Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait seputar darah haid wanita, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
?????????? ??????????? ?????????? ???? ???????
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani –rahimahullaah– telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
- Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
- Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid.
Kesimpulan:
Wanita haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.
Baca juga: Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya)?
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
??? ??????? ?????? ??? ??????? ????????? ??????? ???? ??????????
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Salah Menentukan Waktu Suci dari Haid, Berdosakah?
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an?
Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
??????? maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. ?????????????? maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:
???? ??????? ??????????? ?????? ??? ????
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ . لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ تَنْزِيْلٌ مِّنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti ? (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ???? ????? (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai ?????????????? menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
- Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
- Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)
Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:
??????????? ??? ????????
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)
Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:
????? ???? ????? ???? ??? ????????? ????? ?????? ????????
“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).
Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)
Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)
Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.
Baca juga: Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah
—
Rujukan:
- Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
- Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
- Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.
***
Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar
Artikel: Muslimah.or.id
1. suci
February 15th, 2007 at 2:25 am
khabar ini dibukukkan
2. yuni
February 27th, 2007 at 10:52 pm
AlHamDulillah tambahni ilmuQ, dAN tEntUnYa ana bisa sebarin ke teman2 AnA.
3. Ummu Syifa
March 5th, 2007 at 8:05 pm
Alhamdulillah….
Siip.. Artikel ini bagus, amat penting buat akhowat. Lebih bagus lg ya.. Ukhti,, semangat yach!!!
Buat Akhwat RI, Asyuqukunna Jiddan. Inget ana khan? Akhwat yg ikut KILAS dan BADAR dr Sby.
4. Tee-@
March 6th, 2007 at 8:04 pm
Alhamdulillah Ilmu ini benar-benar bermanfaat karena selama ini masih ragu2 tentang wanita yang sedang haid apa yang boleh atau tidak dilakukan…..Thanks banget yaaaa…..
5. Tunira Hasanah
March 10th, 2007 at 8:59 pm
Assalamu’alaikum
Alhamdulillah, selama ini saya mencari dalil-dalil tentang hukum wanita haid, untuk meyakinkan teman-teman pengajian yang berpendapat bahwa membaca alqur’an itu dilarang bagi wanita haid.
Terima kasih telah memberikan pencerahan.
wassalamu’alaikum
Tunira
6. Evi Fitriani
March 12th, 2007 at 12:22 am
asalammualaikum WW.
saya mau tanya nich. bolehkan wanita yang sedang haid itu memotong kuku, mencabut uban, kerena ada saya dengar hal itu tidak boleh dilakukan, tetapi setelah kita telah bersuci/mandi wajib kegiatan itu bisa dilakukan. apa itu benar
7. muslimah.or.id
March 12th, 2007 at 8:40 am
Kepada ukhtiy Evi Fitriani:
Waalaikum salam warohmatullah wabarokatuh
Bagi wanita yang HAID tidak ada larangan baginya untuk memotong rambut dan memotong kuku. Jadi, pendapat yang beredar di masyarakat kita yang melarang wanita HAID memotong rambut dan memotong kuku adalah keliru.
8. kafi
March 17th, 2007 at 11:01 pm
Assalaamua”alikum,
Bagaimana dengan seperti ini, ya ustadzah?
Hadis yang diriwayatkan oleh Umm ‘Athiah radhiallahu ‘anha bahawa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Suruhlah keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah (kepada solat dua hari raya) supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan seruan orang mukmin, dan jauhilah wanita haid daripada mushalla.” [Shahih al-Bukhari – no: 1652 (Kitab al-Haj)]
bukankah mushalla itu senada dengan masjid?
Musholla itu kan tempat orang sholat, masjid adalah tempat orang bersujud dan kebanyakan orang sujud itu ya di waktu sholat.
Sukron aasifan.
9. muallifah
March 21st, 2007 at 2:29 am
Wa’alaikumussalaam wa rohmatullaahi wa barokaatuhu,
Na’am secara bahasa ‘musholla’ memang tempat untuk sholat. Namun, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut mesti dipahami sebagaimana yang dipahami Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yakni dengan pengamalan beliau. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai keutamaan sholat di dua masjidnya : Masjidil Harom dan Masjid Nabawi, namun saat ‘ied, beliau memerintahkan untuk sholat di musholla yaitu di tanah lapang. Hal ini pula yang diamalkan oleh para shahabat ridhwanullahu ‘alaihim. Allaahu a’lam. Silahkan baca penjelasan hal tersebut di dalam Kitab Hukmul ‘Iedain karya Syaikh ‘Ali Hasan.
Tuk Ummu Syifaa…Jazaakillahu khoir de’. Uhibbuki alladzi ahbabtanaa lahu. Oia, pesenannya belum ana kopikan. InsyaaAllaah secepatnya. Semoga da’wah salafiyah di Surabaya tumbuh subur dan berkembang dan berbuah…
10. devi nasution
March 22nd, 2007 at 2:22 am
Ass.Alhamdulillah,stlah m’baca artikel ini ana jadi tahu tentang hal yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seoran muslimah ketika haid.
Terutama tentang masalah boleh/tidak seorang muslimah yang sedang haid memasuki mesjid&memegang/menyentuh musshaf Al-Quran.Artikel ini sangat bermanfaat buat kita.
Syukron katsiron………^_^
11. purie
March 22nd, 2007 at 10:09 pm
assalamu’alaikum
selamaini saya berpandangan klo akhwat yg haid tidak boleh memegang apalagi membacanya. tidak hanya saya tapi juga banyak taman2 yang menilaiserupa. jadi,itu betulkah?,. saya masih ragu sebab saya mendapatkannya dari kajian lemuslimahan
12. FeRra
April 15th, 2007 at 10:20 pm
Subhanallah,alhamdulillah tambah ilmunya.
Jadi sedikit lega, karena biasanya pada saat masa haid,wanita banyak yang merasa imannya turun karena salah satu faktornya adalah kurang interaksi dengan Al-Qur’an.
Kalau dah tau ilmunyakan bisa meyakinkan temen-temen
13. ade yeni
May 10th, 2007 at 2:44 am
Alhamdulillah….sebagai mualaf..nambah ilmu bgt..mohon diberi informasinya ..informasi islam apapapun ya
Jazakalloh
14. wiwi
May 20th, 2007 at 10:18 pm
assalamualaikum wr. wb
saya mau bertanya nih
1. apakah boleh wanita yang sedang haid keramas, karena kalau menunggu sampai berhenti dari haid kan bisa 1 minggu lebih dan kepala rasanya gatal sekali.
2. bolehkan wanita yang sedang haid memotong kuku.
mohon jawabannya disertai dalil, karena selama ini saya hanya mendengar kata orang bahwa itu semua tidak boleh.
terimakasih
wassalamualaikum wr. wb.
15. muslimah.or.id
May 21st, 2007 at 12:22 am
Boleh saja keramas dan potong kuku pada saat haid. Tidak ada dalil tentang larangan memotong kuku atau keramas saat haid.
Dalil memotong kuku :
“Perkara fithrah itu ada lima -atau lima hal berikut ini termasuk dari perkara fithrah yaitu khitan, istihdad (menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan), mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhari no. 5889, 5891, 6297 dan Muslim no. 597)
16. sirojudin
June 11th, 2007 at 3:20 am
Aslm. Mohon maaf sebelumya. sepertinya Saudara dalam memutuskan masail hanya tekstual saja, hanya pertimbangan parsial saja, tdk menggunakan metodologi istinbat hukum yang komprehensif dan dhabit, sehingga saya melihat banyak sekali yang perlu analisa yang dalam. mohon Saudara untuk lebih mendalaminya sehingga tidak asal saja menjawab dengan pertimbangan yang hanya sebagian komponen kecil saja sebagai illatnya. .saya hawatir ini akan menciptakan distorsi saja. terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
17. sirojudin
June 11th, 2007 at 3:21 am
perlu juga adanya muqaranatul ayah dsb.
syukron.
18. maya agustia
June 13th, 2007 at 3:01 am
katanya waktu mandi wajib,air yang dari badan kita gak boleh masuk ke dalam bak lagi.apa bener?
19. tim muslimah.or.id
July 9th, 2007 at 1:10 am
Assalaamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh,
kepada akh Sirojudin, “saudara” yang dimaksud siapa ? Muallifah (ummu hamzah) ataukah tim muslimah ? Pd pertanyaan yang mana agar kami bisa mengkoreksi jika ada kesalahan jawaban. semoga dada kita dilapangkan pada kebenaran.
20. ida fitri
July 15th, 2007 at 2:23 am
assww……..pa kbr ukhti semua?salam kenal dari ana,artikelnya bagus bgt,.ana senang membacanya krn banyak ilmu yang ana peroleh dari artikel ini.ukhti ana mau tanya apakah mencukur rambut di daerah sekitar kemaluan itu di sunnahkan bagi wanita yang belum berkeluarga??syukron sebelumnya
21. soimuddin
July 28th, 2007 at 8:19 am
assalamualaikum wr. wb
ada sedikit masalah yang berubungan dengan syariat dan adat, yang konon katanya “bagi orang haid dilarang untuk potong kuku dan potong rambut, dengan alasan-alasan yang di utarakan tidak logis dan masuk akal, tapi turun temurun dari istri saya, ibunya istri, ibunya saya melakukan hal seperti itu.
yang mungkin menurut saya mereka mengamalkan qoidah “al adadul muhakkamah”.
pertanyaan
1. mohon dijelaskan tentang kebiasaan di atas dan bagaimana menurut pandangan syariat Islam?
2. bagaimana hukum kuku dan rambut yang di potong pada saat wanita sedang haid, nifas, istihadah, wiladah. apakah harus dimandikan atau tidak, setelah si haid (dan yang lainnya) telah suci kembali? andaikan benar (harus dimandikan) niatnya bagaimana.
