Masing-masing dari suami dan istri memiliki tugas dan tanggung jawab. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas tentang tugas-tugas istri berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829).
Dalam riwayat Bukhari :
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ
“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya serta anak suaminya…”.
Apa saja tanggung jawab istri yang dimaksud dalam hadis ini?
Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah menjelaskan:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا بحسن التدبير في أمر بيته والتعهد لخدمته وأضيافه ( وولده) بحسن تربيته وتعهده ( وهي مسؤولة عنهم) أي عن بيت زوجها وولده وغلب العقلاء فيه على غيرهم
“[Istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya], yaitu dengan berusaha mengurus urusan rumah tangga dengan baik, serta berkomitmen untuk melayani keperluan suaminya serta tamu-tamu dari suaminya. [Dan anak-anak suaminya] dengan mendidiknya dan berkomitmen untuk mengurusnya. [Ia akan ditanya di akhirat tentang semua itu], yaitu ditanya tentang rumah suaminya, juga tentang anak-anaknya dan semua orang-orang yang ada di rumah tersebut, selain mereka.” (Irsyadus Sari, 15/86).
Al-Munawi rahimahullah juga menjelaskan:
حسن تدبيرها في المعيشة والنصح له والشفقة عليه والأمانة في ماله وحفظ عياله وأضيافه ونفسها «وهي مسؤولة عن رعيتها» هل قامت بما يجب عليها ونصحت في التدبير أو لا؟ فإذا أدخل الرجل قُوْتَهُ بيته فالمرأة أمينة عليه، وإن اختزنه دونها خرج عن أمانتها الخاصة
“Yaitu dengan mengurus suaminya dengan baik dalam kebutuhan sehari-hari dan dalam hal-hal yang baik untuknya, menyayanginya, menjaga hartanya dengan amanah, menjaga keluarganya, dan tamu-tamunya, juga dengan merawat dirinya sendiri (sang istri). [Ia akan ditanya di akhirat tentang semua itu], yaitu ia akan ditanya apakah telah melaksanakan kewajiban-kewajiban tadi ataukah belum? Dan sudahkah melaksanakannya dengan baik atau belum? Ketika seorang suami telah menyediakan makanan pokok untuk keluarganya di rumah, maka tugas seorang istri untuk mengelolanya. Namun, jika suami menyimpan sendiri makanan pokok tersebut, tidak diberikan kepada istrinya, maka itu di luar tanggung jawab istrinya.” (Faidhul Qadir, 5/38).
Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan:
والمرأة راعية في بيت زوجها ومسئولة عن رعيتها ) ما معنى راعية؟ معناه أن لها حقاً أن تتفقد أمور البيت، وأن يكون لها حق النظر في شئون البيت وأموره في الحدود الشرعية، فليس من حق الرجل أن يتدخل في كل أمورها، سواء كان صغيراً أو كبيراً
“[seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung-jawabannya]. Maka apa makna dari ra’iyyah di sini? Maknanya, ia harus menunaikan hak terkait urusan rumah tangga. Maka ia memiliki tugas untuk memperhatikan keperluan rumah dan keperluan suaminya, dalam batasan koridor syariat. Maka tidak perlu seorang suami ikut campur dalam semua urusan istri dari yang kecil sampai yang besar.” (Durus Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, 4/48).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:
المرأة راعية في بيت زوجها ومسئولة عن رعيتها، يجب عليها أن تنصح في البيت في الطبخ، في القهوة، في الشاي، في الفرش، لا تطبخ أكثر من اللازم، ولا تسوي الشاي أكثر مما يحتاج إليه، يجب عليها أن تكون امرأة مقتصدة؛ فإن الاقتصاد نصف المعيشة، غير مفرطة فيما ينبغي، مسئولة أيضاً عن أولادها في إصلاحهم وإصلاح أحوالهم وشئونهم كإلباسهم الثياب وخلعهم الثياب غير النظيفة، وتغيير فراشهم الذي ينامون عليه، وتغطيتهم في الشتاء، وهكذا مسئولة عن كل هذا، مسئولة عن الطبخ وإحسانه ونضجه وهكذا مسئولة عن كل ما في البيت
“Seorang istri dia bertanggung jawab tentang urusan rumah tangga suaminya, dan akan ditanya (di akhirat) tentang hal tersebut. Wajib bagi istri di rumah untuk mengatur dengan baik masalah masakan, masalah tersedianya kopi, tersedianya teh, urusan perawatan tempat tidur. Hendaknya dia jangan masak di luar kebiasaan, jangan menyediakan teh melebihi kebutuhan, wajib baginya untuk berhemat. Karena hemat itu setengah dari kecukupan. Juga tanpa kurang dari kebutuhan yang semestinya.
Ia juga bertugas mengurus anak-anaknya, baik dalam masalah keshalihan mereka, dalam masalah perawatan mereka, dan semua keperluan mereka, seperti memakaikan pakaian, mengganti pakaian kotor, mengganti sprei, memakaikan mereka pakaian hangat ketika musim dingin, dan semisalnya. Ia juga bertugas untuk memasak, juga berusaha membuat masakan yang sedap, dan seterusnya. Demikianlah tugas seorang (istri), yaitu terkait semua urusan rumah tangga.” (Syarah Riyadhush Shalihin, 337).
Jadi kalau kita simpulkan dari beberapa penjelasan ulama di atas, tugas-tugas istri adalah :
1. Mengurus urusan rumah tangga, di antaranya:
a. Urusan dapur: ketersediaan makanan, berusaha memasak makanan yang enak (tidak sekedar ada makanan)
b. Merawat perabot rumah tangga, seperti tempat tidur dan lainnya
2. Merawat suaminya, di antaranya:
a. Menyayangi dan mencintai suaminya
b. Mengurus keperluan suaminya, seperti keperluan hidup sehari-hari, keperluan yang menunjang kesehatan suami, keperluan yang menunjang pekerjaan suami, juga kopi, teh, dan semisalnya.
