Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur alisnya untuk kecantikannya di depan suaminya. Dia adalah seorang wanita yang berhijab, tidak memperlihatkan perhiasan (keindahannya) kecuali kepada suaminya. Apakah yang harus dilakukan oleh perempuan tersebut?
Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur alisnya, meminta dicukur alisnya untuk dirinya sendiri atau orang lain, mentato atau meminta tato untuk dirinya atau orang lain, dan menyambung rambutnya atau meminta sambung rambut bagi dirinya atau orang lain. Semua itu dilaknat sebagaimana dalam hadits shahih. Maka, perbuatan tersebut adalah perbuatan yang munkar, bahkan meskipun tujuannya adalah untuk berhias di depan suaminya. Oleh karena itu, berhias untuk suami harus dengan hal-hal yang mubah atau diperbolehkan dalam syariat, bukan dengan perkara yang haram atau terlarang. Perempuan (istri) bisa berhias dengan pakaiannya, memakai parfum, atau celak mata. Tidak dengan perkara yang haram, tidak dengan tato, tidak pula dengan cukur alis atau sulam alis atau tato alis, dan tidak berhias dengan apa yang Allah haramkan selain yang sudah disebutkan.
Baca juga: MaasyaaAllah… Cantiknya Diriku!
***
Penerjemah: Evi Noor Azizah
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2792/هل-يجوز-للمراة-ان-تتنمص-لزوجها