22. Rian Febriana
August 1st, 2007 at 11:40 pm
Assalamu’alaikum WW.,
Jazakumullah khoiron katsir,ana jd tahu kalau membaca Al Qur’an itu blh dilakukan oleh wanita yg sdg haid dari yang sblmnya ana msh ragu-ragu tp ana msh ada yang bingung
dalam sub judul artikel ini kan tertulis
“Bolehkah seorg Wanita Haid Membaca Al Qur’an (Dg Hafalannya)?”
Itu maksudnya bgmn?
apakah boleh membaca Al Qur’an scr keseluruhan serta boleh hapalan Qur’an atw boleh membc Al Qur’an tp hny dibatasi membaca hapalan yang pernah kita hapal karena ana juga pernah dengar dari seseorg kalau kita hanya boleh membaca hapalan Qur’an yg prnh qta hapal walau memang dasarnya ana jg blm jls
Mhn bantuanya
Sekalian kasih saran,kutipan Al Qur’an dan Al Hadits,tulisannya terlalu kecil sehingga sulit dibaca mohon diperbesar
Wassalamu’alaikum WW.,
23. inti lestari
August 8th, 2007 at 9:09 am
emm…masih bingung …pengennya sih percaya… tapiketua rohis(keputrian) saya amat berpendirian hal tsb tak boleh dikerjakan … masalah nya dia belajar dari berbagai guru .saya pikir yang dikatakannya benar(mulanya)tapi ketika saya berusaha cari jawaban itu..hasilnya selalu sama.. wanita boleh masuk masjid dsbg dan juga keluaraga saya menjalankan hal tak boleh pegang al-qur’an dan membacanya.pernah juga teman saya berdebat tentang hal ini kepada ketua keputrian saya dan ketua bersikukuh untuk tak boleh memasuki masjid,membaca ato memegangnya saat haid. apa yang harus saya lakukan? saya percaya bahwa wanita boleh memasuki masjid walau haid
24. Nita
August 15th, 2007 at 3:35 am
Assalamu’alaikum wr.wb
saya mau tanya seputar haid,sebenarnya ini adalah permasalahan teman saya,begini teman saya itu kalo datang bulan punya masalah yaitu kadang keluar darahnya banyak kadang dikit-dikit seperti darah ketika sudah mau selesai(maaf, darah yang berwarna coklat), terus yang membuat bingung waktunya cuma 2 hari trus nanti bersih, 2 hari berikutnya seperti itu, kadang malah seminggu setelahnya.yang membuat pertanyaan bagaimana haid yang seperti itu trus apakah harus mandi wajib setiap kali ‘datang’dan bagaimana mengenai shalatnya???? saya mohon penjelasannya.
nb:teman saya 20 th,belum menikah
terima kasih.
25. soleha octaria
September 19th, 2007 at 3:52 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana baru bergabung dalam situs muslimah.or.id, artikelnya bagus2 banget, mudah2an bisa bermanfaat bagi akhowat yg sedang mencari ilmu syar’i dan semoga kita semua selalu istiqomah pada jalan-Nya yang lurus. Amiin…
Afwan sebelumnya, setelah ana membaca artikel diatas ana jadi tambah bingung, selama ini yg ana fahami klo wanita yg sedang haid dilarang menyentuh mushhaf secara langsung kecuali klu menggunakan alas, dan dilarang pula membacanya kecuali klu pengen mempelajari secara harfiah dan tafsirnya… Adapun dalil yg mendukung masalah ini ada dalam surah Al-Waqiah ayat 77-79. Wallaahu Ta’ala A’lam. Ana mohon penjelasannya dari team muslimah.or.id, karena ana masih awam dalam ilmu syar’i.
Syukran khairan katsiran…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
26. Kru muslimah.or.id
September 25th, 2007 at 10:01 pm
Untuk Ukhti Nita:
Mengenai darah haid yg terputus-ptus maka ada 2 rincian:
1. Jika keadaan ini trus mnrus dan terjadi setiap waktu mka ini adalah darah istihadhah dan berlaku hukum2 istihadhah.
2. Kondisi kedua adalah darah yang terputus-putus iini tidak terus menerus. Misalnya wanita mmliki kebiasaan haid semiggu setiap bulan dan darah kluar terputus-putus, maka saat darah tidak keluar statusnya adalah:
-Menurut pendapat Imam Syafi’i hari tersebut tetap dihitung sebagai hari haidh, jadi ia belum suci. Ibnu Taimiyah dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian.
– Adapun yang masyhur menurut pendapat Imam Ahmad, haidh dihukumi karena sebabnya, jika darah keluar maka berarti itu adalah masa haid dan jika darah tidak keluar berarti itu adalah masa suci kecuali jika gabungan hari-hari tersebut melebihi lama maksimal kebiasaan haidh, maka ini adalh istihadhah.
Beliau menerangkn dalam Al-Mughni bahwa jika darah berhenti kurang dari sehari maka jeda tersebut tetap dalam masa haidh sedangkan jika jeda (darah tidak keluar) sampai sehari maka saat itu adalah masa suci maka ia diharuskan melakukan kewajiban sholat, puasa, dll. Sehari sama dengan 12 jam.
Al ‘ilmu indaALLAH, maka jika wanita mengalami haid kemudian satu waktu tidak keluar darahnya (masih dalam siklus haidh), ia harus menghitung lama saat darah tidak keluar. Jika sampai 1 hari maka ia dalam keadaan suci walaupun beberapa hari kemudian darah keluar lagi sehingga ia harus mandi kemudian melakukan kewajiban ibadah seperti biasanya. Tapi jika tidak sampai 1 hari maka ia masih dalam keadaan haidh.
Wa’ALLAHU a’lam.
27. Dewi Ernawati
September 28th, 2007 at 12:20 am
Alhamdulillah
dengan artikel ini, saya dapat ilmu yang selama ini saya cari. berawal dari melihat wanita yang sedang haid saya bertanya – tanya apakah wanita haid boleh membaca alquran? sedang setahu saya tidak bleh, karena penasaran saya mencari referensi apakah pendapat saya selama ini salh atu benar. Maklum baru dapat hidayah mendalami islam.
28. Yogie
October 2nd, 2007 at 3:00 am
Ass’wr.wb.
saya kurang sependapat dgn artikel, berpedoman dg mahzab apakah ustadz bs menyimpulkan? mohon bs dijelaskan riwayat-nya.
sebelumnya saya minta maaf, kurang dan lebihnya sy mengucapkan terimakasih, barokAllah azza wajalla.
Wass’wr.wb.
29. yuni
November 8th, 2007 at 7:54 pm
Terima kasih, asrtikelnya sungguh membantu.
30. achmad
December 1st, 2007 at 11:17 pm
alhamdulillah nambah ilmu sukron, semoga bermanfaat untk kita semua
31. elsa
December 5th, 2007 at 11:41 pm
Bolehkah wanita yang sedang haid melakukan pernikahan yang dilakukan di dalam Mesjid ? Syukron atas jawabannya. Wassalam
32. adamlf
January 8th, 2008 at 2:32 am
Assalaamu’alaykum….
Ukhti, apa yang di bahas di sini (mengenai wanita haidh) sudah masuk ke wilayah Fiqh, dan apabila sudah menyentuh masalah Fiqh. Maka kita akan di hadapkan dengan berbagai macam pendapat ‘Ulama dalam suatu permasalahan.
Adapun banyaknya masalah2 itu sudah bisa kita ambil hujjahnya berdasarkan Mazhab Para imam yang sudah Masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i & Hambali) maupun ‘Ulama2 generasi setelahnya.
Begitupun masalah mengenai Hadits, kita pun akan menjumpai kadang2 dalam 1 hadits oleh ‘Ulama di Shohihkan atau di hasankan, ternyata oleh ‘Ulama lain itu di Dha’ifkan. Nah hal ini pun muncul dalam pengambilan dalil yang berkaitan dengan masalah wanita Haidh ini.
Seperti hadits ;
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)
Sedangkan menurut Syaikh al-Bani hadits ini Dho’if (Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 & Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193).
Lalu mana yang kita jadikan sebagai hujjah ???, maka cara terbaik adalah kita ikuti mana yang menurut kita paling baik untuk di ambil. Maka dalam hal ini akan timbul 2 kubu ; yang membolehkan & yang mengharomkan. Tetapi!!! apabila kita melihat bagaimana sikap2 para ‘Ulama2 salafushsholeh dulu menyikapi hal ini dengan bijaksana dan penuh pengertian dgn perbedaan. begitu pulalah kita seharusnya bersikap.
Mungkin itu saja dulu.
Walloohu A’lam..
Wassalaamu’alaykum…
33. adamlf
January 8th, 2008 at 2:47 am
8-)
Assalaamu’alaykum..
Afwan sebagai perbandingan tentang pendapat ulama dalam hal ini. Maka akan saya nukil pendapat dari pada ‘Ulama Ashhabusysyafi’i. Mengingat Indonesia majority banyak mengambil Hukum Fiqh dari Mazhab Asysyafi’i ;
Mengenai wanita yg sedang haidh, pendapat jumhur ulama mazhab Imam as-Syafi’i rhm adalah sbb: ada 8 perkara yg ?tdk boleh” (haram) dilakukan:
1. Shalat (dasarnya: HR Imam Bukhari no.298 dan HR Imam Muslim no. 80)
2. Puasa (dasarnya hadis shahih yg sama dg diatas)
3. Membaca al-Qur’an (dasarnya: HR Imam Ibn Majah no.596)
4. Menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an (dasarnya: QS al-Waqi’ah 79 dan HR Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I:199 (mursal) dan HR Imam ad-Daruquthni dalam as-Sunan I:121 (marfu’)
5. Keluar-masuk masjid (dasarnya: HR Imam Abu Dawud no.232)
6. Thawaf (dasarnya: HR Imam Bukhari no.290 dan HR Imam Muslim no.1211)
7. Jima’ (dasarnya: QS al-Baqarah 222)
8. Bercumbu diantara pusat dan lutut (dasarnya: HR Imam Abu Dawud 212)
Demikian disimpulkan oleh Imam Abu Syuja’ Taqiyyuddin Ahmad ibn al-Husayn ibn Ahmad al-Isfahani (w. 500 H/ 1106 M) dan para a’immah setelahnya (Lihat: Mushthafa al-Bugha, at-Tadzhib fi Adillat Matn al-Ghayah wa t-Taqrib, Damaskus, 1978).
