Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hadis: Ketika Seorang Suami Masuk Islam dan Memiliki Dua Istri yang Bersaudara

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
19 Januari 2025
di Hadis
0
Memiliki Dua Istri yang Bersaudara
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Teks Hadis
  • Kandungan Hadis

Teks Hadis

Dari Adh-Dhahhak bin Fairuz Ad-Dailami, dari ayahnya, dia berkata,

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنِّي أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي أُخْتَانِ، فَقَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: طَلِّقْ أَيَّتَهُمَا شِئْتَ

“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam dan aku memiliki dua perempuan yang bersaudara sebagai istriku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ceraikanlah salah satu dari mereka sesuai pilihanmu.” (HR. Ahmad, 29: 577; Abu Dawud no. 2243; Tirmidzi no. 1129, 1130; Ibnu Majah no. 1951; Ibnu Hibban, 9: 462; Ad-Daraquthni, 3: 273; dan Al-Baihaqi, 7: 184. Hadis ini dinilai hasan oleh Tirmidzi, juga dinilai hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani) 

Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang suami masuk Islam, sedangkan dia memiliki dua istri yang masih bersaudara, maka dia harus menceraikan salah satunya. Hadis ini, meskipun status kesahihannya diperselisihkan [1], namun terdapat ijmak tentang hal ini. Ibnu Rusyd rahimahullah menyebutkan ijmak bahwa tidak boleh menikahi dua orang wanita yang bersaudara sekaligus, berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi,

وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

Donasi Muslimahorid

“Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa’: 23) [2]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini,

أجمع العلماء من الصحابة والتابعين والأئمة قديمًا وحديثًا على أنَّه يحرم الجمع بين الأختين في النكاح

“Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam dari zaman dulu dan sekarang telah sepakat bahwa haram hukumnya menikahi dua orang wanita yang bersaudara.” [3]

Demikian pula hukumnya dalam kasus menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, baik bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu; maka wajib baginya menceraikan salah satu dari mereka, karena maknanya sama. Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

فإذا أسلم كافر وعنده أختان أُجبر على تطليق إحداهما، وفي ترك استفصاله صلى الله عليه وسلم عن المتقدمة منهما من المتأخرة دليل على أنَّه يحكم لعقود الكفار بالصحة وإن لم توافق الإسلام، فإذا أسلموا أجرينا عليهم في الأنكحة أحكام المسلمين.

“Jika seorang kafir masuk Islam sementara ia memiliki dua saudara perempuan sebagai istrinya, maka ia diwajibkan untuk menceraikan salah satu dari mereka. Fakta bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertanya lebih lanjut tentang siapa di antara mereka yang dinikahi lebih dulu, hal ini menunjukkan bahwa pernikahan orang-orang kafir dianggap sah, meskipun tidak sesuai dengan hukum Islam. Namun, jika mereka masuk Islam, kami menerapkan kepada mereka hukum-hukum pernikahan sesuai ajaran Islam.” [4]

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [5]

Baca juga: Ketika Seorang Suami Masuk Islam dan Memiliki Lebih dari Empat Istri

***

@3 Jumadil akhir 1446/ 5 Desember 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Di antaranya, Imam Bukhari rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadis ini,

في إسناده نظر

“Dalam sanadnya terdapat titik kelemahan (perlu diteliti lebih lanjut).” (At-Tarikh Al-Kabir, 3: 249)

[2] Bidayatul Mujtahid, 3: 75.

[3] Tafsir Ibnu Katsir, 2: 221.

[4] Nailul Authar, 6: 181.

[5] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 292-294). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Makna Hadits: “Beruntunglah Orang-Orang Yang Asing”

oleh Yulian Purnama
29 Desember 2014
1

Apa makna sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam: "Islam awalnya asing dan akan kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing" ?

Sudah Tua Pun Masih Cinta Harta

oleh Yulian Purnama
15 Juli 2022
0

"Hati orang yang sudah tua renta itu sama dengan hati pemuda dalam kecintaan pada dua perkara: panjang usia cinta harta"...

Beberapa Fawaid Dari Hadits ‘Abdurrahman Bin ‘Auf

oleh Yulian Purnama
20 Agustus 2021
0

Semangatnya para sahabat Nabi untuk melakukan itsar (mengalahkan kepentingan diri sendiri demi mendahulukan kepentingan orang lain) dan semangat untuk memberikan...

Artikel Selanjutnya
Menolak Hadiah Parfum

Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.