Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Jilbab Wanita Muslimah, Bukan Untuk Berhias

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
11 September 2019
Waktu Baca: 4 menit
0
30
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jilbab disyaratkan tidak untuk berhias, berdasarkan firman Allah ta’ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.”

Majelis ilmu di bulan ramadan

Secara umum ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut di dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah! Juga, janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!”

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم

“Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanya, (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka): pertama, seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaan itu; kedua, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya, lalu dia mati; ketiga, wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, dimana suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya, namun (ketika suaminya tidak ada itu) dia bertabarruj. Ketiga orang itu tidak akan ditanya.”

Tabarruj adalah perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana sering kita temukan.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Adz-Dzahabi di dalam kitab Al-Kabair hlm. 131 berkata: “Di antara perbuatan yang menyebabkan wanita akan mendapatkan laknat adalah: menampakkan perhiasan emas dan mutiara yang berada dibalik niqab (tutup kepalanya)nya, memakai berbagai wangi-wangian, seperti misik, anbar dan thib ketika keluar  rumah, memakai berbagai kain yang dicelup, memakai pakaian sutera, memanjangkan baju dan melebarkan serta memanjangkan lengannya. Semua itu termasuk bentuk tabarruj yang dibenci Allah, yang pelakunya akan mendapatkan murka Allah di dunia dan di akhirat. Karena perbuatan-perbuatan tersebut banyak dilakukan oleh kaum wanita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka:

اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء

“Saya pernah menengok ke neraka, dan ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.”

Hadits ini adalah hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Imran bin Hushain dan lainnya.

Ahmad dan lainnya dari Ibnu Amru secara marfu’ menambahkan:”…. Dan orang-orang kaya.” Namun tambahan di atas munkar (tertolak), sebagaimana telah saya tahqiq di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah (hadits no.2800) jilid VI.

Saya katakan: Begitu kerasnya Islam melarang perbuatan tabarruj sehingga disetarakan dengan perbuatan syirik, zina, mencuri dan perbuatan-perbuatan haram lainnya. Hal itu karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membai’at para wanita beliau menegaskan agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Abdullah bin Amru pernah mengisahkan: “Umaimah bintu Ruqaiqah pernah datang berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya membai’at kamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat kedustaan yang dibuat dengan kedua tangan dan kedua kakimu, tidak meratap, dan tidak ber-tabarruj seperti dilakukan wanita-wanita jahiliyah dulu.”

Namun perlu diketahui, bahwa sama sekali bukanlah termasuk kategori perhiasan jika pakaian yang dipakai oleh seorang wanita itu tidak berwarna putih dan hitam. Ini perlu saya tegaskan, karena hal ini terkadang disalahpahami oleh sebagian kaum wanita yang ingin berkomitmen (dengan agamanya). Alasannya adalah:

Pertama, adanya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

طِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

“Parfum wanita adalah yang tampak warnanya namun tersembunyi baunya” (Hadits ini tersebut di dalam kitab Mukhtashar Asy-Syamail, hadits no. 188)

Kedua, adanya praktek para wanita sahabat yang memakai pakaian yang berwarna selain hitam dan putih. Berikut ini saya kemukakan beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Al-Mushannaf (VIII: 371-372):

  • Dari Ibrahim, yaitu Ibrahim An-Nakha’i, bahwa pernah dia bersama Al-Qamah dan Al-Aswad mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.
  • Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Saya pernah melihat Ummu Salamah mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna kuning.”
  • Dari Al-Qasim, yaitu Ibnu Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa Aisyah pernah mengenakan pakaian yang berwarna kuning, padahal dia sedang melakukan ihram.
  • Dari Hisyam, dari Fathimah bintu Al-Mundzir, bahwa Asma’ pernah memakai pakaian yang berwarna kuning padahal dia sedang ihram.
  • Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf mengelilingi ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna kuning.

***

Disalin ulang dari buku “Jilbab Wanita Muslimah” (edisi terjemah), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, penerbit: Media Hidayah

Artikel Muslimah.or.id

Tags: FikihHijabhijabersJilbabkontes hijab
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tips Dari Rasulullah Bagi Penghafal Al Qur’an

Tilawah Al Qur'an Dan Langgam Jawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.