Mari kita sama2 ittiba’ kepada para ‘Ulama Salafushsholeh terdahulu yang ‘Arif & Bijaksana dalam menghadapi perbedaan Khilafiyah Ijtihadiyah seperti ini. Jangan sampai kita terjebak dalam saling ‘Jiddal’ dan meremehkan satu sama lain, sehingga perkara yang wajib (Menyambung tali Silaturahim) malah di kesampingkan, yang terjadi malah perkara yang di haromkan (memutus tali silaturahim).
Walloohu A’lam wa Musta’an.
Wassalaamu’alaykum..
34. ainiyatul mawaddah
February 11th, 2008 at 10:27 pm
makasih,atas saran-saran yang disampaikan kepada saya,
sebenarnya saya masih binggung cos banyak yang mengatakan kalau wanita yang sedang haid itu diperbolehkan untukmembaca dan memegang alquran,sedangkan ada yang mengatakan kalau membaca alquran itu boleh asal sudah hafal,
apakah pendapat itu benar apa tidak???
Thanks you very much because I have know
Really? wew thats so new..thanx for the info
Aslm. Saya seorang siswi, saya butuh informasi yang pasti nih,sblmnya saya udh dapat informasi itu tapi belum ada yang pasti (berbeda pendapat),pertanyaan saya gini pada masa haid kita boleh tdk sih memotong kuku dan rambut gugur. Trima kasih, Wslm.
Untuk ukhti Hiliyah:
Tidak ada dalil yang melarang seorang wanita yang sedang haid untuk memotong kuku dan rambut rontok. Maka tidak mengapa jika wanita haid memotong kuku dan rambutnya. WaALLAHU a’lam.
Assalaamu’alaykum..
Berikut 1 pendapat lagi dalam masalah membaca al-Qur’an bagi wanita Haidh
Hukum Wanita Haid Membaca Al Qur?an
Oleh: Syaikh Sh?lih Fauz?n bin `Abdull?h Al-Fauz?n
Syaikh Sh?lih Fauz?n bin `Abdull?h Al-Fauz?n ditanya:
Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur??n dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqur?n kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid?
Maka beliau menjawab:
Seorang wanita yang haid tidak boleh membaca Alqur??n baik dengan memegang mushaf atau dengan hafalan karena dia sedang berhadats besar dan orang yang berhadats besar seperti wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Aqur??n karena Nabi -Shallall?hu `alaihi wa sallam- tidak membaca Alqur??n jika beliau sedang junub. Dan haid adalah hadats besar seperti junub yang mencegah seseorang membaca Alqur??n.
Tetapi dalam keadaan takut lupa, yaitu jika wanita haid hafal beberapa surat Alqur??n atau hafal Alqur??n dan dia takut lupa jika tidak membaca, karena waktu haid itu lama sehingga Alqur??n yang telah dihafalkan bisa lupa, maka tidak mengapa dia membaca Alqur??n dalam keadaan ini, karena hal itu darurat, sebab kalau dia tidak membaca Alqur??n maka dia akan lupa. Seperti itu juga seorang siswa, jika datang waktu ujian dalam materi Alqur??n dan dia sedang haid kemudian masa haidnya lama sehingga tidak mungkin mengikuti ujian tersebut kecuali bila haidnya berhenti maka tidak mengapa dia membaca Alqur??n untuk ujian. Sebab kalau dia tidak membacanya tentu ujiannya gagal dan dia tidak sukses dalam ujian Alqur??n dan ini membahayakannya. Maka dalam keadaan ini juga, seorang siswi boleh membaca Alqur??n untuk mengikuti ujian baik dengan hafalan dan dengan memegang mushaf, tetapi dengan syarat dia tidak menyentuhnya kecuali dengan penghalang (misalnya dengan memakai kaos tangan, pent).
Adapun wanita haid membaca Alqur??n karena untuk mengajar, maka hal ini tidak boleh karena bukan darurat. Wall?hu a`lam.
Sumber: ????? ?????? ??????? ?? ?? ??? ?????? ??????? ?? ???? ????? ???????, edisi Indonesia ?Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa Tentang Wanita)?, Penerbit An Najiyah Sukoharjo, untuk http://akhwat.web.id.
Semoga bisa jadi wawasan kita dalam megambil Keputusan dalam masalah Fiqh, untuk lebih ber-hati2 dan meninjau semua pendapat2 ulama2 yang ada.
Wassalaamu’alaykum..
assalamu’alaikum Wr.Wb.
saya berharap komentar2 yang tidak ada dalil mohon tdk di tampilkan ini bisa merusak keabsahan bahasan yg kita bahas dan berharap yg di tampilkan hrs ada dalil shokehnya contoh bahasan diatas sdh jelas bawah wanita sedang haid boleh baca al quran apalagi pegan alaquran barang siapa yang masih ragu2 dalam hal ini mohon segera taubat sebab tidak ada kebenaran dari ragu2 maka segeralah kembali ke Al Qur’an dan Hadist yg Shokeh mudah2an pasan ini membuat kita kuat melaksanakan.
Wassalam
saya sangat bangga dengan adanya webset ini sehingga bisa memudahkan kita untuk menjelaskan persoalan yg terjadi di masyarakat intinya setuju banget bersyukur masih ada yg orang orang yang benar menggunakan al qur an dan hadist shokeh jadi Islam itu mudah kalau kita mengunakan Al Qur’an dan hadist shokeh yang jadi dasarnya mudah2an kita termasuk didalamnya Amin.
bismillahirrahmanirrahim
assalamu’alaikum wr wb,
ttg wanita haid,nifas yg tdk boleh masuk ke masjid ataupun memegang mushaf al quran dan membacanya.menurut sy yg bodoh ini,sy seorang muslim indonesia yg tinggal di amerika.di sini,kami punya program utk membagi-bagikan al quran kpd orang2 non muslim amerika khususnya agar mereka bisa mengenal al quran lebih baik.alhamdulillah tdk terhitung orang2 non muslim yang mendapat hidayah ALLAH dg cara ini.sementara smua orang muslim tidaklah najis dan orang kafir jelas najis.klo wanita haid tdk boleh melakukan hal2 di atas,apakah orang2 kafir non muslim yg mendapat hidayah ALLAH melalui pembagian al quran secara cuma2 itu lebih suci dari saudari2 kita muslimah yg sedang haid/nifas.
Rasulullah SAW pernah menerima menjamu bbrp pendeta nasrani dan mengizinkan mereka tinggal di masjid slam 3 hari.apakah pendeta2 nasrani itu lebih suci dari saudari2 muslimah kita???
tentu tidak!!!
mohon maaf bila banyak kesalahan kata kpd smua pihak.
Alhamdulillah, dgn membaca hadist soheh ini, sekali lagi bertambah ilmu pengetahuan saya ttg Islam. Sepengetahuan saya selama ini, wanita haidh slalu dilarang ibadah ini itu. Kadang malah jadi timbul rasa iri dengan wanita yg tdk haid. Mau baca surat Yasin (sewaktu ada org meninggal) jadi ragu. Mau baca Al Fatihah pun jadi ragu. Astaghfirullah. Terima kasih buat dik Zaru, karena sdh memberi link ini buat kakakmu. Jazakumullah khoiron katsiro.
Assalamu’alaikum ukhti Furi, alhamdulillah mudah-mudahan website muslimah.or.id bermanfa’at bagi seluruh kaum muslimin (terutama kaum muslimahnya). Oya ukhti, membaca surah Yasin untuk orang yang meninggal dunia tidak disyari’atkan di dalam Islam, begitupun dengan membaca surah Yasin pada saat-saat tertentu (misal: pada malam Jum’at) juga tidak disyari’atkan di dalam Islam, karena amalan tersebut tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hadits-hadits seputar faedah membaca Surah Yasin berkisar pada hadits Dho’if (lemah) dan hadits Maudhu’ (palsu). Ironis sekali, budaya ibadah yasinan ini sudah tersebar di masyarakat Indonesia. Kita berharap Allah menjaga kaum muslimin dari melakukan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
saya selalu bermasalah,saat saya mendapatkan haid.maksud pertanyaan saya.Kenapa saat saya selalu mendapatkan haid,saya selalu sakit,(seperti,panas/demam,pusing,dan sering tidak ada selera makan???tolong di berikan jawaban,sebelumx thank’s………
Subhanallah… syukron jazilan atas penjelasannya yg komplet ini… barokallah… :)
Wassalamwrwb…
Assalamu’alaikum
afwan, umur ana sudah 15 tahun tapi kok belum haid, dahulu pernah haid sekali setahun yang lalu setelah itu sampai sekarang ga pernah lagi, apakah hal itu wajar bagi orang2 tertentu atau memang ada gangguan pada kesehatan reproduksi ana. terus terang ana takut, ana minta penjelasan yang komplit.
ana mohon jawabanya dapat dikirim di email ana
ass.kaifa haluk? uridu an as ala anil haid.gimana menurut ilmu kedokteran kalau bersenggama ketika haid,apakah berbahaya atau gak?syukran
Bersetubuh saat haidh tidak baik menurut ilmu thibaa’. Karena bisa menyebabkan infeksi pada rahiim. Wallohu A’lam bisshawab. Hal ukhti minal ma’had ? Ayyu ma’hadin ? Ana adrus fii SMK Telkom.
bolehkah wanita dalam keadaan haid memotong rambut dan kuku? adakah hadits nabi tentang itu?
