Hak suami atas istrinya merupakan salah satu hak yang besar. Hak suami atas istrinya lebih besar daripada hak istri atas suaminya, sebagaimana yang Allah ta’ala sebutkan di dalam Al-Quran, yaitu,
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Melanjutkan dari seri pembahasan hak istri di dalam Islam sebelumnya, kali ini kita akan membahas tentang hak suami di dalam Islam.
1. Istri Memiliki Kewajiban untuk Mematuhi Suami
Allah ‘azza wa jalla telah menciptakan laki-laki sebagai qawwam, yaitu sebagai pelindung dan penjaga wanita dengan cara memberikan perintah, mengarahkan, dan merawat wanita. Allah memberikan kemampuan fisik dan mental yang hanya diberikan kepada laki-laki. Allah juga memberikan kewajiban secara finansial yang hanya dibebankan kepada laki-laki. Allah ta’ala berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa 4:34)
Dari ayat tersebut, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan peran laki-laki, yaitu,
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita) yaitu laki-laki diangkat sebagai pemimpin atas wanita, yaitu dia adalah pemimpin, pembesar, dan pembuat keputusan baginya, serta orang yang mendidiknya ketika menyimpang. (Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain) yaitu, karena para lelaki itu lebih utama daripada wanita, dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu, kenabian dikhususkan kepada laki-laki, dan begitu pula kepemimpinan yang lebih besar.”
Maka sudah sepantasnya bagi istri untuk mematuhi suaminya. Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir berkaitan dengan tafsir ayat tersebut,
“Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita) yaitu sebagai pemimpin, sehingga wanita harus untuk patuh kepada mereka dalam apa yang diperintahkan olehnya, dan kepatuhan kepada mereka itu haruslah baik bagi keluarganya dan menjaga hartanya. Demikian juga yang dikatakan oleh Muqatil, As-Suddi, dan Adh-Dhahhak.”
Allah ta’ala akan memberikan pahala bagi istri yang mematuhi suaminya. Akan tetapi, hal yang wajib dipatuhi adalah perkara yang tidak melanggar agama Islam.
Baca juga: Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi…
2. Istri Melayani Suami dalam Urusan Ranjang
Salah satu hak suami atas istrinya yaitu istri melayaninya dalam urusan ranjang. Istri wajib memenuhinya apabila suami memintanya. Akan tetapi, suami juga hendaknya memperhatikan kondisi sang istri. Sebagai contoh istri sedang kelelahan atau sakit, maka perlu ditunda dahulu.
Apabila istri yang menolak ajakan suaminya dalam perkara ini tanpa alasan yang syari, maka istri melakukan perbuatan dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح
“Jika seorang seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur untuk berhubungan badan, tapi si istri tidak mau, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka si istri dilaknat oleh malaikat sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Istri Tidak Menerima Orang yang Tidak Disukai Suami
Istri tidak boleh mengizinkan siapapun orang yang tidak disukai suami untuk masuk ke rumahnya. Hal ini dapat kita petik dari hadits berikut, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian.” (HR. Muslim no. 1218)
Wallahu ta’ala a’lam.
Lanjut ke bagian 2: Hak Suami di dalam Islam (Bag. 2)
—
Artikel ini terinspirasi dari artikel berjudul “Rights of Husband and Rights of Wife in Islam”
pada halaman IslamQA oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid yang diakses di https://islamqa.info/en/answers/10680/rights-of-husband-and-rights-of-wife-in-islam
Referensi lain:
- Al-Qur’an, terjemahannya, dan tafsirnya yang diakses pada https://tafsirweb.com/
- Islamweb, 2019, “Peringatan terhadap Dosa Besar”, diakses dari https://www.islamweb.net/id/article/226084/Peringatan-terhadap-Dosa-Besar
- Muhammad Abduh Tuasikal, 2012, “Kewajiban Istri (1)”, diakses dari https://rumaysho.com/2205-kewajiban-istri-1.html
- Ahmad Anshori, 2023, “Keadaan yang Membolehkan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami”, diakses dari https://remajaislam.com/3623-keadaan-yang-membolehkan-istri-keluar-rumah-tanpa-izin-suami.html
- Yulian Purnama, 2023, “Tugas-Tugas Istri”, diakses dari https://muslimah.or.id/12560-tugas-tugas-istri.html
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Hak Suami yang Harus Dipenuhi Istri”, diakses dari https://almanhaj.or.id/2080-hak-suami-yang-harus-dipenuhi-isteri.html
Penulis: Lisa Almira
Artikel Muslimah.or.id