Teks Hadis
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggilir semua istrinya dengan sekali mandi.” (HR. Bukhari no. 5215 dan Muslim no. 309. Lafal hadis ini milik Muslim.)
Dalam riwayat Bukhari (no. 5215) disebutkan,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الوَاحِدَةِ، وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggilir semua istrinya dalam satu malam. Padahal pada hari itu, beliau mempunyai sembilan istri.”
Kandungan Hadis
Kandungan pertama
Hadis ini menunjukkan anugerah Allah Ta’ala kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa kekuatan untuk berjimak. Ini adalah di antara ayat-ayat Allah yang menunjukkan kekuasaan dan kebesaran Allah Ta’ala. Dalam sebagian riwayat Bukhari disebutkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدُورُ عَلَى نِسَائِهِ فِي السَّاعَةِ الوَاحِدَةِ، مِنَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَهُنَّ إِحْدَى عَشْرَةَ. قَالَ: قُلْتُ لِأَنَسٍ أَوَكَانَ يُطِيقُهُ؟ قَالَ: كُنَّا نَتَحَدَّثُ؛ أَنَّهُ أُعْطِيَ قُوَّةَ ثَلاَثِينَ؛ وَقَالَ سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، إِنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُمْ: تِسْعُ نِسْوَةٍ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi istrinya pada waktu yang sama di malam hari atau siang hari. Pada saat itu, jumlah (istri-istri) beliau sebelas orang.” Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Apakah beliau mampu?” Jawabnya, “Beliau diberikan kekuatan setara tiga puluh lelaki.” Sa’id dari Qatadah berkata bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu menerangkan kepada mereka bahwa jumlah istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu sembilan orang.” (HR. Bukhari no. 268)
Tidak ada pertentangan antara riwayat yang menyebutkan “sembilan” atau “sebelas”. Adapun riwayat yang mengatakan “sembilan”, hal itu melihat dari jumlah istri-istri yang dimiliki beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada satu waktu. Pada satu waktu, istri beliau memang tidak lebih dari sembilan orang dan beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan orang istri tersebut (maksudnya, total istri beliau sebelas orang, namun dua orang meninggal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, sehingga jumlah istri yang menyertai hidup beliau tidak lebih dari sembilan orang). Adapun riwayat yang mengatakan “sebelas”, maka hal itu karena memasukkan Mariyah Al-Qibthiyyah (ibu [ummu walad] dari Ibrahim) dan Raihanah binti Zaid An-Nadhriyah, seorang tawanan dari Bani Quraidhah, yang merupakan budak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kandungan kedua
Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencukupkan sekali mandi bagi laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, setelah menyetubuhi istri-istrinya tersebut di satu waktu. Tidak ada keharusan untuk mandi wajib terlebih dahulu setelah menyetubuhi salah satu istri.
Akan tetapi, terdapat hadis dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ
“Apabila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya, kemudian hendak mengulanginya, maka hendaklah dia berwudu.” (HR. Muslim no. 308)
Hadis tersebut menunjukkan disunahkannya berwudu setiap kali hendak mengulang persetubuhan, disertai dengan membasuh zakar dan daerah di sekitarnya. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal tersebut ketika menyetubuhi satu istri yang sama, maka lebih-lebih lagi jika hendak bersetubuh lagi dengan istri yang lainnya. Tentu lebih ditekankan lagi supaya istri yang lain tersebut tidak terkena bekas atau sisa dari persetubuhan dengan istri sebelumnya.
Terdapat riwayat dari Abu Rafi’, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ، يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا تَجْعَلُهُ غُسْلًا وَاحِدًا، قَالَ: هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikannya sekali mandi saja?’ Beliau menjawab, ‘Yang seperti itu lebih suci, lebih baik, serta lebih bersih.’” (HR. Abu Dawud no. 219, An-Nasa’i dalam Al-Kubro 8: 207, Ibnu Majah no. 590, dan Ahmad 39: 288, hadis hasan)
Jika ada yang bertanya, bagaimana Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu bisa mengetahui bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi tiap selesai berhubungan badan dengan salah satu istri beliau, padahal hal itu adalah perkara yang tersembunyi? Jawabnya, karena Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu yang melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu, beliau yang membawakan air untuk Nabi. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1: 114)
Baca juga: Bolehnya Melakukan “Al-Ghilah”
***
@BA, 22 Zulkaidah 1445/ 31 Mei 2024
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 367-369).