Bagai mendengar petir di siang hari tanpa hujan, ketika mendengar kabar suami yang sangat dicintainya melakukan poligami. Begitulah barangkali gambaran sekilas perasaan wanita tatkala tanpa prolog tiba-tiba suaminya mengaku telah menyunting seorang wanita idaman lain. Masalahnya akan berbeda tatkala jauh-jauh hari sebelumnya telah ada pendekatan dari hati ke hati dengan sang istri perihal ta’adud (poligami) yang merupakan kekhususan bagi laki-laki muslim yang memang telah mampu untuk menjalankannya.
Terlebih lagi saat ini banyak orang memandang sinis dengan pencintraan yang buruk penuh kontraversial terhadap syariat poligami. Media sosial, rumor, dan berbagai komentar yang berdasarkan hawa nafsu banyak dilontarkan tidak saja para orientalis dan salibis, namun dari kalangan kaum muslimin sendiri, seperti para intelektual Islam, tokoh-tokoh yang kenyataannya berpengaruh di dunia Islam itu juga memiliki persepsi negatif bahkan anti poligami!Sebaliknya banyak kalangan bungkam dengan praktek kumpul kebo, namun mereka serempak menentang poligami.
Renungkanlah firman Allah berikut ini,
?????????? ??????????????? ????????? ? ?????? ???????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????????
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan ( hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? “. (Q. S. Al-Maidah: 50).
Mencintai Madunya Sebagaimana Mencintai Diri Sendiri
Pernahkah anda takjub dan salut ketika mendengar dan melihat langsung sebuah keluarga yang menjalani poligami terlihat sangat elegan, harmonis, dan selalu mesra?!
Bahkan rumah tangga yang demikian menyejukkan pandangan itu akan membuat hati kita bahagia. Betapa indahnya mereka, bak keserasian warna dalam pelangi, berbeda karakter, selera, usia dan ketidaksamaan tak menyurutkan langkahnya untuk meraih sakinah. Apa kunci suksesnya? Ya, masing-masing pihak, baik suami maupun para istri-istrinya terlihat kompak, karena mereka pada esensinya menjalani poligami dalam rangka niat ibadah mencari ridha Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana hadits mulia,
?? ?????? ??????? ???? ????? ??????? ???? ??????? ?????????
“Tidaklah sempurna keimanan salah seorang diantara kalian hingga mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri”. (Mutafaqun ‘ Alaih)
Ketika tersemat di hatinya keikhlasan, ingin membahagiakan saudarinya dan juga demi meraih kecintaan suami, niscaya kehidupan pernikahan akan langgeng meski terkadang badai atau gelombang permasalahan seringkali mencoba menggoyahkan kekuatan serta berupaya mencerai-beraikan mereka.
Ingin diperlakukan dengan santun, lembut dan tanpa basa-basi oleh sang madu?
Saatnya anda perlu pula berucap, bersikap dan berperilaku bijak. Bukankah anda tengah beribadah pada Allah?
Di sini berlaku hukum tarik-menarik, saat anda terus berbuat kebaikan dengan ikhlas, maka orang lain akan segan menyakiti anda dan ia akan berpikir ulang untuk berbuat dzalim pada anda. Bukankah kebajikan akan berbuah kebajikan pula?
Saat terbesit pikiran buruk terhadap suami atau para istri lainnya, tepislah segera, itu bisikan setan dan bila dituruti maka anda bisa terjerumus pada maksiat dan dosa. Bukankah idealnya poligami adalah ajang untuk saling berburu pahala?
Kemuliaan Syariat Poligami
Point penting yang harus dipahami setiap muslim adalah bahwa semua syariat yang Allah turunkan tentu mengandung maslahat dan kebaikan bagi hamba, sebagaimana firman Allah, artinya :
??? ??????????? ???????? ?????????? ?????????
“Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu celaka”. (Q. S. Thaha: 2).
Hidup di bawah naungan Islam akan membuat manusia damai, sebagaimana di negeri-negeri yang menerapkan syariat Islam, kehidupan relatif aman, tidak sebagaimana negeri-negeri kuffar yang penuh dengan kesyirikan, kemaksiatan, pelacuran, seks bebas, penindasan HAM, dan menyengsarakan wanita. Dengan solusi poligami, insya Allah, populasi wanita yang melebihi kaum lelaki akan terselesaikan dengan baik.
Dalam kitab Fatawa Al-Mar’atul Muslimah yang disusun Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud ada pertanyaan menarik seputar poligami yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah.
Pertanyaan:
“ Apakah Syaikh memandang bahwa poligami adalah pemecahan terbaik buat menyelesaikan fenomena “ perawan tua “ yang banyak terjadi dalam masyarakat kita ?”.
Beliaupun menjawab:
“Memang salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan poligami, maka bila seorang wanita menikah dengan pria yang dapat menanggung, menjaga, dan mendidik keturunan yang shalih meskipun ia adalah istri yang keempat, itu lebih baik daripada ia menjadi perawan tua yang tidak merasakan manfaat pernikahan dan dapat terjatuh ke dalam fitnah. Inilah hikmah terbesar disyariatkannya poligami, ia lebih banyak memberikan manfaat kepada kaum wanita dibanding kaum pria.
Kesulitan yang terkadang ia alami dalam menghadapi madunya itu dapat dikalahkan oleh kemaslahatan pernikahan. Dan orang yang berakal adalah orang yang dapat membandingkan manfaat dan kerugian, lalu melihat mana yang lebih kuat. Dan maslahat pernikahan lebih kuat dari mafsadat (kerugian) yang diperoleh dari poligami, seandainya mafsadat itu terjadi”.
***
Referensi : Fatwa-Fatwa Muslimah ( terjemah), Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud, Darul Falah, Jakarta, Cet I , 1421 H.
Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah
Murojaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslimah.Or.Id