Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Bagaimana Berhias Diri pada Wanita?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
18 Maret 2021
Waktu Baca: 2 menit
2
wanita_berhias_diri

wanita_berhias_diri

Bagaimana cara wanita berhias diri? Ada cara berhias yang dibolehkan seperti yang kami sebutkan berikut ini.

1. Hendaklah wanita berhias diri dengan menjalankan sunnah fitrah.

Yang dimaksud sunnah fitrah adalah ajaran kebersihan yang turun-temurun sudah diajarkan oleh para nabi sebelumnya. Dalam hadits disebutkan,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261)

2. Wanita semakin menawan dengan rambut yang panjang.

Mula ‘Ali Qari berkata, “Rambut yang panjang pada wanita seperti halnya jenggot pada pria menunjukkan kecantikan dan ketampanan.”

3. Membiarkan alis mata begitu saja tanpa mencukurnya.

Ada hadits yang melarang mencukur alis mata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An namishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah. Sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14: 106).

4. Mengukir hiasan pada tangan dan kaki dengan menggunakan inai.

Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 324), “Memakai inai untuk tangan dan kaki disunnahkan bagi wanita yang telah menikah, banyak hadits masyhur yang membicarakan hal ini.”

Namun tentu saja perhiasan tersebut tidak ditampakkan selain pada suami, bukan jadi bahan pajangan untuk khalayak ramai karena sama saja dengan berhias diri yang terlarang.

5. Mewarnai rambut yang telah beruban dengan menghindari warna hitam.

Guru penulis, Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).

6. Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak.

Hal ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun sebagaimana kata guru kami, Syaikh Shalih Al Fauzan, tidak boleh menampakkan perhiasan tersebut pada laki-laki yang bukan mahram. Yang diperintahkan adalah menutupnya terutama ketika keluar rumah dan banyak pandangan dari laki-laki kala itu. Menampakkan perhiasan semacam itu hanyalah menimbulkan godaan. Padahal memperdengarkan pada pria perhiasan yang tertutup dari pandangan yang ada di kakinya saja tidak boleh, apalagi menampakkan perhiasan tersebut terang-terangan?!

Semoga bermanfaat dan yang membacanya meraih hidayah.

 

* Pembahasan di atas dikembangkan dari risalah Syaikhuna Syaikh Shalih Al Fauzan “Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat”.

—

Darush Sholihin, 18 Muharram 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: bedakberhias diridandanHijabhijab gaulJilbabjilbab gaullipstikMuslimahsulam alis
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

Komentar 2

  1. Inayah says:
    4 tahun yang lalu

    Apakah benar memakai eyeliner menyerupai Firaun?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Yang jelas, memakai eyeliner di depan lelaki non Mahram termasuk tabarruj, tidak diperbolehkan.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.