#nadiatul munawaroh
Tidak apa-apa bagi wanita haid untuk memotong rambut dan kuku karena tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
assalamualikum wr.wb
pernah ada sebuah pertanyaan tentang boleh tidaknya membaca Al Qur’an di saat sedang haid, kemudian ada yang menjawab “tergantung dia ikut mazhab mana?”
ana kurang begitu faham dengan mazhab, mungkin karena ana masih sangat awam barangkali. ana jadi binun ana ini penganut mazhab yang mana karena ana cuma tau agama ana islam, Allah adalah tuhan ana dan muhammad adalah rosul ana.
mohon pencerahannya
jazakillah atas informasinya
Jazakumullah telah diposting tentang hal ini.
Cz penting banget banyak lum mengerti secara syumul.
Ane posting di FS ane
Dan tak lupa ane cantumkan alamat web ini
Supaya semua orang tahu dan mengerti
Sekali lagi jazakumullah
Alhamdulillah, terjawab sudah problematika ttg fiqih wanita yang ana bahas dengan siswa/mahasiswa di Bali.
Namun demikian hal yang terkait dengan ; diperbolehkannya wanita haiad memegang al-Quran + membaca ana kok belum berani menjadikan hujjah, gemana ne ustadz/ustadzah ?
asSwW. .
JazakumuLLah kHairan kaTsiiran,,arTikeL2’y b9uzZ b9t !!
sn9t brmanfaAt b9i kmi y9 mSih bLjr tntan9 islam. .
Mw tnya nii,,kalo niat hadats bsr’y sndr bgmNa ??
Lalu apkh sat m’bCa niat tsb,,hrus mengHdap kiblat ??
Krimkan jwbn’y k email sy ya?
Syukran. .
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Ahlan, ana mau tanya tentang masalah haidh, ana pernah membaca di beberapa kitab yang membahas mengenai masalah wanita (fatwa wanita) milik Lajnah ad-Daimah lil ‘Ifta bahwa seorang wanita sebaiknya menunggu waktu sucinya. Sehingga ana selalu menunggu waktu suci. Terkadang hingga hari ke 10-13. Hal ini ana lakukan karena ana belum melihat jelas masa suci yang ditandai dengan keluarnya lendir berwarna putih atau bening. Pada hari ke 5 hingga seterusnya ana selalu menemui cairan berwarna coklat, coklat muda, hingga keruh. Namun sampai sekarang, ana masih susah untuk menetapkan masa suci, kecuali ana harus terus mengecek keadaan ana hingga ana menemui tanda suci, yaitu cairan berwarna putih atau bening.
Ana harap ustadzah bisa membantu. Ana khawatir jika yang ana lakukan keliru, dan ana mengharapkan sebuah penjelasan yang dapat membantu ana menyelesaikan masalah yang setiap bulan harus ana jalani.
Jazakunnallahu khoiron.
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Ahlan, ana mau tanya tentang masalah haidh,
Ana pernah baca dalam sebuah kitab tentang masalah wanita (fatwa wanita) milik Lajnah ad-Daimah lil ‘Ifta bahwa seorang wanita dianjurkan untuk menunggu masa sucinya. Sehingga ana selalu menunggu masa suci hingga hari ke 10-13. Hal ini ana lakukan karena ana belum melihat dengan jelas masa suci yang ditandai dengan keluarnya cairan berwarna putih atau bening, kecuali ana selalu mengecek keadaan ana. Pada hari ke 5 hingga seterusnya ana selalu menemui cairan berwarna coklat, coklat muda hingga keruh.
Ana harap ustadzah bisa membantu. Ana khawatir apa yang ana lakukan keliru, dan ana mengharapkan penjelasan yang dapat membantu ana menyelesaikan masalah yang harus ana hadapi setiap bulan.
Jazakunnallahu khoiron.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Assalamu’alakum wr. wb
Ust, saya seorang hafidzoh, tentu punya kewajiban untuk menjaga hafalan tiap hari. Namun demikian saya belum mengerti harus pegang hukum yang mana apabila saya sedang Haid? ada pendapat yang membolehkan dan ada yang melarang membaca Al-Qur’an saat Haid. Dulu guru saya bilang gak boleh tetapi sekarang boleh. Aku bingung ust. tolong ust. tunjukkan hukum atau hadits yang shohih tentang masalah ini buat pegangan saya sebagai seorang Hafidhah.
Saya tunggu jawabannya ust.
Wassalamu’alaikum We. Wb
ukhty Zakiyyatus…
masalah membaca al Qur’an saat haidh,hukumnya BOLEH bagi wanita haidh utk membaca al Qur’an. sbgmn dijelaskan pd artikel di atas bahwa hadits2 yg melarang wanita haidh membaca al Qur’an sanadnya lemah.
yang diperselisihkan ulama adalah hukum menyentuh/ memegang mushaf. sebagian ulama melarang dg dasar Al Qur’an surah al Waaqiah 79. sebagaimana yg telah dijelaskan pd artikel di atas.
adapun ulama yg membolehkan, seperti syaikh Nashiruddin al Albani, kemudian Ibnu Hazm.
untuk lebih amannya… saat anti membaca al Qur’an dg memegang mushaf… gunakan mushaf yg bukan mushaf asli. yaitu mushaf yg ada terjemahan ayatnya, atau mushaf yg sudah ada tambahannya, misal tambahan mengenai keterangan tajwid.
atau… anti gunakan penghalang, semacam kaos tangan, dll. adapun sampul Al Qur’an itu sendiri, tidak termasuk penghalang.
karena, ulama yg melarang wanita haidh memegang mushaf … yg dimaksud adalah mushaf asli. insyaa Alloh mushaf yg bukan asli (ada terjemahan atau ada tambahan lain) bukanlah termasuk mushaf yg dilarang utk memegangnya.
wallohu Ta’ala a’lam
alhamduliiah sekarang saya nggak bingung lagi dech, walaupun banyak sekali versi pendapatnya. tapi menurut saya yang terpenting apapun kondisi kita baik saat haid ataupun tidak tetaplah senantiasa mengingat Allah swt dengan berusaha menjadi seorang muslimah yang baik, ibu yang baik, istri yang baik, hanya semata-mata di hadapan Allah. Amin
Afwan ini jawaban tentang wanita sedang haid membaca alqur’a, sekaligus mungkin malah menjadi bahan yang perlu ada pembahasan lebih lanjut.
Gimana kalau kedua pendapat tersebut dikompromikan:
1. untuk orang yang membaca Alqur’an dengan tujuan ibadah maka dia dilarang berdasarkan hadits yang disebutkan oleh para kementator diatas ( bagi yang menganggap hadits ini shahih lho ya).
2. Adapun membaca alqur,an bukan dengan tujuan ibadah, maka dilihat alasanya dahulu. kalau membacanya adalah darurat maka sebagaimana perkataan syeh shalih bin Fauzan, hal itu dibolehkan. tapi kalau tidak dalam keadaan darurat maka dilarang/ mungkin diharamkan.
nah… sekarang sudah jelas bahwa asalnya membaca Alqur’an itu, bagi wanita haid adalah dilarang. sedangkan bagi orang yang darurat, maka dibolehkan. namanya darurat semuanya berubah dari hukum asal, yang semisal itu adalah wanita yang dipaksa untuk membacanya Alqur’an padahal lagi haid. karena keadaan darurat atau dipaksa yang seperti ini adalah bukan hukum asal tapi perubahan hukum karena adanya sebab yang memalingkannya.
nah, yang perlu menjadi perhatian adalah batasan sesuatu itu darurat atau bukan. inilah yang perlu ditanyakan sama ahlinya, karena yang saya tangkap dari syeh shalih bin fauzan menganggap bahwa siswi yang mau ujian termasuk darurat. karena dikhawatirkan dia akan gagal ujian kalau dia tidak membacanya. adapun kasus darurat lainnya saya tidak memahami betul….sehingga bisa didiskusikan sama ustad. terimah kasih. ini mungkin yang saya pegang tentang wanita haid membaca Alqur’an bahwa hukum asalnya adalah dilarang. sekian terimah kasih jazakallah khoir
maaf mohon penjelasan kepada asy sypa yang menganggap bahwa mushap yang ada terjemahannya adalah bukan mushap asli. apakah alquran dari madinah yang biasanya ada terjemahannya bukan mushaf alqur’an ( maksudnya bukan mushaf asli)?
karena yang saya pahami bahwa mushaf madinah yang dibagikan untuk jama’ah haji adalah mushaf Alqur’an asli utsamani. karena mushaf tersebut ditulis dengan huruf arab yang sesuai dengan mushaf utsmani. adapun terjemahan yang digandengkan adalah memang bukan alqur’an karena itu hanya artinya saja. adapun yang ditulis dengan huruf arab tersebut adalah mushaf alqur’an . tapi kalau alqur’an ditulis dengan huruf latin maka saya menyakini bahwa itu bukan Alqur’an karena Alqur’an diturunkan dengan bahasa arab baik bunyi maupun hurupnya. terimah kasih.
dan tambahan kepada pihak pengelolah kalau komentar saya ini akan membuat bingung pembaca jangan dipubliskan. kalau ada jawaban langsung saja keemail saya. tapi mohon untuk jawaban nanti ada pendapat ulama kalau ada. hal ini akan lebih menguatkan, itupun kalau ada. kalau ngak ada mungkin saya usahakan konsultasi dengan ustad.
ada tambahan buat pengelolah sebagai pertimbangan dalam kitab taisir alam ada pembahasan tentang wanita haid. haditsnya no 41 dan 42 diriwayatkan oleh bukhori dan muslim. kalau cetakan darul kutub ilmiya halaman 56,57.