3. Menjamu tamu-tamu suaminya jika mereka bertamu
4. Merawat anaknya, di antaranya:
a. Mengurus kebutuhan anak-anak, seperti masalah makanan, pakaian, kesehatan, dan semisalnya.
b. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang baik
5. Merawat diri sendiri
6. Menjaga harta suaminya dengan penuh amanah, yaitu:
a. Tidak mengambilnya tanpa hak
b. Tidak berlebihan dalam membelanjakannya
c. Berusaha berhemat
d. Mengelola harta suami dan pemberian suami dengan baik
Adapun harta suami yang tidak diberikan kepada istri, maka di luar tanggung jawab istri untuk mengelolanya
Baca juga: Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?
Inilah kewajiban-kewajiban istri menurut para ulama. Dan rumah tangga akan langgeng jika masing-masing fokus pada kewajibannya daripada fokus menuntut hak dari pasangannya.
Suami fokus menjalankan kewajibannya kepada istri dan keluarga, dan istri juga fokus menjalankan kewajibannya kepada suami dan keluarga. Dengan demikian masing-masing otomatis akan mendapatkan haknya.
Rumah tangga akan kacau balau jika salah satu atau keduanya, lebih fokus menuntut hak dari pasanganya namun lalai dari kewajiban sendiri.
Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
***
Penulis: Yulian Purnama
Izin copy haditsnya
Assalamu’alaykum warrohmatulloh.
Terima kasih atas pencerahannya. Saya ingin bertanya. Apa hukumnya jika suami melarang istri untuk menolong dan merawat kucing yang sakit hingga sembuh? Apakah istri berhak menolak? Alasan suami: ‘Kalau menolong itu lebih baik menolong manusia, bukan hewan’. Mungkin tidak semua manusia peka untuk menolong makhluk Allah SWT, tapi si istri merasa iba dan itu tidak berdosa. Mohon petunjuknya
Terima kasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Menolong hewan itu kebaikan, tapi tidak wajib. Di sisi lain, taat kepada suami itu wajib. Maka yang wajib didahulukan daripada yang tidak wajib.
Maaf ustad.. Kok kesannya istri jadi kayak pembantu ya? Dan saya sering membaca artikel kalau memasak itu bukan kewajiban istri. Karena yg wajib menyediakan sandang pangan dan papan adalah suami. Terima kasih
Silakan dibaca kembali dengan cermat dan hati yang bersih. Kembalikan kepada dalil bukan kata orang dan bukan perasaan.
Fokus pada hadits Nabi dan pemahaman ulama di atas.
Istri bukan pembantu, karena pembantu. Namun istri ada tugas dan suami juga ada tugas.
MasyaAllah, jazaakallahu Khoyron ustadz. Baarakallahu fiik
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh, ustadz, apakah wajib menafkahi seorang istri yang apabila ia tidak melaksanakan tugas tugas nya di atas, tatkala di jelaskan bahwa istri harus taat pada suami selama tidak dalam maksiat, ia setuju, tapi ketika di suruh untuk mencuci pakaian suami, ia menolak dengan dalil itu kewajiban suami, sedangkan saya bekerja hampir 12 jam di luar, sedang istri hanya di rumah, lalu boleh kah saya tahu mana dalil yang rajih dalam permasalahan ini? Ada yang bilang jumhur ulama mengatakan hal tersebut kewajiban suami, namun ketika di tanya akan dalil nya, mereka mengjabarkan makna dari nafkah, sedangkan bayan rasulullah soal fatimah sudah sangat jelas, tolong penjelasan nya ustad? Dan 1 lagi, jika allah mewajibkan perkara perkara tersebut pada seorang suami, maka seharusnya allah haramkan bukan ustadz untuk poligami? Karena hal itu akan membuat seorang suami dilanda kesulitan, jadi saya mau tanya, apakah di setiap rumah rumah istri nabi, nabi yang membersihkan rumah nya ustadz? Apa istri istri beliau? Syukron sebelum nya ustadz, maaf apabila kepanjangan.
Assalamu’alaykum warrohmatulloh.
Terima kasih atas pencerahannya. Saya ingin bertanya, apakah ada hak istri untuk meminta suami terbuka terkait keuangan?
Apakah hanya istri yg berkewajiban melaporkan pengeluaran bulanan?
Mohon petunjuknya.
Terimakasih
Bukankah tugas istri cm 2 yaitu mengurus & taat pd suami dan kdua mendidik ank selain tu bukn tugas istri Krn istri bukn pembntu.jika istri mlkukn tugas rumah layakny pembntu tu digap amal jariyah nya..jika salah mohon maaf
Assalamualaikum, kenapa ini semua tanggung jawab istri?, dan bagaimana dng istri yg bekerja karena suami NGANGGUR, berarti ini gk mutlak kan? Gimana mau merawat diri kalau gk pernah dikasih uang buat merawat, bagaimana mau jaga harta suami dan hemat kalau suami gk pernah kasih hartanya, bagaimana mau urus kesehatan suami kalau dia aja merokok dan kalau dibilangin marah, bagaimana mau masak makanan enak toh duit aja gk pernah dikasih , kasihan bgd ibu saya kalau ini mutlak, dia bekerja banting tulang buat kita anak2nya dan suami tp tugas2 seorang istri disini sepertinya keharusan wanita harus ada drmh dan mengerjakan semua ini, Apakah di AlQur’an ada tugas2 ini untuk seorang istri? Mohon jawabannya, syukron