melalui takhrij (ijtihad), diantaranya qiyas (analogi). Dimana mereka menemukan suatu kaidah fikih dan dari kaidah tersebut dapat diqiyaskan hal yang lain maka mereka buat sebuah kaidah baru.
Dengan kata lain, menurunkan satu kaidah menjadi kaidah yang lain berdasarkan analogi.
Seperti kaidah:
??????? ????? ???????? ?????
“Yang telah ditetapkan melalui pemahaman masyarakat statusnya sama dengan syarat yang ditetapkan.”
Kaidah ini adalah turunan dari kaidah:
?????? ?????
“Adat dan kebiasaan bisa menjadi sandaran hukum.”
———————————————————————
Artikel Muslimah.Or.Id