Kalau dilihat dalam 41. faidah ke5.-larangan masuk masjid bagi wanita haid.
adapun hadits ke 42. haramnya membaca Alqur’an bagi orang haid.
demikian pendapat penulis taisir alam syeh Ali bassam.
kesimpulan beliau, mungkin wallahu’alam dari mafhum perkataan aysah istri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
@Must:
Akhi/Ukhti, apabila seorang muslim membaca al-Qur’an pasti tujuannya untuk ibadah. Apakah antum menemukan alasan lain seorang muslim membaca al-Qur’an selain untuk ibadah? Sekalipun al-Qur’an itu dibaca untuk maksud pembelajaran, pengajaran, hafalan dan lainnya. Bukankah antum mengetahui firman Allah Ta’ala:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)
Menanggapi komentar antum:
1. Untuk orang yang membaca Alqur?an dengan tujuan ibadah maka dia dilarang berdasarkan hadits yang disebutkan oleh para komentator diatas ( bagi yang menganggap hadits ini shahih lho ya).
Sebuah hadits itu tidak bisa dianggap shahih atau dhaif. Untuk mencapai derajat shahih atau dhaif, sebuah riwayat itu harus diteliti terlebih dahulu untuk mengetahui sah atau tidaknya hadits tersebut. Dan ilmu yang membahas tentang masalah ini dikenal dengan ilmu dirayatul hadits. Dimana ilmu ini membahas tiga hal pokok dalam periwayatan hadits yaitu sanad, matan, dan sifat-sifat rawi. Silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas tentang ilmu hadits, seperti kitab Mustholahul Hadits.
Dan tidaklah seorang yang awam akan ilmu itu bisa mengada-adakan sebuah putusan atas ilmu yang tidak dia ketahui sedikitpun, melainkan dia telah berbicara atas ra’yu dan nafsnya belaka. Wal ‘iyyadzubillah…
2. Adapun membaca alqur,an bukan dengan tujuan ibadah, maka dilihat alasannya dahulu. kalau membacanya adalah darurat maka sebagaimana perkataan syeh shalih bin Fauzan, hal itu dibolehkan. tapi kalau tidak dalam keadaan darurat maka dilarang/ mungkin diharamkan.
nah? sekarang sudah jelas bahwa asalnya membaca Alqur?an itu, bagi wanita haid adalah dilarang. sedangkan bagi orang yang darurat, maka dibolehkan. namanya darurat semuanya berubah dari hukum asal, yang semisal itu adalah wanita yang dipaksa untuk membacanya Alqur?an padahal lagi haid. karena keadaan darurat atau dipaksa yang seperti ini adalah bukan hukum asal tapi perubahan hukum karena adanya sebab yang memalingkannya.
nah, yang perlu menjadi perhatian adalah batasan sesuatu itu darurat atau bukan. inilah yang perlu ditanyakan sama ahlinya, karena yang saya tangkap dari syeh shalih bin fauzan menganggap bahwa siswi yang mau ujian termasuk darurat. karena dikhawatirkan dia akan gagal ujian kalau dia tidak membacanya. adapun kasus darurat lainnya saya tidak memahami betul?.sehingga bisa didiskusikan sama ustad…
Jika antum mengutip perkataan seorang Ulama’, ahsannya antum cantumkan rujukannya. Agar informasi yang antum sampaikan bisa dirujuk ulang oleh pembaca.
Dan mengenai pembolehan Syaikh Shalih bin al-Fauzan rahimahullah terhadap seorang siswi yang akan mengikuti ujian baca al-Qur’an, pernah juga ana baca fatwa yang serupa dari
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam kitab terjemah Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 3 Bab Beberapa Adab Yang Berkenaan dengan Haidh hal 145-146 terbitan Darul Haq, dimana beliau mengatakan terdapat dua pendapat, yaitu ada yang mengharamkan dan memasukkannya dalam kategori orang yang junub dan berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang orang junub untuk membaca al-Qur’an karena janabat adalah termasuk hadats besar.
Adapula yang membolehkan wanita haidh dan nifas membaca al-Qur’an dengan hafalannya. Karena masa haidh dan nifas tergolong dalam masa yang panjang dan tidak bisa dianalogikan dengan orang yang junub yang waktunya hanya sebentar, dimana ia bisa langsung mandi janabat dan melepas junubnya kemudian membaca al-Qur’an lagi.
Ikhtilaf pendapat di antara para Ulama’ itu mafhum, akan tetapi kita harus tetap merujuk kembali pada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah sesuai dengan firman Allah al-‘Aziz:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisaa’: 59)
Kembali mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita haidh, nifas, maupun junub membaca dan menyentuh al-Qur’an, maka masalah ini dapat dilihat dari dua hal:
1. Dilihat dari dalil-dalil ash-shahihah, maka tidak ada dalil yang melarangnya.
2. Dilihat dari adab membaca al-Qur’an, maka hal ini sebaiknya tidak dilakukan (dalam keadaan berhadats), untuk menghormati dan memuliakan Kitabullah al-Karim.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini, antum bisa merujuk kepada sebuah kutaib yang sangat bermanfaat, dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang masalah wanita haidh, nifas dan junub dalam membaca dan menyentuh al-Qur’an dan tinggal (masuk) didalam masjid, yaitu Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub karya al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah, terbitan Darul Qolam.
Wallahu a’lam bish showab
Dan menanggapi pertanyaan Must kepada ukht asy-Syifa:
Mushaf yang dimaksud ukht asy-Syifa yaitu mushaf yang didalamnya ada terjemah adalah mushaf yang tidak sepenuhnya memuat ayatullah. Dan didalamnya telah ditambah dengan beberapa ziyadah yang bukan bagian dari ayatullah, seperti terjemah, keterangan tajwid, dan yang semisalnya.
Wallahu a’lam bish showab
assalamu’alaikum, hanya ingin sekedar kasih info kalau ustadz Dzulqarnain pernah membahas masalah ini. rekaman kajiannya bisa di download di blog ane.
jazakallah khairan.
DENGAN PENJELASAN DIATA,SAYA MASIH BINGUNG TENTANG LARANGAN BAGI WANITA2 HAIDH UNTUK MEMOTONG KUKU DAN MENYISIR/MEMOTONG RAMBUT.
SEBENARNYA ITU DI LARANG/DI BOLEHKAN
Asslmualaikum
Ukhti, akhi smuanya ane msh bgg tentang tafsiran hukum haid, nifas dan junub, tidak pernah ada keterangan atau dalil yang jelas.
di daerah saya sudah terbiasa lebaran saling memaafkan didalam masjid bahkan orang non muslimpun di undang untuk mengikuti acara itu, benarkah didalam islam di anjurkan atau dibolehkan seorang non muslim masuk masjid, padahal masjid tempat suci.orang muslimpun tidak boleh masuk dalam keadaan tidak suci atau junub apalagi non muslim.seandainya bleh apa dasar landasan hukum hadisnya dan adakah dalilnya yang menyatakan tentang masalah itu?terimakasih,,wass
assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah keraguanku selama ini terjawab disini. makasi ya ilmunya. I LOve U iSLaM
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu,,
ukhti wa akhi ,
jika ada perbedaan pendapat antara para ulama , ambillah yang paling hati hati . dan janganlah mencari – cari kemudahan ijma’ ulama .
syeikh al-Albani rahimahullah ta’ala berkata jika ada perbedaan diantara para ulama , ( mereka yang berijtihad ) , ambillah yang menentramkan hati .
dan sekali kali jangan kalian memaki maki mereka . dan merendahkan mereka dengan ejekan . mereka adalah hakim .
jangan taklid sama seorang imam .
wallahuta’ala a’lam .
wasalamu’alaikum wa rahmatulllah wa barakatuhu
apakah prmpuan haid blh memotong rambut/ kuku???????????????????????????????
apa dasar atas larangan shalat bagi perempuan yang sedang haid??
Dasarnya adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan tidak semua perintah Allah dan Rasul-Nya kita ketahui sebab/dasar/illat diperintahkannya hukum tersebut. Seperti contoh lainnya adalah, sholat isya kenapa 4 roka’at, sholat subuh kenapa 2 roka’at.
Namun, suatu hukum yang tidak diketahui sebabnya bukan berarti tidak dapat diketahui hikmah disyariatkannya hukum tersebut. Misalnya, sebab kita disebabkan puasa Ramadhan tidak diketahui. Namun hikmah puasa tersebut (salah satunya) adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan/berempati terhadap saudara lainnya yang miskin/kekurangan. Wallahu ta’ala a’lam.
ana ijin copas yah
syukron. jazakillaah khoyron
Jadi contoh hikmah atas dilarangnya perempuan yang sedang haid untuk shalat, baca Qur’an dan puasa di bulan Ramadhan seperti apa..
Terimakasih atas bimbingannya. :)
terima kasih banyak atas artikelnya, sangat membantu..
moga makin dilimpahi rahmat Allah..
