Teks Hadis
Dari Salim, dari bapaknya, beliau berkata,
أن غَيلانَ بنَ سَلَمَةَ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أنْ يَتَخَيّرَ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Ghailan bin Salamah masuk Islam dan dia memiliki sepuluh istri. Maka, mereka semua masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya, “Pilihlah empat dari mereka.” (HR. Ahmad, 8: 220, 251; Tirmidzi no. 1128; Ibnu Hibban, 9: 463; Al-Hakim, 2: 192. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Allah Ta’ala berfirman,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (nikahilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’: 3)
Huruf “وَ” dalam ayat di atas bermakna “atau”, maksudnya nikahilah dua, atau tiga, atau empat wanita. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala di akhir ayat (yang artinya), “Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (nikahilah) satu orang saja.”
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan dalam Shahih-nya dari ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah,
يعني: مثنى أو ثلاث أو رباع
“Maksudnya, dua, atau tiga, atau empat.” (Fathul Baari, 9: 139. Lihat juga Al-I’tisham karya Asy-Syathibi, 2: 473-475)
Juga terdapat dalil yang lain dari Qais bin Al-Harits, beliau berkata,
أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Saya masuk Islam, sedangkan saya memiliki delapan istri. Lantas saya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya mengungkapkan keadaan tersebut kepada beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pilihlah empat istri dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 2241, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Terdapat ijmak (kesepakatan) bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dan selainnya. Yang menyelisihi ijmak ini adalah sebagian kelompok dari Syi’ah Rafidhah yang membolehkan menikahi lebih dari empat wanita, yaitu sampai sembilan wanita, bahkan sebagiannya mengatakan, “Tidak terbatas.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2: 182)
Pendapat ini adalah pendapat yang batil dan tidak dapat dijadikan sebagai sandaran atau rujukan. Tidak ada dalil bagi siapa pun, baik dari ayat Al-Qur’an yang mulia maupun dari ucapan atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membolehkan seseorang untuk menikahi lebih dari empat istri, karena hal itu termasuk kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Buktinya, beliau memerintahkan siapa saja yang masuk Islam dengan memiliki lebih dari empat istri untuk menceraikan jumlah yang melebihi empat orang. Jika hal itu bukan merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau tidak akan memerintahkan hal tersebut.
Apa yang disebutkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dapat dinilai sebagai salah satu dalil terbaik dalam membantah kaum Rafidhah, karena hal itu merupakan tafsir dari Ali bin Al-Husain, yang dikenal sebagai Zainul Abidin. Beliau adalah salah satu imam mereka, yang pendapatnya mereka ikuti, dan mereka yakini sebagai orang yang maksum. (Fathul Baari, 9: 139)
Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.
Baca juga: Kadar Mahar Rasulullah kepada Istri-Istrinya
***
@3 Jumadil akhir 1446/ 5 Desember 2024
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 295-298). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.