Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Tilawah Al Qur’an Dan Langgam Jawa

Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA. oleh Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.
2 Juni 2015
Waktu Baca: 2 menit
2
3
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tentang menghias bacaan Al Qur’an, Nabi –shollallohu alahi wasallam– telah menganjurkan hal itu, yakni dlm sabda beliau: “Hiasilah Alqur’an dengan suara-suara kalian, karena suara yang indah akan menambah keindahan Al Qur’an” (Lihat Silsihah Shohihah: 771).

Tapi perlu digaris-bawahi di sini, bahwa menghias bacaan Al Qur’an adalah dengan suara yang indah, disertai dengan irama yang ALAMI dan mengalir. Bukan dengan suara dan nada yang dibuat-buat dan dipaksakan, sehingga malah memudarkan indahnya Kalamullah dan merendahkan kedudukannya, wallohul mustaan.

Perlu diingat pula, bahwa tujuan menghias bacaan Al Qur’an adalah agar pembaca dan pendengarnya bisa lebih menikmati dan menghayati bacaan tersebut dengan lebih khusyu’. Sehingga apabila bacaannya malah menjauhkan pembaca dan pendengar dari tujuan ini, tentu ini kesalahan yang harusnya dijauhi dan ditinggalkan.

Imam Ibnu Katsir –rohimahulloh-, seorang pakar tafsir abad 8 H dan ulama besar madzhab Syafi’i, sejak dahulu sudah mengingatkan hal ini, beliau mengatakan:

“Yang diinginkan oleh syariat adalah mengindahkan suara bacaan, yang dapat membawa seseorang untuk merenungi dan menghayati Alqur’an, menjadikannya khusyu’, tunduk, dan semangat dalam ketaatan.

Adapun suara bacaan dengan nada-nada baru yang disusun dari ritme yang melalaikan dan aturan musik, maka Alqur’an harusnya disucikan dari hal ini. Al Qur’an yang agung dan mulia, tidak pantas dilantunkan dengan cara seperti ini. Dan telah datang Sunnah Nabi yang memperingatkan manusia dari hal itu”. (Fadho’il Qur’an, Ibnu Katsir, hal: 98).

Ingatlah bahwa Al Qur’an adalah firman Allah, dan Allah telah berjanji untuk menjaganya. Sehingga Al Qur’an pasti akan tetap terjaga, baik kemurnian maupun kemuliaannya. Barangsiapa merendahkannya, tentu Allah tidak akan membiarkannya.

Karena itu, harusnya kita TAKUT kepada Allah dalam memperlakukan Al Qur’an ini. Jika kaum muslimin tidak mampu memberi hukuman, maka Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. wallohu a’lam.

—

Penulis: Ust. Musyafa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslimah.or.id

Tags: Al Qur'anFikihfiqihibnu katsirlanggam jawaPilihan
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.

Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.

Alumni S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. Mahasiswa S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Anjuran Menikah Di Bulan Syawwal

Problema Rumah Tangga: Mengejar Solusi Atau Melarikan Diri?

Komentar 2

  1. Muslimah says:
    8 tahun yang lalu

    mmm, ana pernah baca di suatu artikel, “boleh pake langgam jawa, namun tidak boleh menyalahi/menyelisihi aturan islam”, ternyata hanya dengan langgam jawa pun sudah menyelisihi aturan islam, ya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Ya, benar

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.