Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
17 Juli 2022
di Keluarga dan Wanita
2
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orang tuanya. Suami lebih diprioritaskan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi no.1159, di-shahih-kan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no.3490)

Dalam hadis ini, Nabi tidak katakan “Aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”. Ini menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

Donasi Muslimahorid

فإن كل طاعة كانت للوالدين انتقلت إلى الزوج

“(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/261)

Namun perlu diperhatikan 2 poin:

1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan.

Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1968)

Dan seorang istri hendaknya berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ

”Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009)

2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!
Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”. Bahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.

Contohnya, dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ

“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552).

Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Menunda Pernikahan dengan Alasan Pendidikan, Usia Masih Muda, atau yang Lainnya

oleh Muslimah.or.id
6 April 2016
1

Di antara kesalahan besar yang sering dilakukan oleh para wanita adalah menolak peminang dengan alasan menyelesaikan pendidikan. Terkadang, ia dipinang...

Menjauhi Sebab Tomboy

oleh Lungit F. Fauzia
26 Agustus 2016
0

Laknat di hadis ini seharusnya sudah cukup menjadi bukti bahwa bergaya tomboy pada wanita adalah bentuk kemaksiatan

Seorang Istri Yang Tawadhu’

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
16 Mei 2020
3

Lebih fokuslah dalam menjalankan kewajiban Anda sebagai istri shalihah. Didiklah anak-anak dengan baik sebagaimana perintah Allah dan Rasul-Nya.

Artikel Selanjutnya

Haji Dan Umrah Mengajarkan Zuhud Terhadap Dunia

Komentar 2

  1. Arif says:
    2 tahun yang lalu

    Ustad, jika suami menumpang dirumah mertuanya dikarenakan si istri yang ingin tetap tinggal dengan orangtuanya. Sehingga si istri selalu menuruti apa yang jadi keinginan orangtuanya, tetapi keinginan orangtua kadang bertentangan dengan keinginan suami, sehingga terjadi cekcok antara istri dan suami. bagaimana istri yang seperti ini ustadz?

    Balas
    • Amar says:
      5 bulan yang lalu

      Sama bg

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.