Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bagaimana Berhias Diri pada Wanita?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
17 November 2014
di Keluarga dan Wanita
2
wanita_berhias_diri

wanita_berhias_diri

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hendaklah wanita berhias diri dengan menjalankan sunnah fitrah
  • Wanita semakin menawan dengan rambut yang panjang
  • Membiarkan alis mata begitu saja tanpa mencukurnya
  • Mengukir hiasan pada tangan dan kaki dengan menggunakan inai
  • Mewarnai rambut yang telah beruban dengan menghindari warna hitam
  • Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak

Bagaimana cara wanita berhias diri? Ada cara berhias yang dibolehkan seperti yang kami sebutkan berikut ini.

Hendaklah wanita berhias diri dengan menjalankan sunnah fitrah

Yang dimaksud sunnah fitrah adalah ajaran kebersihan yang turun-temurun sudah diajarkan oleh para Nabi sebelumnya. Dalam hadits disebutkan,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَالِانْتِضَاحُ، قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261)

Wanita semakin menawan dengan rambut yang panjang

Mula ‘Ali Qari berkata, “Rambut yang panjang pada wanita seperti halnya jenggot pada pria menunjukkan kecantikan dan ketampanan.”

Donasi Muslimahorid

Membiarkan alis mata begitu saja tanpa mencukurnya

Ada hadits yang melarang mencukur alis mata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ، وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an-namsh, beliau katakan, “An-namishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah. Sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14: 106)

Mengukir hiasan pada tangan dan kaki dengan menggunakan inai

Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (1: 324), “Memakai inai untuk tangan dan kaki disunnahkan bagi wanita yang telah menikah, banyak hadits masyhur yang membicarakan hal ini.”

Namun tentu saja perhiasan tersebut tidak ditampakkan selain pada suami, bukan jadi bahan pajangan untuk khalayak ramai karena sama saja dengan berhias diri yang terlarang.

Mewarnai rambut yang telah beruban dengan menghindari warna hitam

Guru penulis, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).

Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak

Hal ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun sebagaimana kata guru kami, Syaikh Shalih Al Fauzan, tidak boleh menampakkan perhiasan tersebut pada laki-laki yang bukan mahram. Yang diperintahkan adalah menutupnya terutama ketika keluar rumah dan banyak pandangan dari laki-laki kala itu. Menampakkan perhiasan semacam itu hanyalah menimbulkan godaan. Padahal memperdengarkan pada pria perhiasan yang tertutup dari pandangan yang ada di kakinya saja tidak boleh, apalagi menampakkan perhiasan tersebut terang-terangan?!

Semoga bermanfaat dan yang membacanya meraih hidayah.

—

Darush Sholihin, 18 Muharam 1436

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Pembahasan di atas dikembangkan dari risalah Syaikhuna Syaikh Shalih Al-Fauzan “Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat”.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Hak Istri di dalam Islam 2

Hak Istri di Dalam Islam (Bag. 2)

oleh Lisa Almira
12 Februari 2024
0

Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan hak-hak istri secara finansial. Pada artikel ini, kita akan melanjutkan pembahasan hak-hak istri secara non-finansial....

Zionis Romantisme Berkedok Cinta

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 September 2017
0

Media massa dan elektronik pun heboh menyetir, memasarkan produk-produk kaum zionis untuk memerangi pernikahan ala Islam, mereka tebarkan racun mematikan,...

Memakai Kosmetik Secara Terus-Menerus dan Berlebihan (Bag. 1)

oleh Muslimah.or.id
17 September 2016
0

Wanita boleh menggunakan kosmetik selama hanya diperlihatkan kepada orang-orang yang diizinkan Allah untuk melihatnya

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

Komentar 2

  1. Inayah says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah benar memakai eyeliner menyerupai Firaun?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Yang jelas, memakai eyeliner di depan lelaki non Mahram termasuk tabarruj, tidak diperbolehkan.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.