Ketika seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orang tuanya. Suami lebih diprioritaskan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها
“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi no.1159, di-shahih-kan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no.3490)
Dalam hadis ini, Nabi tidak katakan “Aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”. Ini menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
فإن كل طاعة كانت للوالدين انتقلت إلى الزوج
“(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/261)
Namun perlu diperhatikan 2 poin:
1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan.
Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1968)
Dan seorang istri hendaknya berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ
”Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009)
2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!
Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”. Bahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.
Contohnya, dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ
“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Ustad, jika suami menumpang dirumah mertuanya dikarenakan si istri yang ingin tetap tinggal dengan orangtuanya. Sehingga si istri selalu menuruti apa yang jadi keinginan orangtuanya, tetapi keinginan orangtua kadang bertentangan dengan keinginan suami, sehingga terjadi cekcok antara istri dan suami. bagaimana istri yang seperti ini ustadz?