@ Ukhti Melanti,
semoga Allah meberkahimu,
semua ketetapan Allah mengandung hikmah dan kesempurnaan, semua aturan yang Allah tetapkan dlam syariat ini penuh dengan kebijaksaan dan keadilan.tak terkecuali laranga shalat dan puasa bagi wanita haid, sungguh ini semua bentuk kemurahan dari Dzat Yang Maha Pemurah.
saudariku,secara akal kita bisa mengambil banyak hikmah tentang larangan ini. seperti yang kita ketahui kebanyakan wanita saat haid, memiliki kekuatan fisik yang lemah dan sakit-sakitan. jika kita diwajibkan shalat dan puasa tenntu hal ini akan memberatkan sekali..
hikmah lainnya dengan adanya larangan ini kita sebagai wanita harus meraasa sebagai hamba ynag lemah, karena cacatnya agama pada diri kita dan dangkalnya akal pikiran kita tantang agama ini. dengan perasaan seprti ini menedorong kita untuk giat menuntut ilmu dan beramal dengannya sert abersemangat untuk istiqamah diatasnya hingga maut menjempu..
satu lagi yang tidak kalah penting saudariku..kita harus merasa cukup dengan ketetapan Allah dan tidak mempertanyakan kenapa Allah mebuat aturan demikian dan apa alasannya, atau merasa kurang puas dengan shalat saat suci saja-masih tetep ingin shalat saat haid-
mari kita renungi bersama-sama hadits berikut ini,
dari Mu’adzah: bahsanya ada seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha: “apakah sudah cukup bagi kami shalat kami ketika suci saja?”
beliau radhiallahu’anha menjawab: “apakah engkau seorang haruriyyah? kami biasa haid pada masa Nabi shallahu’alaihi wasallam tapi beliau tidak memerintahkan kami untuk shalat” atau dalam riwayat lain dikatakan: “akan tetapi kami tidak shalat”.(HR Bukhari 1951 dan Muslim 80)
haruriyyah: sifat yang diberikan kepada pengikut paham khawarij, dimana sebagian mereka mewajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid.
allahu a’lam
Assalamualaikum..
saya ingin bertanya,jika dalam keadaan haid..bolehkah seseorang itu membaca surah yassin?
@ Sabturia
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
pendapat yang kuat insyaallah,wanita haid diperbolehkan membaca alqur’an,tidak hanya surah yasin saja tapi juga surah-surah yang lain. penjelasan lebih lengkap mengenai dalil-dalilnya bisa dibaca lagi artikel diatas.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
saya mau bertanya,…..apakah wanita haid itu boleh membaca ” laahaulawalaquwwataillabilla, subhanallah, astaghfirullah,dll”…..
@ Ukhti Adawiyah
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Boleh bahkan sangat dianjurkan bagi yang haid maupun yang suci.
saya mau mengikuti lomba membaca Al-Quran (surat Al A’La yg ada di dalam Al Qur’an) dan pada saat itu saya sedang haid, dengratan membaca kutipan ini saya percaya bahwa haid di perbolehkan masuk mesjid dan membaca Al Qur’an. Terimakasih.
Assalamu?alaikum wr wb
Selama ini saya masih rancu mengenai larangan2 untuk wanita yang sedang haid seperti menyentuh dan membaca Al Qur’an, memotong kuku, rambut, masuk masjid , dsb. Apabila hal tersebut dilakkan, maka konsekuensinya adalah dosa atau haram. Sedangkan dalam keadaan haid, terkadang kita menghadapi kondisi yg mengharuskan kita melakukan hal tersebut. Misalnya, menghadapi situasi yang sulit. Maka keinginan yg lebih besar lagi daripada hari biasa untuk membaca Al Qur’an. Apalagi saat ini kita memasuki bulan ramadhan, tentunya keinginan untuk meningkatkan keimanan juga semakin kencang. Apakah perbedaan pandangan mengenai hal ini,dapat lebih di satukan dalam satu pendapat sehingga tidak ada kerancuan dan di informasikan kepada para muslimah. Sehingga perasaan takut, rancu, dosa atau haram yang saya rasakan tidak terjadi juga kepada yang lain. Walaupun saya yakin dan tetap menyerahkan sepenuhnya segala hal yg saya lakukan penilainya kepada Allah. Mohon bimbingannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
Yannie
@ Yannie
Wa’alaikumussalam,
Permasalahan menyentuh Al-Quran dan tinggal dimasjid bagi wanita haid adalah permasalahan yang masuk dalam ranah perbedaan pendapat dimana seseorang boleh memilih salah satu pendapat berdasarkan dalil yang ia yakini sebagai dalil yang kuat. Sehingga kami berharap seseorang berusaha tidak hanya mengikuti pendapat kiyai ataupun ustadnya namun lebih dari itu mengetahui dalil-dali yang dibawakan. Sebagai referensi kami sertakan link artikel berikut
http://www.almanhaj.or.id/content/2418/slash/0
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3138-dalil-pendukung-larangan-menyentuh-mushaf-al-quran-ketika-berhadats.html
http://blog.vbaitullah.or.id/2003/03/20/75-hukum-menyentuh-atau-memegang-al-quran-bagi-orang-junub/
Tentang hukum memotong kuku bagi wanita haid sepengetahuan kami tidak ada larangan dalam hal ini. Allahu a’lam
asalmkm.wr.wb
mw nany nie…………….
apa sih hukumnya orang haid yang memegang dan membaca bacaan yasin yang ada latinnya……………?boleh ga………….?
@ Ani
Wa’alaikumussalam,
Boleh, tidak hanya surah yasin surah-surah lainpun dibolehkan.
Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sebelumnya jazakumullah atas ilmunya, akan tetapi ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan, dalam An-Nisa: 43 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. [An-Nisaa : 43]
Mohon penjelasannya…jazakumullahu khairu jaza’
wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
@ Athiyah
Wa’alaikumussalam,
Ayat tersebut mengandung larangan tinggal dimasjid bagi orang yang junub. Adapun qiyas junub dengan wanita haid maka ini kurang tepat karena wanita haid memiliki udzur (tidak bisa mandi wajib kecuali jika telah suci dan ia tidak bisa menghilangkan haid dengan semaunya) hal ini berbeda dengan orang junub dimana ia bisa mandi dan menghilangkan hadats junubnya setiap saat.Demikian yang disampaikan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah. Dan masih banyak dalil yang menyebutakan bahwa ada wanita dijaman Nabi tinggal dimasjid sebagaimana dalam artikel. Allahu a’lam.
assalamu ‘alaikum…
mau tanya… sebenarnya darah haid yg ada di pembalut itu langsung dibuang di bak sampah, ataukah hrs dibersihkan dulu sehingga darahnya mengalir semua, baru pembalutnya bisa dibuang begitu? jazakillah atas jawabannya…
@ Win
Wa’alaikumusaalam,
Tidak ada peraturan khusus tentang hal ini. Namun alangkah baiknya jika kita bisa menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Sehingga mencuci darah dan menghilangkannya sebelum dibuang ketempat sampah adalah langkah lebih tepat guna menghindari pencemaran lingkungan, bau tidak enak dan pemandangan yang tidak menyenangkan.
Assalamualaikum.wr.wb..
pak ustad…bagaimana hukumnya,bila wanita membaca Al-Qur’an
tetapi tidak memakai jilbab atau kerudung,membacanya misalnya di dalam kamar,bukan di tempat terbuka.Bila di tempat terbuka pun apa boleh,bagi yg belum berjilbab?terimakasih Pak Ustad
@ Syarifah Anna
Tidak mengapa seorang wanita membaca al Quran tanpa memakai kerudung. Adapun di tempat umum/terbuka, dia berdosa. Bukan karena membaca al Quran tanpa kerudung, tapi karena membuka auratnya di depan laki-kali asing (bukan mahram). Maka seharusnya dia segera bertaubat dari dosa tersebut dan memperbaiki diri dengan menutup aurat dengan sempurna.
Bahasan mengenai adab membaca al Quran secara detail silahkan diunduh disini
assalamualaikum, mw tanya,
saya pernah dengar dari teman saya kalau wanita yang sedang haid itu kalo rambutnya rontok harus disimpan dan saat mandi besar ikut di cuci bamn hukumnya?
@ fajar dhinii
wa’alaikumussalam
hal tersebut tidak ada dasarnya, jadi tidak perlu dilakukan.
matur suwun, hmm o ya kata teman saya iu sumbernya dari kitab risalatul ma haid, tapi saya juga masih bingung
@ fajar dhinii
Salah satu referensi yang memuat penjelasan cukup ringkas dan jelas terkait dengan haid, istihadhah, dan nifas adalah kitab karya Syekh Al-Utsaimin yang berjudul Risalah fid Dima’ Ath-Thobi’iyyah lin Nisa’. Sala satu terjemahannya dalam bahasa Indonesia berjudul “Darah Kebiasaan Wanita”, terbitan Darul Haq, Jakarta.
Maaf sebelumnya.
Apakah hanya dengan ketidak-shohihan suatu hadits (dho’if)Anda dapat membolehkan sesuatu yang diharamkan dalam hadits dho’if tersebut?
@ Riq
Apakah yang Anda maksudkan berkaitan dengan hukum berdzikir dan membaca al-qur’an bagi wanita haid? Jika iya, maka kami katakan bahwa hukum asal dzikir dan membaca al-qur’an bagi seorang muslim baik laki-laki dan perempuan adalah perkara yang sangat dianjurkan bahkan merupakan amalan ibadah yang utama dan inilah amalan yang Allah perintahkan. Sehinggga jika ada orang yang mengaharamkan dzikir dan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid maka wajib baginya untuk mendatangkan dalil. Mana dalil shahih yang mengharamkan wanita haid untuk berdzikir dan membaca Al-Qur’an? Jika dalil yang dibawa (orang yang mengaharamkan tersebut) shahih maka wajib kita terima namun jika dhaif tidak selayaknya menjadikannya sebagai sandaran dalam berhukum. Allahu A’lam
Assalamu’alaikum.wr.wb.
m’f ustzh saya monanya apa hukumnya seorang wanita yg sdang haid menyentuh surah yaasin??
Trimakasi seblum dan sesudahnya>>
assaalamu alaikum
mau nanya, klo wanita yg sedang haid boleh gak potong kuku ma rambut?
ada hadist yg ngelandasin gak?
al’y 2 hal i2 sangat membingungkan, ada yg bilang boleh, tp ada jg yg gak boleh
assalamualaikum wr.wb
boleh kah saya bertanya
apa diperbolehkan atau tidak keramas saat haid…
tolong dijlskan,,, sekian dan terimaksih
@ intan
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak ada larangan untuk keramas pada saat haid. Kalau kita tidak ada dalil yang melarangnya, maka kembali ke hukum asal, yaitu boleh.
ana izin untuk mengutip artikel ini di web kampus kami untuk kolom muslinah
bismillah….
klo mnrt ana cie
memang tdak ad hadits yg pasti tntang hal trsbut….
tp kta mngkuti kyaqinan kta aj….
klo mnrt kta agag ragu2 mndg dtinggalkan aja,,,,
“ssgguhnya sswtu yg mragukan ,wajib dtinggalkan”
bagaimana dengan Firman Allah SWT,(??????????? ?????????????????,….??? ????? (????? ?
Assalamu ‘alaikum warohmatulloh…jazakallloh,saya sangat senang…awalnya saya bingung karena lg menghadapi persoalan sulit seputar dalil mana yang kuat tnt boleh tidaknya wanita masuk masjid….
BOLEHKAH WANITA HAIDH MASUK KE DALAM MASJID
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Bolehkah seorang wanita yang sedang haidh masuk kedalam masjid dan apa dalilnya .?
Jawaban
Tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh masuk kedalam masjid kecuali hanya untuk berjalan melewati masjid jika hal itu diperlukan, sebagaimana halnya orang yang sedang junub berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. [An-Nisaa : 43]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dai’mah Lil Ifta, 5/398]
assalamu’alaikum……..
maaf mau tanya,,,
apakah orang haid itu nggak bleh potong rabut n kuku???
mhon jwabannya.
Assalamualaikum,jazakallohukhair.atas ilmu yang telah di muat ini sangat berman paat untuk saya.se1hingga bisa di jadikan rujukan saya dalam memperaktekan dalam keseharian saya.
Assalamualaikum… Pak Ustad, suci mw nanya,suci baru 13 thn. suci kan anak tsanawiyah jadi suci sering diskusi sama teman2 perempuan suci masalah hukum islam. kata teman teman suci perempuan yg sedang haid tidak boleh keramas walaupun tidak berniat mandi wajib karena sedang kotor2nya. Suci bingung… Yg suci mw tanyakan bagaimana menurut hukum islam??? apakah memang tidak boleh??? atas jawabannya suci ucapkan terimakasih. Assalamualaikum.
@ Suci Khairunnisa
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Wanita yang sedang haid tetap boleh keramas. Tidak ada larangan untuk melakukan hal tersebut. Wallahu a’lam. Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
assalamualaikum,,
bener gak sih kita tuh wajib mencuci pembalut kita?
kalo wajib, emg ada hadist nya?
ahadist nya apa?
trims.
waalaikumsalam
@ Nonik
Silakan Ukhti lihat jawabannya di atas, pada komentar oleh muslimah.or.id, Sep 20, 2010, 2:08
assalam..mau nanya..
afwan kn pas haidh, ga boleh jima’..
nah, cara melindungi suaminya gimana??syukron
Alhamdulillah…
trimakasih atas penjelasannya,,,,
Saya mau melaksanakan Ijab Qobul Pernikahan minggu besok, tanggal 6 Maret 2011, sedangkan calon istri saya haid…
berarti boleh yaaa. melakukan ijab qobul saat haid di dalam masjid…
hatur nuhun ilmu na nya…
Subhanallah, begitu indah dan ringannya islam itu… janganlah kita mendzolimi diri kita sendiri dengan mempersulit diri kita untuk beribadah kepada Allah.. Wallahu a’lam
keramas dwktu haid boleh, krna blum ada dalil shahih yang melarang wanita keramas wktu haid krna dkawatirkan rambut rontok n blum sempat disucikan sewaktu bersuci.
apakah hukum mubah ini berlaku juga untuk seorang wanita yang memotong kukunya saat sedang haid?
@ Nuris
Setahu kami tidak ada larangan memotong kuku saat haid. Jadi boleh-boleh saja wanita haid keramas ataupun potong kuku.
assalamu alaikum wrwb
saya ingin bertanya istri saya haid biasanya 7 hari,pada hari kedelapan istri saya sudah bersih dan yakin kalu sudah tidak ada darah lagi mengalir.pada pagi harinya saya berhubungan,pada malam hari sebelum shalat isya ternyata ada darah keluar sedikit sekali,pertanyaan saya bagaimana hukumnya apa tidak apa2 atau berdosa?
@ Fandi
Wa’alaikumussalam,
Jika memang demikian semoga Allah memaafkan karena ketidaktauan kita.
hmmm… kalau yang di maksud darah haid itu yang bagaimana? saya pernah dengar jenis darah haid, tapi saya kurang paham darah apa yang sudah termasuk suci, (maksudnya boleh sholat)
tolong di jelaskan ya… makasih,,,
@ Puspa
1. Jika yang Ukhti Puspa maksudkan adalah darah menjelang berhentinya haid, maka yang biasanya terjadi pada umumnya wanita, adalah darah tersebut berwarna coklat kekuningan.
2. Jika yang Ukhti Puspa maksudkan adalah cairan yang menandakan berhentinya masa haid, maka cairan tersebut berwarna putih kekuningan (dalam hadis disebut dengan istilah “qushshotul baydho’“)
mau tanya, kl wanita haid apakah ada dalil ttg larangan memotong kuku, rambut dan keramas? trm kasih
@ ika
Tidak ada larangan untuk memotong kuku, rambut, dan keramas bagi wanita haid. Hal-hal tersebut boleh dikerjakan.
ass…saya ada petanyaan….maaf pembalut dari wanita yang dipakai saat haid,…setelahnya apakah wajib dicuci sebelum dibuang? trims..wass
Assalamu alaikum Wr.Wb.
alhamdulillah syukran atas ilmunya,
cm mau nanya..sejak seusai melahirkan anak pertama, darah nifas saya agak lama keluar, firasat saya mengatakan ada malpraktik saat melahirkan krn luka jahitan berbulan-bulan baru mengering.
krn sdh lewat 40 hari, maka saya tetap shalat dengan mengganti pembalut setiap akan shalat.
namun setelah darah nifas berhenti, saya mulai kb suntik 3 bulan krn masih menyusui smp skrg sdh 2 kali suntik (anak usia 7 bln). akibatnya haid saya tidak lancar dan sering kali ada bercak darah ketika saya lelah beraktivitas.
akibatnya, amat mengganggu ibadah saya puasa & shalat. apa yg harus saya lakukan? saya benar2 pusing dengan kondisi ini. apakah tetap shalat ataukah meninggalkan shalat? saya takut berdosa..
terima kasih
mohon jawabannya disertai dalil naqli
@ Lisa Said
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Pertanyaan Ukhti sedang kami ajukan kepada Ustadz. Mohon bersabar menanti jawabannya. Semoga Allah memudahkan urusan Ukhti. Barakallohu fik ….
@ Lisa
Berikut ini jawaban Ust. Aris Munandar,
Diantara dampak KB yang tidak cocok adalah mengganggu siklus haid.
Jika anda pusing buatlah kesepakatan dengan suami untuk KB alami atau pakai kondom
Ass.kum…
Alhamdulillah…saya jadi lebih yakin untuk masalah haid, terima kasih banyak atas informasinya. salam hangat dari saya, wassalam…
assalamualaikum, saya mau bertanya,
kebiasaannya saya sering begini, setelah saya merasakan telah suci (tiada lagi cairan yang keluar) beberapa jam kemudian akan keluar cairan yg kekuningan. ini berlaku pada hari kelapan. sedangkan saya sudah mandi. adakah saya perlu mandi sekali lagi? jzkk
@ Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Jika darah itu berhenti kurang dari 12 jam (sehari) maka dia masih dihukumi masa haid. Sebagaimana penjelasan para ulama,
Kesimpulannya, Ukhti Hana tetap harus mandi lagi.
*
Selain itu, hendaknya seorang wanita tidak terburu-buru mandi wajib jika darah berhenti kurang dari 12 jam atau cairan putih kekuningan belum keluar. Dalilnya adalah perkataan Aisyah radhiallahu ‘anha, “Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih.” (H.r. Al-Bukhari)
Maksudnya, cairan putih yang keluar dari rahim setelah masa haid habis.
Assalamu alaykum Wr. Wb. ^_^
syukur alhamdulillah…
dg Ilmu seputar haid ini sngat membantu Ku dlm menjalani Hidup sebagai seorang Wanita yg mengalami Haid sesuai dg Hukum Islam
makasi byk buat Ilmu tentang seputar Haid ni.
assalamualaikum,
saya mau tanya,apakah boleh kita keramas untuk mebersihkan hadats haid di salon sekalian potong rambut. Jadi kita mandi biasa di rmh dl kemudian keramasnya di salon??
terima kasih
wassalam…
setau sy wanita haid tdk blh sehelai rambut pun yg rontok/terjatuh……krn 1 helai bs menjadi petir d akherat nanti…..wlou pun rontok/terjatuh harus d cuci itupun dgn niat tersendiri ..,….bagaimana itu benar atau tidak
alhamdulillah.trimakasih banyak penjelasannya kini saya gak ragu lagi untuk baca al quran meski dalam keadaan haid. karena saya sangat tenang jika membaca al quran.semoga dengan banyak membaca al quran Allah mengampuni dosa – dosa saya .Amiiin
Assalamu’alaikum Wr Wb
saya mau tanya..saya pernah mencuci mukena dan sajadah pada waktu haid terus saya di tegur ibu kos kata bliau tidak boleh mencuci mukena dan sajadah waktu haid. Yang saya tanyakan benarkah ada larangan seperti itu dan adakah hadist yang memperkuatnya. dan suatu ketika suami saya pernah mencumbu waktu haid walaupun tidak berhubungan badan.bagaimana hukumnya tentang itu pak ustad.Mohon penjelasannya supaya pengetahuan agama saya bertambah. terima kasih..
Hadis yang
diriwayatkan
oleh Umm
?Athiah
radhiallahu
?anha bahawa
Rasulullah
shalallahu
?alaihi
wasallam
telah
bersabda:
?Suruhlah
keluar
wanita-
wanita dan
anak-anak
gadis yang
berada di
dalam rumah
(kepada solat
dua hari raya)
supaya
mereka dapat
menyaksikan
kebaikan dan
seruan orang
mukmin, dan
jauhilah
wanita haid
daripada
mushalla.? [Sha
al-Bukhari –
no: 1652
(Kitab al-Haj)
katanya yg dimaksud mushola dihadis itu tanah lapang.ya kalau di tanah lapang aja harus dijauhkan apalagi dimasjid.gimana sih…
@ Siti
Ukhti Siti yang kami hormati, terkait dengan boleh atau tidaknya wanita haid memasuki masjid maka memang terdapat silang pendapat di antara ulama. Jika ingin melihat rincian argumentasinya, silakan simak http://konsultasisyariah.com/terlarangkah-bagi-wanita-haid-untuk-memasuki-masjid
Assalamu ‘alaykum wr wb,
mhn penjelasan ukh, kesimpulan dari artikel ini sangat bertolak belakang dengan kesimpulan pada artikel berikut : https://muslimah.or.id/fikih/hukum-membaca-al-quran-tanpa-berwudhu.html
dimana kedua-duanya mencantumkan dalil2 yang meyakinkan. apakah ini berarti para akhwat boleh memilih salah satunya sesuai dalil mana yg menjadi pegangannya ?
@ Ummu Naya
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Memang dalam masalah ini apakah wanita berhadats boleh memegang mushaf Al-qurkan ataukah tidak, trdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Diantara ulama yang melarang adalah Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan Jumhur ulama. Adapun yang membolehkan semisal Ibnu Abbas, sejumlah sahabt, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir, dn ini mrupakan madzab Imam Abu Hanifah. (Shahih Fiqh Sunnah I/144). Silahkan memilih pendapat brdasar dalil yang Anda nilai paling kuat dan mendekati kbenaran . Allahua’alam
afwan, klo masalah rambut rontok ketika haid itu gmn ya? tlong dbri pnjelasan n klo ada dgn dalilnya jg. jazalakallah…….
sebelumnya saya minta maaf, tapi menurut saya haram bagi wanita yang sedang haid untuk menyentuh atau memasuki masjid, karena masjid itu rumah ALLAH dan AL-QUR’AN adalah kitab suci yang diturunkan oleh ALLAH kepada Nabi Besar MUHAMMAD SAW, tapi kalau untuk membaca dalam hati itu tidak dilarang! terimakasih
assalamu’alaikum
maaf sy mau tanya pabila qt pada saat haid, tapi keluar darahnya gak lancar.
dalam artian keluar darah 4 hari trus sudh suci 4 hari, tp keluar darah lage 7 hari.
tlong penjelasannya. trima ksh. wassalamu’alaikum
Wahai manusia yang punyai akal….lihatlah apakah maksud sebenar larangan itu..dan lihatlah dalam sudut semua displin ilmu. Janganlah yang halal jadi haram yang haram jadi halal. Lihat dan lakukanlah istiharah dalam pendapat mu..kesimpulan dalam bab wanita tidak suci dengan alquran ini kabur lagi mengelirukan lagi sesat..istiharah dahulu sebulan sebelum kesimpulannya..Jangan ambil jalan senang..dan jangan tafsirkan mudah maksud Hadith Rasulullah s.a.w…
@ Hamba Allah
Alhamdulillah tulisan ini dibuat dengan melihat dalam sudut semua disiplin ilmu, ditulis berdasarkan dalil shahih lagi sharih. Bilamana Anda melihat ada yang keliru, sila sebutkan kekeliruan tersebut. Jazakallohu khayran.
bagaimanakah hukum wanita yang sedang haid terus membaca al qur’an ?
@ Sasa
Silahkan baca artikel kami berikut ini,
Pada artikel diatas telah diuraiakan mengenai hal tersebut. Adapun penjelasan lainnya bisa Anda baca di https://muslimah.or.id/fikih/hukum-membaca-al-quran-tanpa-berwudhu.html berikut komentar-komentarnya.
apa perbeda’an darah nifas dan wiladah?
@ Sasa
Pengertian darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab kelahiran (wiladah) baik sebelum dan sesudahnya.
assalaam Muslimah,
saya seorang wanita yang ragu tentang haid saya
sekarang saya sedang mengalami haid setelah 3 bulan tidak haid
haid yang saya alami kini normal (darahnya merah dan banyak)
nah, selama interval 3 bulan itu saya pernah 2 kali mengalami flek yang menyerupai haid
tapi tidak juga menyerupai istihadhah, karena warnanya cokelat
namun jumlahnya sedikit
karena saya mengira itu haid maka saya pun tidak bershalat
semula saya yakin itu haid
tapi, karena saya skrg sedang mengalami haid yg dalam jumlah banyak, saya jadi sangat ragu apakah yang 2 kali saya alami itu bukan haid
sekarang saya jadi sangat tertekan memikirkan shalat saya yang saya tinggalkan waktu itu
saya merasa sangat bodoh
bagaimana cara mengqadha shalat sebanyak itu?
apakah qadha shalat boleh dicicil?
tolong saran dan jalan keluarnya serta dalil yang meyakinkan
syukron
wassalaam
klu berhati wanita haid lebih bagus tidak menyentuh al quran dan tidak masuk mesjid apa lagi membacanya ……!!!!
ass
mw nyak emank gc bleh ya motong kuku n membiarkan rambut rontok saant hait
wass
assalaamualaikum.
untuk memegang mushaf,yg saya tau itu boleh bagi mereka yg haid ataupun junnub dengan catatan tidak untuk dibaca,,contoh :”mereka yg haid dan junnub memindahkan mushaf ketempat yg baik.khawatir jika ditempat itu akan rusak”
namun yg tidak boleh adalah membaca nya.
adakah hadist yg menjelaskan tentang larangan rambut rontok saat haid.Sekalipun rontok harus dikumpulkan dan dicuci saat mandi bersih?
Saya ragu tentang hal itu.Karena pendapat temen2 saya juga berbeda2. Mohon penjelasannya.Terimakasih
@ Ade Pertiwi
Setahu kami tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Bagaimana dengan ini?
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, ?Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur?an?. Beliau berkata, ?Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ?Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan? (QS al Waqiah:77)?. Kamipun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu (Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll).
assalamu’alaikum
saya biasa haid 7-9hari pernah sampai 12 hari, nah sekarang saya mengalami haid yg sangat mmbuat saya bingung, saya haid selama 10 hari dan suci subuh krena saya cek sudah bening,, nah pas menjelang dzuhur keluar cairan aga keruh, saya ttp shalat nah pas magrib keluar cairan dan ada flek darahnya sperti bnng merah
mohon penjelasannya, apakah itu masih termasuk haid atau bukan??
ass,saya masih binggung tenteng hukum rambut dan kuku yang terlepas dari badan?????????karn ad yang bilang wajib hukumnya di sucikan ada pula yang bilang tidak wajib
@anisa tidak ada dalil untuk hal ini ukhti. Maka hal ini (mengumpulkan rambut dan kuku) tidak perlu dilakukan.
assalamualaikum,,,saya masih binggung soal rambut dan kuku yang terlepas dari tubuh apakah wajib di sucikn atau tidak ,,karna hasil yang saya baca ada yang mengucapkan wajib ada pula tidak wajib
assalamu’alaikum,ana ijin share ya,trimakasih
tentang wanita yang haid itu ada 10 yang tidak boleh dilakukan (Haram).
1. haram thawaf
2. haram shalat
3. haram baca al quran
4. haram membawa al quran
5. haram puasa
6. haram memegang al quran
7. haram tinggal atau duduk di masjid
9. haram melewati ruangan masjid
10. haram berjima
baca kitab safinatun najah dan riadul badi’ah
lebih lengkap baca kitab fathul muin
Bagus, saya butuh bukunya bisa?
apakah seorang wanita haid itu boleh potong rambut dan kalau rambut jatuh harus di ambil dan harus di hanyutkan saat mandi wajib?
hukum tentang seputar darah haid….minta tolong di emailkan…jzklloh khoir
minta di emailkn tentang seputar darah haid………….jzkllah khoir
saya kurang puas tentang penyampaian yang telah anda paparkan .saya harap di perjelas lagi .soalnya ini merupakan kepentingan yang akan di baca oleh seluruh kaum.thank you
assalamualaikum
sya mau nanya , klo kita lagi haid apakah boleh kita membaca al quran tpi kita nya tdk menyentuh qur’an itu ,cmn membaca ajj
dan bolehkah gg klo sdang haid kita masuk madrasah/mesjid, dngn alasan kita mau ngaji
mohon d beri tahukan kpada sya , karna saya blum tau banyak hukum tentang haid
Ass.Wr.Wb.. Alhamdulillah saya sangat menginginkan menghapal AlQur’an,semoga ilmu ini bisa bermanfaat.
apa efek fatal saat wanita sedang haid di hari pertama tapi sudah melakukan keramas??
@yanti in sya Allah tidak ada efek fatalnya ukhti. Keramas bisa dilakukan kapan saja saat haid in sya ALlah. Namun saat sudah selesai haid, mandi wajib (yang disertai keramas) dibedakan dari niat melakukan mandinya itu untuk mandi wajib.
assalammualikum…
saya mau bertanya apakah boleh jika seorang wanita yang masih dalam keadaan nifas itu keluar rumah sebelum sampai harinya?karena di daerah saya tinggal hal itu sangat dilarang, penyebabnya karena masih dlm keadaan kotor??mohon penjelasannya…wassalam
numpang men-Copy
terima kasih atas tulisannya, sangat bermanfaat. izin share :)
Menarik sekali artikelnya